Senin, 12 Agustus 2013

MLM, Money Game & Skema Piramid


MULTI LEVEL MARKETING,
MONEY GAME &
SKEMA PIRAMID

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit : PT Elex Media Komputindo (Gramedia Group)

Tahun : Desember 2011

Harga : Rp 72.800




Perdagangan produk (barang/ jasa) dapat dilakukan dengan cara Penjualan Langsung (Direct Selling).  Dalam model Penjualan Langsung, perusahaan menjual produk secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang melibatkan para Mitra Usaha, tanpa melalui toko-toko pengecer atau supermarket.  Penjualan Langsung terbagi atas Penjualan Langsung Satu Jenjang (Single Level Marketing/ SLM)  dan  Penjualan Langsung Berjenjang (Multi Level Marketing / MLM). 

Perkembangan bisnis Penjualan Langsung / Penjualan Berjenjang (DS/ MLM) di Indonesia tergolong pesat, terutama sejak lahirnya era Reformasi 1998.  Namun sayang, perkembangan positif ini ternoda akibat penipuan oleh DS/ MLM Palsu yang menggunakan modus penggandaan uang (Money Game) dan modus perekrutan anggota sebanyak mungkin dengan cara manipulatif  (Skema Piramid).  Penipuan berkedok DS/ MLM Palsu selalu muncul di masyarakat akibat lemahnya aturan hukum serta lemahnya penegakan hukum.  Kegiatan bisnis DS/ MLM hingga kini hanya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sehingga hukumannya hanya berupa sanksi administratif.  Di samping itu, Pemerintah dan DPR juga belum menerbitkan UU Anti Money Game atau Anti Skema Piramid, padahal kasus  penipuan  semacam ini  terus  menerus  muncul  dan  memakan  banyak  korban.

DS/ MLM jika dijalankan dengan benar, sejatinya dapat bermanfaat memajukan perekonomian perusahaan, masyarakat dan negara.  Melalui DS/ MLM, perusahaan dapat menjual produk secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui toko-toko/ supermarket  sehingga dapat menghemat biaya distribusi dan biaya iklan.  Di sisi lain, masyarakat pun dapat menambah penghasilan dengan cara ikut menjadi  Distributor,  Dealer,  atau  Mitra Usaha.  Bergabung  menjadi Mitra Usaha dalam jaringan bisnis DS/ MLM juga dapat digunakan sebagai salah satu cara yang paling mudah  untuk  mengembangkan  jiwa  kewirausahaan  dalam  masyarakat.

Menjadi Mitra Usaha dalam bisnis DS/ MLM bagi golongan masyarakat tertentu dinilai lebih menguntungkan dibandingkan jika mereka bergabung menjadi anggota jaringan Waralaba (Franchise). Untuk menjadi Mitra Usaha DS/ MLM tidak perlu modal besar, sedangkan menjadi Penerima Waralaba butuh modal lebih besar yaitu ratusan juta hingga miliaran rupiah.  Menjadi Mitra Usaha dalam bisnis DS/ MLM juga dianggap lebih menguntungkan dibandingkan membuka perusahaan sendiri  yang  membutuhkan  modal  tidak sedikit,  hasilnya lama,  dan  risikonya lebih besar.

Penjualan Langsung / Penjualan Berjenjang (DS/ MLM)  memiliki unsur-unsur :
a)  DS/ MLM  merupakan  metode   penjualan  barang/ jasa  melalui  pemasaran
     dengan  sistem  jaringan  (network marketing).
b)  DS/ MLM  melibatkan  Mitra  Usaha  sebagai  anggota  jaringan
c)  Mitra Usaha  bekerja mandiri  atas dasar  komisi dan/atau bonus  yang ditetapkan
     oleh  Perusahaan DS/ MLM.
d)  Komisi dan/ atau bonus  berdasarkan  hasil penjualan produk  kepada  konsumen.
e)  DS/ MLM  tidak  menggunakan  jalur  toko  eceran  tetap  atau  supermarket. 

Penyelenggaraan DS/ MLM di Indonesia diatur berdasarkan Permendag 32/ 2008. Berdasarkan Permendag ini, setiap Perusahaan DS/ MLM wajib memiliki surat izin khusus bernama Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Perusahaan DS/ MLM tidak diperkenankan beroperasi hanya berdasarkan surat izin umum seperti  SIUP,  TDP,  dan  NPWP.   Berdasarkan  Permendag  32/ 2008,  perusahaan  yang

mengajukan permohonan SIUPL diundang ke Kementerian Perdagangan untuk mempresentasikan rencana bisnisnya. Presentasi tersebut juga dihadiri Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Setelah itu baru diputuskan apakah Perusahaan tersebut bisa atau tidak memperoleh SIUPL. Namun sejak ada Permendag 55/ 2009, proses pengurusan SIUPL bertambah panjang karena selain harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan saran dari APLI, permohonan tersebut juga harus dikirim kepada BKPM untuk mendapat persetujuan.

Keuntungan  yang  bisa diperoleh  dari  penggunaan DS/ MLM  antara  lain  adalah :
a)  DS/ MLM dapat menghemat biaya distribusi dan biaya iklan.
b)  DS/ MLM dapat dijadikan wahana yang mudah untuk mencetak pengusaha baru.
c)  DS/ MLM dapat mempercepat penetrasi produk baru kepada masyarakat.
d)  DS/ MLM dapat menambah penghasilan dan lapangan kerja baru di masyarakat.
e)  DS/ MLM dapat mempercepat kemajuan perekonomian perusahaan, mitra usaha, masyarakat, dan  negara.
f)  DS/ MLM dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan diri para anggotanya.
g)  DS/ MLM dapat dijadikan sarana untuk mencapai “kemerdekaan keuangan”.
h)  DS/ MLM dapat memberikan keleluasaan waktu dan biaya bagi anggotanya.
i)  DS/ MLM dapat digunakan sebagai sarana untuk memperkuat relasi bisnis.
j)  DS/ MLM dapat digunakan sebagai sarana membentuk sikap mental wirausaha.
k)  DS/ MLM dapat memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk
     menjadi orang yang sukses melalui kerja keras dan kerja cerdas.

Masyarakat sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir masuk dalam jaringan bisnis DS/ MLM. Banyak orang yang sukses berkat bisnis DS/ MLM Asli. Sebaliknya, ada pula orang yang gagal akibat tergiur iming-iming DS/ MLM Palsu. Semuanya terpulang pada kesadaran masing-masing.  Semua jenis investasi pasti mengandung kelebihan, kelemahan, dan risiko tertentu.  Tidak berinvestasi pun juga akan mendatangkan risiko kerugian.  Jadi kesimpulannya, apabila kita ingin masuk dalam jaringan bisnis DS/ MLM, pelajari dulu seluk beluk bisnis ini, pahami cara terhindar dari jebakan DS/ MLM Palsu, serta  pelajari pula  cara membangun  bisnis DS/ MLM yang benar.


DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI


BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : PENJUALAN LANGSUNG/ PENJUALAN BERJENJANG
1. Penjualan Langsung (Direct Selling / DS)
2. Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing / MLM)
3. Syarat-Syarat Perusahaan DS/ MLM

BAB 3 : MANFAAT DAN KERUGIAN DS/ MLM
1. Manfaat Penggunaan Sistem DS/ MLM
2. Kerugian Penggunaan Sistem DS/ MLM

BAB 4 : MONEY GAME & SKEMA PIRAMID
1.  Perusahaan DS/ MLM Palsu
2.  Money Game / Penggandaan Uang
3.  Skema Piramid / Jaringan MLM Terlarang
4.  Charles Ponzi dan Bernard Madoff

BAB 5 : DASAR HUKUM  DS/ MLM 
1.  Dasar Hukum yang Terkait Secara Langsung
2.  Dasar Hukum yang Terkait Secara Tidak Langsung

BAB 6 : PERBEDAAN  DS/ MLM  DAN  WARALABA
1.  Waralaba (Franchise) Sebagai Sistem Pemasaran
2.  Persamaan/ Perbedaan Waralaba dengan DS/ MLM

BAB 7 : ASPEK HUKUM PERJANJIAN DS/ MLM
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian Penjualan Langsung/ Berjenjang
3. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
4. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
5. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian

BAB 8 : SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
1. Sejarah Penerbitan SIUPL
2. Persyaratan Perusahaan DS/ MLM
3. Kewenangan Penerbitan, Pembinaan & Pengawasan
4. Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SIUPL\
5. Pendirian Kantor Cabang, Larangan, dan Pelaporan

BAB 9 : PENDAFTARAN DAN STANDARISASI PRODUK
1. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BAB 10 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha
2. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
6. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

BAB 11 : SANKSI DAN PENEGAKAN HUKUM

BAB 12 : ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BAB 13 : PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH
1. Kegiatan Bisnis Berbasis Syariah
2. Penjualan Langsung Berjenjang Syariah/ PLBS
3. Akad Murabahah/ Bai’al Murabahah
4. Akad Wakalah bil Ujrah
5. Akad Ju’alah
6. Akad Ijarah

BAB 14 : TIPS MENGHINDARI JEBAKAN DS/ MLM PALSU

BAB 15 : TIPS MEMBANGUN BISNIS DS/ MLM YANG BENAR

BAB 16 : PENUTUP

Daftar  Bacaan,  Daftar  Gambar,  Daftar  Tabel
Daftar Perusahaan Anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)
Daftar Alamat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) se-Indonesia.
Daftar Alamat LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
Biodata  Penulis
Daftar Buku  Karya Penulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar