Minggu, 11 Agustus 2013

Prosedur Mengurus HAKI yang Benar

PROSEDUR MENGURUS
HAKI YANG BENAR

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit : Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Tahun Terbit : April 2010

Harga : Rp 48.000



Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right saat ini telah menjadi isu global khususnya di kalangan negara-negara industri maju yang selama ini banyak melakukan ekspor produk industri kreatif berbasis HAKI.  Amerika Serikat (AS) adalah salah satu negara yang paling keras menyuarakan pentingnya perlindungan hukum terhadap HAKI disebabkan negara  tersebut  mengandalkan  sektor  industri  kreatif  sebagai  penghasil  devisa  utama.

Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari keterkaitan dengan isu perlindungan hukum terhadap HAKI yang telah menjadi perhatian dunia.  Indonesia bahkan telah turut serta dalam perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAKI, sehingga mau tidak mau, Indonesia harus ikut meratifikasi perjanjian tersebut agar negara kita tidak dikucilkan dalam arena perdagangan antar bangsa.  Berdasarkan  alasan  inilah, Indonesia kemudian  membuat UU tentang HAKI.

Banyak kalangan menduga pembuatan UU tentang HAKI di Indonesia dilatarbelakangi oleh desakan dari negara-negara industi maju khususnya AS.  Meskipun demikian, kejadian ini semestinya dapat kita maknai secara positif, yaitu bahwa sebagai negara yang beradab kita memang sudah seharusnya ikut menghargai hasil karya cipta dan temuan orang lain atau bangsa lain. Dengan demikian, munculnya UU tentang HAKI harus dijadikan momentum kebangkitan industri kreatif  di tanah air, sehingga sektor ini dapat menjadi penghasil utama devisa nasional.

HAKI adalah kekayaan manusia yang tidak berwujud nyata tetapi berperan besar dalam memajukan peradaban umat manusia.  Perlindungan hukum terhadap HAKI diberikan oleh negara untuk merangsang minat para Pencipta, Penemu, Pendesain, dan Pemulia, agar mereka dapat lebih bersemangat menghasilkan karya-karya intelektual yang baru demi kemajuan masyarakat.  Secara garis besar HAKI terbagi dalam dua golongan yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.  Hak Kekayaan Industri terdiri dari : Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuti Terbadu, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Hak Cipta dibedakan dengan Hak Kekayaan Industri terutama karena pengakuan negara terhadap Hak Cipta dimulai pada saat Ciptaan tersebut mulai muncul ke dunia nyata, meskipun Ciptaan tersebut belum diumumkan dan belum didaftarkan ke Ditjen HKI.  Dengan kata lain, pengakuan terhadap Hak Cipta bersifat otomatis.  Pendaftaran Ciptaan, walaupun tidak wajib, tetapi tetap dibutuhkan jika si Pencipta ingin memiliki dasar hukum untuk membuat Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Pengalihan Hak Cipta. Pendaftaran Ciptaan tidak memerlukan pemeriksaan substantif dan hanya mengandalkan iktikad baik si Pencipta. Pemeriksaan substantif terhadap suatu Ciptaan baru diperlukan jika ada sengketa atas kepemilikan Hak Cipta.

Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Industri baru diberikan oleh negara jika karya tersebut sudah didaftarkan dan sudah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang (Ditjen HKI atau Kantor PVT).  Dengan demikian, pendaftaran Hak Kekayaan Industri, khususnya Hak Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, dan PVT, bersifat wajib. Sedangkan pendaftaran Rahasia Dagang tidak diperlukan terkecuali untuk keperluan pembuatan Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Pengalihan Hak Rahasia Dagang.  Rahasia Dagang tidak perlu didaftarkan karena hak semacam ini justru memiliki nilai ekonomis jika tetap dirahasiakan oleh pemiliknya.

Pengurusan HAKI dilakukan oleh dua instansi yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Ditjen HKI), serta Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian RI (Kantor Pusat PVT).  Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang diurus oleh Ditjen HKI,  sedangkan Kantor  Pusat PVT  hanya  berwenang  mengurus  permohonan  Hak PVT.

Penyelesaian sengketa di bidang HAKI memiliki perbedaan.  Sengketa yang terkait dengan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan DTLST, ditangani oleh Pengadilan Niaga. Sementara itu, sengketa Rahasia Dagang dan PVT ditangani oleh Pengadilan Negeri.  Proses hukum terhadap pelanggaran pidana HAKI juga memiliki perbedaan, ada yang termasuk delik aduan dan ada yang termasuk delik biasa (bukan delik aduan).  Tindak pidana di bidang Hak Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang tergolong delik aduan, sedangkan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan PVT digolongkan sebagai delik biasa (bukan delik aduan).


DAFTAR ISI
  

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1 : HAKI DAN INDUSTRI KREATIF

BAB 2 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAKI
1.      Pengertian HAKI
2.      Ruag Lingkup HAKI
3.      Bidang HAKI yang Lain
4.      Perbedaan HAKI dengan Hak Milik Kebendaan
5.      Tujuan Perlindungan Hukum HAKI
6.      Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang HAKI
7.      Lisensi HAKI dan Waralaba (Franchise)

BAB 3 : HAK CIPTA
1.      Latar Belakang Lahirnya UU Hak Cipta
2.      Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta
3.      Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta
4.      Fungsi dan Sifat Hak Cipta
5.      Katagori Pencipta
6.      Hak Cipta yang Penciptanya Tidak Diketahui
7.      Ciptaan yang Dilindungi
8.      Pembatasan Hak Cipta
9.      Hak Cipta Atas Potret
10.  Hak Moral dan Hak Ekonomi
11.  Produksi Cakram Optik
12.  Masa Berlaku Hak Cipta
13.  Pendaftaran Ciptaan
14.  Lisensi Hak Cipta
15.  Dewan Hak Cipta
16.  Hak Terkait (Neighboring Right)
17.  Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
18.  Penyidikan dan Sanksi Pidana Hak Cipta

BAB 4 : HAK MEREK
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Merek
2.      Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek
3.      Merek yang Tidak Dapat Didaftar
4.      Permohonan Pendaftaran Merek
5.      Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan Merek
6.      Permohonan Banding via Komisi Banding Merek
7.      Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
8.      Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
9.      Pemberian Lisensi Merek
10.  Merek Kolektif
11.  Indikasi Geografis
12.  Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
13.  Penyelesaian Sengketa Merek
14.  Penetapan Sementara Pengadilan
15.  Penyidikan dan Sanksi Pidana Merek

BAB 5 : HAK PATEN
1.      Latar Belakang Lahirnya UU Hak Paten
2.      Pengertian, Ruang Lingkup, dan Perlindungan Paten
3.      Invensi yang Dapat diberi Paten
4.      Subyek Paten
5.      Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
6.      Permohonan Paten
7.      Pengumuman Permohonan Paten
8.      Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan Paten
9.      Persetujuan atau Penolakan Permohonan Paten
10.  Permohonan Banding via Komisi Banding Paten
11.  Pengalihan Hak dan Lisensi Paten
12.  Lisensi Wajib Terhadap Paten
13.  Pembatalan Hak Paten
14.  Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
15.  Paten Sederhana
16.  Biaya Tahunan Paten
17.  Penyelesaian Sengketa Paten
18.  Penyidikan dan Sanksi Pidana Paten
19.  Pemanfaatan Informasi Paten untuk Kegiatan Bisnis

BAB 6 : DESAIN INDUSTRI
1.      Latar Belakang Lahirnya UU Desain Industri
2.      Pengertian dan Ruang Lingkup Desain Industri
3.      Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
4.      Subyek Desain Industri
5.      Pendaftaran Desain Industri
6.      Pemeriksaan dan Pemberian Sertifikat Desain Industri
7.      Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri
8.      Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dan Akibatnya
9.      Penyelesaian Sengketa Desain Industri
10.  Penyidikan dan Sanksi Pidana Desain Industri

BAB 7 : DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Latar Belakang Lahirnya UU DTLST
2. Pengertian dan Ruang Lingkung DTLST3. Subyek DTLST dan Hak Eksklusif
4. Permohonan Pendaftaran DTLST
5.  Pengalihan Hak dan Lisensi DTLST
6.  Pembatalan Pendaftaran DTLST
7.  Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, dan Sanksi Pidana DTLST

BAB 8 : RAHASIA DAGANG
1. Latar Belakang Lahirnya UU Rahasia Dagang
2. Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Dagang
3. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
4. Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang
5. Penyidikan dan Sanksi Pidana Rahasia Dagang

BAB 9 : PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
1.   Latar Belakang Lahirnya UU PVT
2.   Pengertian dan Ruang Lingkup PVT
3.   Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT
4.   Permohonan Hak PVT
5.    Pengumuman dan Pemeriksaan Permohonan Hak PVT
6.    Permohonan Banding via Komisi Banding PVT
7.    Pengalihan Hak dan Lisensi PVT
8.     Lisensi Wajib Terhadap Hak PVT
9.     Berakhirnya Hak PVT
10. Hak Menuntut atau Menggugat
11. Penyidikan dan Sanksi Pidana PVT  


DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar