Minggu, 15 Desember 2013

Bisnis Online dan Transaksi Elektronik



BISNIS ONLINE &

TRANSAKSI ELEKTRONIK



Oleh:

CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH, MH

IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO

ISWI HARIYANI, SH, MH



Penerbit:

PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA


Tahun : Oktober 2013


Harga : Rp 95.000




Bisnis daring (bisnis online) adalah kegiatan bisnis yang dilakukan dalam jaringan internet yang merupakan bagian dari e-business. Pengertian dan ruang lingkup e-business lebih luas dibandingkan bisnis daring, sebab e-business tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi internet dan komputer tetapi juga teknologi elektronika yang lain seperti telepon rumah, telepon seluler, teleks, telegram, fax, televisi,  radio,  electronic data interchange (EDI), mesin ATM, dan lain-lain.

Prospek bisnis daring di Indonesia sangat menjanjikan karena semakin hari semakin banyak orang yang tertarik menggunakan internet untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Pengguna internet di Indonesia tahun 2012 sebanyak 60 juta orang dan pada tahun 2014 diperkirakan meningkat menjadi 80 juta orang, padahal tahun 2002  hanya 4,5 juta orang. Perkembangan yang sangat pesat inilah yang kemudian menggolongkan masyarakat kita sebagai “internet-mania”.

Indonesia tergolong pengguna Facebook terbesar keempat di dunia dengan jumlah pengguna  diperkirakan  mencapai  47,98 juta orang  per 15 Mei  2013. Pengguna jejaring sosial Twitter di Indonesia juga tergolong banyak, yaitu mencapai angka 20 juta orang pada tahun 2012, atau berada pada urutan kelima di dunia. Besarnya jumlah pengguna media sosial Facebook atau Twitter tersebut tentu saja dapat menjadi peluang usaha yang menggiurkan bagi para pelaku bisnis daring.

Banyak pelaku usaha yang tertarik mengembangkan bisnis daring karena menilai bisnis semacam ini memiliki banyak keunggulan dibandingkan mendirikan bisnis di  dunia nyata. Membuka toko daring (online shop) dan mal daring (online mall) dianggap lebih murah dan lebih mudah dibandingkan mendirikan toko/ mal di dunia nyata. Pendirian toko/mal daring tidak perlu perizinan berbelit-belit dan mahal seperti mendirikan toko/mal di dunia nyata. Pelanggan toko/mal daring bisa datang dari mana saja dari seluruh dunia, sebab toko/mal jenis ini tidak lagi dibatasi tempat, waktu, dan jarak. Toko/mal daring juga tidak membutuhkan manajemen dan karyawan sebanyak toko/mal di dunia nyata. Dengan kata lain, biaya operasional toko/mal daring relatif lebih murah dibandingkan toko/mal di dunia nyata.

Perusahaan-perusahaan yang sudah sukses mengembangkan bisnis di dunia nyata banyak yang kemudian mendirikan bisnis daring di dunia maya agar usaha mereka semakin cepat terkenal di seluruh dunia. Para pelaku bisnis yang baru pun ikut beramai-ramai mendirikan bisnis daring karena terpikat dengan banyaknya potensi keuntungan dan kemudahaan yang ditawarkan bisnis ini. Bagi para pebisnis pemula, maraknya bisnis melalui internet ini dapat pula digunakan sebagai ajang mengasah  kemampuan bisnis dan membentuk jaringan bisnis dalam waktu singkat.

Kemajuan perekonomian nasional, pertumbuhan masyarakat kelas menengah, akses internet yang semakin cepat dan murah, tumbuhnya budaya internet mania dan sosial media di kalangan anak muda, serta maraknya penggunaan ponsel pintar (smart phone) ikut memicu perkembangan bisnis daring di tanah air. Saat ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan media internet untuk melakukan kegiatan promosi produk, informasi perusahaan, edukasi dan kontak pelanggan, hingga perekrutan karyawan. Perusahaan tersebut berlomba-lomba membuat website yang indah  dan  menawan  guna  meningkatkan  gengsi  perusahaan  di mata  masyarakat.

Selain itu, ada pula perusahaan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk berdagang alias memperjual-belikan produk berupa barang dan jasa. Produk yang dijual bisa berasal dari internal perusahaan maupun dari perusahaan lain. Model bisnis daring yang mereka jalankan bisa berbentuk mal daring (market place / online mall), ritel daring/ toko daring (online ritel / online shop), iklan baris (classified advertisement), atau diskon harian (dealy deals). Semua model bisnis daring tersebut memiliki keungulan dan kelemahan masing-masing, sehingga para calon pelaku usaha yang ingin mendirikan bisnis daring perlu memahaminya dengan seksama.

Para calon pelaku bisnis daring yang masih terkendala minimnya modal, dapat memulai usaha dengan cara memasang iklan baris di Tokobagus.com, Berniaga.com, dan Kaskus.  Model bisnis iklan baris sangat cocok bagi para pemula yang ingin belajar berjualan melalui internet (online). Kelak, jika usahanya sudah maju mereka dapat mengembangkan usaha dengan cara membuka lapak/kios di mal daring seperti Ebay atau Tokopedia.com. Bahkan mereka juga bisa membuka toko daring milik sendiri dengan cara membuat website sendiri atau memakai jasa perancang website.

Para pelaku bisnis daring juga bisa memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Twitter sebagai sarana untuk mempromosikan usaha dan melakukan jual-beli produk. Selain itu, mereka juga bisa menggunakan situs berbentuk blog seperti wordpress atau blogspot untuk kegiatan promosi maupun perdagangan. Meskipun demikian, berbisnis daring dengan cara membuat website sendiri dinilai lebih bergengsi, lebih leluasa dan lebih mudah untuk menumbuhkan kepercayaan para calon pelanggan. 

Masyarakat pun juga dapat berpartisipasi dalam bisnis daring dengan cara menjadi pembeli di toko daring (online shop). Belanja daring atau belanja online saat ini telah menjadi tren di kalangan masyarakat kelas menengah berusia muda, khususnya yang tinggal di daerah perkotaan. Banyak kemudahan yang ditawarkan dalam belanja daring, namun sikap waspada dan kehati-hatian tetap diperlukan agar kita tidak sampai menjadi korban penipuan online. Untuk menghindari hal-hal buruk, kita sebaiknya hanya berbelanja di toko-toko daring yang sudah terkenal dan teruji.

Bisnis daring berkaitan erat dengan transaksi bisnis menggunakan media elektronik (termasuk internet) atau yang lazim disebut “transaksi elektronik” (e-transaction).  Makna “transaksi bisnis” sebenarnya lebih luas daripada sekedar “transaksi pembayaran”, sebab transaksi bisnis berkaitan dengan tindakan para pihak (penjual dan pembeli) untuk melakukan penjajagan, negosiasi dan kesepakatan jual-beli yang kemudian diakhiri dengan penyelesaian transaksi (settlement) berupa pembayaran (oleh pembeli) dan penyerahan obyek transaksi (oleh penjual). Di samping itu, transaksi elektronik juga harus didasarkan pada kontrak/perjanjian, baik yang berbentuk  kontrak konvensional  maupun  kontrak elektronik (e-contract).

Transaksi elektronik (e-transaction) pada akhirnya juga berkaitan dengan sistem pembayaran yaitu menyangkut tata cara pembayaran produk yang akan dibeli. Pesatnya perkembangan bisnis daring di tanah air juga didukung kemajuan dalam bidang transaksi pembayaran. Para pelaku bisnis daring saat ini dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah, murah dan cepat, dengan menggunakan berbagai macam pilihan transaksi pembayaran seperti virtual-payment (e-currency), e-payment, phone-banking, internet-banking, kartu kredit, kartu ATM/debit, transfer bank, uang elektonik (e-money),  jasa pengiriman uang non-bank, dan lain-lain. 

Penyelenggaraan bisnis daring dan transaksi elektronik saat ini telah diatur dalam UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi lebih rinci tentang transaksi elektronik telah diatur dalam PP 82/ 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Sedangkan regulasi lebih rinci tentang bisnis daring hingga saat ini baru dalam bentuk draf RPP Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) yang ditargetkan akan disahkan menjadi PP paling lambat akhir tahun 2013. Pemerintah juga akan memasukkan ketentuan bisnis daring dalam draft RUU Perdagangan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah dan DPR.

Regulasi bisnis daring dan transaksi elektronik sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan UU ITE dan RUU Perdagangan, namun juga terkait dengan sejumlah undang-undang lain seperti UU tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Perlindungan Konsumen, UU Transefer Dana, UU Pajak, UU Dokumen Perusahaan, KUH Perdata/ Hukum Kontrak, Hukum Privasi, dan Hukum Perdata Internasional. Regulasi tentang transaksi elektronik juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia.

Dengan dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah, perkembangan bisnis daring di tanah air diharapkan dapat lebih pesat, sehingga masyarakat pengguna internet semakin berminat untuk terlibat dalam bisnis daring, baik sebagai penjual maupun pembeli. Masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu takut berpartisipasi dalam bisnis daring asalkan mereka memahami seluk beluk bisnis ini dan mampu menyikapi dengan  bijaksana  demi  kemajuan  diri  sendiri,  keluarga,  dan  juga  masyarakat.



DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN

BAB 2. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS DARING
1. Pengertian Bisnis Daring
2. Model Bisnis Daring
3. Keuntungan Bisnis Daring
4. Ruang Lingkup Bisnis Daring
5. Asosiasi E-Commerce Indonesia

BAB 3. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB 4. REGULASI BISNIS DARING

BAB 5. REGULASI TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Regulasi Transaksi Elektronik Sesuai UU ITE
2. Regulasi Transaksi Elektronik Sesuai PP PSTE

BAB 6. ASPEK HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK

BAB 7. PERLINDUNGAN KONSUMEN BISNIS DARING DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Perlindungan Konsumen Bisnis Daring & Transaksi Elektronik
2. Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
6. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
7. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

BAB 8. PERLINDUNGAN HAKI DAN HAK PRIBADI
1. Perlindungan HAKI dan Nama Domain
2. Perlindungan Hak Pribadi
3. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi Hukumnya

BAB 9. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DARING DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB 10. MACAM – MACAM TOKO DARING
1. Toko Daring Berskala Internasional
2. Toko Daring dari Indonesia
3. Daftar Peringkat Situs Bisnis daring di Indonesia

BAB 11. TRANSAKSI PEMBAYARAN BISNIS DARING
1.  Pembayaran Melalui E - Payment
2.  Pembayaran Maya (Virtual Payment)
3.  Pembayaran Secara Tunai
4.  Pembayaran dengan Cek dan BG
5.  Pembayaran Melalui Phone Banking
6.  Pembayaran Melalui Internet Banking
7.  Pembayaran Melalui Transfer Dana
8.  Pembayaran Melalui Kartu ATM
9.  Pembayaran Melalui Kartu Debit
10. Pembayaran Melalui Kartu Kredit
11. Pembayaran dengan Uang Elektronik

BAB 12. TIPS MENDIRIKAN BISNIS DARING
1. Prospek Bisnis Daring di Indonesia
2. Tips Mendirikan Bisnis Daring

BAB 13. TIPS MENGEMBANGKAN BISNIS DARING
1. Gencar Melakukan Promosi / Iklan
2. Berani Melakukan Ekspansi Bisnis
3. Rajin Mengadakan Program Diskon
4. Memberikan Layanan Purna Jual yang Baik

BAB 14. TIPS BELANJA DARING
1. Belanja Daring Sebagai Gaya Hidup Modern
2. Tips Cerdas Belanja di Toko Daring

BAB 15. TIPS AMAN BERTRANSAKSI DARING
1. Modus Kejahatan Transaksi Daring dan Cara Mencegahnya
2. Beberapa Program Antivirus yang Bisa Digunakan

BAB 16. TIPS MENGHINDARI PENIPUAN DARING
1. Macam – Macam Bentuk Penipuan Bisnis Daring
2. Tips Membedakan Toko Daring Asli dan Palsu
3. Daftar Toko Daring yang Melakukan Penipuan

BAB 17. PENUTUP

DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR ALAMAT TOKO DARING
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar