Senin, 12 Agustus 2013

Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan (MKAPP)

 MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI
& PEMISAHAN PERUSAHAAN

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.

Penerbit : VisiMedia, Jakarta

Tahun : Agustus 2011

Harga : Rp 75.000




Merger-Konsolidasi-Akuisisi-Pemisahan Perusahaan (MKAPP), khususnya pada Perseroan Terbatas (PT), sudah biasa diterapkan di dunia bisnis. Melalui MKAPP, para pelaku bisnis dapat melakukan restrukturisasi perusahaan terutama terhadap perusahaan yang sedang bermasalah. MKAPP juga dapat digunakan untuk melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan skala usaha, menguasai pasar, menguasai bahan baku,  atau  memenuhi perintah undang-undang dan peraturan.

MKAPP secara lengkap hingga saat ini lebih banyak diterapkan pada PT. Namun demikian, hal ini bukan berarti MKAPP hanya bisa diterapkan pada PT.  Perusahaan selain  PT juga bisa  menerapkan  MKAPP meskipun  tidak  secara lengkap.  Merger-Konsolidasi-Pemisahan dapat diterapkan pada badan hukum Koperasi, sedangkan badan hukum Yayasan dapat menerapkan Merger.  Perusahaan bukan badan hukum (UD, CV, Firma) dapat pula melakukan MKAPP sesuai asas kebebasan berkontrak sebagaimana  diatur  dalam  KUH Perdata,  Buku Ketiga  tentang  Perikatan. 

MKAPP pada PT diatur secara umum dalam UU PT beserta peraturan pelaksananya antara lain PP 27/ 1998 dan Permunkumham yang terkait. PT yang memiliki bidang usaha tertentu seperti Perbankan atau Pasar Modal juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di bidang Perbankan dan Pasar Modal. Pelaksaan MKAPP  pada PT  juga harus  memperhatikan  peraturan  perizinan usaha serta  aspek  perpajakan (Pajak Pengahasilan, Pajak Pertambahan Nilai  dan BPHTB).

MKAPP, khususnya Merger/ Konsolidasi, hanya dapat diterapkan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha dan jenis usaha yang  sama.  Sebagai contoh, PT hanya bisa merger/ konsolidasi dengan PT yang lain. PT tidak boleh merger/ konsolidasi dengan badan usaha selain PT.  Selain itu, PT yang bergerak di bidang Perbankan (PT Perbankan)  hanya  boleh  merger/ konsolidasi  dengan  PT Perbankan yang lain.  

MKAPP dapat diterapkan pada berbagai macam perusahaan seperti : Perusahaan Terbuka (Emiten/ Perusahaan Publik),  Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan Efek/ Perusahaan Sekuritas,  Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan,  Perusahaan Patungan, Perusahaan Asuransi,  Perusahaan BUMN (Persero/ Perum), Perusahaan Daerah / BUMD,  Perusahaan Waralaba (Franchisor dan  Franchisee),  Perusahaan  Pemilik HAKI,  Koperasi,  Yayasan,  dan  lain-lain.

Pelaksanaan MKAPP dapat berdampak pada perubahan tingkat kompetisi di dalam pasar sehingga perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang akan melakukan Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan PP 57/ 2010 wajib melaporkan hal tersebut kepada KPPU.

MKAPP, khususnya Merger dan Konsolidasi, secara tidak langsung dapat terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).  Dalam peristiwa Merger dan Konsolidasi, terjadi pengalihan aset (termasuk aset berupa HAKI dan Lisensi HAKI) kepada Perusahaan hasil Merger/ Konsolidasi.  Pengalihan HAKI dan Lisensi HAKI tersebut  selanjutnya  harus  didaftarkan  kepada  Ditjen HKI  atau  Kantor PVT.

Perusahaan Waralaba, baik Pemberi Waralaba (Franchisor) maupun Penerima Waralaba (Franchisee), dapat melakukan Merger/ Konsolidasi dengan Perusahaan Waralaba lain yang memiliki bentuk usaha yang sama.  Perusahaan Waralaba hasil Merger/ Konsolidsasi harus memperbaharui izin STPW kepada instansi berwenang (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri,  atau  Kepala Dinas Perdagangan di daerah).

Perusahaan yang akan melakukan Merger/ Konsolidasi saat ini tidak perlu lagi menempuh proses likuidasi.  Sesuai amanat UU PT (UU 40// 2007), perusahaan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri secara otomatis akan bubar demi hukum sejak  Merger/ Konsolidasi  disetujui  atau  disahkan  oleh  pejabat  yang  berwenang.

Pemegang saham minoritas dan kreditor PT yang tidak setuju MKAPP dapat mengajukan keberatan kepada Direksi PT.  Pemegang saham minoritas yang tidak setuju berhak meminta PT untuk membeli sahamnya dengan harga wajar. Pelaksanaan hak ini tidak menghalangi proses MKAPP.  Di sisi lain, kreditor yang tidak setuju berhak meminta penyelesaian atas piutangnya. Selama piutang kreditor belum diselesaikan, maka proses MKAPP  tidak  dapat  diteruskan. 
  

DAFTAR ISI 

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI


BAB  1  :  PENDAHULUAN

BAB  2  :  PENGERTIAN & RUANG LINGKUP  MKAPP
1. Merger-Konsolidasi-Akuisisi & Pemisahan Perusahaan (MKAPP)
2. Merger Perusahaan
3. Konsolidasi Perusahaan
4. Akuisisi Perusahaan
5. Pemisahan Perusahaan

BAB  3  :  MKAPP & KUH PERDATA

BAB  4  :  MKAPP & UU PERSEROAN TERBATAS

BAB  5  :  TATA CARA MKAPP SESUAI PP 27/ 1998
1.  Syarat Merger-Konsolidasi-Akuisisi PT
2. Tata Cara Merger PT
3. Tata Cara Konsolidasi PT
4. Tata Cara Akuisisi PT
5. Keberatan Terhadap Merger-Konsolidasi-Akuisisi

BAB  6  :  MKAPP & PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT
1. Peraturan Perubahan Anggaran Dasar PT
2. Pengajuan Permohonan Melalui  SABH / Sisminbakum
3. Pengesahan Badan Hukum PT
4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
5.  Pemberitahuan Akta Perubahan AD dan Perubahan Data PT
6. Pengumuman dalam Daftar Perseroan
7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

BAB  7  :  MKAPP & ASPEK PERPAJAKAN
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB)

BAB  8  :  MKAPP  PADA  PERUSAHAAN TERBUKA
1. Perusahaan Terbuka  (Emiten / Perusahaan Publik)
2. Merger dan Konsolidasi Perusahaan Terbuka
3. Akuisisi Perusahaan Terbuka

BAB  9  : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN PERBANKAN
1. MKAPP  pada  Perbankan
2. Tata Cara Merger Bank Sesuai PP 28/ 1999
3. Tata Cara Konsolidasi Bank Sesuai PP 28/ 1999
4. Tata Cara Akuisisi Bank Sesuai PP 28/ 1999
5. Keberatan  dan  Aturan lain-lain
6. Pembelian Saham Bank Umum Sesuai PP 29/ 1999
7. Fit & Proper Test  bagi  Pemegang Saham Pengendali
8. Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
9. Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

BAB 10 : MKAPP  PADA  PERBANKAN SYARIAH
1. Perbankan Syariah
2. MKAPP pada Perbankan Syariah
3. Pemisahan UUS Berdasarkan PBI 11/ 10/ PBI/ 2009

BAB 11 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN EFEK
1. Perusahaan Efek / Sekuritas
2. Penjamin Emisi Efek  (Underwriter)
3. Perantara Pedagang Efek  (Broker / Dealer)
4. Manajer  Investasi  (Investment  Manager)
5. MKAPP pada Perusahaan Efek
6. Pemisahan Manajer Investasi dari Perusahaan Efek

BAB 12 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
1. Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
2. Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan
3. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan
4. MKAPP pada Perusahaan Pembiayaan

BAB 13 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN PENJAMINAN
1. Lembaga Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
2. Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan
3. Persyaratan Pemberian Jasa Penjaminan
4. Persyaratan Calon Terjamin dan Imbal Jasa Penjaminan
5. Klaim, Peralihan Hak Tagih dan Batas Maksimum Penjaminan
6. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan Penjaminan

BAB 14 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN ASURANSI
1. Perusahaan Asuransi  &  Ruang Lingkupnya
2. Izin Usaha dan Permodalan Perusahaan Asuransi
3. MKAPP  pada  Perusahaan Asuransi

BAB 15 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN PATUNGAN
1. Perusahaan Patungan dan UU Penanaman Modal
2. MKAPP  pada  Perusahaan Patungan

BAB 16 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN BUMN
1. Perusahaan BUMN & Rung Lingkupnya
2. MKAPP pada Perusahaan BUMN

BAB 17 : MKAPP  PADA  PERUSAHAAN DAERAH
1. Perusahaan Daerah atau BUMD
2. MKAPP pada Perusahaan Daerah

BAB 18 : MKAPP PADA BADAN HUKUM KOPERASI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Koperasi
2. MKAPP pada Badan Hukum Koperasi


BAB 19 : MKAPP  PADA  BADAN HUKUM YAYASAN
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Yayasan
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Pengumuman
3. Kekayaan Yayasan
4. Organ Yayasan  (Pembina, Pengurus, Pengawas)
5. Penggabungan Yayasan (Merger)

BAB 20 : MKAPP & PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
1. Keterkaitan MKAPP dengan UU 5/ 1999
2. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5/ 1999
3. Penilaian KPPU terhadap MKAPP
4. Pemberitahuan Merger-Konsolidasi-Akuisisi kepada KPPU
5. Konsultasi atas Rencana Pelaksanaan MKAPP

BAB 21 : MKAPP & PERUSAHAAN PEMEGANG HAKI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAKI
2. Bidang HAKI  yang Lain
3. Perbedaan HAKI dengan Hak Milik Kebendaan
4. MKAPP pada Perusahaan Pemegang HAKI

BAB 22 : MKAPP & PERUSAHAAN WARALABA
1. Pengertian Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Waralaba dan Lisensi HAKI
6. MKAPP pada Perusahaan Waralaba

BAB  23 :  MKAPP, KEPAILITAN-PKPU, DAN LIKUIDASI

BAB  24 :  PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR GAMBAR
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar