PROSEDUR MENGURUS
HAKI YANG BENAR
HAKI YANG BENAR
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit : Pustaka Yustisia,
Yogyakarta
Tahun Terbit : April 2010
Harga : Rp 48.000
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right saat ini
telah menjadi isu global khususnya di kalangan negara-negara industri maju yang
selama ini banyak melakukan ekspor produk industri kreatif berbasis HAKI. Amerika Serikat (AS) adalah salah satu negara
yang paling keras menyuarakan pentingnya perlindungan hukum terhadap HAKI
disebabkan negara tersebut mengandalkan sektor industri
kreatif sebagai penghasil devisa utama.
Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari
keterkaitan dengan isu perlindungan hukum terhadap HAKI yang telah menjadi
perhatian dunia. Indonesia bahkan telah
turut serta dalam perjanjian internasional yang berkaitan dengan HAKI, sehingga
mau tidak mau, Indonesia harus ikut meratifikasi perjanjian tersebut agar
negara kita tidak dikucilkan dalam arena perdagangan antar bangsa. Berdasarkan alasan inilah, Indonesia kemudian membuat UU tentang HAKI.
Banyak kalangan menduga pembuatan UU tentang
HAKI di Indonesia dilatarbelakangi oleh desakan dari negara-negara industi maju
khususnya AS. Meskipun demikian,
kejadian ini semestinya dapat kita maknai secara positif, yaitu bahwa sebagai
negara yang beradab kita memang sudah seharusnya ikut menghargai hasil karya
cipta dan temuan orang lain atau bangsa lain. Dengan demikian, munculnya UU
tentang HAKI harus dijadikan momentum kebangkitan industri kreatif di tanah air, sehingga sektor ini dapat
menjadi penghasil utama devisa nasional.
HAKI adalah kekayaan manusia yang tidak
berwujud nyata tetapi berperan besar dalam memajukan peradaban umat
manusia. Perlindungan hukum terhadap
HAKI diberikan oleh negara untuk merangsang minat para Pencipta, Penemu,
Pendesain, dan Pemulia, agar mereka dapat lebih bersemangat menghasilkan
karya-karya intelektual yang baru demi kemajuan masyarakat. Secara garis besar HAKI terbagi dalam dua
golongan yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri terdiri dari : Hak Paten,
Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuti Terbadu, Rahasia Dagang, dan
Perlindungan Varietas Tanaman.
Hak Cipta dibedakan dengan Hak Kekayaan
Industri terutama karena pengakuan negara terhadap Hak Cipta dimulai pada saat
Ciptaan tersebut mulai muncul ke dunia nyata, meskipun Ciptaan tersebut belum
diumumkan dan belum didaftarkan ke Ditjen HKI.
Dengan kata lain, pengakuan terhadap Hak Cipta bersifat otomatis. Pendaftaran Ciptaan, walaupun tidak wajib,
tetapi tetap dibutuhkan jika si Pencipta ingin memiliki dasar hukum untuk
membuat Perjanjian Lisensi dan Perjanjian Pengalihan Hak Cipta. Pendaftaran
Ciptaan tidak memerlukan pemeriksaan substantif dan hanya mengandalkan iktikad
baik si Pencipta. Pemeriksaan substantif terhadap suatu Ciptaan baru diperlukan
jika ada sengketa atas kepemilikan Hak Cipta.
Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap
Hak Kekayaan Industri baru diberikan oleh negara jika karya tersebut sudah
didaftarkan dan sudah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang (Ditjen
HKI atau Kantor PVT). Dengan demikian,
pendaftaran Hak Kekayaan Industri, khususnya Hak Paten, Merek, Desain Industri,
DTLST, dan PVT, bersifat wajib. Sedangkan pendaftaran Rahasia Dagang tidak
diperlukan terkecuali untuk keperluan pembuatan Perjanjian Lisensi dan
Perjanjian Pengalihan Hak Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang tidak perlu didaftarkan karena hak semacam ini justru
memiliki nilai ekonomis jika tetap dirahasiakan oleh pemiliknya.
Pengurusan HAKI dilakukan oleh dua instansi
yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Ditjen HKI), serta Pusat Perlindungan Varietas
Tanaman Departemen Pertanian RI (Kantor Pusat PVT). Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri,
DTLST, dan Rahasia Dagang diurus oleh Ditjen HKI, sedangkan Kantor Pusat PVT hanya berwenang
mengurus permohonan Hak PVT.
Penyelesaian sengketa di bidang HAKI
memiliki perbedaan. Sengketa yang terkait
dengan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan DTLST, ditangani oleh
Pengadilan Niaga. Sementara itu, sengketa Rahasia Dagang dan PVT ditangani oleh
Pengadilan Negeri. Proses hukum terhadap
pelanggaran pidana HAKI juga memiliki perbedaan, ada yang termasuk delik aduan
dan ada yang termasuk delik biasa (bukan delik aduan). Tindak pidana di bidang Hak Paten, Merek,
Desain Industri, DTLST, dan Rahasia Dagang tergolong delik aduan, sedangkan
tindak pidana di bidang Hak Cipta dan PVT digolongkan sebagai delik biasa (bukan
delik aduan).
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1 : HAKI DAN INDUSTRI KREATIF
BAB 2 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HAKI
1.
Pengertian HAKI
2.
Ruag Lingkup HAKI
3.
Bidang HAKI yang Lain
4.
Perbedaan HAKI dengan Hak Milik
Kebendaan
5.
Tujuan Perlindungan Hukum HAKI
6.
Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Bidang HAKI
7.
Lisensi HAKI dan Waralaba (Franchise)
BAB 3 : HAK CIPTA
1.
Latar Belakang Lahirnya UU Hak
Cipta
2.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Hak Cipta
3.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Cipta
4.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
5.
Katagori Pencipta
6.
Hak Cipta yang Penciptanya
Tidak Diketahui
7.
Ciptaan yang Dilindungi
8.
Pembatasan Hak Cipta
9.
Hak Cipta Atas Potret
10. Hak Moral dan Hak Ekonomi
11. Produksi Cakram Optik
12. Masa Berlaku Hak Cipta
13. Pendaftaran Ciptaan
14. Lisensi Hak Cipta
15. Dewan Hak Cipta
16. Hak Terkait (Neighboring Right)
17. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
18. Penyidikan dan Sanksi Pidana Hak Cipta
BAB 4 : HAK MEREK
1.
Pengertian dan Ruang Lingkup Merek
2.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak
Merek
3.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
4.
Permohonan Pendaftaran Merek
5.
Pemeriksaan Substantif Terhadap
Permohonan Merek
6.
Permohonan Banding via Komisi
Banding Merek
7.
Perpanjangan Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
8.
Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
9.
Pemberian Lisensi Merek
10. Merek Kolektif
11. Indikasi Geografis
12. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
13. Penyelesaian Sengketa Merek
14. Penetapan Sementara Pengadilan
15. Penyidikan dan Sanksi Pidana Merek
BAB 5 : HAK PATEN
1.
Latar Belakang Lahirnya UU Hak
Paten
2.
Pengertian, Ruang Lingkup, dan
Perlindungan Paten
3.
Invensi yang Dapat diberi Paten
4.
Subyek Paten
5.
Hak dan Kewajiban Pemegang
Paten
6.
Permohonan Paten
7.
Pengumuman Permohonan Paten
8.
Pemeriksaan Substantif Terhadap
Permohonan Paten
9.
Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Paten
10. Permohonan Banding via Komisi Banding Paten
11. Pengalihan Hak dan Lisensi Paten
12. Lisensi Wajib Terhadap Paten
13. Pembatalan Hak Paten
14. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
15. Paten Sederhana
16. Biaya Tahunan Paten
17. Penyelesaian Sengketa Paten
18. Penyidikan dan Sanksi Pidana Paten
19. Pemanfaatan Informasi Paten untuk Kegiatan Bisnis
BAB 6 : DESAIN INDUSTRI
1. Latar Belakang Lahirnya UU Desain
Industri
2.
Pengertian dan Ruang Lingkup Desain
Industri
3.
Desain Industri yang Mendapat
Perlindungan
4.
Subyek Desain Industri
5.
Pendaftaran Desain Industri
6.
Pemeriksaan dan Pemberian
Sertifikat Desain Industri
7.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain
Industri
8.
Pembatalan Pendaftaran Desain
Industri dan Akibatnya
9.
Penyelesaian Sengketa Desain
Industri
10. Penyidikan dan Sanksi Pidana Desain Industri
BAB 7 : DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Latar Belakang Lahirnya UU
DTLST
2. Pengertian dan Ruang Lingkung
DTLST3. Subyek DTLST dan Hak Eksklusif
4. Permohonan Pendaftaran DTLST
5. Pengalihan Hak dan Lisensi
DTLST
6. Pembatalan Pendaftaran DTLST
7. Penyelesaian Sengketa,
Penyidikan, dan Sanksi Pidana DTLST
BAB 8 : RAHASIA DAGANG
1. Latar Belakang Lahirnya UU Rahasia
Dagang
2. Pengertian dan Ruang Lingkup
Rahasia Dagang
3. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia
Dagang
4. Penyelesaian Sengketa Rahasia
Dagang
5. Penyidikan dan Sanksi Pidana Rahasia
Dagang
BAB 9 : PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
1. Latar Belakang Lahirnya UU PVT
2. Pengertian dan Ruang Lingkup
PVT
3. Hak dan Kewajiban Pemegang Hak
PVT
4. Permohonan Hak PVT
5. Pengumuman dan Pemeriksaan Permohonan
Hak PVT
6. Permohonan Banding via Komisi
Banding PVT
7. Pengalihan Hak dan Lisensi PVT
8. Lisensi Wajib Terhadap Hak PVT
9. Berakhirnya Hak PVT
10. Hak Menuntut atau Menggugat
11. Penyidikan dan Sanksi Pidana PVT
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar