Minggu, 30 Oktober 2016

FRANCHISE TOP SECRET



FRANCHISE TOP SECRET

Oleh
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit ANDI - Jogjakarta

Tahun : 2016






Di masa kini, kekuatan ide/gagasan lebih menonjol dibandingkan kekuatan materi dan kekuasaan. Ide cerdas yang mewujud dalam bentuk ciptaan baru, inovasi baru dan desain baru, dalam banyak kasus justru lebih efektif mengubah peradaban umat manusia. Sejarah dunia membuktikan betapa dahsyat peran individu-individu yang kreatif dan inovatif dalam mengubah arah peradaban. Hal inilah yang mendorong negara-negara maju sangat peduli terhadap HAKI dan Ekonomi Kreatif. Jika kita punya daya kreasi dan inovasi, maka dunia bisa ada di genggaman tangan kita. Kita pun bisa mengubah dunia tanpa harus menjadi super hero ala komik Marvel.

Ekonomi Kreatif (termasuk industri kreatif) diyakini akan menjadi sektor andalan ekonomi dunia di masa depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi indutri dan ekonomi informasi. Negara industri maju sudah menyadari pentingnya pengembangan ekonomi kreatif sehingga mereka memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan membuat regulasi perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sejumlah insentif dan dukungan anggaran negara pun diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar global.

Presiden Joko Widodo berkomitmen akan membangun Ekonomi Kreatif sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Beliau menekankan pentingnya Ekonomi Kreatif sebagai penyedia lapangan kerja dan perwujudan daya saing Indonesia di masa mendatang. Ekonomi Kreatif seperti film, musik, seni pertunjukan, animasi dan game sudah berkembang, sehingga jika digarap lebih serius dapat menawarkan lapangan kerja bagi banyak anak muda. Ekonomi Kreatif juga diyakini dapat menjawab tantangan globalisasi termasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai 1 Januari 2015.

Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2015 mendirikan badan khusus setingkat menteri bernama Badan Ekonomi Kreatif (BEK) yang dipimpin oleh Triawan Munaf. Pendirian BEK didasari pertimbangan ke-15 sub-sektor Ekonomi Kreatif tersebar di banyak kementerian dan lembaga negara/swasta. Pembentukan badan khusus ini dinilai lebih tepat dibandingkan memasukkan Ekonomi Kreatif kedalam Kementerian Pariwisata. Saat ini sektor Ekonomi Kreatif menjadi sektor strategis dalam pembangunan nasional karena sektor ini telah berhasil menyumbang 7% PDB Indonesia. Ekonomi kreatif  Indonesia berhasil menyerap 11,8 juta orang tenaga kerja atau setara dengan 10,72% dari total tenaga kerja nasional. Sektor unggulan yang baru ini juga sukses mendulang devisa negara sebesar Rp 119 triliun atau setara 5,72% dari total ekspor nasional.



Pada 2013, sektor Ekonomi Kreatif Indonesia berhasil tumbuh 5,76%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,74%. Dengan dorongan kuat dari pemerintahan baru  Joko Widodo-Jusuf Kalla, kita pantas berharap  Ekonomi Kreatif Indonesia akan tumbuh lebih pesat, sehingga kita tidak kalah dengan sesama negara Asia seperti Korea Selatan, India, Jepang, China, Hongkong dan Taiwan yang industri  kreatifnya  lebih  dulu  mampu  menembus  pasar  negara  maju.

Ekonomi Kreatif tidak dapat dilepaskan dari investasi HAKI. Ekonomi Kreatif adalah sektor ekonomi yang sangat mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Kreatif artinya memiliki daya cipta, sedangkan inovatif artinya mampu menemukan inovasi teknologi atau desain baru. Kreatifitas manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi HAKI berbentuk Hak Cipta. Sedangkan inovasi dilindungi HAKI berbentuk Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Ekonomi Kreatif dan HAKI juga berkaitan dengan Waralaba (franchise). Para pelaku ekonomi kreatif adalah juga pemilik HAKI yang dapat mengembangkan usahanya melalui format bisnis waralaba. Pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain) memiliki hak eksklusif (hak istimewa) untuk memanfaatkan sendiri HAKI-nya atau mengajak pihak lain bekerjasama dalam bentuk perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba. Pemilihan format bisnis waralaba saat ini sudah jamak dilakukan di berbagai subsektor ekonomi kreatif  seperti  kuliner,  musik, seni pertunjukan, acara  televisi dan permainan interaktif.

Investasi HAKI berkaitan erat dengan investasi Warisan Budaya (cultural heritage).  Investasi HAKI meliputi HAKI milik privat (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT), HAKI milik publik yaitu Warisan Budaya (Cagar Budaya, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Lokal, Sumberdaya Genetika)  dan  HAKI milik komunitas (Indikasi Geografis dan Indikasi Asal).

Investasi Ekonomi Kreatif meliputi 15 subsektor yaitu: periklanan, arsitektur, desain, pasar barang seni, kerajinan, musik, fesyen/mode, permainan interaktif, video-film-fotografi, seni pertunjukan, layanan komputer dan piranti lunak, riset dan pengembangan,  penerbitan  dan  percetakan,  televisi  dan  radio,  serta  kuliner.

Investasi HAKI, Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan oleh perorangan, komunitas (kelompok masyarakat), perusahaan swasta, BUMN, BUMD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara, lembaga swasta (yayasan, perkumpulan, koperasi), media massa, sekolah/universitas, dan lembaga penelitian. Sedangkan investasi Waralaba umumnya dilakukan oleh perorangan dan perusahaan swasta. 

Pengembangan Ekonomi Kreatif mensyaratkan adanya perlindungan HAKI dan Warisan Budaya. Beberapa subsektor Ekonomi Kreatif juga dapat dikembangkan melalui format bisnis Waralaba. Investasi HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana investasi pada umumnya, juga dapat berisiko untung atau rugi. Investasi ini berbeda dengan investasi di pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) atau pasar komoditi. Masyarakat yang berinvestasi di pasar keuangan dan pasar komoditi kebanyakan hanya berstatus investor biasa yang tidak perlu terjun langsung di bidang bisnis. Investasi ini juga berbeda dengan investasi properti atau logam mulia (emas, perak, dll). Dalam investasi properti atau logam mulia, kita hanya dituntut pandai berjual-beli, artinya tahu kapan harus membeli dan kapan harus menjual aset.

Sebaliknya, investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif harus terjun langsung sebagai pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain), sebagai pengelola warisan budaya, sebagai pelaku waralaba (pemberi dan penerima waralaba), dan juga sebagai pelaku ekonomi kreatif. Karena harus terjun langsung, maka investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, harus lebih dulu memahami seluk beluk keempat bidang tersebut agar terhindar dari kerugian.

Modal utama investasi ini bukanlah kekayaan materi atau kekuasaan, namun kekayaan non-materi (modal intelektual) berupa kreatifitas dan inovasi. Sebesar apapun modal materi dan kekuasaan yang kita miliki pastilah ada batasnya. Hal ini tidak berlaku pada modal intelektual manusia yang tak kenal batasan kecuali dibatasi oleh kehendaknya sendiri. Sejarah membuktikan kreatifitas dan inovasi adalah sumber daya karunia Tuhan yang tak akan pernah ada habisnya. 

Investasi HAKI dapat memberikan keuntungan ekonomi dan moral. Pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain) memiliki hak moral yaitu hak untuk tetap dicantumkan namanya pada hasil karyanya, meskipun hak tersebut telah dialihkan ke pihak lain. Dengan kata lain, investasi HAKI dapat mewariskan nama besar hingga ke anak cucu. Pemilik HAKI juga dapat mengembangkan usaha waralaba dan ekonomi kreatif. Tidak hanya itu, seorang individu yang sukses di bidang HAKI juga memiliki kekuatan untuk mengubah masyarakat, bangsa, bahkan dunia.


DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1.    PENDAHULUAN

BAB 2.    SEJARAH DAN PROSPEK BISNIS WARALABA
1.      Sejarah Sistem Bisnis Waralaba
2.      Prospek Bisnis Waralaba di Indonesia

BAB 3.    PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP WARALABA
1.      Pengertian Bisnis Waralaba
2.      Ruang Lingkup Bisnis Waralaba
3.      Unsur-unsur Bisnis Waralaba
4.      Keunggulan dan Manfaat Investasi Waralaba

BAB 4.    REGULASI BISNIS WARALABA
1.      Regulasi Bisnis Waralaba di Indonesia
2.      Enam Kriteria Bisnis Waralaba
3.      Aspek Perlindungan Hukum

BAB 5.    PEMBATASAN GERAI WARALABA

BAB 6.    PERJANJIAN DAN PROSPEKTUS WARALABA
1.      Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
2.      Prospektus Penawaran Waralaba
3.      Perjanjian Lisensi HAKI
4.      Hak Kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba
5.      Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
6.      Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
7.      Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian

BAB 7.    WARALABA DAN HAKI

BAB 8.    WARALABA DAN UU ANTI MONOPOLI

BAB 9.    WARALABA DAN EKONOMI KREATIF

BAB 10.   WARALABA DAN BISNIS DARING

BAB 11.   WARALABA DAN MLM

BAB 12.   PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA

BAB 13.  TIPS BIJAK INVESTASI WARALABA
1.      Mitos Seputar Usaha Waralaba
2.      Tips Menjadi Pemberi Waralaba (Franchisor)
3.      Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)

BAB 14.   KISAH SUKSES WARALABA ASING
1.      Kisah Sukses Waralaba McDonalds
2.      Kisah Sukses Waralaba Kentucky Fried Chicken
3.      Kisah Sukses Waralaba Starbucks
4.      Kisah Sukses Waralaba Pizza Hut
5.      Kisah Sukses Waralaba Dunkin Donuts

BAB 15.   KISAH SUKSES WARALABA LOKAL
1.      Kisah Sukses Waralaba Masakan Jepang
2.      Kisah Sukses Waralaba De Tanjung
3.      Kisah Sukses Waralaba Kedai Digital
4.      Kisah Sukses Waralaba Tahu Kress
5.      Kisah Sukses Waralaba Rocket Chicken
6.      Kisah Sukses Waralaba Bakso Malang Kota Cak Eko
7.      Kisah Sukses Waralaba Malibu 62 Studio
8.      Kisah Sukses Waralaba Warnet Gue
9.      Kisah Sukses Waralaba Inul Vizta
10.  Kisah Sukses Waralaba Alfamart dan Alfamidi

BAB 16.   PENUTUP

DAFTAR BACAAN
DAFTAR KONSULTAN WARALABA
50 WARALABA LOKAL DENGAN INVESTASI TERJANGKAU
WARALABA DENGAN FRANCHISE FEE DIBAWAH RP 100 JUTA
WARALABA DENGAN FRANCHISE FEE DI ATAS RP 100 JUTA
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
FOTO COVER BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar