Kamis, 15 Agustus 2013

Sukses Bisnis Ritel Modern


SUKSES BISNIS
RITEL MODERN

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
PT. ELEX MEDIA KOMPUTINDO (GRAMEDIA GROUP)

Tahun : Februari 2013

Harga : Rp 80.800




Bisnis ritel modern di Indonesia saat ini berkembang semakin pesat seiring kemajuan perekonomian Indonesia.  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuat perkiraan pertumbuhan bisnis ritel modern di tanah air tahun 2012 mencapai 15%. Pertumbuhan tersebut didorong pertambahan gerai baru yang diproyeksikan mencapai 2500 gerai, yang terdiri dari 2000 gerai minimarket dan 500 gerai supermarket besar. Guna mengantisipasi pertumbuhan pasar modern yang semakin pesat, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan tentang pasar swasta termasuk minimarket, agar pertumbuhan pasar modern tidak sampai mematikan pasar rakyat. Di sisi lain, pasar rakyat diharapkan juga dapat berbenah  diri  guna  memenuhi  tuntutan  konsumen  yang  semakin meningkat.  

Indonesia berada di urutan ketiga setelah India dan China sebagai negara yang memiliki pertumbuhan bisnis ritel terbaik di kawasan Asia, berdasarkan hasil survei perusahaan konsultan manajemen global AT Kearney dalam laporan Global Ritail Development Index (GRDI) tahun 2011. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2011, tercatat ada 15.000 pasar rakyat dan 2,5 juta toko atau warung milik perseorangan dengan modal kecil. Sedangkan jumlah pasar swasta sebanyak 14.250 unit, terdiri dari 11.927 minimarket, 1.146 supermarket, 141 hypermarket,  dan 26 perkulaan swasta. Khusus di DKI Jakarta, terdapat 1.868 minimarket, namun hanya 422 minimarket yang mempunyai izin lengkap. Pemda DKI Jakarta juga berencana menertibkan minimarket yang melanggar syarat jarak dengan pasar  tradisional.

Kemajuan perekonomian ikut mendorong perkembangan pasar modern dan bisnis ritel di Indonesia.  Tumbuhnya masyarakat kelas menengah di tanah air mendorong meningkatnya minat investasi dan gairah belanja.  Bank Dunia menyatakan jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia pada tahun 2010 sebesar 56,5 % dari total populasi. Angka ini meningkat tajam dibandingkan data tahun 1999 dimana saat itu jumlah kelas menengah di Indonesia ditaksir sebesar 25% dari total populasi.  Menurut hasil riset Standard Chartered Bank jumlah orang sangat mapan di Indonesia (berpenghasilan Rp 240 juta/ tahun atau berinvestasi Rp 150 juta/ tahun) sebanyak  4 juta  orang,  mengalahkan  Korea Selatan  yang  hanya  3,2 juta  orang.

Pasar modern/ ritel modern (toko modern dan pusat perbelanjaan) saat ini sudah merambah ke berbagai kota di Indonesia. Bahkan, toko modern berbentuk jaringan waralaba minimarket sudah menyebar hingga ke sejumlah kota kecamatan. Toko modern dapat berupa hypermarket, supermarket, department store, minimarket, speciality store, dan grosir.  Sedangkan pusat perbelanjaan (shopping center) dapat berbentuk  mall, plaza, square, pertokoan, atau pusat perdagangan/ trade-centre.   

Perkembangan bisnis ritel modern yang pesat adalah fenomena yang wajar jika dikaitkan dengan perkembangan zaman serta meningkatnya jumlah kelas menengah di tanah air. Pertumbuhan bisnis ritel modern jika dikelola dengan baik dapat mendatangkan banyak manfaat bagi negara dan masyarakat dalam bentuk pemasukan pajak bagi pemerintah pusat dan daerah, menambah lapangan kerja, meningkatkan investasi, menggerakkan sektor usaha riil dan pariwisata, meningkatkan konsumsi dalam negeri,  meningkatkan  kemitraan usaha  dengan  UMKM,  dan lain-lain. 

Perkembangan pasar modern atau ritel modern sesungguhnya dapat mempercepat kemajuan perekonomian bangsa, asalkan tidak sampai mematikan pasar tradisional.  Untuk itulah Pemerintah membuat sejumlah regulasi yang salah satunya mengatur tentang jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Namun sayang banyak aturan main yang dilanggar sehingga muncul persaingan yang tidak sehat antara pasar modern dengan pasar tradisional. Bahkan persaingan yang tidak sehat juga terjadi  di antara  para pengelola  pasar modern.

Persaingan tidak sehat juga bisa dikendalikan dengan membuat aturan pembatasan jam operasional toko modern. Namun demikian upaya Pemerintah melindungi pasar tradisional jangan sampai menghambat kemajuan pasar modern yang sudah menjadi tuntutan perubahan zaman. Semua ini bisa diatur dengan baik asalkan didukung pengaturan tata ruang dan  jam operasional serta penegakan hukum yang baik.



DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1. PERKEMBANGAN BISNIS RITEL MODERN

BAB 2. PASAR MODERN & PASAR TRADISIONAL
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pasar Tradisional
2. Pendirian Pasar Tradisional dan Pasar Modern
3. Perbandingan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
4. Pasar Modern versus Pasar Tradisional

BAB 3. TOKO MODERN (MODERN STORE)
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Toko Modern
2. Macam - Macam Toko Modern

BAB 4. PUSAT PERBELANJAAN (SHOPPING CENTRE)
1. Pengertian dan Sistem Pusat Perbelanjaan
2. Macam - Macam Pusat Perbelanjaan

BAB 5. PERAN PEMERINTAH, PEMDA DAN BPOM DALAM PENGEMBANGAN RITEL MODERN
1. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BAB 6. PENYELENGGARAAN PASAR SEHAT

BAB 7. IZIN USAHA RITEL MODERN
1. Izin Usaha Ritel Modern Sesuai Perpres dan Permendag
2. Izin Usaha Ritel Modern di Provinsi DKI Jakarta
3. Izin Usaha Ritel Modern di Berbagai Daerah

BAB 8. ASPEK TANAH, BANGUNAN DAN TATA RUANG DALAM PEMBANGUNAN RITEL MODERN
1. Aspek Pertanahan
2. Aspek Bangunan Gedung
3. Aspek Tata Ruang

BAB 9. PENJUALAN RITEL & WARALABA
1.  Penjualan Ritel dan Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Waralaba dan Lisensi HAKI

BAB 10. PENJUALAN RITEL & PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG  (DS – MLM)
1. Penjualan Ritel dan Penjualan Langsung
2. Penjualan Langsung Berjenjang (MLM)

BAB 11. PERSAINGAN USAHA RITEL YANG SEHAT
1. Persaingan Usaha Ritel Modern dengan Pasar Tradisional
2. Persaingan Usaha Antara Sesama Ritel Modern
3. Persaingan Usaha Antara Pemasok dengan Ritel Modern
4. Kaitan Monopoli dan Persaingan Usaha dengan MKAPP
5. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5 / 1999

BAB 12. PERLINDUNGAN KONSUMEN RITEL
1. Kasus - Kasus Pelanggaran Hak - Hak Konsumen Ritel
2. Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Lembaga Perlindungan Konsumen (BPKN, LPKSM, BPSK)

BAB 13. KEMITRAAN USAHA RITEL MODERN DAN UMKM
1. Praktik Kemitraan Usaha Ritel Modern dan UMKM
2. Kemitraan Usaha Sesuai UU 20 / 2008
3. Kemitraan Usaha Sesuai PP 44 / 1997
4. Kemitraan Usaha Sesuai Permendag 53 / 2008

BAB 14. TIPS BIJAK BERBELANJA DI RITEL MODERN

BAB 15. TIPS BIJAK MENJADI PENERIMA WARALABA MINIMARKET
1. Peluang Usaha Minimarket di Indonesia
2. Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)
3. Tips Menjadi Penerima Waralaba Indomaret
4. Tips Menjadi Penerima Waralaba Alfamart
5. Tips Menjadi Penerima Waralaba Alfamidi

BAB 16. TIPS BIJAK MENJADI PEMASOK BARANG DI RITEL MODERN
1. Dasar Hukum Pemasok Barang di Ritel Modern
2. Tips Menjadi Pemasok Sesuai Pengalaman Pribadi Penulis
3. Tips Memasok Ritel Modern Sesuai Pendapat Frans M Royan

BAB 17. KISAH - KISAH SUKSES PENGUSAHA RITEL MODERN
1. Bob Sadino : Bos Pasar Swalayan yang Nyentrik
2. Djoko Susanto : Raja Bisnis Minimarket di Indonesia
3. Hari Dharmawan : Pendiri Matahari Department Store
4. Ipung Kurnia : Sang Penerus dan Pimpinan Hero Group
5. Jakob Oetama : Sang Raja Media Pendiri TB Gramedia

BAB 18 : PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR ALAMAT  - ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

1 komentar: