Senin, 12 Agustus 2013

Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik


UNTUNG DENGAN
KARTU KREDIT,
KARTU ATM-DEBIT &
UANG ELEKTRONIK

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D.P.
ISWI HARIYANI, SH, MH
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH

Penerbit : VisiMedia, Jakarta

Tahun : Maret 2012

Harga : Rp 57.000




Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) terdiri dari kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan kartu prabayar saat ini tidak lagi digolongkan APMK melainkan sebagai uang elektronik (e-money). Uang elektronik ada yang  berbentuk kartu (card based) maupun non-kartu (server based). APMK dan uang elektronik  tergolong  alat  pembayaran  non-tunai  (non-cash)  yang  pada  masa mendatang  diyakini  akan  semakin  meluas  penggunaannya  di  tengah  masyarakat.

Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri dari pengawasan terhadap “sistem pembayaran” dan  pengawasan terhadap “aspek kelembagaan”.  Sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional, penyelenggaraan APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia (BI).  Di sisi lain, perusahaan penyelenggara yang berbentuk perbankan  akan  diawasi  oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengguna APMK (kartu ATM, kartu debet, kartu kredit) wajib menjadi nasabah bank, namun hal ini tidak berlaku pada penggguna uang elektronik. Pembayaran menggunakan uang elektronik tidak memerlukan proses otorisasi rekening nasabah. Pada uang elektronik telah terekam sejumlah nilai uang, sehingga pada prinsipnya seseorang yang memiliki uang elektronik sama dengan memiliki uang tunai, namun nilai  uangnya  telah  dikonversikan  dalam  bentuk  data  elektronis.

BI berupaya meningkatkan standar keamanan APMK dengan menerapkan aturan kartu berbasis chip menggantikan pita magnetik. Kartu kredit sudah bermigrasi ke teknologi chip sedangkan kartu ATM/ debet masih dalam proses. Kartu ATM/ debet harus  sudah  menggunakan  teknologi  chp  paling lambat  1 Januari 2016.

Kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit saat ini diatur dalam PBI Nomor 11/ 11/ PBI/ 2009  tentang  Penyelenggaraan Kegiatan APMK.  Sedangkan uang elektronik diatur dalam PBI Nomor 11/ 12/ PBI/ 2009  tentang  Uang Elektronik  (Electronic Money).  PBI Nomor 11/ 11/ PBI/ 2009 saat ini telah diperbaharui berdasarkan PBI 14/2/PBI/2012.  Pembaharuan PBI tersebut terutama disebabkan banyaknya  kasus  pelanggaran  dan  tindak  pidana  yang  terkait  dengan  kartu  kredit.

Pasal 18 PBI Nomor 14/2/PBI/2012 secara tegas melarang penggunaan kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Penerbit dan Acquirer wajib menjaga agar kartu kredit tidak digunakan di luar peruntukan sebagai alat pembayaran. Pelarangan tersebut diperlukan karena selama ini banyak terjadi penyimpangan kartu kredit sebagai alat spekulasi.  Banyak pengguna yang bersekongkol dengan pedagang tertentu untuk mendapatkan uang tunai melalui transaksi jual-beli barang/jasa “bohong-bohongan” atau  yang  lazim  disebut  “gesek tunai”  (gestun). 

Dalam PBI 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran BI yang akan diterbitkan kemudian, seseorang baru boleh memiliki kartu kredit setelah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Untuk kartu tambahan, calon pengguna  harus sudah  berumur minimal 17 tahun  atau  sudah menikah. Mereka yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun tidak boleh memiliki kartu kredit.

Batas kredit seseorang yang berpendapatan Rp 3 juta – 10 juta per bulan adalah sebesar tiga kali pendapatan per bulan.  Jumlah kartu kredit juga dibatasi yaitu paling banyak dari dua penerbit untuk yang berpendapatan Rp 3 – 10 juta per bulan. Bagi yang berpendapatan lebih Rp 10 juta per bulan, jumlah maksimum kartu dan plafon kredit  maksimum  ditentukan  berdasarkan  analisis risiko oleh  penerbit kartu kredit.

BI juga menetapkan batas maksimum suku bunga yaitu sekitar 3 persen per bulan untuk pembelanjaan. Pembayaran tagihan minimum per bulan ditetapkan sebesar 10 persen dari total tagihan. Pemegang kartu kredit wajib diberitahu bahwa tagihan yang tidak dibayar penuh akan dikenai bunga. BI melarang pengenaan bunga terhadap biaya, denda dan bunga terutang. Bunga hanya boleh dikenakan terhadap pokok utang dari transaksi yang belum dibayar, sehingga tak ada lagi perhitungan “bunga-berbunga”. BI masih mengijinkan penggunaan debt-collector asalkan tidak melakukan ancaman dan kekerasan, tidak menagih kepada pihak selain pemegang kartu, serta hanya boleh melakukan penagihan pada pukul 08.00 – 20.00.


DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1. PERAN BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN NASIONAL

BAB 2. SISTEM PENYELESAIAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
1. Sistem BI – RTGS
2. Sistem BI – SSSS
3. Sistem Kliring Nasional (SKN)
4. Pengawasan Sistem Pembayaran

BAB 3. DASAR HUKUM DAN PENGAWASAN KELEMBAGAAN
1. Dasar Hukum APMK dan Uang Elektronik
2. Pengawasan Kelembagaan APMK dan Uang Elektronik
3. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BAB 4. KARTU ATM-DEBET SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

BAB 5. UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN

BAB 6. KARTU KREDIT SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN  PEMBIAYAAN 

BAB 7. PRINSIP MENGENAL NASABAH APMK & UANG ELEKTRONIK
1. Ruang Lingkup Prinsip Mengenal Nasabah
2. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

BAB 8. ASPEK PERLINDUNGAN KONSUMEN APMK & UANG ELEKTRONIK 
1. Perlindungan Konsumen APMK & Uang Elektronik
2. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Lembaga Perlindungan Konsumen (BPKN, LPKSM, BPSK)

BAB 9. PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO

BAB 10. TIPS BIJAK MEMANFAATKAN KARTU ATM-DEBET DAN UANG ELEKTRONIK
1. Tips Bijak Memanfaatkan Kartu ATM-Debet
2. Tips Bijak Memanfaatkan Uang Elektronik

BAB 11. TIPS BIJAK MEMANFAATKAN KARTU KREDIT

BAB 12. TIPS BIJAK MENGHADAPI PENAGIH UTANG KARTU KREDIT

BAB 13. TIPS BIJAK MENYELESAIKAN PIUTANG MACET KARTU KREDIT 
1. Mengantisipasi Piutang Macet Secara Umum
2. Menyelamatkan Piutang Macet Secara Umum
3. Menyelesaikan Piutang Macet Secara Umum
4. Menyelamatkan dan Menyelesaikan Piutang Macet Kartu Kredit

DAFTAR BACAAN
DAFTAR ISTILAH & SINGKATAN
DAFTAR SKEMA, TABEL & GAMBAR
DAFTAR ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar