MEMBANGUN GURITA
BISNIS FRANCHISE
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.
Penerbit : Pustaka Yustisia,
Yogyakarta
Tahun : Januari 2011, Harga : Rp
40.000
Perlindungan hukum terhadap kegiatan bisnis Franchise/Waralaba di Indonesia semakin
baik sejak diterbitkannya PP 42/ 2007 tentang Waralaba serta Permendag 31/ 2008
tentang Penyelenggaraan Waralaba. Kedua
aturan hukum ini antara lain mengatur
adanya 6 (enam) kriteria
Waralaba yaitu : (a) memiliki ciri
khas usaha; (b) terbukti
sudah memberikan keuntungan; (c)
memiliki standar atas
pelayanan dan standar
atas barang dan/atau
jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis; (d)
mudah diajarkan dan
diaplikasikan; (e)
adanya dukungan yang berkesinambungan; dan (f) Hak Kekayaan
Intelektual yang telah
terdaftar.
Permendag
31/ 2008 antara lain mengatur tentang kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib memiliki STPW dengan
mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralaba. Sedangkan Penerima Waralaba (Franchisee) wajib memiliki STPW dengan
mendaftarkan Perjanjian Waralaba.
STPW berlaku selama
5 (lima) tahun dan dapat dipepanjang selama lima tahun. Pendaftaran Waralaba dan penerbitan STPW
tersebut tidak dikenakan biaya apapun.
Pendaftaran Waralaba diajukan kepada : (a)
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri cq Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan (khusus untuk Waralaba Asing), (b) Gubernur DKI Jakarta cq Kepala
Dinas Perdagangan DKI Jakarta (khusus untuk Waralaba Lokal asal DKI Jakarta),
serta (c) Bupati/ Walikota cq Kepala Dinas Perdagangan setempat (khusus bagi
Waralaba Lokal yang berasal dari luar Jakarta).
Bisnis Waralaba
berkaitan erat dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Keterkaitan Waralaba
dengan HAKI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 3 PP 42/ 2007 yang antara lain
mengharuskan Waralaba memiliki kriteria ke-6 yaitu “mempunyai HAKI yang
telah terdaftar”. Pendaftaran HAKI tersebut meliputi: (a) pendaftaran hak/HAKI (untuk memperoleh Sertifikat HAKI), dan (b) pendaftaran Perjanjian
Lisensi HAKI.
Pelaku Waralaba sudah
selayaknya memahami benar peraturan perundang-undangan yang berlaku agar
kegiatan bisnisnya tidak sampai melanggar hukum. Aturan hukum tersebut ada yang langsung
berkaitan dengan Waralaba (seperti PP 42/ 2007 dan Permendag 31/ 2008), serta
ada pula yang tidak terkait langsung namun sangat berpengaruh terhadap Waralaba
(seperti UU HAKI, UU Perlindungan Konsumen, UU Anti Monopoli, UU UMKM, UU Pemerintahan Daerah, UU Dokumen
Perusahaan, UU Wajib Daftar Perusahaan, UU
Perseroan Terbatas, UU Penanaman
Modal, UU Kepailitan
dan PKPU, UU
Arbitrase dan APS,
dan KUH Perdata).
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : DASAR HUKUM WARALABA DI
INDONESIA
1. Dasar Hukum yang Terkait Langsung dengan Waralaba
2. Dasar Hukum yang Tidak Terkait Langsung dengan Waralaba
1. Dasar Hukum yang Terkait Langsung dengan Waralaba
2. Dasar Hukum yang Tidak Terkait Langsung dengan Waralaba
BAB 3 : KAITAN WARALABA DENGAN HAKI
BAB 4 : KRITERIA DAN RUANG LINGKUP WARALABA
1. Pengertian Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Unsur-Unsur Waralaba
1. Pengertian Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Unsur-Unsur Waralaba
BAB 5 : MANFAAT DAN KERUGIAN WARALABA
1. Manfaat Waralaba bagi Pemberi Waralaba
2. Manfaat Waralaba bagi Penerima Waralaba
3. Manfaat Waralaba bagi Perekonomian Nasional
4. Kerugian yang Dapat Timbul dari Waralaba
1. Manfaat Waralaba bagi Pemberi Waralaba
2. Manfaat Waralaba bagi Penerima Waralaba
3. Manfaat Waralaba bagi Perekonomian Nasional
4. Kerugian yang Dapat Timbul dari Waralaba
BAB 6 : PERJANJIAN & PROSPEKTUS WARALABA
1. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
2. Prospektus Penawaran Waralaba
3. Perjanjian Lisensi HAKI
4. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
5. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
6. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
1. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
2. Prospektus Penawaran Waralaba
3. Perjanjian Lisensi HAKI
4. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
5. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
6. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
BAB 7 : HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISOR & FRANCHISEE
BAB 8 : PENDAFTARAN & PEMBINAAN WARALABA
1. Pendaftaran Waralaba dan Penerbitan STPW
2. Instansi Penerbit STPW
3. Tata Cara Pendaftaran Waralaba
4. Pembinaan dan Pengawasan Waralaba
5. Pelaporan Waralaba
1. Pendaftaran Waralaba dan Penerbitan STPW
2. Instansi Penerbit STPW
3. Tata Cara Pendaftaran Waralaba
4. Pembinaan dan Pengawasan Waralaba
5. Pelaporan Waralaba
BAB 9 : PELANGGARAN & SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 10 : ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA
BAB 11 : SEJARAH DAN MITOS
WARALABA
1. Sejarah Singkat Waralaba
2. Mitos Seputar Waralaba
1. Sejarah Singkat Waralaba
2. Mitos Seputar Waralaba
BAB 12 : TIPS MENJADI FRANCHISOR
& FRANCHISEE
1. Tips Menjadi Pemberi Waralaba (Franchisor)
2. Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)
1. Tips Menjadi Pemberi Waralaba (Franchisor)
2. Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)
BAB 13 : PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
*) Daftar
50 Waralaba Lokal dengan Investasi Terjangkau
*) Waralaba
di Indonesia dengan Franchise Fee di
Bawah Rp 100 Juta
*) Waralaba
di Indonesia dengan Franchise Fee Rp
100 Juta Atau Lebih
*) PP
42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
*) Permendag
31/ 2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
BIODATA PENULIS
DAFTAR BUKU – KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar