BISNIS ONLINE &
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Oleh:
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit:
PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
Tahun : Oktober 2013
Harga : Rp 95.000
Bisnis daring (bisnis online) adalah kegiatan bisnis yang
dilakukan dalam jaringan internet yang merupakan bagian dari e-business. Pengertian dan ruang lingkup
e-business lebih luas dibandingkan
bisnis daring, sebab e-business tidak
hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi internet dan komputer tetapi juga
teknologi elektronika yang lain seperti telepon rumah, telepon seluler, teleks,
telegram, fax, televisi, radio, electronic
data interchange (EDI), mesin ATM, dan lain-lain.
Prospek bisnis daring di
Indonesia sangat menjanjikan karena semakin hari semakin banyak orang yang
tertarik menggunakan internet untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Pengguna
internet di Indonesia tahun 2012 sebanyak 60 juta orang dan pada tahun 2014
diperkirakan meningkat menjadi 80 juta orang, padahal tahun 2002 hanya 4,5 juta orang. Perkembangan yang
sangat pesat inilah yang kemudian menggolongkan masyarakat kita sebagai
“internet-mania”.
Indonesia tergolong
pengguna Facebook terbesar keempat di dunia dengan jumlah pengguna diperkirakan
mencapai 47,98 juta orang per 15 Mei
2013. Pengguna jejaring sosial Twitter di Indonesia juga tergolong
banyak, yaitu mencapai angka 20 juta orang pada tahun 2012, atau berada pada
urutan kelima di dunia. Besarnya jumlah pengguna media sosial Facebook atau
Twitter tersebut tentu saja dapat menjadi peluang usaha yang menggiurkan bagi
para pelaku bisnis daring.
Banyak pelaku usaha yang
tertarik mengembangkan bisnis daring karena menilai bisnis semacam ini memiliki
banyak keunggulan dibandingkan mendirikan bisnis di dunia nyata. Membuka toko daring (online shop) dan mal daring (online mall) dianggap lebih murah dan
lebih mudah dibandingkan mendirikan toko/ mal di dunia nyata. Pendirian
toko/mal daring tidak perlu perizinan berbelit-belit dan mahal seperti
mendirikan toko/mal di dunia nyata. Pelanggan toko/mal daring bisa datang dari
mana saja dari seluruh dunia, sebab toko/mal jenis ini tidak lagi dibatasi
tempat, waktu, dan jarak. Toko/mal daring juga tidak membutuhkan manajemen dan
karyawan sebanyak toko/mal di dunia nyata. Dengan kata lain, biaya operasional
toko/mal daring relatif lebih murah dibandingkan toko/mal di dunia nyata.
Perusahaan-perusahaan yang
sudah sukses mengembangkan bisnis di dunia nyata banyak yang kemudian
mendirikan bisnis daring di dunia maya agar usaha mereka semakin cepat terkenal
di seluruh dunia. Para pelaku bisnis yang baru pun ikut beramai-ramai
mendirikan bisnis daring karena terpikat dengan banyaknya potensi keuntungan
dan kemudahaan yang ditawarkan bisnis ini. Bagi para pebisnis pemula, maraknya
bisnis melalui internet ini dapat pula digunakan sebagai ajang mengasah kemampuan bisnis dan membentuk jaringan
bisnis dalam waktu singkat.
Kemajuan perekonomian
nasional, pertumbuhan masyarakat kelas menengah, akses internet yang semakin
cepat dan murah, tumbuhnya budaya internet mania dan sosial media di kalangan
anak muda, serta maraknya penggunaan ponsel pintar (smart phone) ikut memicu perkembangan bisnis daring di tanah air.
Saat ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan media internet untuk
melakukan kegiatan promosi produk, informasi perusahaan, edukasi dan kontak
pelanggan, hingga perekrutan karyawan. Perusahaan tersebut berlomba-lomba
membuat website yang indah dan
menawan guna meningkatkan
gengsi perusahaan di mata
masyarakat.
Selain itu, ada pula
perusahaan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk berdagang
alias memperjual-belikan produk berupa barang dan jasa. Produk yang dijual bisa
berasal dari internal perusahaan maupun dari perusahaan lain. Model bisnis
daring yang mereka jalankan bisa berbentuk mal daring (market place / online mall),
ritel daring/ toko daring (online ritel /
online shop), iklan baris (classified
advertisement), atau diskon harian (dealy
deals). Semua model bisnis daring tersebut memiliki keungulan dan kelemahan
masing-masing, sehingga para calon pelaku usaha yang ingin mendirikan bisnis
daring perlu memahaminya dengan seksama.
Para calon pelaku bisnis
daring yang masih terkendala minimnya modal, dapat memulai usaha dengan cara
memasang iklan baris di Tokobagus.com, Berniaga.com, dan Kaskus. Model bisnis iklan baris sangat cocok bagi
para pemula yang ingin belajar berjualan melalui internet (online). Kelak, jika usahanya sudah maju mereka dapat mengembangkan
usaha dengan cara membuka lapak/kios di mal daring seperti Ebay atau
Tokopedia.com. Bahkan mereka juga bisa membuka toko daring milik sendiri dengan
cara membuat website sendiri atau
memakai jasa perancang website.
Para pelaku bisnis daring
juga bisa memanfaatkan media sosial seperti Facebook atau Twitter sebagai
sarana untuk mempromosikan usaha dan melakukan jual-beli produk. Selain itu,
mereka juga bisa menggunakan situs berbentuk blog seperti wordpress atau
blogspot untuk kegiatan promosi maupun perdagangan. Meskipun demikian, berbisnis
daring dengan cara membuat website
sendiri dinilai lebih bergengsi, lebih leluasa dan lebih mudah untuk
menumbuhkan kepercayaan para calon pelanggan.
Masyarakat pun juga dapat
berpartisipasi dalam bisnis daring dengan cara menjadi pembeli di toko daring (online shop). Belanja daring atau
belanja online saat ini telah menjadi
tren di kalangan masyarakat kelas menengah berusia muda, khususnya yang tinggal
di daerah perkotaan. Banyak kemudahan yang ditawarkan dalam belanja daring,
namun sikap waspada dan kehati-hatian tetap diperlukan agar kita tidak sampai
menjadi korban penipuan online. Untuk
menghindari hal-hal buruk, kita sebaiknya hanya berbelanja di toko-toko daring
yang sudah terkenal dan teruji.
Bisnis
daring berkaitan erat dengan transaksi bisnis menggunakan media elektronik
(termasuk internet) atau yang lazim disebut “transaksi elektronik” (e-transaction). Makna “transaksi bisnis” sebenarnya lebih
luas daripada sekedar “transaksi pembayaran”, sebab transaksi bisnis berkaitan
dengan tindakan para pihak (penjual dan pembeli) untuk melakukan penjajagan,
negosiasi dan kesepakatan jual-beli yang kemudian diakhiri dengan penyelesaian
transaksi (settlement) berupa
pembayaran (oleh pembeli) dan penyerahan obyek transaksi (oleh penjual). Di
samping itu, transaksi elektronik juga harus didasarkan pada
kontrak/perjanjian, baik yang berbentuk
kontrak konvensional maupun kontrak elektronik (e-contract).
Transaksi
elektronik (e-transaction) pada
akhirnya juga berkaitan dengan sistem pembayaran yaitu menyangkut tata cara pembayaran
produk yang akan dibeli. Pesatnya
perkembangan bisnis daring di tanah air juga didukung kemajuan dalam bidang
transaksi pembayaran. Para pelaku bisnis daring saat ini dapat melakukan
transaksi pembayaran dengan mudah, murah dan cepat, dengan menggunakan berbagai
macam pilihan transaksi pembayaran seperti virtual-payment
(e-currency), e-payment, phone-banking, internet-banking, kartu
kredit, kartu ATM/debit, transfer bank, uang elektonik (e-money), jasa pengiriman
uang non-bank, dan lain-lain.
Penyelenggaraan
bisnis daring dan transaksi elektronik saat ini telah diatur dalam UU 11/ 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi lebih rinci tentang
transaksi elektronik telah diatur dalam PP 82/ 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Sedangkan regulasi lebih rinci tentang
bisnis daring hingga saat ini baru dalam bentuk draf RPP Perdagangan Secara
Elektronik (E-Commerce) yang
ditargetkan akan disahkan menjadi PP paling lambat akhir tahun 2013. Pemerintah
juga akan memasukkan ketentuan bisnis daring dalam draft RUU Perdagangan yang
saat ini sedang disusun oleh pemerintah dan DPR.
Regulasi
bisnis daring dan transaksi elektronik sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan
UU ITE dan RUU Perdagangan, namun juga terkait dengan sejumlah undang-undang
lain seperti UU tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Perlindungan
Konsumen, UU Transefer Dana, UU Pajak, UU Dokumen Perusahaan, KUH Perdata/
Hukum Kontrak, Hukum Privasi, dan Hukum Perdata Internasional. Regulasi tentang
transaksi elektronik juga berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur sistem pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia.
Dengan
dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah, perkembangan bisnis daring di tanah
air diharapkan dapat lebih pesat, sehingga masyarakat pengguna internet semakin
berminat untuk terlibat dalam bisnis daring, baik sebagai penjual maupun
pembeli. Masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu takut berpartisipasi dalam
bisnis daring asalkan mereka memahami seluk beluk bisnis ini dan mampu
menyikapi dengan bijaksana demi
kemajuan diri sendiri,
keluarga, dan juga
masyarakat.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
BAB 2. PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP BISNIS DARING
1. Pengertian Bisnis Daring
1. Pengertian Bisnis Daring
2. Model Bisnis Daring
3. Keuntungan Bisnis Daring
4. Ruang Lingkup Bisnis Daring
5. Asosiasi E-Commerce Indonesia
BAB 3. PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB 4. REGULASI BISNIS DARING
BAB 5. REGULASI TRANSAKSI
ELEKTRONIK
1. Regulasi Transaksi Elektronik Sesuai UU
ITE
2. Regulasi Transaksi Elektronik Sesuai PP
PSTE
BAB 6. ASPEK HUKUM KONTRAK
ELEKTRONIK
BAB 7. PERLINDUNGAN KONSUMEN
BISNIS DARING DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. Perlindungan Konsumen Bisnis Daring
& Transaksi Elektronik
2. Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku
Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN)
6. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat
7. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK)
BAB 8. PERLINDUNGAN HAKI DAN HAK
PRIBADI
1. Perlindungan HAKI dan Nama Domain
2. Perlindungan Hak Pribadi
3. Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi
Hukumnya
BAB 9. PENYELESAIAN SENGKETA
BISNIS DARING DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB 10. MACAM – MACAM TOKO DARING
1. Toko Daring Berskala Internasional
2. Toko Daring dari Indonesia
3. Daftar Peringkat Situs Bisnis daring di
Indonesia
BAB 11. TRANSAKSI PEMBAYARAN BISNIS
DARING
1.
Pembayaran Melalui E - Payment
2.
Pembayaran Maya (Virtual Payment)
3.
Pembayaran Secara Tunai
4.
Pembayaran dengan Cek dan BG
5.
Pembayaran Melalui Phone Banking
6.
Pembayaran Melalui Internet
Banking
7.
Pembayaran Melalui Transfer Dana
8.
Pembayaran Melalui Kartu ATM
9.
Pembayaran Melalui Kartu Debit
10. Pembayaran Melalui Kartu Kredit
11. Pembayaran dengan Uang Elektronik
BAB 12. TIPS MENDIRIKAN BISNIS
DARING
1. Prospek Bisnis Daring di Indonesia
2. Tips Mendirikan Bisnis Daring
BAB 13. TIPS MENGEMBANGKAN BISNIS
DARING
1. Gencar Melakukan Promosi / Iklan
2. Berani Melakukan Ekspansi Bisnis
3. Rajin Mengadakan Program Diskon
4. Memberikan Layanan Purna Jual yang Baik
BAB 14. TIPS BELANJA DARING
1. Belanja Daring Sebagai Gaya Hidup Modern
2. Tips Cerdas Belanja di Toko Daring
BAB 15. TIPS AMAN BERTRANSAKSI
DARING
1. Modus Kejahatan Transaksi Daring dan
Cara Mencegahnya
2. Beberapa Program Antivirus yang Bisa Digunakan
BAB 16. TIPS MENGHINDARI PENIPUAN
DARING
1. Macam – Macam Bentuk Penipuan Bisnis
Daring
2. Tips Membedakan Toko Daring Asli dan Palsu
3. Daftar Toko Daring yang Melakukan Penipuan
3. Daftar Toko Daring yang Melakukan Penipuan
BAB 17. PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR ALAMAT TOKO DARING
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar