MERGER, KONSOLIDASI,
AKUISISI
& PEMISAHAN
PERUSAHAAN
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.
Penerbit : VisiMedia, Jakarta
Tahun : Agustus 2011
Harga : Rp 75.000
Merger-Konsolidasi-Akuisisi-Pemisahan
Perusahaan (MKAPP), khususnya pada Perseroan Terbatas (PT), sudah biasa
diterapkan di dunia bisnis. Melalui MKAPP, para pelaku bisnis dapat melakukan
restrukturisasi perusahaan terutama terhadap perusahaan yang sedang bermasalah.
MKAPP juga dapat digunakan untuk melakukan ekspansi usaha, memperbesar aset dan
skala usaha, menguasai pasar, menguasai bahan baku, atau memenuhi
perintah undang-undang dan peraturan.
MKAPP secara lengkap hingga saat ini lebih
banyak diterapkan pada PT. Namun demikian, hal ini bukan berarti MKAPP hanya
bisa diterapkan pada PT. Perusahaan
selain PT juga bisa menerapkan MKAPP meskipun tidak secara lengkap. Merger-Konsolidasi-Pemisahan dapat diterapkan pada badan
hukum Koperasi, sedangkan badan hukum Yayasan dapat menerapkan Merger. Perusahaan bukan badan hukum (UD, CV, Firma)
dapat pula melakukan MKAPP sesuai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH
Perdata, Buku Ketiga tentang Perikatan.
MKAPP pada PT diatur secara umum dalam UU PT
beserta peraturan pelaksananya antara lain PP 27/ 1998 dan Permunkumham yang
terkait. PT yang memiliki bidang usaha tertentu seperti Perbankan atau Pasar
Modal juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di
bidang Perbankan dan Pasar Modal. Pelaksaan MKAPP pada PT juga harus memperhatikan peraturan perizinan usaha serta aspek
perpajakan (Pajak Pengahasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan BPHTB).
MKAPP, khususnya Merger/ Konsolidasi, hanya
dapat diterapkan pada perusahaan yang memiliki bentuk usaha dan jenis usaha yang sama.
Sebagai contoh, PT hanya bisa merger/ konsolidasi dengan PT yang lain.
PT tidak boleh merger/ konsolidasi dengan badan usaha selain PT. Selain itu, PT yang bergerak di bidang
Perbankan (PT Perbankan) hanya boleh merger/ konsolidasi dengan PT Perbankan yang lain.
MKAPP dapat diterapkan pada berbagai macam
perusahaan seperti : Perusahaan Terbuka (Emiten/ Perusahaan Publik), Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Perusahaan
Efek/ Perusahaan Sekuritas, Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Patungan, Perusahaan Asuransi, Perusahaan BUMN (Persero/ Perum), Perusahaan
Daerah / BUMD, Perusahaan Waralaba (Franchisor dan Franchisee), Perusahaan Pemilik HAKI,
Koperasi, Yayasan, dan
lain-lain.
Pelaksanaan MKAPP dapat berdampak pada
perubahan tingkat kompetisi di dalam pasar sehingga perlu diawasi oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak menimbulkan praktik monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang akan melakukan
Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan PP
57/ 2010 wajib melaporkan hal tersebut kepada KPPU.
MKAPP, khususnya Merger dan Konsolidasi,
secara tidak langsung dapat terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Dalam peristiwa Merger dan
Konsolidasi, terjadi pengalihan aset (termasuk aset berupa HAKI dan Lisensi
HAKI) kepada Perusahaan hasil Merger/ Konsolidasi. Pengalihan HAKI dan Lisensi HAKI tersebut selanjutnya harus didaftarkan
kepada Ditjen HKI atau Kantor
PVT.
Perusahaan Waralaba, baik Pemberi Waralaba (Franchisor) maupun Penerima Waralaba (Franchisee), dapat melakukan Merger/
Konsolidasi dengan Perusahaan Waralaba lain yang memiliki bentuk usaha yang
sama. Perusahaan Waralaba hasil Merger/
Konsolidsasi harus memperbaharui izin STPW kepada instansi berwenang (Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri, atau Kepala Dinas Perdagangan di daerah).
Perusahaan yang akan melakukan Merger/
Konsolidasi saat ini tidak perlu lagi menempuh proses likuidasi. Sesuai amanat UU PT (UU 40// 2007),
perusahaan yang menggabungkan diri atau meleburkan diri secara otomatis akan
bubar demi hukum sejak Merger/ Konsolidasi
disetujui atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
Pemegang saham minoritas dan kreditor PT yang
tidak setuju MKAPP dapat mengajukan keberatan kepada Direksi PT. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju
berhak meminta PT untuk membeli sahamnya dengan harga wajar. Pelaksanaan hak
ini tidak menghalangi proses MKAPP. Di
sisi lain, kreditor yang tidak setuju berhak meminta penyelesaian atas
piutangnya. Selama piutang kreditor
belum diselesaikan, maka proses
MKAPP tidak dapat diteruskan.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB
1 : PENDAHULUAN
BAB
2 : PENGERTIAN & RUANG LINGKUP MKAPP
1. Merger-Konsolidasi-Akuisisi & Pemisahan Perusahaan (MKAPP)
2. Merger Perusahaan
3. Konsolidasi Perusahaan
4. Akuisisi Perusahaan
5. Pemisahan Perusahaan
1. Merger-Konsolidasi-Akuisisi & Pemisahan Perusahaan (MKAPP)
2. Merger Perusahaan
3. Konsolidasi Perusahaan
4. Akuisisi Perusahaan
5. Pemisahan Perusahaan
BAB
3 : MKAPP & KUH PERDATA
BAB
4 : MKAPP & UU PERSEROAN TERBATAS
BAB
5 : TATA CARA MKAPP SESUAI PP 27/ 1998
1. Syarat Merger-Konsolidasi-Akuisisi PT
2. Tata Cara Merger PT
3. Tata Cara Konsolidasi PT
4. Tata Cara Akuisisi PT
5. Keberatan Terhadap Merger-Konsolidasi-Akuisisi
1. Syarat Merger-Konsolidasi-Akuisisi PT
2. Tata Cara Merger PT
3. Tata Cara Konsolidasi PT
4. Tata Cara Akuisisi PT
5. Keberatan Terhadap Merger-Konsolidasi-Akuisisi
BAB
6 : MKAPP & PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT
1. Peraturan Perubahan Anggaran Dasar PT
2. Pengajuan Permohonan Melalui SABH / Sisminbakum
3. Pengesahan Badan Hukum PT
4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
5. Pemberitahuan Akta Perubahan AD dan Perubahan Data PT
6. Pengumuman dalam Daftar Perseroan
7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
1. Peraturan Perubahan Anggaran Dasar PT
2. Pengajuan Permohonan Melalui SABH / Sisminbakum
3. Pengesahan Badan Hukum PT
4. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
5. Pemberitahuan Akta Perubahan AD dan Perubahan Data PT
6. Pengumuman dalam Daftar Perseroan
7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
BAB 7
: MKAPP & ASPEK PERPAJAKAN
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
BAB 8
: MKAPP PADA
PERUSAHAAN TERBUKA
1. Perusahaan Terbuka (Emiten / Perusahaan Publik)
2. Merger dan Konsolidasi Perusahaan Terbuka
3. Akuisisi Perusahaan Terbuka
1. Perusahaan Terbuka (Emiten / Perusahaan Publik)
2. Merger dan Konsolidasi Perusahaan Terbuka
3. Akuisisi Perusahaan Terbuka
BAB
9 : MKAPP PADA
PERUSAHAAN PERBANKAN
1. MKAPP pada Perbankan
2. Tata Cara Merger Bank Sesuai PP 28/ 1999
3. Tata Cara Konsolidasi Bank Sesuai PP 28/ 1999
4. Tata Cara Akuisisi Bank Sesuai PP 28/ 1999
5. Keberatan dan Aturan lain-lain
6. Pembelian Saham Bank Umum Sesuai PP 29/ 1999
7. Fit & Proper Test bagi Pemegang Saham Pengendali
8. Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
9. Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
1. MKAPP pada Perbankan
2. Tata Cara Merger Bank Sesuai PP 28/ 1999
3. Tata Cara Konsolidasi Bank Sesuai PP 28/ 1999
4. Tata Cara Akuisisi Bank Sesuai PP 28/ 1999
5. Keberatan dan Aturan lain-lain
6. Pembelian Saham Bank Umum Sesuai PP 29/ 1999
7. Fit & Proper Test bagi Pemegang Saham Pengendali
8. Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
9. Insentif dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
BAB 10 : MKAPP PADA
PERBANKAN SYARIAH
1. Perbankan Syariah
2. MKAPP pada Perbankan Syariah
3. Pemisahan UUS Berdasarkan PBI 11/ 10/ PBI/ 2009
1. Perbankan Syariah
2. MKAPP pada Perbankan Syariah
3. Pemisahan UUS Berdasarkan PBI 11/ 10/ PBI/ 2009
BAB 11 : MKAPP PADA
PERUSAHAAN EFEK
1. Perusahaan Efek / Sekuritas
2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
3. Perantara Pedagang Efek (Broker / Dealer)
4. Manajer Investasi (Investment Manager)
5. MKAPP pada Perusahaan Efek
6. Pemisahan Manajer Investasi dari Perusahaan Efek
1. Perusahaan Efek / Sekuritas
2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
3. Perantara Pedagang Efek (Broker / Dealer)
4. Manajer Investasi (Investment Manager)
5. MKAPP pada Perusahaan Efek
6. Pemisahan Manajer Investasi dari Perusahaan Efek
BAB 12 : MKAPP PADA
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
1. Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
2. Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan
3. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan
4. MKAPP pada Perusahaan Pembiayaan
1. Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan
2. Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan
3. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan
4. MKAPP pada Perusahaan Pembiayaan
BAB 13 : MKAPP
PADA PERUSAHAAN PENJAMINAN
1. Lembaga Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
2. Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan
3. Persyaratan Pemberian Jasa Penjaminan
4. Persyaratan Calon Terjamin dan Imbal Jasa Penjaminan
5. Klaim, Peralihan Hak Tagih dan Batas Maksimum Penjaminan
6. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan Penjaminan
1. Lembaga Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan
2. Kegiatan Usaha Perusahaan Penjaminan
3. Persyaratan Pemberian Jasa Penjaminan
4. Persyaratan Calon Terjamin dan Imbal Jasa Penjaminan
5. Klaim, Peralihan Hak Tagih dan Batas Maksimum Penjaminan
6. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan Penjaminan
BAB 14 : MKAPP PADA PERUSAHAAN ASURANSI
1. Perusahaan Asuransi & Ruang Lingkupnya
2. Izin Usaha dan Permodalan Perusahaan Asuransi
3. MKAPP pada Perusahaan Asuransi
1. Perusahaan Asuransi & Ruang Lingkupnya
2. Izin Usaha dan Permodalan Perusahaan Asuransi
3. MKAPP pada Perusahaan Asuransi
BAB 15 : MKAPP PADA
PERUSAHAAN PATUNGAN
1. Perusahaan Patungan dan UU Penanaman Modal
2. MKAPP pada Perusahaan Patungan
1. Perusahaan Patungan dan UU Penanaman Modal
2. MKAPP pada Perusahaan Patungan
BAB 16 : MKAPP PADA
PERUSAHAAN BUMN
1. Perusahaan BUMN & Rung Lingkupnya
2. MKAPP pada Perusahaan BUMN
1. Perusahaan BUMN & Rung Lingkupnya
2. MKAPP pada Perusahaan BUMN
BAB 17 : MKAPP PADA
PERUSAHAAN DAERAH
1. Perusahaan Daerah atau BUMD
2. MKAPP pada Perusahaan Daerah
1. Perusahaan Daerah atau BUMD
2. MKAPP pada Perusahaan Daerah
BAB 18 : MKAPP PADA BADAN HUKUM KOPERASI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Koperasi
2. MKAPP pada Badan Hukum Koperasi
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Koperasi
2. MKAPP pada Badan Hukum Koperasi
BAB 19 : MKAPP PADA BADAN HUKUM YAYASAN
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Yayasan
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Pengumuman
3. Kekayaan Yayasan
4. Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas)
5. Penggabungan Yayasan (Merger)
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Yayasan
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Pengumuman
3. Kekayaan Yayasan
4. Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas)
5. Penggabungan Yayasan (Merger)
BAB 20 : MKAPP & PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
1. Keterkaitan MKAPP dengan UU 5/ 1999
2. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5/ 1999
3. Penilaian KPPU terhadap MKAPP
4. Pemberitahuan Merger-Konsolidasi-Akuisisi kepada KPPU
5. Konsultasi atas Rencana Pelaksanaan MKAPP
1. Keterkaitan MKAPP dengan UU 5/ 1999
2. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5/ 1999
3. Penilaian KPPU terhadap MKAPP
4. Pemberitahuan Merger-Konsolidasi-Akuisisi kepada KPPU
5. Konsultasi atas Rencana Pelaksanaan MKAPP
BAB 21 : MKAPP & PERUSAHAAN PEMEGANG HAKI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAKI
2. Bidang HAKI yang Lain
3. Perbedaan HAKI dengan Hak Milik Kebendaan
4. MKAPP pada Perusahaan Pemegang HAKI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup HAKI
2. Bidang HAKI yang Lain
3. Perbedaan HAKI dengan Hak Milik Kebendaan
4. MKAPP pada Perusahaan Pemegang HAKI
BAB 22 : MKAPP & PERUSAHAAN WARALABA
1. Pengertian Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Waralaba dan Lisensi HAKI
6. MKAPP pada Perusahaan Waralaba
1. Pengertian Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Waralaba dan Lisensi HAKI
6. MKAPP pada Perusahaan Waralaba
BAB
23 : MKAPP, KEPAILITAN-PKPU, DAN
LIKUIDASI
BAB
24 : PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR GAMBAR
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar