Sabtu, 12 Januari 2019

Buku Penyelesaian Sengketa Bisnis | Ringkasan

Buku PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS


Penulis:
ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit:
PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018

RINGKASAN

Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).  Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri. Cara ini mulai banyak ditinggalkan para pelaku bisnis karena prosesnya panjang, lama, mahal dan berbelit-belit. Hasil putusan Pengadilan Negeri masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi lalu kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penyelesaian litigasi juga bisa dilakukan via Pengadilan Niaga khusus bagi sengketa  Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain berwenang mengurus kepailitan, Pengadilan Niaga juga berwenang mengurus sengketa HKI. Hampir semua sengketa HKI (Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, DTLST) diurus melalui Pengadilan Niaga, sedangkan sengketa HKI lainnya (Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman) diurus melalui Pengadilan Negeri.

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR)  semakin banyak digunakan para pelaku bisnis sebagai cara penyelesaian sengketa di luar peradilan. Para pelaku bisnis enggan menggunakan jalur litigasi karena reputasi peradilan yang kurang kondusif bagi pengembangan bisnis di masa depan.

Meskipun MA telah mendorong proses peradilan dapat berlangsung cepat, sederhana dan murah, namun faktanya tidak demikian. Proses peradilan di Indonesia masih tergolong lama, berbelit-belit, mahal, dan putusannya sulit dieksekusi. Mafia peradilan masih tumbuh subur sehingga pihak yang dimenangkan bukan pihak yang benar, tetapi pihak yang mau membayar mahal oknum peradilan. Peradilan di Indonesia cencerung lebih berpihak kepada penguasa dan pemodal besar.

Keengganan para pelaku bisnis menggunakan jalur litigasi juga disebabkan proses peradilan yang bersifat menang-kalah, sehingga dapat merusak hubungan bisnis. Proses persidangan di peradilan kebanyakan juga bersifat terbuka untuk umum, sehingga tidak ada jaminan kerahasiaan bagi para pihak yang sedang bersengketa.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui APS lebih diminati pelaku bisnis karena dinilai lebih efisien dan efektif. Pelaku bisnis dapat menggunakan beberapa model APS seperti : Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Daring. Penyelesaian sengketa melalui APS telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak diterbitkannya UU 30/ 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif  Penyelesaian  Sengketa.

Pada tahap awal sengketa, para pihak dianjurkan memakai cara Negosiasi tanpa melibatkan pihak ketiga. Jika Negosiasi gagal, para pihak dapat mengundang pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa. Pihak ketiga dapat berstatus sebagai konsultan, ahli hukum, mediator, konsiliator, adjudikator dan arbiter.

Konsultasi mirip dengan Pendapat Mengikat karena melalui kedua cara APS ini para pihak meminta pendapat dari ahli hukum dan ahli bisnis terkait. Perbedaannya, saran dari hasil konsultasi tidak bersifat mengikat para pihak. Sebaliknya, pendapat ahli dari hasil Pendapat Mengikat harus dipatuhi para pihak karena bersifat mengikat.

Mediasi mirip dengan Konsiliasi karena keduanya melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau pendamai. Perbedaannya, mediator lebih aktif mengajak para pihak menemukan titik temu hingga mencapai kesepakatan perdamaian, sedangkan konsiliator lebih bersikap pasif dan hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan. Mediator dan konsiliator tidak berhak membuat kesepakatan perdamaian, sebab kesepakatan perdamaian adalah hak para pihak yang bersengketa. Mediator dan konsiliator juga tidak berhak membuat putusan layaknya hakim atau arbiter.

Adjudikasi adalah cara APS yang baru diterapkan di Indonesia, khususnya di industri jasa keuangan. Adjudikasi mirip dengan Arbitrase karena adjudikator memiliki wewenang membuat putusan seperti arbiter. Bedanya, putusan adjudikator harus ditawarkan lebih dulu kepada Pemohon, dan jika Pemohon setuju maka putusan  boleh diberlakukan. Adjudikasi ditempuh guna melindungi Pemohon yang berasal dari nasabah kecil agar memiliki posisi setara dengan lembaga jasa keuangan. Putusan Adjudikasi dan putusan Arbitrase sama-sama bersifat final dan mengikat.

Jika sengketa bisnis diselesaikan lewat Arbitrase, maka para pihak bebas memilih arbiter, hukum materiil, hukum acara, tempat beracara dan jangka waktu penyelesaian sengketa. Sedangkan jika menggunakan Mediasi, dan Konsiliasi, para pihak dapat memilih mediator atau konsiliator dan tata cara penyelesaian sengketa serta menentukan format perdamaian berdasarkan kesepakatan para pihak. Proses Arbitrase mirip Pengadilan sehingga disebut pula semi-pengadilan (quasi-judicial). Eksekusi putusan Arbitrase tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus lebih dulu diajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Penyelesaian sengketa bisnis via internet dapat dilakukan via Penyelesaian Sengketa Daring (PSD) atau Online Dispute Resolution (ODR). PSD sudah dimungkinkan karena semua data elektronik dan tanda tangan elektronik bisa dijadikan bukti hukum sesuai UU ITE. PSD lebih sesuai diterapkan di bisnis daring (bisnis online), e-dagang (e-commerce) dan bisnis berbasis teknologi fiansial (tekfin/fintech). PSD lebih cepat dan lebih murah dibandingkan penyelesaian sengketa via darat (offline).

Penyelesaian sengketa bisnis di sektor Industri Jasa Keuangan diatur khusus oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini bertindak menggantikan peran Bank Indonesia (BI) selaku regulator dan pengawas lembaga perbankan. Selain berwenang mengawasi lembaga perbankan, OJK juga mengambil alih peran Bapepam-LK dalam bidang pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Dasar hukum pembentukan OJK adalah UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 1/ POJK.07/ 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. OJKI juga menerbitkan Keputusan OJK nomor Kep-01/ D.07/ 2016 tanggal 21 Januari 2016 yang mengesahkan pembentukan 6 (enam) Lembaga APS di industri jasa keuangan yaitu:
a) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
b) Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
c) Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
d) Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
e) Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI)
f) Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
g) Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI)

Sengketa bisnis juga dapat diselesaikan melalui Lembaga APS lainnya seperti :
a) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
b) Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI)
c) Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
d) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
e) Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
    Konstruksi Indonesia (BADAPSKI)
f) Badan Mediasi Indonesia (BaMI)
g) Pusat Mediasi Nasional (PMN)
h) Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI)

Sengketa bisnis global dapat diselesaikan via lembaga APS internasional seperti :
a) American Arbitration Association (AAA)
b) Stockholm Chamber of Commerce (SCC)
c) Association Française d'Arbitrage (AFA)
d) Beijing Arbitrase Commission (BAC)
e) Cairo Regional Centre for International Commercial Arbitration (CRCICA)
f) Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
g) International Chamber of Commerce (ICC)
h) International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
i) Japan Commercial Arbitration Association (JCAA)
j) Netherlands Arbitration Institute (NAI)
k) Korean Commercial Arbitration Board (KCAB)
l) Australian Centre for International Commercial Arbitration (ACICA)
m) Philippines Dispute Resolution Centre (PDRC)
n) Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC)
o) Foundation for International Commercial Arbitration
    and Alternative Dispute Resolution (SICA-FICA)

Restrukturisasi Perusahaan - Daftar Isi


Restrukturisasi Perusahaan - Daftar Isi

Restrukturisasi Perusahaan - Daftar Isi

Penulis:
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D.PURNOMO
ISWI HARIYANI

Penerbit Andi, Yogyakarta, 2017


DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI


BAB  1  :  PENDAHULUAN .................................................................................     1

BAB  2  :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VIA MKAPP ..........................   9
1. Restrukturisasi Perusahaan via MKAPP .............................................    9
                 2. Merger Perusahaan .............................................................................   22
                 3. Konsolidasi Perusahaan ......................................................................  26
                 4. Akuisisi Perusahaan ............................................................................  29
                 5. Pemisahan Perusahaan ........................................................................  38

BAB  3  :  RESTRUKTURISASI, LIKUIDASI DAN KEPAILITAN ...................  48

BAB  4  :  RESTRUKTURISASI DAN REVALUASI ASET ................................  54

BAB  5  :  REKAPITALISASI DAN REORGANISASI ........................................  59
1.      Rekapitalisasi Perusahaan .................................................................  59
2.      Reorganisasi Perusahaan ...................................................................  63

BAB  6  :  RESTRUKTURISASI PERSEROAN TERBATAS ..............................   68

BAB  7  :  MEKANISME RESTRUKTURISASI PT ............................................ 85
                  1. Syarat Merger-Konsolidasi-Akuisisi PT ...........................................   85
                  2. Mekanisme Merger PT .....................................................................    88
                  3. Mekanisme Konsolidasi PT ..............................................................   93
                  4. Mekanisme Akuisisi PT ....................................................................   96
      5. Pengajuan Keberatan terhadap MKA ................................................  99

BAB  8  :  RESTRUKTURISASI & PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT.. 104
     1. Restrukturisasi dan Perubahan Anggaran Dasar PT .......................... 104
     2. Pengajuan Permohonan Melalui SABH ............................................ 105
     3. Pengesahan Badan Hukum PT .......................................................... 108
                 4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT ...................................... 113
                 5. Pemberitahuan Akta Perubahan AD PT ............................................  115
                 6. Pemberitahuan Perubahan Data PT ................................................... 116
                 7. Pengumuman dalam Daftar Perseroan ......................................... ..... 119
                 8. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara .................................. 121

BAB  9  : RESTRUKTURISASI PERBANKAN ..................................................  131
    1. OJK dan Restrukturisasi Perbankan ...................................................  131
                2. Mekanisme Merger Bank ...................................................................  144
                3. Mekanisme Konsolidasi Bank ............................................................  148
                4. Mekanisme Akuisisi Bank .................................................................. 152
    5. Pengajuan Keberatan terhadap MKA Bank ........................................ 156
    6. Pembelian Saham Bank Umum .......................................................... 157 
                7. Fit & Proper Test bagi Pemegang Saham Pengendali ........................ 161  
    8. Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia ............................... 166   
                9. Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan ................................... 169  

BAB  10  : RESTRUKTURISASI PERBANKAN SYARIAH .............................. 181  
                1. Perbankan Syariah .............................................................................. 181
                2. Restrukturisasi Perbankan Syariah ..................................................... 188 
    3. Pemisahan UUS Berdasarkan PBI 11/2009 ........................................ 192

BAB  11  :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN TERBUKA ......................... 198
                 1. Perusahaan Terbuka (PT Terbuka) .................................................... 198
                 2. Merger dan Konsolidasi PT Terbuka ................................................. 201
                 3. Akuisisi Perusahaan Terbuka ............................................................. 207
  
BAB  12  :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN EFEK .................................. 215
     1. Perusahaan Efek / Sekuritas ............................................................... 215
     2. Penjamin Emisi Efek  (Underwriter) ................................................. 218
                 3. Perantara Pedagang Efek  (Broker / Dealer) ...................................... 221
     4. Manajer  Investasi  (Investment  Manager) ....................................... 223
     5. Restrukturisasi Perusahaan Efek .......................................................  225
                 6. Pemisahan Manajer Investasi dari Perusahaan Efek .......................... 227

BAB 13 :  RESTRUKTURISASI BUMN .............................................................. 232
     1. Peran BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Nasional .................... 232
     2. Peran BUMN dalam Kemandirian Ekonomi Nasional ...................... 233
     3. Pentingnya Kreatifitas dan Inovasi dalam Memajukan BUMN ........ 236
     4. Perusahaan BUMN dan Ruang Lingkupnya .....................................  242
     5. Restrukturisasi Perusahaan BUMN ..................................................  251

BAB 14 :  RESTRUKTURISASI BUMD .............................................................  266
     1. Perusahaan Daerah atau BUMD .......................................................  266
     2. Restrukturisasi Perusahaan Daerah .................................................... 269

BAB 15 :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN ASURANSI .......................... 275
     1. Badan Hukum & Ruang Lingkup Perusahaan Asuransi .................... 275
     2. Izin Usaha dan Permodalan Perusahaan Asuransi ............................. 281
     3. Restrukturisasi Perusahaan Asuransi ................................................. 285

BAB 16 :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ................... 299
     1. Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan .......................... 299
     2. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan ................... 307
     3. Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan ............................................ 309

BAB 17 :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN PENJAMINAN ..................... 314
     1. Lembaga Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan ........................... 314
     2. Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan ........................................... 322
     3. Persyaratan Pemberian Jasa Penjaminan ........................................... 325
     4. Persyaratan Calon Terjamin dan Imbal Jasa Penjaminan .................. 327
     5. Klaim, Peralihan Hak Tagih dan Batas Maksimum Penjaminan ....... 328
     6. Restrukturisasi Perusahaan Penjaminan ............................................ 330

BAB 18 :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN PATUNGAN ........................ 339
     1. Perusahaan Patungan dan UU Penanaman Modal ............................. 339
     2. Restrukturisasi Perusahaan Patungan ................................................ 349

BAB 19 :  RESTRUKTURISASI KOPERASI ...................................................... 354
     1. Pengertian dan Ruang Lingkup Koperasi .......................................... 354
     2. Restrukturisasi Koperasi .................................................................... 361

BAB 20 :  RESTRUKTURISASI YAYASAN ...................................................... 366
     1. Pengertian dan Ruang Lingkup Yayasan ........................................... 366
     2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan ................................................. 371
     3. Kekayaan Yayasan ............................................................................. 373
     4. Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas) .............................. 374
     5. Restrukturisasi Yayasan ..................................................................... 379

BAB 21 :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN WARALABA ....................... 384
     1. Prospek Bisnis Waralaba ................................................................... 384
     2. Perlindungan Hukum Waralaba ......................................................... 387
     3. Restrukturisasi Perusahaan Waralaba ................................................ 391

BAB 22 :  RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN NON BADAN HUKUM ...... 397
     1. Ruang Lingkup Perusahaan ............................................................... 397
     2. Subyek Hukum dan Obyek Hukum ................................................... 403
     3. Restrukturisasi Perusahaan Non Badan Hukum ................................ 407

BAB 23 :  RESTRUKTURISASI & PERSAINGAN USAHA .............................  411
     1. Kaitan Restrukturisasi Perusahaan dengan UU 5/1999 ....................  411
     2. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5/1999 .......................... 417
     3. Penilaian KPPU terhadap Restrukturisasi Perusahaan .....................  424
     4. Pemberitahuan Merger-Konsolidasi-Akuisisi kepada KPPU ...........  427
     5. Konsultasi atas Rencana Restrukturisasi Perusahaan .......................  429

BAB 24 :  PENUTUP ............................................................................................. 438



DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
FOTO TIM PENULIS BERTIGA
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Buku Restrukturisasi Perusahaan - PROMOSI BUKU

Buku Restrukturisasi Perusahaan - PROMOSI BUKU

Penulis:
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D.PURNOMO
ISWI HARIYANI


Penerbit Andi, Yogyakarta, 2017


PROMOSI BUKU

Restrukturisasi perusahaan dapat digunakan sebagai alat ampuh untuk mempercepat kemajuan ekonomi perusahaan, masyarakat, dan negara. Para pelaku bisnis memakai cara ini untuk menyehatkan perusahaan, memperbesar perusahaan, memperluas pasar lokal, menembus pasar ekspor, menguasai bahan baku, menguasai jalur distribusi, menguasai teknologi, mempertajam fokus bisnis, memenuhi regulasi pemerintah, dll.

Beberapa cara restrukturisasi perusahaan yang dibahas secara tuntas dalam buku ini meliputi: merger, konsolidasi, akuisisi, pemisahan, revaluasi aset, rekapitalisasi, reorganisasi, kepailitan dan likuidasi perusahaan.

Hingga kini masih jarang dijumpai buku yang khusus membahas restrukturisasi perusahaan secara lengkap pada berbagai macam badan usaha seperti : Perusahaan Terbuka (Emiten/Perusahaan Publik), Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Efek/Sekuritas, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Patungan, Perusahaan Asuransi, BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan, Perusahaan Waralaba, Perusahaan Non Badan Hukum (UD, CV, Firma) yang dikaitkan dengan aspek persaingan usaha, kepalitan, dan likuidasi perusahaan.

Buku ini sangat cocok dibaca oleh siapa saja yang berminat mempelajari Hukum Perusahaan seperti : mahasiswa dan dosen fakultas hukum atau fakultas ekonomi, bankir, notaris, hakim, kurator, likuidator, konsultan hukum, konsultan bisnis, pengusaha, eksekutif perusahaan, pengelola Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Efek, pengelola BUMN dan BUMD, pengurus Koperasi, pengurus Yayasan, pelaku UMKM, pengelola Perusahaan Pembiayaan, pengelola Perusahaan Penjaminan, pengelola Perusahaan Asuransi, pengelola Perusahaan Patungan, pengusaha Waralaba, pemilik HAKI, pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah, anggota DPR dan DPRD, pejabat Otoritas Jasa Keuangan, pejabat Bank Indonesia, dan lain-lain.

Buku Restrukturisasi Perusahaan

Buku Restrukturisasi Perusahaan


Penulis:
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D.PURNOMO
ISWI HARIYANI


Penerbit Andi, Yogyakarta, 2017


RINGKASAN



Restrukturisasi perusahaan sudah biasa dilakukan di dunia bisnis untuk berbagai tujuan seperti menyehatkan perusahaan, mencegah kebangkrutan, memperbesar perusahaan, diversifikasi pasar, menguasai pasar lokal, menembus pasar ekspor, menguasai bahan baku, menguasai jalur distribusi, menguasai teknologi, menguasai HAKI, memperkuat fokus bisnis, memenuhi regulasi pemerintah, dll.

Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dengan cara Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan (MKAPP). Restrukturisasi perusahaan juga bisa dilakukan dengan cara membubarkan perusahaan (likuidasi), mempailitkan perusahaan (kepailitan), menilai kembali aset perusahaan (revaluasi aset), menata ulang organisasi (reorganisasi) dan menambah modal perusahaan (rekapitalisasi).

Restrukturisasi perusahaan berbeda dengan restrukturisasi utang perusahaan. Dalam restrukturisasi perusahaan, dilakukan penataan kembali bentuk dan skala perusahaan. Sedangkan dalam restrukturisasi utang perusahaan, yang ditata ulang adalah utang perusahaan agar keuangan perusahaan lebih sehat. Restrukturisasi utang perusahaan bisa dilakukan sendiri (terpisah) atau bersamaan dengan restrukturisasi perusahaan.

Restrukturisasi utang perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti: menunda pembayaran utang, menjadwalkan kembali pembayaran utang, mengurangi bunga utang, menghapus bunga utang, mengurangi pokok utang, menghapus pokok utang, mengkonversi utang menjadi saham, menerbitkan obligasi untuk membayar utang, menjual barang jaminan utang, memperbaharui utang (novasi), melakukan pengalihan utang (cessie) dan melakukan pengalihan kreditor (subrogasi).

Restrukturisasi perusahaan via MKAPP secara lengkap paling banyak diterapkan pada PT. Namun demikian, bukan berarti MKAPP hanya bisa diterapkan pada PT.  Perusahaan selain PT juga bisa menerapkan MKAPP meskipun tidak secara lengkap. Merger-Konsolidasi-Pemisahan dapat diterapkan pada Koperasi, sedangkan Yayasan hanya dapat menerapkan Merger. Koperasi dan Yayasan tidak dapat diakuisisi, namun dapat mengakuisisi PT atau menjadi pemegang saham pengendali PT.

Perusahaan non badan hukum (UD, CV, Firma) dapat melakukan restrukturisasi perusahaan melalui kesepakatan antar individu pemilik (bukan antar badan usaha) sesuai asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata.  Para pemilik perusahaan non
badan hukum adalah subyek hukum yang bisa melakukan MKAPP. Perubahan bentuk badan usaha akibat restrukturisasi perusahaan non badan hukum tidak perlu pengesahan Menteri tetapi cukup meminta izin kepada Pemda setempat.

MKAPP pada PT diatur secara umum dalam UU PT beserta peraturan pelaksananya antara lain PP 27/1998 dan Permenkumham yang terkait. PT yang memiliki bidang usaha tertentu seperti Perbankan atau Pasar Modal juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di bidang Perbankan dan Pasar Modal. Pelaksaan MKAPP pada PT juga harus memperhatikan peraturan perizinan usaha serta aspek perpajakan (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan BPHTB).

MKAPP, khususnya Merger/Konsolidasi, hanya dapat diterapkan pada perusahaan yang memiliki bentuk badan hukum dan jenis usaha yang sama.  Contoh, PT hanya bisa merger/konsolidasi dengan PT yang lain. PT tidak boleh merger/konsolidasi dengan badan usaha selain PT. Selain itu, PT di bidang usaha Perbankan (PT Perbankan) hanya boleh merger/konsolidasi dengan PT Perbankan yang lain.  

Restrukturisasi perusahaan dapat diterapkan pada berbagai badan usaha seperti: Perusahaan Terbuka, Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Efek, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Patungan, Perusahaan Asuransi, BUMN, BUMD, Perusahaan Waralaba, Koperasi, Yayasan, dll. Yayasan, meskipun bukan tergolong badan usaha, namun bisa menjadi pemilik perusahaan.

Restrukturisasi perusahaan dapat berdampak pada perubahan tingkat kompetisi di dalam pasar sehingga perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang akan melakukan Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan PP 57/ 2010 wajib melaporkan hal tersebut kepada KPPU.

Perusahaan yang akan melakukan Merger/Konsolidasi saat ini tidak perlu lagi menempuh proses likuidasi.  Sesuai amanat UU PT (UU 40// 2007), perusahaan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri secara otomatis akan bubar demi hukum sejak Merger/Konsolidasi disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pemegang saham minoritas dan kreditor yang tidak setuju terhadap restrukturisasi perusahaan dapat mengajukan keberatan kepada Direksi PT. Pemegang saham minoritas berhak meminta PT membeli sahamnya dengan harga wajar. Pelaksanaan hak ini tidak menghalangi proses restrukturisasi perusahaan. Di sisi lain, kreditor yang tidak setuju berhak meminta pelunasan piutang. Selama piutang kreditor belum diselesaikan, maka proses restrukturisasi perusahaan tidak dapat diteruskan. Sedangkan pemegang saham minoritas dan kreditor yang setuju otomatis akan menjadi pemegang saham dan kreditor dari perusahaan hasil merger atau konsolidasi.

DAFTAR BUKU KARYA TIM AYAH - BUNDA - CITA


DAFTAR BUKU KARYA TIM AYAH - BUNDA - CITA



1. Hapus Buku & Hapus Tagih Kredit Macet Debitur UMKM di
Bank BUMN, Januari  2010, Penerbit PT. Bina Ilmu, Surabaya.

2. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, April 2010, Penerbit
Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group), Yogyakarta.

3. RESI GUDANG : Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan,
Juni 2010, Penerbit Sinar Grafika (Bumi Aksara Group), Jakarta.

4. Panduan EKSPOR IMPOR, Juli 2010, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

5. Restrukturisasi dan Penghapusan  KREDIT MACET, Agustus 2010, 
Penerbit PT. Elex Media Komputindo (Gramedia Group), Jakarta.

6. Bebas Jeratan UTANG-PIUTANG, Oktober 2010, Penerbit
Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group), Yogyakarta.

7. Buku Pintar Hukum Bisnis PASAR MODAL, Desember 2010,
Penerbit VisiMedia (Agromedia Group), Jakarta 

8. Membangun Gurita Bisnis FRANCHISE, Januari 2011, Penerbit
Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group),Yogyakarta.

9. Gebyar Bisnis dengan Cara LEASING, Februari 2011, Penerbit
Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group), Yogyakarta.

10. Menang TENDER Barang/Jasa Tanpa Korupsi, April 2011,
Penerbit Pustaka Yustisia (Media Pressindo), Yogyakarta

11. Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan PERUSAHAAN
Agustus 2011, Penerbit VisiMedia (Agromedia Group), Jakarta.

12. KITAB HUKUM BISNIS PROPERTI, Agustus 2011, Penerbit
Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group), Yogyakarta.

13. Multi Level Marketing, Money Game & Skema Piramid, Desember 2011,
Penerbit PT. Elex Media Komputindo (Gramedia Group), Jakarta.

14. Panduan Praktis SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), Desember 2011,
Penerbit Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group), Yogyakarta

15. Panduan Lengkap Mengurus DOKUMEN PROPERTI, Maret 2012,
Penerbit Pustaka Yustisia (Media Pressindo Group), Yogyakarta.

16. KARTU KREDIT, KARTU ATM-DEBIT & UANG ELEKTRONIK
Maret 2012,  Penerbit VisiMedia (Agromedia Group), Jakarta.

17. PASAR KOMODITI: Perdagangan Berjangka & Pasar Lelang Komoditi,
November 2013, Jogja Bangkit Publisher (Galangpress Group), Yogyakarta

18. SUKSES BISNIS RITEL MODERN, Februari 2013, Penerbit
PT Elex Media Komputindo (Gramedia Group), Jakarta

19. Buku Pintar PASAR UANG & PASAR VALAS, Februari 2013,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

20. Buku Pintar INVESTASI & GADAI EMAS, Juni 2013,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

21. Buku Pintar BISNIS ONLINE & TRANSAKSI ELEKTRONIK,
Oktober 2013, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

22. Buku Pintar INVESTASI PROPERTI, November 2013,
Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

23. INVESTASI HAKI & WARISAN BUDAYA, Februari 2017,
Penerbit UGM Press, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

24. FRANCHISE - TOP SECRET, 2016, Penerbit Andi, Yogyakarta

25. CREATIVE - TOP SECRET, 2016, Penerbit Andi, Yogyakarata

26. CAPITAL MARKET - TOP SECRET, 2017, Penerbit Andi, Yogyakarta

27. RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN, 2017, Penerbit Andi, Yogyakarta

28. PENYELESAIAN PIUTANG MACET,  2018, Penerbit Andi, Yogyakarta

29. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS, 2018, Penerbit
PT Gramedia Pustaka Utama (Gramedia Group), Jakarta

30. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT,
2018, Penerbit Andi, Yogyakarta

31. PERDAGANGAN BERJANGKA & SISTEM RESI GUDANG,
Penerbit CV Give Me Colours, Surabaya, 2018

32. PANDUAN BISNIS PROPERTI INDONESIA, 2019,
(Proses Penawaran ke Penerbit)

33. MONEY MARKET – TOP SECRET, 2019,
(Proses Penawaran ke Penerbit)