PANDUAN PRAKTIS SABH
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
Penerbit : Pustaka Yustisia,
Yogyakarta
Tahun : Desember 2011
Harga : Rp 60.000
Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH
(dulu disebut SISMINBAKUM) hingga saat ini masih difokuskan untuk mempercepat
pengurusan adminsitrasi badan hukum Perseroan Terbatas (PT). SABH adalah jenis pelayanan jasa hukum yang
diberikan kepada masyarakat dunia usaha dalam proses pengesahan badan hukum PT,
pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar PT, penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar PT, dan perubahan data PT, serta pemberian informasi
lainnya secara online yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan sistem online via website SABH (www.sisminbakum.go.id), pengurusan
administrasi PT diharapkan dapat lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan lebih terbuka (bebas KKN). Namun sayang, hingga kini SABH baru bisa
melayani pengurusan administrasi badan hukum PT dan belum bisa dipakai untuk
memproses administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan. Pengurusan administrasi badan hukum Yayasan
dan Perkumpulan masih menggunakan cara lama (cara manual) sehingga
dapat memakan waktu lebih lama dibandingkan sistem online.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi
badan hukum PT melalui SABH dapat menghubungi Notaris terdekat, dan selanjutnya
Notaris mengakses website SABH.
Masyarakat selaku Pemohon tidak bisa secara langsung mengakses SABH,
sehingga harus memberikan kuasa kepada Notaris. Sebelum mengakses SABH, Notaris
wajib mengirimkan surat permohonan kepada Dirjen AHU untuk dapat menggunakan
jasa SABH dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
Permohonan administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan diajukan oleh Pemohon /
Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU. Permohonan tersebut juga
bisa disampaikan melalui Kakanwil Depkumham di masing-masing ibukota provinsi. Dengan kebijakan semacam ini diharapkan dapat
mempercepat penyelesaian adminsitrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan
meskipun masih menggunakan
cara lama (cara manual).
Pengurusan administrasi badan hukum
Perkumpulan secara umum dianggap sama dengan Yayasan. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini RUU
Perkumpulan belum disahkan, sementara dasar hukum yang lama (Staatsblad
1870-64) tidak mengatur secara rinci tata cara pengurusan administrasi badan
hukum Perkumpulan. Yayasan dan Perkumpulan karena tergolong Organisasi Kemasyarakatan
juga wajib didaftarkan ke instansi berwenang yaitu Menteri Dalam Negeri cq
Pemerintah Daerah selaku Pembina Umum serta Menteri/ Dinas terkait selaku Pembina Teknis.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
2. Badan Usaha atau Perusahaan
3. Badan Sosial atau Organisasi Sosial
1. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
2. Badan Usaha atau Perusahaan
3. Badan Sosial atau Organisasi Sosial
BAB 3 : PERSEROAN TERBATAS (PT)
1. Pengertian dan Ruang Lingkup PT
2. Modal Perseroan Terbatas
3. Saham Perseroan Terbatas
4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Direksi Perseroan Terbatas
6. Komisaris Perseroan Terbatas
7. Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan
8. Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Badan Hukum PT
1. Pengertian dan Ruang Lingkup PT
2. Modal Perseroan Terbatas
3. Saham Perseroan Terbatas
4. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
5. Direksi Perseroan Terbatas
6. Komisaris Perseroan Terbatas
7. Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan
8. Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Badan Hukum PT
BAB 4 : YAYASAN
1. Pengertian Yayasan dan Ruang Lingkupnya
2. Kekayaan Yayasan
3. Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas)
4. Penggabungan Yayasan (Merger)
5. Bantuan Negara kepada Yayasan
1. Pengertian Yayasan dan Ruang Lingkupnya
2. Kekayaan Yayasan
3. Organ Yayasan (Pembina, Pengurus, Pengawas)
4. Penggabungan Yayasan (Merger)
5. Bantuan Negara kepada Yayasan
BAB 5 : PERKUMPULAN
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Perkumpulan
2. Perkumpulan Berbadan Hukum
3. Perkumpulan Bukan Badan Hukum
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Perkumpulan
2. Perkumpulan Berbadan Hukum
3. Perkumpulan Bukan Badan Hukum
BAB 6 : SABH / SISMINBAKUM
BAB 7 : PERAN NOTARIS
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
2. Kewenangan dan Kewajiban Notaris
3. Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris
4. Cuti Notaris, Notaris Pengganti dan Honor Notaris
5. Akta Notaris dan Protokol Notaris
6. Pengawasan Notaris
1. Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
2. Kewenangan dan Kewajiban Notaris
3. Tempat Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris
4. Cuti Notaris, Notaris Pengganti dan Honor Notaris
5. Akta Notaris dan Protokol Notaris
6. Pengawasan Notaris
BAB 8 : ADMINISTRASI PERSEROAN TERBATAS
1. Sekilas tentang Administrasi Badan Hukum PT
2. Pengesahan Badan Hukum PT
3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
4. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
5. Pemberitahuan Perubahan Data PT
6. Pengumuman dalam Daftar Perseroan
7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
1. Sekilas tentang Administrasi Badan Hukum PT
2. Pengesahan Badan Hukum PT
3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
4. Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
5. Pemberitahuan Perubahan Data PT
6. Pengumuman dalam Daftar Perseroan
7. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
BAB 9 : ADMINISTRASI YAYASAN
1. Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Yayasan
2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
3. Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara RI
1. Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Yayasan
2. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
3. Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara RI
BAB 10 : ADMINISTRASI PERKUMPULAN
BAB 11 : PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
LAMPIRAN
masih ada stock kah untuk buku Panduan Praktis SABH ???
BalasHapus