Minggu, 30 Oktober 2016



BUKU PINTAR
HAKI DAN WARISAN BUDAYA

Oleh :

IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO

CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH

ISWI HARIYANI, SH, MH


Penerbit:
Gadjah Mada University Press
Tahun : 2016







Di masa kini, kekuatan ide/gagasan lebih menonjol dibandingkan kekuatan materi dan kekuasaan. Ide cerdas yang mewujud dalam bentuk ciptaan baru, inovasi baru dan desain baru, dalam banyak kasus justru lebih efektif mengubah peradaban umat manusia. Sejarah dunia membuktikan betapa dahsyat peran individu-individu yang kreatif dan inovatif dalam mengubah arah peradaban. Hal inilah yang mendorong negara-negara maju sangat peduli terhadap HAKI dan ekonomi kreatif. Jika kita punya daya kreasi dan inovasi, maka dunia bisa ada di genggaman tangan kita. Kita pun bisa mengubah dunia tanpa harus menjadi super hero ala komik Marvel.

Ekonomi kreatif (termasuk industri kreatif) diyakini akan menjadi sektor andalan ekonomi dunia di masa depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi indutri dan ekonomi informasi. Negara industri maju sudah menyadari pentingnya pengemba-ngan ekonomi kreatif sehingga mereka memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan membuat regulasi perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sejumlah insentif dan dukungan anggaran negara pun diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar global.

Dalam kampanye pemilihan presiden 2014, Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan membangun ekonomi kreatif sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional jika telah dilantik sebagai Presiden RI ketujuh tanggal 20 Oktober 2014. Beliau menekankan pentingnya ekonomi kreatif sebagai penyedia lapangan kerja dan perwujudan daya saing Indonesia di masa mendatang. Ekonomi kreatif seperti film, musik, seni pertunjukan, animasi dan permainan (game) sudah berkembang, sehingga jika digarap lebih serius dapat menawarkan lapangan kerja bagi banyak anak muda. Ekonomi kreatif diyakini dapat menjawab tantangan globalisasi terma-suk era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai 1 Januari 2015 dan akan efektif berlaku mulai akhir tahun 2015.

Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Januari 2015 membuat badan khusus setingkat kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (BEK), sebab ke-15 sub-sektor Ekonomi Kreatif tersebar di banyak kementerian dan lembaga pemerintah/ swasta. Pembentukan badan khusus ini dinilai lebih tepat dibandingkan memasukkan Ekonomi Kreatif ke dalam Kementerian Pariwisata. Saat ini sektor ekonomi kreatif telah menjadi sektor strategis dalam pembangunan nasional karena sektor ini telah berhasil menyumbang 7% PDB Indonesia. Ekonomi kreatif  Indonesia berperan menyerap 11,8 juta orang tenaga kerja atau setara dengan 10,72% dari total tenaga kerja nasional. Sektor unggulan yang baru ini juga sukses mendulang devisa sebesar Rp 119 triliun atau setara 5,72% dari total ekspor nasional.

Pada tahun 2013, sektor ekonomi kreatif Indonesia berhasil tumbuh 5,76%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,74%. Dengan dorongan kuat dari pemerintahan baru  Joko Widodo-Jusuf Kalla,  kita pantas  berharap  ekonomi kreatif Indonesia akan tumbuh lebih pesat, sehingga kita tidak kalah dengan sesama negara Asia seperti Korea Selatan, India, Taiwan, Jepang, Hongkong dan China yang industri  kreatifnya  lebih  dulu  mampu  menembus  pasar  negara  maju.

Ekonomi kreatif tidak dapat dilepaskan dari investasi HAKI. Ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang sangat mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Kreatif artinya memiliki daya cipta, sedangkan inovatif artinya mampu menemukan inovasi baru (teknologi atau desain baru). Kreatifitas manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi HAKI berbentuk Hak Cipta. Sedangkan inovasi dilindungi HAKI berbentuk Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Ekonomi kreatif dan HAKI juga berkaitan dengan waralaba (franchise). Para pelaku ekonomi kreatif adalah juga pemilik HAKI yang dapat mengembangkan usahanya melalui format bisnis waralaba. Pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain) memiliki hak eksklusif (hak istimewa) untuk memanfaatkan sendiri HAKI-nya atau mengajak pihak lain bekerjasama dalam bentuk perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba. Pemilihan format bisnis waralaba saat ini sudah jamak dilakukan di berbagai  subsektor  ekonomi  kreatif  seperti  kuliner,  musik  dan  acara  televisi.

Investasi HAKI berkaitan erat dengan investasi Warisan Budaya (cultural heritage).  Investasi HAKI meliputi HAKI milik privat (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT), HAKI milik publik yaitu Warisan Budaya (Cagar Budaya, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Lokal, Sumberdaya Genetika)  dan  HAKI milik komunitas (Indikasi Geografis dan Indikasi Asal).

Investasi Ekonomi Kreatif meliputi 15 subsektor yaitu: periklanan, arsitektur, desain, pasar barang seni, kerajinan, musik, fesyen/mode, permainan interaktif, video-film-fotografi, seni pertunjukan, layanan komputer dan piranti lunak, riset dan pengembangan,  penerbitan dan percetakan,  televisi dan radio,  serta  kuliner.

Investasi HAKI, Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan oleh perorangan, komunitas (kelompok masyarakat), perusahaan swasta, BUMN, BUMD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara, lembaga swasta (yayasan, perkumpulan, koperasi), media massa, sekolah/universitas, dan lembaga penelitian. Sedangkan investasi Waralaba umumnya dilakukan oleh perorangan dan perusahaan swasta.

Buku kami ke-23 ini (Investasi HAKI dan Warisan Budaya) memiliki keterkaitan materi dengan buku kami ke-24 (Investasi Waralaba) dan buku kami ke-25 (Investasi Ekonomi Kreatif). Hal ini disebabkan karena investasi HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif memang memiliki keterkaitan yang sangat erat. Pengembangan Ekonomi Kreatif mensyaratkan adanya perlindungan HAKI dan Warisan Budaya. Beberapa subsektor Ekonomi Kreatif (seperti musik, kuliner, fesyen/ mode, acara televisi, seni pertunjukan, kerajinan, percetakan, permainan interaktif/ games, dll) juga dapat dikembangkan melalui format bisnis Waralaba.

Investasi HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana investasi pada umumnya, juga dapat berisiko untung atau rugi. Investasi ini berbeda dengan investasi di pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) atau pasar komoditi. Masyarakat yang berinvestasi di pasar keuangan dan pasar komoditi kebanyakan hanya berstatus investor biasa yang tidak perlu terjun langsung di bidang bisnis. Investasi ini juga berbeda dengan investasi properti atau logam mulia (emas, perak, dll). Dalam investasi properti atau logam mulia, kita hanya dituntut pandai berjual-beli, artinya tahu kapan harus membeli dan kapan harus menjual aset.

Sebaliknya, investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif harus terjun langsung sebagai pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain), sebagai pengelola warisan budaya, sebagai pelaku waralaba (pemberi dan penerima waralaba), dan juga sebagai pelaku ekonomi kreatif. Karena harus terjun langsung, maka investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, harus lebih dulu memahami seluk beluk keempat bidang tersebut agar terhindar dari kerugian.

Modal utama investasi ini bukanlah kekayaan materi atau kekuasaan, namun kekayaan non-materi (modal intelektual) berupa kreatifitas dan inovasi. Sebesar apapun modal materi dan kekuasaan yang kita miliki pastilah ada batasnya. Hal ini tidak berlaku pada modal intelektual manusia yang tak kenal batasan kecuali dibatasi oleh kehendaknya sendiri. Sejarah membuktikan kreatifitas dan inovasi adalah sumber daya karunia Tuhan yang tak akan pernah ada habisnya.

Investasi HAKI dapat memberikan keuntungan ekonomi dan moral. Pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain) memiliki hak moral yaitu hak untuk tetap dicantumkan namanya pada hasil karyanya, meskipun hak tersebut telah dialihkan ke pihak lain. Dengan kata lain, investasi HAKI dapat mewariskan nama besar hingga ke anak cucu. Pemilik HAKI dapat mengembangkan usaha waralaba dan ekonomi kreatif. Tidak hanya itu, seorang individu yang sukses di bidang HAKI juga memiliki kekuatan untuk mengubah masyarakat, bangsa, bahkan dunia.



DAFTAR ISI 

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI 

BAB 1. PENDAHULUAN

BAB 2. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAKI
1. Pengertian HAKI
2. Ruang Lingkup HAKI
3. Perbedaan HAKI dengan Hak Milik Kebendaan
4. Sejarah dan Tujuan Perlindungan Hukum HAKI
5. Keunggulan Investasi HAKI

BAB 3. HAKI DI BIDANG HAK CIPTA
 1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta
 2.  Anti Tesis Hak Cipta : Copyleft dan Creative Commons
 3.  Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
 4.  Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta
 5.  Fungsi Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif
 6.  Pembatasan Hak Cipta
 7.  Kategori Pencipta
 8.  Hak Moral, Hak Ekonomi dan Royalti
 9.  Masa Berlaku dan Pendaftaran Hak Cipta
 10. Hak Terkait (Neighboring Right)
 11. Produksi Cakram Optik
 12. Investasi HAKI di Bidang Hak Cipta
 13. Fenomena Demam Korea dan Perlunya Strategi Budaya

BAB 4. HAKI DI BIDANG HAK MEREK
 1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Merek
 2.  Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek
 3.  Merek yang Tidak Dapat Didaftar
 4.  Permohonan Pendaftaran Merek
 5.  Pemeriksaan Substantif dan Permohonan Banding
 6.  Perpanjangan Waktu Perlindungan dan Pengalihan Merek
 7.  Pemberian Lisensi Merek
 8.  Merek Kolektif
 9.  Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
 10. Penyelesaian Sengketa Merek
 11. Penyidikan dan Sanksi Pidana Merek
 12. Investasi HAKI di Bidang Hak Merek
 13. Manfaat Merek bagi Pengembangan Bisnis
 14. Mitos Keliru Seputar Merek
 15. Tips Menciptakan Merek yang Unik dan Kreatif
 16. Tips Membawa Merek Lokal Go International
 17. Daftar Merek Termahal di Dunia

BAB 5.  HAKI DI BIDANG HAK PATEN
 1.  Pengertian, Ruang Lingkup dan Perlindungan Paten
 2.  Invensi yang Dapat Diberi Paten
 3.  Inventor Sebagai Subyek Paten
 4.  Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
 5.  Permohonan Paten
 6.  Pengumuman Permohonan Paten
 7.  Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan Paten
 8.  Persetujuan atau Penolakan Permohonan Paten
 9.  Permohonan Banding via Komisi Paten
 10. Pengalihan Hak dan Lisensi Paten
 11. Lisensi Wajib Terhadap Paten
 12. Pembatalan Hak Paten
 13. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
 14. Paten Sederhana
 15. Biaya Tahunan Paten
 16. Pemanfaatan Informasi Paten untuk Kegiatan Bisnis
 17. Investasi HAKI di Bidang Hak Paten
 18. Tips Sukses Investasi di Bidang Paten dan Litbang

BAB 6.  HAKI DI BIDANG HAK DESAIN INDUSTRI
 1.  Pengertian, Ruang Lingkup dan Perlindungan Desain Industri
 2.  Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
 3.  Subyek Desain Industri
 4.  Pendaftaran Desain Industri
 5.  Pemeriksaan dan Pemberian Sertifikat Desain Industri
 6.  Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
 7.  Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dan Akibatnya
 8.  Penyelesaian Sengketa Perdata dan Aspek Pidana
 9.  Investasi HAKI di Bidang Desain Industri

BAB 7.  HAKI DI BIDANG HAK DTLST
 1.  Pengertian, Ruang Lingkup dan Perlindungan DTLST
 2.  Subyek DTLST dan Hak Eksklusif
 3.  Permohonan Pendaftaran DTLST
 4.  Pengalihan Hak dan Lisensi DTLST
 5.  Pembatalan Pendaftaran DTLST
 6.  Penyelesaian Sengketa Perdata dan Sanksi Pidana
 7.  Sejarah Penemuan dan Pemanfaatan Sirkuit Terpadu
 8.  Investasi HAKI di Bidang DTLST
 9.  Kisah Sukses Pemilik Hak DTLST Asal Indonesia

BAB 8.  HAKI DI BIDANG HAK RAHASIA DAGANG
 1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang
 2.  Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
 3.  Penyelesaian Sengketa Perdata dan Aspek Pidana
 4.  Investasi HAKI di Bidang Rahasia Dagang

BAB 9.  HAKI DI BIDANG HAK PVT
 1.  Sejarah Pemuliaan Tanaman
 2.  Perlindungan Hukum PVT
 3.  Pengertian dan Ruang Lingkup PVT
 4.  Hak dan Kewajiban Pemegang PVT
 5.  Permohonan Hak PVT
 6.  Pengumuman dan Pemeriksaan Permohonan Hak PVT
 7.  Permohonan Banding via Komisi Banding PVT
 8.  Pengalihan Hak dan Lisensi PVT
 9.  Lisensi Wajib Terhadap Hak PVT
 10. Berakhirnya Hak PVT
 11. Aspek Perdata dan Pidana PVT
 12. Investasi HAKI di Bidang PVT

BAB 10. HAKI DI BIDANG HAK INDIKASI GEOGRAFIS
 1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Indikasi Geografis
 2.  Beberapa Contoh Indikasi Geografis di Indonesia
 3.  Perlindungan Hak Indikasi Geografis
 4.  Perlindungan Terhadap Indikasi Asal

BAB 11. HAKI DI BIDANG WARISAN BUDAYA
 1.  Pengertian dan Ruang Lingkup Warisan Budaya
 2.  Warisan Budaya Benda
 3.  Warisan Budaya Tak Benda
 4.  Perlindungan Hukum dan Investasi Warisan Budaya

BAB 12. P E N U T U P



DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR WARISAN BUDAYA TAK BENDA 2013
DAFTAR WARISAN BUDAYA TAK BENDA 2014
DAFTAR WARISAN BUDAYA TAK BENDA UNESCO
FOTO AYAH-BUNDA-CITA
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
FOTO COVER BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar