Minggu, 15 Desember 2013

Bisnis Online dan Transaksi Elektronik



BISNIS ONLINE &

TRANSAKSI ELEKTRONIK



Oleh:

CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH, MH

IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO

ISWI HARIYANI, SH, MH



Penerbit:

PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA


Tahun : Oktober 2013


Harga : Rp 95.000




Bisnis daring (bisnis online) adalah kegiatan bisnis yang dilakukan dalam jaringan internet yang merupakan bagian dari e-business. Pengertian dan ruang lingkup e-business lebih luas dibandingkan bisnis daring, sebab e-business tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi internet dan komputer tetapi juga teknologi elektronika yang lain seperti telepon rumah, telepon seluler, teleks, telegram, fax, televisi,  radio,  electronic data interchange (EDI), mesin ATM, dan lain-lain.

Prospek bisnis daring di Indonesia sangat menjanjikan karena semakin hari semakin banyak orang yang tertarik menggunakan internet untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Pengguna internet di Indonesia tahun 2012 sebanyak 60 juta orang dan pada tahun 2014 diperkirakan meningkat menjadi 80 juta orang, padahal tahun 2002  hanya 4,5 juta orang. Perkembangan yang sangat pesat inilah yang kemudian menggolongkan masyarakat kita sebagai “internet-mania”.

Indonesia tergolong pengguna Facebook terbesar keempat di dunia dengan jumlah pengguna  diperkirakan  mencapai  47,98 juta orang  per 15 Mei  2013. Pengguna jejaring sosial Twitter di Indonesia juga tergolong banyak, yaitu mencapai angka 20 juta orang pada tahun 2012, atau berada pada urutan kelima di dunia. Besarnya jumlah pengguna media sosial Facebook atau Twitter tersebut tentu saja dapat menjadi peluang usaha yang menggiurkan bagi para pelaku bisnis daring.

Banyak pelaku usaha yang tertarik mengembangkan bisnis daring karena menilai bisnis semacam ini memiliki banyak keunggulan dibandingkan mendirikan bisnis di  dunia nyata. Membuka toko daring (online shop) dan mal daring (online mall) dianggap lebih murah dan lebih mudah dibandingkan mendirikan toko/ mal di dunia nyata. Pendirian toko/mal daring tidak perlu perizinan berbelit-belit dan mahal seperti mendirikan toko/mal di dunia nyata. Pelanggan toko/mal daring bisa datang dari mana saja dari seluruh dunia, sebab toko/mal jenis ini tidak lagi dibatasi tempat, waktu, dan jarak. Toko/mal daring juga tidak membutuhkan manajemen dan karyawan sebanyak toko/mal di dunia nyata. Dengan kata lain, biaya operasional toko/mal daring relatif lebih murah dibandingkan toko/mal di dunia nyata.

Perusahaan-perusahaan yang sudah sukses mengembangkan bisnis di dunia nyata banyak yang kemudian mendirikan bisnis daring di dunia maya agar usaha mereka semakin cepat terkenal di seluruh dunia. Para pelaku bisnis yang baru pun ikut beramai-ramai mendirikan bisnis daring karena terpikat dengan banyaknya potensi keuntungan dan kemudahaan yang ditawarkan bisnis ini. Bagi para pebisnis pemula, maraknya bisnis melalui internet ini dapat pula digunakan sebagai ajang mengasah  kemampuan bisnis dan membentuk jaringan bisnis dalam waktu singkat.

Kemajuan perekonomian nasional, pertumbuhan masyarakat kelas menengah, akses internet yang semakin cepat dan murah, tumbuhnya budaya internet mania dan sosial media di kalangan anak muda, serta maraknya penggunaan ponsel pintar (smart phone) ikut memicu perkembangan bisnis daring di tanah air. Saat ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan media internet untuk melakukan kegiatan promosi produk, informasi perusahaan, edukasi dan kontak pelanggan, hingga perekrutan karyawan. Perusahaan tersebut berlomba-lomba membuat website yang indah  dan  menawan  guna  meningkatkan  gengsi  perusahaan  di mata  masyarakat.

Selain itu, ada pula perusahaan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk berdagang alias memperjual-belikan produk berupa barang dan jasa. Produk yang dijual bisa berasal dari internal perusahaan maupun dari perusahaan lain. Model bisnis daring yang mereka jalankan bisa berbentuk mal daring (market place / online mall), ritel daring/ toko daring (online ritel / online shop), iklan baris (classified advertisement), atau diskon harian (dealy deals). Semua model bisnis daring tersebut memiliki keungulan dan kelemahan masing-masing, sehingga para calon pelaku usaha yang ingin mendirikan bisnis daring perlu memahaminya dengan seksama.

Para calon pelaku bisnis daring yang masih terkendala minimnya modal, dapat memulai usaha dengan cara memasang iklan baris di Tokobagus.com, Berniaga.com, dan Kaskus.  Model bisnis iklan baris sangat cocok bagi para pemula yang ingin belajar berjualan melalui internet (online). Kelak, jika usahanya sudah maju mereka dapat mengembangkan usaha dengan cara membuka lapak/kios di mal daring seperti Ebay atau Tokopedia.com. Bahkan mereka juga bisa membuka toko daring milik sendiri dengan cara membuat website sendiri atau memakai jasa perancang website.

Para pelaku bisnis daring juga bisa memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Twitter sebagai sarana untuk mempromosikan usaha dan melakukan jual-beli produk. Selain itu, mereka juga bisa menggunakan situs berbentuk blog seperti wordpress atau blogspot untuk kegiatan promosi maupun perdagangan. Meskipun demikian, berbisnis daring dengan cara membuat website sendiri dinilai lebih bergengsi, lebih leluasa dan lebih mudah untuk menumbuhkan kepercayaan para calon pelanggan. 

Masyarakat pun juga dapat berpartisipasi dalam bisnis daring dengan cara menjadi pembeli di toko daring (online shop). Belanja daring atau belanja online saat ini telah menjadi tren di kalangan masyarakat kelas menengah berusia muda, khususnya yang tinggal di daerah perkotaan. Banyak kemudahan yang ditawarkan dalam belanja daring, namun sikap waspada dan kehati-hatian tetap diperlukan agar kita tidak sampai menjadi korban penipuan online. Untuk menghindari hal-hal buruk, kita sebaiknya hanya berbelanja di toko-toko daring yang sudah terkenal dan teruji.

Bisnis daring berkaitan erat dengan transaksi bisnis menggunakan media elektronik (termasuk internet) atau yang lazim disebut “transaksi elektronik” (e-transaction).  Makna “transaksi bisnis” sebenarnya lebih luas daripada sekedar “transaksi pembayaran”, sebab transaksi bisnis berkaitan dengan tindakan para pihak (penjual dan pembeli) untuk melakukan penjajagan, negosiasi dan kesepakatan jual-beli yang kemudian diakhiri dengan penyelesaian transaksi (settlement) berupa pembayaran (oleh pembeli) dan penyerahan obyek transaksi (oleh penjual). Di samping itu, transaksi elektronik juga harus didasarkan pada kontrak/perjanjian, baik yang berbentuk  kontrak konvensional  maupun  kontrak elektronik (e-contract).

Transaksi elektronik (e-transaction) pada akhirnya juga berkaitan dengan sistem pembayaran yaitu menyangkut tata cara pembayaran produk yang akan dibeli. Pesatnya perkembangan bisnis daring di tanah air juga didukung kemajuan dalam bidang transaksi pembayaran. Para pelaku bisnis daring saat ini dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah, murah dan cepat, dengan menggunakan berbagai macam pilihan transaksi pembayaran seperti virtual-payment (e-currency), e-payment, phone-banking, internet-banking, kartu kredit, kartu ATM/debit, transfer bank, uang elektonik (e-money),  jasa pengiriman uang non-bank, dan lain-lain. 

Penyelenggaraan bisnis daring dan transaksi elektronik saat ini telah diatur dalam UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi lebih rinci tentang transaksi elektronik telah diatur dalam PP 82/ 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Sedangkan regulasi lebih rinci tentang bisnis daring hingga saat ini baru dalam bentuk draf RPP Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) yang ditargetkan akan disahkan menjadi PP paling lambat akhir tahun 2013. Pemerintah juga akan memasukkan ketentuan bisnis daring dalam draft RUU Perdagangan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah dan DPR.

Regulasi bisnis daring dan transaksi elektronik sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan UU ITE dan RUU Perdagangan, namun juga terkait dengan sejumlah undang-undang lain seperti UU tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Perlindungan Konsumen, UU Transefer Dana, UU Pajak, UU Dokumen Perusahaan, KUH Perdata/ Hukum Kontrak, Hukum Privasi, dan Hukum Perdata Internasional. Regulasi tentang transaksi elektronik juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia.

Dengan dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah, perkembangan bisnis daring di tanah air diharapkan dapat lebih pesat, sehingga masyarakat pengguna internet semakin berminat untuk terlibat dalam bisnis daring, baik sebagai penjual maupun pembeli. Masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu takut berpartisipasi dalam bisnis daring asalkan mereka memahami seluk beluk bisnis ini dan mampu menyikapi dengan  bijaksana  demi  kemajuan  diri  sendiri,  keluarga,  dan  juga  masyarakat.



DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN

BAB 2. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS DARING
1. Pengertian Bisnis Daring
2. Model Bisnis Daring
3. Keuntungan Bisnis Daring
4. Ruang Lingkup Bisnis Daring
5. Asosiasi E-Commerce Indonesia

BAB 3. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB 4. REGULASI BISNIS DARING

BAB 5. REGULASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Regulasi Transaksi Elektronik Sesuai UU ITE
2. Regulasi Transaksi Elektronik Sesuai PP PSTE

BAB 6. ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK

BAB 7. PERLINDUNGAN KONSUMEN BISNIS DARING DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Perlindungan Konsumen Bisnis Daring & Transaksi Elektronik
2. Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
6. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
7. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

BAB 8. PERLINDUNGAN HAKI DAN HAK PRIBADI
1. Perlindungan HAKI dan Nama Domain
2. Perlindungan Hak Pribadi
3. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi Hukumnya

BAB 9. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DARING DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB 10. MACAM – MACAM TOKO DARING
1. Toko Daring Berskala Internasional
2. Toko Daring dari Indonesia
3. Daftar Peringkat Situs Bisnis daring di Indonesia

BAB 11. TRANSAKSI PEMBAYARAN BISNIS DARING
1.  Pembayaran Melalui E - Payment
2.  Pembayaran Maya (Virtual Payment)
3.  Pembayaran Secara Tunai
4.  Pembayaran dengan Cek dan BG
5.  Pembayaran Melalui Phone Banking
6.  Pembayaran Melalui Internet Banking
7.  Pembayaran Melalui Transfer Dana
8.  Pembayaran Melalui Kartu ATM
9.  Pembayaran Melalui Kartu Debit
10. Pembayaran Melalui Kartu Kredit
11. Pembayaran dengan Uang Elektronik

BAB 12. TIPS MENDIRIKAN BISNIS DARING
1. Prospek Bisnis Daring di Indonesia
2. Tips Mendirikan Bisnis Daring

BAB 13. TIPS MENGEMBANGKAN BISNIS DARING
1. Gencar Melakukan Promosi / Iklan
2. Berani Melakukan Ekspansi Bisnis
3. Rajin Mengadakan Program Diskon
4. Memberikan Layanan Purna Jual yang Baik

BAB 14. TIPS BELANJA DARING
1. Belanja Daring Sebagai Gaya Hidup Modern
2. Tips Cerdas Belanja di Toko Daring

BAB 15. TIPS AMAN BERTRANSAKSI DARING
1. Modus Kejahatan Transaksi Daring dan Cara Mencegahnya
2. Beberapa Program Antivirus yang Bisa Digunakan

BAB 16. TIPS MENGHINDARI PENIPUAN DARING
1. Macam – Macam Bentuk Penipuan Bisnis Daring
2. Tips Membedakan Toko Daring Asli dan Palsu
3. Daftar Toko Daring yang Melakukan Penipuan

BAB 17. PENUTUP

DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR ALAMAT TOKO DARING
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Pasar Komoditi



PASAR KOMODITI:
Perdagangan Berjangka &

Pasar Lelang Komoditi



Oleh:

IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO

CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH

ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
JOGJA BANGKIT PUBLISHER (GALANGPRESS GROUP)

Tahun : November 2013

Harga : Rp 55.000,-




Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Kedua jenis pasar tersebut jika dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada investor, pelaku usaha, masyarakat dan perekonomian nasional. Investasi di Pasar Komoditi mempunyai potensi keuntungan lebih besar dibandingkan tabungan atau deposito, bahkan bisa melebihi saham atau obligasi. Namun demikian, investasi di Pasar Komoditi (khususnya Perdagangan Berjangka) harus dilakukan dengan berhati-hati karena memiliki risiko lebih besar  serta  tidak  dijamin oleh Pemerintah.

Kemajuan ekonomi Indonesia ikut mendorong perkembangan Pasar Keuangan dan Pasar Komoditi. Tumbuhnya masyarakat kelas menengah mendorong meningkatnya minat investasi di pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditi. Bank Dunia menyatakan jumlah kelas menengah Indonesia tahun 2010 sebesar 56,5 % dari total penduduk (setara dengan 135 juta orang). Menurut hasil riset Standard Chartered Bank jumlah orang sangat mapan di Indonesia (berpenghasilan Rp 240 juta/ tahun atau  berinvestasi Rp 150 juta/ tahun) sebanyak 4 juta orang.

Kondisi ekonomi nasional yang semakin membaik menjadikan World Economic Forum menempatkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia peringkat ke-18 sehingga masuk jajaran negara elit G-20. Sejak Desember 2011, Indonesia mendapatkan kembali status negara layak investasi (investment grade) yang terlepas sejak krisis moneter 1997. Pada tahun 2037, PDB per kapita Indonesia diperkirakan di atas 18.000 dollar AS per tahun, sehingga negara kita layak menyandang status negara maju dengan jumlah penduduk 370 juta orang. Menurut studi Citibank, pada tahun 2037 Indonesia berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan perekonomian terkuat  di  dunia  setelah  China,  AS,  India,  Jepang,  Jerman,  dan  Rusia.

Status Indonesia yang kini termasuk negara layak investasi dapat mendorong masuknya investasi asing ke dalam negeri dalam jumlah besar-besaran.  Hal ini tentu saja harus diantisipasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pihak swasta. Para pelaku bisnis khususnya di pasar modal, pasar uang, dan pasar komoditi, harus benar-benar menyiapkan diri menghadapi derasnya arus modal asing  yang  akan  masuk  ke dalam  negeri  agar  berguna  bagi  kemajuan Indonesia.

Perdagangan Berjangka Komoditi dapat digunakan sebagai sarana pengelolaan risiko gejolak harga komoditi melalui mekanisme lindung nilai (hedging), serta dapat pula digunakan sebagai sarana pembentukan harga yang wajar dan transparan. Sebagai negara penghasil berbagai komoditi andalan dunia seperti minyak sawit, kakao, kopi, karet, kayu, emas, timah, dan lain-lain, Indonesia sebenarnya punya kekuatan untuk ikut mengatur harga komoditi dunia. Namun kenyataannya, negara kita hanya puas sebagai negara produsen yang tidak berdaya mengatur harga komoditi yang dihasilkannya. Jika kita berhasil mengembangkan perdagangan berjangka, maka Indonesia  kelak dapat  menjadi barometer harga  berbagai  komoditi  andalan  dunia.

Perdagangan Berjangka Komoditi saat ini semakin semarak dengan hadirnya perdagangan komoditi syariah di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Perdagangan komoditi syariah sangat berguna  bagi  perbankan syariah  nasional yang ingin mengelola likuiditas. Dibandingkan perbankan konvensional, perbankan syariah selama ini kurang memiliki alternatif instrumen yang dapat digunakan untuk mengelola likuiditas, padahal likuiditas perbankan syariah berkembang pesat seiring bertambahnya  minat  masyarakat  menitipkan  dananya  di  bank  tersebut.

Pasar Komoditi tidak hanya menyangkut Perdagangan Berjangka (Futures Trading), namun juga Pasar Lelang Komoditi (Commodity Auction Market) dan Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System). Pasar Lelang Komoditi banyak digunakan para pelaku bisnis untuk melakukan transaksi jual-beli komoditi primer dengan cara tunai (cash), spot, atau forward. Sedangkan Sistem Resi Gudang berperan membantu kelancaran serah terima barang, sehingga pembeli komoditi tidak perlu lagi melihat langsung keberadaan barang di gudang, tetapi cukup melihat dokumen Resi Gudang dan  mengkonfirmasi  kebenaran  dokumen  tersebut  ke  pihak  berwenang.


DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI


BAB 1.    PASAR KOMODITI DAN PASAR KEUANGAN

BAB 2.    PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.      Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
2.      Kontrak Berjangka sebagai Kontrak Standar
3.      Kontrak Opsi atau Opsi Atas Kontrak Berjangka
4.      Kontrak Berjangka & Kontrak Serah
5.      Komoditi yang Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka

BAB 3.    MANFAAT PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.      Sarana Pengelolaan Risiko dan Lindung Nilai
2.      Sarana Pembentukan Harga yang Wajar dan Transparan
3.      Sarana Mewujudkan Efisiensi Pasar
4.      Sarana Memberikan Informasi Pasar

BAB 4.    TUGAS DAN WEWENANG BAPPEBTI
1.      Tugas Pokok dan Wewenang Bappebti
2.      Struktur Organisasi Bappebti dan Badan Sejenis di Luar Negeri

BAB 5.    BURSA BERJANGKA KOMODITI
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Bursa Berjangka
2.      Tugas, Kewajiban dan Wewenang Bursa Berjangka
3.      Pendirian Bursa Berjangka
4.      Penghentian Kegiatan Bursa Berjangka
5.      Sejarah Bursa Berjangka di Dunia
6.      PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
7.      PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)

BAB 6.    LEMBAGA KLIRING BERJANGKA (LKB)
1.      Pendirian Lembaga Kliring Berjangka
2.      Tugas, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Kliring Berjangka
3.      Perusahaan Kliring Berjangka di Indonesia
4.      PPh Atas Transaksi Derivatif Kontrak Berjangka

BAB 7.    PIALANG, PENASIHAT & PEDAGANG BERJANGKA
1.      Pialang Berjangka
2.      Penasihat Berjangka
3.      Pedagang Berjangka

BAB 8.    SENTRA DANA BERJANGKA

BAB 9.    MARGIN, DANA KOMPENSASI & DANA JAMINAN

BAB 10.  MEKANISME PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.      Mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi
2.      Mekanisme Lindung Nilai (Hedging)
3.      Sistem Perdagangan Berjangka Secara Elektronik / JAFeTS
4.      Perdagangan Berjangka Valuta Asing (Forex)
5.      Perdagangan Berjangka Sekuritas
6.      Perdagangan Berjangka Indeks Saham (Stock Index)

BAB 11.  PEDOMAN PERILAKU DAN LARANGAN DALAM PBK
1.      Pedoman Perilaku dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
2.      Praktik Perdagangan Berjangka Komoditi yang Dilarang

BAB 12.  PENYALURAN AMANAT KE LUAR NEGERI (PALN)

BAB 13.  SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF (SPA)

BAB 14.  PERDAGANGAN KOMODITI SYARIAH
1.      Kegiatan Bisnis Berbasis Syariah
2.      Perdagangan Komoditi Syariah di BBJ


BAB 15.  PASAR LELANG KOMODITI (PLK)
1.      Pasar Lelang Komoditi (PLK)
2.      Pasar Lelang Komoditi Agro via Online (PLKA Online)
3.      Pasar Lelang Forward Komoditi Agro (PLFKA)

BAB 16.  PASAR LELANG KOMODITI DI BERBAGAI PROVINSI
1.      Pasar Lelang Komoditi di Provinsi DKI Jakarta
2.      Pasar Lelang Komoditi di Provinsi Lain

BAB 17.  SISTEM RESI GUDANG
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Resi Gudang
2.      Kelembagaan Sistem Resi Gudang
3.      Resi Gudang dalam Perspektif Hukum Jaminan
4.      Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang dengan Gadai
5.      Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang dengan Fidusia
6.      Resi Gudang sebagai Agunan Kredit Bank

BAB 18.  TIPS BIJAK BERINVESTASI DI PASAR KOMODITI
1.      Tips Bijak Berinvestasi Secara Umum
2.      Tips Bijak Berinvestasi di Pasar Berjangka Komoditi

BAB 19.  TIPS BIJAK MEMILIH PIALANG BERJANGKA

BAB 20.  TIPS BIJAK MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS
1.      Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
2.      Lembaga Penyelenggara APS  di Indonesia
3.      APS  di Pasar Lelang Komoditi
4.      APS di Perdagangan Berjangka Komoditi


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA & TABEL
DAFTAR ALAMAT  - ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN