SUKSES BISNIS
RITEL MODERN
Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit:
PT. ELEX MEDIA KOMPUTINDO
(GRAMEDIA GROUP)
Tahun : Februari 2013
Harga : Rp 80.800
Bisnis ritel modern di Indonesia saat ini
berkembang semakin pesat seiring kemajuan perekonomian Indonesia. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
membuat perkiraan pertumbuhan bisnis ritel modern di tanah air tahun 2012
mencapai 15%. Pertumbuhan tersebut didorong pertambahan gerai baru yang
diproyeksikan mencapai 2500 gerai, yang terdiri dari 2000 gerai minimarket dan
500 gerai supermarket besar. Guna mengantisipasi pertumbuhan pasar modern yang
semakin pesat, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan
tentang pasar swasta termasuk minimarket, agar pertumbuhan pasar modern tidak
sampai mematikan pasar rakyat. Di sisi lain, pasar rakyat diharapkan juga dapat
berbenah diri guna memenuhi tuntutan konsumen yang semakin meningkat.
Indonesia berada di urutan ketiga setelah
India dan China sebagai negara yang memiliki pertumbuhan bisnis ritel terbaik
di kawasan Asia, berdasarkan hasil survei perusahaan konsultan manajemen global
AT Kearney dalam laporan Global Ritail
Development Index (GRDI) tahun 2011. Berdasarkan data Kementerian
Perdagangan 2011, tercatat ada 15.000 pasar rakyat dan 2,5 juta toko atau
warung milik perseorangan dengan modal kecil. Sedangkan jumlah pasar swasta
sebanyak 14.250 unit, terdiri dari 11.927 minimarket, 1.146 supermarket, 141
hypermarket, dan 26 perkulaan swasta.
Khusus di DKI Jakarta, terdapat 1.868 minimarket, namun hanya 422 minimarket
yang mempunyai izin lengkap. Pemda DKI
Jakarta juga berencana menertibkan minimarket yang melanggar syarat jarak dengan
pasar tradisional.
Kemajuan perekonomian ikut
mendorong perkembangan pasar modern dan bisnis ritel di Indonesia. Tumbuhnya masyarakat kelas menengah di tanah
air mendorong meningkatnya minat investasi dan gairah belanja. Bank Dunia menyatakan jumlah penduduk kelas
menengah di Indonesia pada tahun 2010 sebesar 56,5 % dari total populasi. Angka
ini meningkat tajam dibandingkan data tahun 1999 dimana saat itu jumlah kelas
menengah di Indonesia ditaksir sebesar 25% dari total populasi. Menurut hasil riset Standard Chartered Bank
jumlah orang sangat mapan di Indonesia (berpenghasilan Rp 240 juta/ tahun atau
berinvestasi Rp 150 juta/ tahun) sebanyak
4 juta orang, mengalahkan
Korea Selatan yang hanya
3,2 juta orang.
Pasar modern/ ritel modern (toko
modern dan pusat perbelanjaan) saat ini sudah merambah ke berbagai kota di
Indonesia. Bahkan, toko modern berbentuk jaringan waralaba minimarket sudah
menyebar hingga ke sejumlah kota kecamatan. Toko modern dapat berupa hypermarket, supermarket, department store, minimarket, speciality store, dan grosir. Sedangkan pusat perbelanjaan (shopping center) dapat berbentuk mall,
plaza, square, pertokoan, atau pusat perdagangan/ trade-centre.
Perkembangan bisnis ritel modern
yang pesat adalah fenomena yang wajar jika dikaitkan dengan perkembangan zaman
serta meningkatnya jumlah kelas menengah di tanah air. Pertumbuhan bisnis ritel
modern jika dikelola dengan baik dapat mendatangkan banyak manfaat bagi negara
dan masyarakat dalam bentuk pemasukan pajak bagi pemerintah pusat dan daerah,
menambah lapangan kerja, meningkatkan investasi, menggerakkan sektor usaha riil
dan pariwisata, meningkatkan konsumsi dalam negeri, meningkatkan kemitraan usaha dengan
UMKM, dan lain-lain.
Perkembangan pasar modern atau ritel
modern sesungguhnya dapat mempercepat kemajuan perekonomian bangsa, asalkan
tidak sampai mematikan pasar tradisional.
Untuk itulah Pemerintah membuat sejumlah regulasi yang salah satunya
mengatur tentang jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Namun sayang
banyak aturan main yang dilanggar sehingga muncul persaingan yang tidak sehat
antara pasar modern dengan pasar tradisional. Bahkan persaingan yang tidak
sehat juga terjadi di antara para pengelola pasar modern.
Persaingan tidak sehat juga bisa
dikendalikan dengan membuat aturan pembatasan jam operasional toko modern. Namun
demikian upaya Pemerintah melindungi pasar tradisional jangan sampai menghambat
kemajuan pasar modern yang sudah menjadi tuntutan perubahan zaman. Semua ini
bisa diatur dengan baik asalkan didukung pengaturan tata ruang dan jam operasional serta penegakan hukum yang baik.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PERKEMBANGAN
BISNIS RITEL MODERN
BAB 2. PASAR
MODERN & PASAR TRADISIONAL
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pasar Tradisional
2. Pendirian Pasar Tradisional dan Pasar Modern
3. Perbandingan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
4. Pasar Modern versus Pasar Tradisional
BAB 3. TOKO
MODERN (MODERN STORE)
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Toko Modern
2. Macam - Macam Toko Modern
BAB 4. PUSAT
PERBELANJAAN (SHOPPING CENTRE)
1. Pengertian dan Sistem Pusat Perbelanjaan
2. Macam - Macam Pusat Perbelanjaan
BAB 5. PERAN
PEMERINTAH, PEMDA DAN BPOM DALAM PENGEMBANGAN
RITEL MODERN
1. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BAB 6. PENYELENGGARAAN
PASAR SEHAT
BAB 7. IZIN
USAHA RITEL MODERN
1. Izin Usaha Ritel Modern Sesuai Perpres dan Permendag
2. Izin Usaha Ritel Modern di Provinsi DKI Jakarta
3. Izin Usaha Ritel Modern di Berbagai Daerah
BAB 8. ASPEK
TANAH, BANGUNAN DAN TATA RUANG DALAM
PEMBANGUNAN RITEL MODERN
1. Aspek Pertanahan
2. Aspek Bangunan Gedung
3. Aspek Tata Ruang
BAB 9. PENJUALAN
RITEL & WARALABA
1. Penjualan Ritel dan Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Waralaba dan Lisensi HAKI
BAB 10. PENJUALAN
RITEL & PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG (DS – MLM)
1. Penjualan Ritel dan Penjualan Langsung
2. Penjualan Langsung Berjenjang (MLM)
BAB 11. PERSAINGAN
USAHA RITEL YANG SEHAT
1. Persaingan Usaha Ritel Modern dengan Pasar Tradisional
2. Persaingan Usaha Antara Sesama Ritel Modern
3. Persaingan Usaha Antara Pemasok dengan Ritel Modern
4. Kaitan Monopoli dan Persaingan Usaha dengan MKAPP
5. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5 / 1999
BAB 12. PERLINDUNGAN
KONSUMEN RITEL
1. Kasus - Kasus Pelanggaran Hak - Hak Konsumen Ritel
2. Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Lembaga Perlindungan Konsumen (BPKN, LPKSM, BPSK)
BAB 13. KEMITRAAN
USAHA RITEL MODERN DAN UMKM
1. Praktik Kemitraan Usaha Ritel Modern dan UMKM
2. Kemitraan Usaha Sesuai UU 20 / 2008
3. Kemitraan Usaha Sesuai PP 44 / 1997
4. Kemitraan Usaha Sesuai Permendag 53 / 2008
BAB 14. TIPS
BIJAK BERBELANJA DI RITEL MODERN
BAB 15. TIPS
BIJAK MENJADI PENERIMA WARALABA MINIMARKET
1. Peluang Usaha Minimarket di Indonesia
2. Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)
3. Tips Menjadi Penerima Waralaba Indomaret
4. Tips Menjadi Penerima Waralaba Alfamart
5. Tips Menjadi Penerima Waralaba Alfamidi
BAB 16. TIPS
BIJAK MENJADI PEMASOK BARANG DI RITEL MODERN
1. Dasar Hukum Pemasok Barang di Ritel Modern
2. Tips Menjadi Pemasok Sesuai Pengalaman Pribadi Penulis
3. Tips Memasok Ritel Modern Sesuai Pendapat Frans M Royan
BAB 17. KISAH -
KISAH SUKSES PENGUSAHA RITEL MODERN
1. Bob Sadino : Bos Pasar Swalayan yang Nyentrik
2. Djoko Susanto : Raja Bisnis Minimarket di Indonesia
3. Hari Dharmawan : Pendiri Matahari Department Store
4. Ipung Kurnia : Sang Penerus dan Pimpinan Hero Group
5. Jakob Oetama : Sang Raja Media Pendiri TB Gramedia
BAB 18 : PENUTUP
BAB 18 : PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR ALAMAT - ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
dapatkan buku bisa di pesan dmn?
BalasHapus