Minggu, 17 Februari 2019

BIODATA MBAK PUTTI ( PUTTI KURNIA SERFIYANI )





PUTTI KURNIA SERFIYANI atau Mbak Putti (19 tahun) adalah putri ketiga (bungsu) dari Ir R Serfianto Dibyo Purnomo (Ayah Serfi) dan Iswi Hariyani, SH, MH (Bunda Iswi). Pada tahun 2018, Mbak Putti mulai kuliah S-1 di Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Surabaya, dan bercita-cita menjadi Doktor di bidang Seni Rupa Terapan khususnya DKV.

Sejak kecil hingga sekolah di SMPN 1 Jember dan SMAN 1 Jember, Mbak Putti pernah menjadi juara di berbagai ajang lomba gambar tingkat regional, nasional hingga internasional. Mbak Putti pernah menjadi juara lomba gambar internasional di Jepang (3 kali), Amerika Serikat (3 kali), Inggris (2 kali) dan sekali di Jerman, Bulgaria, Rumania. Mbak Putti pernah menjadi juara lomba lukis internasional “Toyota Dream Car Art Contest 2016” sehingga mendapat hadiah berlibur di pabrik Toyota Jepang selama satu minggu bersama Bunda Iswi dan Mbak Cita. Mbak Putti juga pernah menjadi juara lomba menulis Narasi Honda tingkat nasional dan berhak mendapatkan hadiah utama satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2011.

Mbak Putti sejak mulai kuliah S-1 semester pertama di jurusan DKV Unesa pada pertengan tahun 2018 sudah berhasil menjuarai berbagai lomba lukis dan lomba desain tingkat nasional dan internasional seperti : juara lomba lukis internasional “Bow Seat Ocean Awareness Contest Art Category 2018” di Amerika Serikat, juara lomba desain tingkat nasional di ITS Surabaya, juara lomba “City Branding” tingkat nasional di Universitas BINUS Malang, juara lomba poster “World Merit” tingkat nasional yang diadakan Yayasan Tifa Jakarta, dan juara lomba desain kaos tingkat nasional Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin 2019. Mbak Putti pada tahun 2018 bergabung dalam Tim Ayah-Bunda-Cita sebagai ilustrator dan pengatur tata letak.

BIODATA MBAK CITI (CITI RAHMATI SERFIYANI, S.H)



CITI RAHMATI SERFIYANI, S.H. atau Mbak Citi (23 tahun) adalah putri kedua  Ir R Serfianto Dibyo Purnomo (Ayah Serfi) dan Iswi Hariyani, SH, MH (Bunda Iswi). Mbak Citi lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, dengan predikat cum-laude dalam waktu 3,5 tahun. Mbak Citi berminat meneruskan kuliah S2 dan S3 di bidang hukum teknologi dan bisnis di era Revolusi Industri 4.0 (Ekonomi Digital, Crowdfunding, Financial Technology, E-Commerce, Online Business, Crypto Currency, Blockchain, Internet of Things, 3D Printing, Kecerdasan Buatan, Mobil Otonom, Energi Baru Terbarukan, Teknologi Nano, Rekayasa Genetika, Komputasi Awan, Komputer Kuantum, Teknologi Drone, Teknologi Robot, dll).

Mbak Citi sejak kecil hingga SMA mempunyai segudang prestasi antara lain: juara lomba gambar internasional di Amerika, Jepang dan Jerman; juara lomba lukis nasional yang diadakan YSRI, juara lomba menulis nasional yang diadakan YKAI dan Unicef; juara lomba menulis regional yang diadakan Telkom Speedy; pelajar teladan SMP tingkat Provinsi Jawa Timur; Ketua OSIS, mayoret, dancer, dll.


Saat kuliah di FH-Unair Mbak Citi juga menuai banyak prestasi seperti: juara forum pemuda internasional ASEAN + 3 (Jepang, China, Korea Selatan) di National University of Singapore (NUS); juara lomba pemuda tingkat ASEAN di Universitas Negeri Semarang; wakil pemuda Indonesia pada acara pertukaran budaya antar bangsa di Pulau Jeju, Korea Selatan; Mahasiswa Berprestasi dan Duta Unair, dll.

Sabtu, 12 Januari 2019

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | PROMOSI BUKU


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | PROMOSI BUKU

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | PROMOSI BUKU
Penulis:

ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018


PROMOSI BUKU


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah aset berharga yang dapat dikembangkan menjadi bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis digital dan bisnis tekfin. Pemanfaatan HKI sebagai jaminan kredit telah dipraktekkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Denmark, China, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia.

HKI khususnya Hak Cipta dan Paten sudah bisa dijadikan obyek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 108 UU 13/2016 tentang Paten. Ketentuan ini belum bisa diberlakukan pada jenis HKI lain, padahal semua jenis HKI dapat dijadikan jaminan utang melalui skema Fidusia. Implementasi aturan ini juga masih terkendala karena belum ada revisi Peraturan BI tentang agunan kredit serta belum ada Lembaga Penilai Aset HKI di Indonesia.

Buku ini tergolong langka karena hingga saat ini belum ada buku yang secara khusus membahas HKI sebagai jaminan kredit. Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti dosen, mahasiswa, peneliti, pakar hukum, pakar bisnis, notaris, konsultan, pelaku bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis tekfin, bisnis digital, pengusaha rintisan (start-up), pemilik HKI (pencipta, penemu, pendesain), kurator seni, kritikus seni, kolektor seni, pedagang barang seni, balai lelang seni, pasosiasi bisnis, Lembaga APS, pejabat BI, OJK, Pemerintah, Bekraf, DJKI, legislator, perbankan, pegadaian, perusahaan efek, perusahaan penjaminan, modal ventura, multifinance, dll.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | Daftar isi

Hak kekayaan intelektual Sebagai jaminan kredit | Daftar isi


Penulis:

ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018


DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB  1  :  PENDAHULUAN ..................................................................................    1

BAB  2  :  PENJAMINAN HKI DI BERBAGAI NEGARA ..................................    8

BAB  3  :  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) ........................................   16
                 1. Pengertian dan Ruang Lingkup HKI ..................................................   16
                 2. Perbedaan HKI dan Hak Milik Kebendaan ........................................  25
                 3. Sejarah dan Tujuan Perlindungan HKI ..............................................   29

BAB  4  :  HKI DAN BISNIS WARALABA .........................................................   40

BAB  5  :  HKI DAN EKONOMI KREATIF .........................................................   48

BAB  6  :  PERJANJIAN KREDIT ........................................................................   60

BAB  7  :  PERJANJIAN JAMINAN KREDIT .....................................................   75

BAB  8  :  RUANG LINGKUP JAMINAN UTANG .............................................  81

BAB  9  :  JENIS JAMINAN KEBENDAAN ........................................................   91
                 1. Jaminan Hak Tanggungan ..................................................................   91
                 2. Jaminan Hipotek .................................................................................  95
                 3. Jaminan Gadai .................................................................................... 100
                 4. Jaminan Fidusia ................................................................................. 103
                 5. Jaminan Resi Gudang ........................................................................ 108
                 6. Jaminan Repo Surat Berharga ........................................................... 112 
                 7. Jaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ........................................ 115 

BAB 10 :  PENGIKATAN JAMINAN HAK CIPTA ..........................................  120

BAB 11 :  PENGIKATAN JAMINAN PATEN ..................................................... 137

BAB 12 :  LEMBAGA PENILAI ASET HKI ........................................................ 150

BAB 13 :  PENYELESAIAN KREDIT MACET BERAGUN HKI ...................... 160

BAB 14 :  PENUTUP ............................................................................................  167

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR SINGKATAN
BIODATA PENULIS
PROMOSI BUKU


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | RINGKASAN

Hak kekayaan intelektual Sebagai jaminan kredit | RINGKASAN

Penulis:
ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018



RINGKASAN

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Right (IPR) adalah aset non-fisik yang sangat berharga bagi pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Ekonomi kreatif diyakini dapat menjadi sektor ekonomi andalan di masa depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi perdagangan, ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Presiden Joko Widodo sangat peduli pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital agar Indonesia tidak ketinggalan dari negara maju.

Pengembangan HKI dapat mendorong ekonomi konvensional maupun ekonomi digital. Ekonomi digital tumbuh pesat di dunia sehingga menciptakan peluang baru dan tantangan baru. Segala macam bisnis konvensional di luar jaringan (offline) kini banyak diduplikasi menjadi bisnis dalam jaringan (online). Pengembangan ekonomi digital dapat berpotensi mengganggu (disruption) terhadap ekonomi konvensional.

Sub-sektor ekonomi kreatif selalu mengandung unsur HKI yang bersifat privat seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Ekonomi kreatif juga berkaitan dengan pemanfaatan HKI milik komunitas seperti Indikasi Asal dan Indikasi Geografis, serta HKI milik bangsa seperti Warisan Budaya.

HKI dapat dikembangkan menjadi kegiatan bisnis melalui pemberian lisensi yang dapat menghasilkan royalti. Jika pemilik HKI ingin mendapatkan untung berlebih, mereka dapat memperluas lisensi HKI menjadi lisensi waralaba (franchise). Dengan lisensi waralaba, para pemilik HKI dapat mengontrol sistem bisnis sehingga kegiatan bisnis para mitra waralaba tidak sampai merusak reputasi pemilik HKI.

Pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital membutuhkan modal usaha yang tidak sedikit. Modal usaha tersebut dapat berasal dari internal perusahaan dan eksternal perusahaan. Modal eksternal perusahaan dapat berasal dari lembaga jasa keuangan konvensional (bank, pegadaian, lembaga pembiayaan, modal ventura, dll) atau lembaga jasa keuangan berbasis teknologi finansial atau tekfin (tekfin-pembiayaan/ peer-to-peer lending dan tekfin-permodalan/ equity crowdfunding).

Saat ini aset HKI khususnya Hak Cipta dan Paten sudah dapat dijadikan obyek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru (UU 28/ 2014) dan Pasal 108 UU Paten terbaru (UU 13/2016). Namun sayang ketentuan semacam ini belum bisa diberlakukan pada jenis HKI lainnya, padahal semua jenis HKI pada prinsipnya dapat dijadikan obyek jaminan utang melalui skema Fidusia.

Obyek Hak Cipta yang berwujud tidak nyata (immaterial) dan bersifat tak-benda (intangible) dapat dijadikan jaminan utang melalui Fidusia sesuai Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru (UU 28/ 2014). Penjaminan obyek Paten (Paten-Produk atau Paten-Proses) yang tidak nyata (immaterial) dan tak-benda (intangible) juga dapat dilakukan melalui Fidusia berdasarkan Pasal 108 UU Paten terbaru (UU 13/ 2016).

Obyek Hak Cipta berwujud nyata (material) dan bersifat benda (tangible) dapat pula dijadikan jaminan utang via Gadai. Namun sayang UU Hak Cipta terbaru belum mengatur penjaminan via Gadai, padahal obyek jenis ini (seperti lukisan atau patung) memiliki nilai ekonomi relatif besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Implementasi pemanfaatan aset HKI, khususnya Hak Cipta dan Paten, sebagai jaminan kredit di industri jasa keuangan masih harus menunggu terbitnya revisi Peraturan BI atau OJK tentang jenis agunan kredit. Penjaminan HKI di Indonesia juga masih terkendala karena belum terbentuknya Lembaga Penilai Aset HKI.

Eksekusi jaminan Gadai dan Fidusia relatif mudah karena dapat ditempuh melalui Parate Eksekusi tanpa meminta fiat Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi jaminan juga dapat ditempuh melalui perjanjian di bawah tangan tanpa lewat pelelangan umum. Semua kemudahan ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi lembaga keuangan untuk membiayai usaha rintisan di bidang ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

Buku Penyelesaian Sengketa Bisnis | Promosi Buku

Buku Penyelesaian Sengketa Bisnis | Promosi Buku

Buku Penyelesaian Sengketa Bisnis | Promosi Buku

Penulis:

ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit:
PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2018

PROMOSI BUKU

Sengketa bisnis jamak terjadi di mana-mana, baik di lingkup nasional maupun internasional. Sengketa tersebut pada umumnya berasal dari kontrak bisnis yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan. Penyelesaian sengketa bisnis dapat ditempuh melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan via APS saat ini lebih banyak dipilih para pelaku bisnis karena dinilai lebih efisien dan efektif dibandingkan jalur litigasi yang panjang dan berbelit-belit. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat dilakukan dengan menggunakan model : Negosiasi, Konsultasi, Pendapat Mengikat, Mediasi, Konsiliasi, Adjudikasi, Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Daring.

Buku ini mengulas berbagai model APS beserta Lembaga APS yang ada di tingkat nasional maupun internasional. Selain membahas model APS konvensional, buku ini juga membahas APS via internet yang dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Daring (PSD) atau Online Dispute Resolution (ODR). PSD sudah banyak diterapkan di negara maju di bidang bisnis online, e-commerce dan bisnis tekfin/fintech.

Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti para pengusaha, bankir, Lembaga APS, KADIN, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, koperasi, UMKM, pejabat publik (BI, OJK, Pemerintah, DPR), penegak hukum, notaris, pengacara, balai lelang dan masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis sesuai koridor hukum dan kaidah bisnis yang sehat. Buku ini juga cocok dijadikan bahan referensi bagi dosen dan mahasiswa yang menempuh kuliah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).