Senin, 12 Agustus 2013

Membangun Gurita Bisnis Franchise

MEMBANGUN GURITA
BISNIS FRANCHISE


Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.


Penerbit : Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Tahun : Januari 2011, Harga : Rp 40.000




Perlindungan hukum terhadap kegiatan bisnis Franchise/Waralaba di Indonesia semakin baik sejak diterbitkannya PP 42/ 2007 tentang Waralaba serta Permendag 31/ 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.  Kedua aturan hukum ini antara lain mengatur  adanya  6 (enam)  kriteria  Waralaba  yaitu :   (a)  memiliki  ciri  khas  usaha; (b)  terbukti  sudah  memberikan  keuntungan;  (c)  memiliki  standar  atas  pelayanan  dan  standar  atas  barang  dan/atau  jasa yang ditawarkan  yang  dibuat  secara  tertulis; (d) mudah  diajarkan  dan  diaplikasikan; (e)  adanya  dukungan  yang  berkesinambungan;  dan  (f)  Hak  Kekayaan  Intelektual  yang  telah  terdaftar.

Permendag 31/ 2008 antara lain mengatur tentang kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).  Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba. Sedangkan Penerima Waralaba (Franchisee) wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan Perjanjian Waralaba.  STPW  berlaku  selama  5 (lima) tahun dan dapat dipepanjang selama lima tahun.  Pendaftaran Waralaba dan penerbitan STPW tersebut tidak dikenakan biaya apapun.

Pendaftaran Waralaba diajukan kepada : (a) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri cq Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (khusus untuk Waralaba Asing), (b) Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Dinas Perdagangan DKI Jakarta (khusus untuk Waralaba Lokal asal DKI Jakarta), serta (c) Bupati/ Walikota cq Kepala Dinas Perdagangan setempat (khusus bagi Waralaba Lokal yang berasal dari luar Jakarta).

Bisnis Waralaba berkaitan erat dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).  Keterkaitan Waralaba dengan HAKI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 3 PP 42/ 2007 yang antara lain mengharuskan Waralaba memiliki kriteria ke-6 yaitu “mempunyai HAKI yang telah terdaftar”. Pendaftaran HAKI tersebut meliputi: (a) pendaftaran hak/HAKI (untuk memperoleh Sertifikat HAKI), dan (b) pendaftaran Perjanjian Lisensi HAKI. 

Pelaku Waralaba sudah selayaknya memahami benar peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan bisnisnya tidak sampai melanggar hukum.  Aturan hukum tersebut ada yang langsung berkaitan dengan Waralaba (seperti PP 42/ 2007 dan Permendag 31/ 2008), serta ada pula yang tidak terkait langsung namun sangat berpengaruh terhadap Waralaba (seperti UU HAKI,  UU Perlindungan Konsumen,  UU Anti Monopoli,  UU UMKM, UU Pemerintahan Daerah, UU Dokumen Perusahaan,  UU Wajib Daftar Perusahaan, UU Perseroan Terbatas,  UU Penanaman Modal,  UU  Kepailitan  dan  PKPU,  UU  Arbitrase  dan  APS,  dan  KUH Perdata).



DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : DASAR HUKUM WARALABA DI INDONESIA
1. Dasar Hukum yang Terkait Langsung dengan Waralaba
2. Dasar Hukum yang Tidak Terkait Langsung dengan Waralaba

BAB 3 : KAITAN WARALABA DENGAN HAKI

BAB 4 : KRITERIA DAN RUANG LINGKUP WARALABA
1. Pengertian Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Unsur-Unsur Waralaba

BAB 5 : MANFAAT DAN KERUGIAN WARALABA
1. Manfaat Waralaba bagi Pemberi Waralaba
2. Manfaat Waralaba bagi Penerima Waralaba
3. Manfaat Waralaba bagi Perekonomian Nasional
4. Kerugian yang Dapat Timbul dari Waralaba

BAB 6 : PERJANJIAN & PROSPEKTUS WARALABA
1. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
2. Prospektus Penawaran Waralaba
3. Perjanjian Lisensi HAKI
4. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
5. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
6. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian

BAB 7 : HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISOR & FRANCHISEE

BAB 8 : PENDAFTARAN & PEMBINAAN WARALABA
1. Pendaftaran Waralaba dan Penerbitan STPW
2. Instansi Penerbit STPW
3. Tata Cara Pendaftaran Waralaba
4. Pembinaan dan Pengawasan Waralaba
5. Pelaporan Waralaba

BAB 9 : PELANGGARAN & SANKSI ADMINISTRATIF

BAB 10 : ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BAB 11 : SEJARAH DAN MITOS WARALABA
1. Sejarah Singkat Waralaba
2. Mitos Seputar Waralaba

BAB 12 : TIPS MENJADI FRANCHISOR & FRANCHISEE
1. Tips Menjadi Pemberi Waralaba (Franchisor)
2. Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)

BAB 13 : PENUTUP

DAFTAR BACAAN
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
*)  Daftar 50 Waralaba Lokal dengan Investasi Terjangkau
*)  Waralaba di Indonesia dengan Franchise Fee di Bawah Rp 100 Juta
*)  Waralaba di Indonesia dengan Franchise Fee Rp 100 Juta Atau Lebih
*)  PP 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
*)  Permendag 31/ 2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
BIODATA PENULIS
DAFTAR BUKU – KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar