BUKU PINTAR
HAKI DAN WARISAN BUDAYA
Oleh :
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit:
Gadjah Mada University Press
Tahun : 2016
Di masa kini, kekuatan
ide/gagasan lebih menonjol dibandingkan kekuatan materi dan kekuasaan. Ide
cerdas yang mewujud dalam bentuk ciptaan baru, inovasi baru dan desain baru,
dalam banyak kasus justru lebih efektif mengubah peradaban umat manusia.
Sejarah dunia membuktikan betapa dahsyat peran individu-individu yang kreatif
dan inovatif dalam mengubah arah peradaban. Hal inilah yang mendorong
negara-negara maju sangat peduli terhadap HAKI dan ekonomi kreatif. Jika kita
punya daya kreasi dan inovasi, maka dunia bisa ada di genggaman tangan kita.
Kita pun bisa mengubah dunia tanpa harus menjadi super hero ala komik Marvel.
Ekonomi kreatif (termasuk
industri kreatif) diyakini akan menjadi sektor andalan ekonomi dunia di masa
depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi indutri dan ekonomi informasi. Negara
industri maju sudah menyadari pentingnya pengemba-ngan ekonomi kreatif sehingga
mereka memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
dan membuat regulasi perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sejumlah insentif dan dukungan anggaran negara pun diberikan kepada para pelaku
ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar global.
Dalam
kampanye pemilihan presiden 2014, Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan
membangun ekonomi kreatif sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional
jika telah dilantik sebagai Presiden RI ketujuh tanggal 20 Oktober 2014. Beliau
menekankan pentingnya ekonomi kreatif sebagai penyedia lapangan kerja dan
perwujudan daya saing Indonesia di masa mendatang. Ekonomi kreatif seperti
film, musik, seni pertunjukan, animasi dan permainan (game) sudah berkembang, sehingga jika digarap lebih serius dapat
menawarkan lapangan kerja bagi banyak anak muda. Ekonomi kreatif diyakini dapat
menjawab tantangan globalisasi terma-suk era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang
akan dimulai 1 Januari 2015 dan akan efektif berlaku mulai akhir tahun 2015.
Presiden
Joko Widodo pada akhir bulan Januari 2015 membuat badan khusus setingkat
kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (BEK), sebab ke-15 sub-sektor Ekonomi
Kreatif tersebar di banyak kementerian dan lembaga pemerintah/ swasta.
Pembentukan badan khusus ini dinilai lebih tepat dibandingkan memasukkan
Ekonomi Kreatif ke dalam Kementerian Pariwisata. Saat ini sektor ekonomi
kreatif telah menjadi sektor strategis dalam pembangunan nasional karena sektor
ini telah berhasil menyumbang 7% PDB Indonesia. Ekonomi kreatif Indonesia berperan menyerap 11,8 juta orang
tenaga kerja atau setara dengan 10,72% dari total tenaga kerja nasional. Sektor
unggulan yang baru ini juga sukses mendulang devisa sebesar Rp 119 triliun atau
setara 5,72% dari total ekspor nasional.
Pada tahun 2013, sektor ekonomi kreatif Indonesia berhasil tumbuh 5,76%, sementara pertumbuhan
ekonomi nasional berada di angka 5,74%. Dengan dorongan kuat dari pemerintahan baru
Joko Widodo-Jusuf Kalla, kita pantas berharap ekonomi kreatif Indonesia
akan tumbuh lebih pesat, sehingga kita tidak kalah dengan sesama negara Asia
seperti Korea Selatan, India, Taiwan, Jepang, Hongkong dan China yang industri kreatifnya lebih dulu
mampu menembus pasar negara
maju.
Ekonomi
kreatif tidak dapat dilepaskan dari investasi HAKI. Ekonomi kreatif adalah
sektor ekonomi yang sangat mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Kreatif
artinya memiliki daya cipta, sedangkan inovatif artinya mampu menemukan inovasi
baru (teknologi atau desain baru). Kreatifitas manusia di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra dilindungi HAKI berbentuk Hak Cipta. Sedangkan inovasi
dilindungi HAKI berbentuk Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT).
Ekonomi
kreatif dan HAKI juga berkaitan dengan waralaba (franchise). Para pelaku ekonomi kreatif adalah juga pemilik HAKI
yang dapat mengembangkan usahanya melalui format bisnis waralaba. Pemilik HAKI
(pencipta, penemu, pendesain) memiliki hak eksklusif (hak istimewa) untuk
memanfaatkan sendiri HAKI-nya atau mengajak pihak lain bekerjasama dalam bentuk
perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba. Pemilihan format bisnis waralaba
saat ini sudah jamak dilakukan di berbagai
subsektor ekonomi kreatif
seperti kuliner, musik dan acara
televisi.
Investasi HAKI berkaitan erat dengan investasi Warisan
Budaya (cultural heritage). Investasi HAKI meliputi HAKI milik privat
(Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT), HAKI
milik publik yaitu Warisan Budaya (Cagar Budaya, Pengetahuan Tradisional,
Ekspresi Budaya Lokal, Sumberdaya Genetika) dan HAKI milik komunitas (Indikasi Geografis dan
Indikasi Asal).
Investasi Ekonomi Kreatif
meliputi 15 subsektor yaitu: periklanan,
arsitektur, desain, pasar barang seni, kerajinan, musik, fesyen/mode, permainan
interaktif, video-film-fotografi, seni pertunjukan, layanan komputer dan
piranti lunak, riset dan pengembangan, penerbitan
dan percetakan, televisi dan radio, serta kuliner.
Investasi HAKI, Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
dapat dilakukan oleh perorangan, komunitas (kelompok masyarakat), perusahaan
swasta, BUMN, BUMD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara, lembaga swasta
(yayasan, perkumpulan, koperasi), media massa, sekolah/universitas, dan lembaga
penelitian. Sedangkan investasi Waralaba umumnya dilakukan oleh perorangan dan
perusahaan swasta.
Buku kami ke-23 ini
(Investasi HAKI dan Warisan Budaya) memiliki keterkaitan materi dengan buku
kami ke-24 (Investasi Waralaba) dan buku kami ke-25 (Investasi Ekonomi Kreatif).
Hal ini disebabkan karena investasi HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi
Kreatif memang memiliki keterkaitan yang sangat erat. Pengembangan Ekonomi
Kreatif mensyaratkan adanya perlindungan HAKI dan Warisan Budaya. Beberapa
subsektor Ekonomi Kreatif (seperti musik, kuliner, fesyen/ mode, acara televisi,
seni pertunjukan, kerajinan, percetakan, permainan interaktif/ games, dll) juga dapat dikembangkan
melalui format bisnis Waralaba.
Investasi HAKI, Warisan
Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana investasi pada umumnya, juga
dapat berisiko untung atau rugi. Investasi ini berbeda dengan investasi di
pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) atau pasar komoditi. Masyarakat
yang berinvestasi di pasar keuangan dan pasar komoditi kebanyakan hanya
berstatus investor biasa yang tidak perlu terjun langsung di bidang bisnis.
Investasi ini juga berbeda dengan investasi properti atau logam mulia (emas,
perak, dll). Dalam investasi properti atau logam mulia, kita hanya dituntut
pandai berjual-beli, artinya tahu kapan harus membeli dan kapan harus menjual
aset.
Sebaliknya, investor yang
ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif
harus terjun langsung sebagai pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain), sebagai
pengelola warisan budaya, sebagai pelaku waralaba (pemberi dan penerima
waralaba), dan juga sebagai pelaku ekonomi kreatif. Karena harus terjun
langsung, maka investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya,
Waralaba dan Ekonomi Kreatif, harus lebih dulu memahami seluk beluk keempat bidang
tersebut agar terhindar dari kerugian.
Modal utama investasi ini
bukanlah kekayaan materi atau kekuasaan, namun kekayaan non-materi (modal intelektual)
berupa kreatifitas dan inovasi. Sebesar apapun modal materi dan kekuasaan yang
kita miliki pastilah ada batasnya. Hal ini tidak berlaku pada modal intelektual
manusia yang tak kenal batasan kecuali dibatasi oleh kehendaknya sendiri.
Sejarah membuktikan kreatifitas dan inovasi adalah sumber daya karunia Tuhan
yang tak akan pernah ada habisnya.
Investasi
HAKI dapat memberikan keuntungan ekonomi dan moral. Pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain) memiliki hak moral yaitu hak untuk tetap dicantumkan
namanya pada hasil karyanya, meskipun hak tersebut telah dialihkan ke pihak
lain. Dengan kata lain, investasi HAKI dapat mewariskan nama besar hingga ke
anak cucu. Pemilik HAKI dapat mengembangkan usaha waralaba dan ekonomi kreatif.
Tidak hanya itu, seorang individu yang sukses di bidang HAKI juga memiliki
kekuatan untuk mengubah masyarakat, bangsa, bahkan dunia.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
BAB 2. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAKI
1. Pengertian
HAKI
2. Ruang Lingkup
HAKI
3. Perbedaan
HAKI dengan Hak Milik Kebendaan
4. Sejarah dan Tujuan
Perlindungan Hukum HAKI
5. Keunggulan
Investasi HAKI
BAB 3. HAKI DI BIDANG HAK CIPTA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta
2. Anti
Tesis Hak Cipta : Copyleft dan Creative Commons
3. Ciptaan
yang Dilindungi Hak Cipta
4. Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta
5. Fungsi
Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif
6. Pembatasan
Hak Cipta
7. Kategori Pencipta
8. Hak
Moral, Hak Ekonomi dan Royalti
9. Masa
Berlaku dan Pendaftaran Hak Cipta
10. Hak Terkait
(Neighboring Right)
11. Produksi
Cakram Optik
12. Investasi
HAKI di Bidang Hak Cipta
13. Fenomena
Demam Korea dan Perlunya Strategi Budaya
BAB 4. HAKI DI BIDANG HAK MEREK
1. Pengertian
dan Ruang Lingkup Merek
2. Perlindungan
Hukum Terhadap Hak Merek
3. Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
4.
Permohonan
Pendaftaran Merek
5. Pemeriksaan
Substantif dan Permohonan Banding
6. Perpanjangan
Waktu Perlindungan dan Pengalihan Merek
7. Pemberian
Lisensi Merek
8. Merek
Kolektif
9. Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
10. Penyelesaian Sengketa Merek
11. Penyidikan dan Sanksi Pidana Merek
12. Investasi HAKI di Bidang Hak Merek
13. Manfaat Merek bagi Pengembangan Bisnis
14. Mitos Keliru Seputar Merek
15. Tips Menciptakan Merek yang Unik dan Kreatif
16. Tips Membawa Merek Lokal Go International
17. Daftar Merek Termahal di Dunia
BAB 5. HAKI DI BIDANG HAK PATEN
1. Pengertian,
Ruang Lingkup dan Perlindungan Paten
2. Invensi
yang Dapat Diberi Paten
3. Inventor
Sebagai Subyek Paten
4. Hak dan
Kewajiban Pemegang Paten
5. Permohonan
Paten
6. Pengumuman
Permohonan Paten
7. Pemeriksaan
Substantif Terhadap Permohonan Paten
8. Persetujuan
atau Penolakan Permohonan Paten
9.
Permohonan
Banding via Komisi Paten
10. Pengalihan Hak dan Lisensi Paten
11. Lisensi Wajib Terhadap Paten
12. Pembatalan Hak Paten
13. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
14. Paten Sederhana
15. Biaya Tahunan Paten
16. Pemanfaatan
Informasi Paten untuk Kegiatan Bisnis
17. Investasi HAKI di Bidang Hak Paten
18. Tips
Sukses Investasi di Bidang Paten dan Litbang
BAB 6. HAKI DI BIDANG HAK DESAIN INDUSTRI
1. Pengertian, Ruang Lingkup dan Perlindungan Desain
Industri
2. Desain
Industri yang Mendapat Perlindungan
3. Subyek
Desain Industri
4. Pendaftaran
Desain Industri
5. Pemeriksaan
dan Pemberian Sertifikat Desain Industri
6. Pengalihan
Hak dan Lisensi Desain Industri
7. Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri dan Akibatnya
8. Penyelesaian
Sengketa Perdata dan Aspek Pidana
9. Investasi
HAKI di Bidang Desain Industri
BAB 7. HAKI DI BIDANG HAK DTLST
1. Pengertian, Ruang Lingkup dan Perlindungan
DTLST
2. Subyek
DTLST dan Hak Eksklusif
3. Permohonan
Pendaftaran DTLST
4. Pengalihan
Hak dan Lisensi DTLST
5. Pembatalan
Pendaftaran DTLST
6. Penyelesaian
Sengketa Perdata dan Sanksi Pidana
7. Sejarah
Penemuan dan Pemanfaatan Sirkuit Terpadu
8. Investasi
HAKI di Bidang DTLST
9. Kisah Sukses Pemilik Hak DTLST Asal Indonesia
BAB 8. HAKI DI BIDANG HAK RAHASIA DAGANG
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang
2. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
3. Penyelesaian Sengketa Perdata dan Aspek Pidana
4. Investasi HAKI di Bidang Rahasia Dagang
BAB 9. HAKI
DI BIDANG HAK PVT
1. Sejarah Pemuliaan Tanaman
2. Perlindungan Hukum PVT
3. Pengertian dan Ruang Lingkup PVT
4. Hak dan Kewajiban Pemegang PVT
5. Permohonan Hak PVT
6. Pengumuman dan Pemeriksaan Permohonan Hak PVT
7. Permohonan Banding via Komisi Banding PVT
8. Pengalihan Hak dan Lisensi PVT
9. Lisensi Wajib Terhadap Hak PVT
10. Berakhirnya
Hak PVT
11. Aspek
Perdata dan Pidana PVT
12. Investasi
HAKI di Bidang PVT
BAB 10. HAKI DI BIDANG HAK
INDIKASI GEOGRAFIS
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Indikasi Geografis
2.
Beberapa Contoh Indikasi Geografis di
Indonesia
3.
Perlindungan Hak Indikasi Geografis
4.
Perlindungan Terhadap Indikasi Asal
BAB 11. HAKI DI BIDANG
WARISAN BUDAYA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Warisan Budaya
2. Warisan Budaya Benda
3. Warisan Budaya Tak Benda
4. Perlindungan Hukum dan Investasi Warisan Budaya
BAB 12. P E N U T U P
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR WARISAN BUDAYA TAK
BENDA 2013
DAFTAR WARISAN BUDAYA TAK
BENDA 2014
DAFTAR WARISAN BUDAYA TAK
BENDA UNESCO
FOTO AYAH-BUNDA-CITA
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
FOTO COVER BUKU KARYA
PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar