Senin, 12 Agustus 2013

Panduan Praktis SABH


PANDUAN PRAKTIS SABH

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH

Penerbit : Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Tahun : Desember 2011

Harga : Rp 60.000




Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH (dulu disebut SISMINBAKUM) hingga saat ini masih difokuskan untuk mempercepat pengurusan adminsitrasi badan hukum Perseroan Terbatas (PT).  SABH adalah jenis pelayanan jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat dunia usaha dalam proses pengesahan badan hukum PT, pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar PT, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT, dan perubahan data PT, serta pemberian informasi lainnya secara online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)  pada  Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Dengan sistem online via website SABH (www.sisminbakum.go.id), pengurusan administrasi PT  diharapkan  dapat  lebih cepat,  lebih mudah, lebih murah,  dan lebih terbuka (bebas KKN). Namun sayang, hingga kini SABH baru bisa melayani pengurusan administrasi badan hukum PT dan belum bisa dipakai untuk memproses administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan.  Pengurusan administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan masih menggunakan cara lama (cara manual)  sehingga  dapat  memakan waktu  lebih lama  dibandingkan  sistem online.

Masyarakat yang ingin mengurus administrasi badan hukum PT melalui SABH dapat menghubungi Notaris terdekat, dan selanjutnya Notaris mengakses website SABH.  Masyarakat selaku Pemohon tidak bisa secara langsung mengakses SABH, sehingga harus memberikan kuasa kepada Notaris. Sebelum mengakses SABH, Notaris wajib mengirimkan surat permohonan kepada Dirjen AHU untuk dapat menggunakan jasa SABH  dengan  mengisi formulir yang telah ditentukan. 

Permohonan administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan diajukan oleh Pemohon / Notaris  kepada  Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU. Permohonan tersebut juga bisa disampaikan melalui Kakanwil Depkumham di masing-masing ibukota provinsi.  Dengan kebijakan semacam ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian adminsitrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan meskipun  masih  menggunakan  cara lama  (cara manual).

Pengurusan administrasi badan hukum Perkumpulan secara umum dianggap sama dengan Yayasan.  Hal ini dilakukan karena hingga saat ini RUU Perkumpulan belum disahkan, sementara dasar hukum yang lama (Staatsblad 1870-64) tidak mengatur secara rinci tata cara pengurusan administrasi badan hukum Perkumpulan. Yayasan dan Perkumpulan karena tergolong Organisasi Kemasyarakatan juga wajib didaftarkan ke instansi berwenang yaitu Menteri Dalam Negeri cq Pemerintah Daerah selaku Pembina Umum serta  Menteri/ Dinas  terkait  selaku Pembina Teknis.


DAFTAR ISI
  

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI


BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
2. Badan Usaha atau Perusahaan
3. Badan Sosial atau Organisasi Sosial

BAB 3 : PERSEROAN TERBATAS (PT)
1. Pengertian dan Ruang Lingkup PT
2. Modal Perseroan Terbatas
3. Saham Perseroan Terbatas
4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Direksi Perseroan Terbatas
6. Komisaris Perseroan Terbatas
7. Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan
8. Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Badan Hukum PT

BAB 4 : YAYASAN
1. Pengertian Yayasan dan Ruang Lingkupnya
2. Kekayaan Yayasan
3. Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas)
4. Penggabungan Yayasan (Merger)
5. Bantuan Negara kepada Yayasan

BAB 5 : PERKUMPULAN
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Perkumpulan
2. Perkumpulan Berbadan Hukum
3. Perkumpulan Bukan Badan Hukum
                
BAB  6 : SABH / SISMINBAKUM

BAB  7 : PERAN NOTARIS
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
2. Kewenangan dan Kewajiban Notaris
3. Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris
4. Cuti Notaris, Notaris Pengganti dan Honor Notaris
5. Akta Notaris dan Protokol Notaris
6. Pengawasan Notaris

BAB 8 : ADMINISTRASI PERSEROAN TERBATAS
1. Sekilas tentang Administrasi Badan Hukum PT
2. Pengesahan Badan Hukum PT
3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
4. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
5. Pemberitahuan Perubahan Data PT
6. Pengumuman dalam Daftar Perseroan
7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

BAB 9 : ADMINISTRASI YAYASAN
1. Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Yayasan
2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
3. Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara RI

BAB 10 : ADMINISTRASI PERKUMPULAN

BAB 11 : PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
LAMPIRAN

1 komentar: