UNTUNG DENGAN
KARTU KREDIT,
KARTU ATM-DEBIT &
UANG ELEKTRONIK
Oleh:
IR. R. SERFIANTO D.P.
ISWI HARIYANI, SH, MH
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
Penerbit : VisiMedia, Jakarta
Tahun : Maret 2012
Harga : Rp 57.000
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
(APMK) terdiri dari kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan kartu prabayar
saat ini tidak lagi digolongkan APMK melainkan sebagai uang elektronik (e-money). Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun non-kartu (server
based). APMK dan uang elektronik tergolong alat pembayaran non-tunai (non-cash)
yang pada masa mendatang
diyakini akan semakin
meluas penggunaannya di
tengah masyarakat.
Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri
dari pengawasan terhadap “sistem pembayaran” dan pengawasan terhadap “aspek kelembagaan”. Sebagai bagian dari sistem pembayaran
nasional, penyelenggaraan APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia
(BI). Di sisi lain, perusahaan penyelenggara
yang berbentuk perbankan akan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Pengguna
APMK (kartu ATM, kartu debet, kartu kredit) wajib menjadi nasabah bank, namun
hal ini tidak berlaku pada penggguna uang elektronik. Pembayaran menggunakan uang
elektronik tidak memerlukan proses otorisasi rekening nasabah. Pada uang
elektronik telah terekam sejumlah nilai uang, sehingga pada prinsipnya
seseorang yang memiliki uang elektronik sama dengan memiliki uang tunai, namun
nilai uangnya telah dikonversikan dalam bentuk
data elektronis.
BI berupaya meningkatkan standar keamanan APMK dengan menerapkan aturan kartu berbasis chip menggantikan pita magnetik. Kartu
kredit sudah bermigrasi ke teknologi chip
sedangkan kartu ATM/ debet masih dalam proses. Kartu ATM/ debet harus sudah
menggunakan teknologi chp paling lambat 1 Januari 2016.
Kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit
saat ini diatur dalam PBI Nomor 11/ 11/ PBI/ 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
Sedangkan uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/ 12/ PBI/ 2009 tentang
Uang Elektronik (Electronic Money). PBI Nomor 11/ 11/ PBI/ 2009 saat ini telah diperbaharui berdasarkan PBI
14/2/PBI/2012. Pembaharuan PBI tersebut
terutama disebabkan banyaknya kasus pelanggaran
dan tindak pidana
yang terkait dengan
kartu kredit.
Pasal 18
PBI Nomor 14/2/PBI/2012 secara tegas melarang penggunaan kartu kredit di luar
peruntukan sebagai alat pembayaran. Penerbit
dan Acquirer wajib menjaga agar kartu
kredit tidak digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Pelarangan
tersebut diperlukan karena selama ini banyak terjadi penyimpangan kartu kredit
sebagai alat spekulasi. Banyak pengguna
yang bersekongkol dengan pedagang tertentu untuk mendapatkan uang tunai melalui
transaksi jual-beli barang/jasa “bohong-bohongan” atau yang
lazim disebut “gesek tunai”
(gestun).
Dalam PBI 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran BI
yang akan diterbitkan kemudian, seseorang baru boleh memiliki kartu kredit
setelah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, calon
pengguna harus sudah berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Mereka yang memiliki pendapatan
kurang dari Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun tidak boleh memiliki
kartu kredit.
Batas kredit seseorang yang berpendapatan Rp
3 juta – 10 juta per bulan adalah sebesar tiga kali pendapatan per bulan. Jumlah kartu kredit juga dibatasi yaitu paling banyak dari dua penerbit untuk yang
berpendapatan Rp 3 – 10 juta per bulan. Bagi yang berpendapatan lebih Rp 10 juta
per bulan, jumlah maksimum kartu dan plafon kredit maksimum ditentukan
berdasarkan analisis risiko
oleh penerbit kartu kredit.
BI juga menetapkan batas maksimum suku bunga
yaitu sekitar 3 persen per bulan untuk pembelanjaan. Pembayaran tagihan minimum
per bulan ditetapkan sebesar 10 persen dari total tagihan. Pemegang kartu
kredit wajib diberitahu bahwa tagihan yang tidak dibayar penuh akan dikenai
bunga. BI melarang pengenaan bunga terhadap biaya, denda dan bunga terutang.
Bunga hanya boleh dikenakan terhadap pokok utang dari transaksi yang belum
dibayar, sehingga tak ada lagi perhitungan “bunga-berbunga”. BI masih
mengijinkan penggunaan debt-collector
asalkan tidak melakukan ancaman dan kekerasan, tidak menagih kepada pihak
selain pemegang kartu, serta hanya boleh melakukan penagihan pada pukul 08.00 – 20.00.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PERAN
BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN NASIONAL
BAB 2. SISTEM
PENYELESAIAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
1.
Sistem BI – RTGS
2.
Sistem BI – SSSS
3.
Sistem Kliring Nasional (SKN)
4.
Pengawasan Sistem Pembayaran
BAB 3. DASAR
HUKUM DAN PENGAWASAN KELEMBAGAAN
1.
Dasar Hukum APMK dan Uang Elektronik
2.
Pengawasan Kelembagaan APMK dan Uang Elektronik
3.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BAB 4. KARTU ATM-DEBET SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN
BAB 5. UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN
BAB 6. KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN PEMBIAYAAN
BAB 7. PRINSIP MENGENAL NASABAH APMK & UANG ELEKTRONIK
1. Ruang Lingkup Prinsip
Mengenal Nasabah
2. Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah
BAB 8. ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN APMK & UANG ELEKTRONIK
1. Perlindungan Konsumen APMK
& Uang Elektronik
2. Hak dan Kewajiban Konsumen
serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Lembaga Perlindungan
Konsumen (BPKN, LPKSM, BPSK)
BAB 9. PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO
BAB 10. TIPS BIJAK MEMANFAATKAN KARTU ATM-DEBET DAN UANG
ELEKTRONIK
1. Tips Bijak Memanfaatkan
Kartu ATM-Debet
2. Tips Bijak Memanfaatkan Uang
Elektronik
BAB 11. TIPS BIJAK MEMANFAATKAN KARTU KREDIT
BAB 12. TIPS BIJAK MENGHADAPI PENAGIH UTANG KARTU KREDIT
BAB 13. TIPS BIJAK MENYELESAIKAN PIUTANG MACET KARTU KREDIT
1. Mengantisipasi Piutang Macet
Secara Umum
2. Menyelamatkan Piutang Macet
Secara Umum
3. Menyelesaikan Piutang Macet
Secara Umum
4. Menyelamatkan dan
Menyelesaikan Piutang Macet Kartu
Kredit
DAFTAR BACAAN
DAFTAR ISTILAH & SINGKATAN
DAFTAR SKEMA, TABEL
& GAMBAR
DAFTAR ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar