MULTI LEVEL MARKETING,
MONEY GAME &
SKEMA PIRAMID
Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit : PT Elex Media
Komputindo (Gramedia Group)
Tahun : Desember 2011
Harga
: Rp 72.800
Perdagangan produk (barang/ jasa) dapat
dilakukan dengan cara Penjualan Langsung (Direct
Selling). Dalam model Penjualan
Langsung, perusahaan menjual produk secara langsung kepada konsumen melalui
jaringan pemasaran yang melibatkan para Mitra Usaha, tanpa melalui toko-toko
pengecer atau supermarket. Penjualan
Langsung terbagi atas Penjualan Langsung Satu Jenjang (Single Level Marketing/ SLM)
dan Penjualan Langsung Berjenjang
(Multi Level Marketing / MLM).
Perkembangan bisnis Penjualan Langsung /
Penjualan Berjenjang (DS/ MLM) di Indonesia tergolong pesat, terutama sejak
lahirnya era Reformasi 1998. Namun
sayang, perkembangan positif ini ternoda akibat penipuan oleh DS/ MLM Palsu
yang menggunakan modus penggandaan uang (Money
Game) dan modus perekrutan anggota sebanyak mungkin dengan cara
manipulatif (Skema Piramid). Penipuan berkedok DS/ MLM Palsu selalu muncul
di masyarakat akibat lemahnya aturan hukum serta lemahnya penegakan hukum. Kegiatan bisnis DS/ MLM hingga kini hanya
diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan sehingga hukumannya hanya
berupa sanksi administratif. Di samping
itu, Pemerintah dan DPR juga belum menerbitkan UU Anti Money Game atau Anti Skema Piramid, padahal kasus penipuan
semacam ini terus menerus
muncul dan memakan
banyak korban.
DS/ MLM jika dijalankan dengan benar,
sejatinya dapat bermanfaat memajukan perekonomian perusahaan, masyarakat dan
negara. Melalui DS/ MLM, perusahaan
dapat menjual produk secara langsung kepada masyarakat tanpa melalui toko-toko/
supermarket sehingga dapat menghemat
biaya distribusi dan biaya iklan. Di
sisi lain, masyarakat pun dapat menambah penghasilan dengan cara ikut
menjadi Distributor, Dealer, atau Mitra
Usaha. Bergabung menjadi Mitra Usaha dalam jaringan bisnis DS/
MLM juga dapat digunakan sebagai salah satu cara yang paling mudah untuk
mengembangkan jiwa kewirausahaan
dalam masyarakat.
Menjadi Mitra Usaha dalam bisnis DS/ MLM
bagi golongan masyarakat tertentu dinilai lebih menguntungkan dibandingkan jika
mereka bergabung menjadi anggota jaringan Waralaba (Franchise). Untuk menjadi Mitra Usaha DS/ MLM tidak perlu modal
besar, sedangkan menjadi Penerima Waralaba butuh modal lebih besar yaitu
ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menjadi Mitra Usaha dalam bisnis DS/ MLM juga dianggap lebih menguntungkan
dibandingkan membuka perusahaan sendiri yang
membutuhkan modal tidak sedikit,
hasilnya lama, dan risikonya lebih besar.
Penjualan
Langsung / Penjualan Berjenjang (DS/ MLM) memiliki unsur-unsur :
a) DS/ MLM merupakan metode penjualan barang/ jasa
melalui pemasaran
dengan
sistem jaringan (network
marketing).
b) DS/ MLM melibatkan Mitra
Usaha sebagai anggota
jaringan
c) Mitra Usaha bekerja mandiri atas dasar
komisi dan/atau bonus yang ditetapkan
oleh
Perusahaan DS/ MLM.
d) Komisi dan/ atau bonus berdasarkan hasil penjualan produk kepada konsumen.
e) DS/ MLM
tidak menggunakan jalur
toko eceran tetap
atau supermarket.
Penyelenggaraan DS/ MLM di Indonesia diatur
berdasarkan Permendag 32/ 2008. Berdasarkan Permendag ini, setiap Perusahaan
DS/ MLM wajib memiliki surat izin khusus bernama Surat Izin Usaha Penjualan
Langsung (SIUPL). Perusahaan DS/ MLM tidak diperkenankan beroperasi hanya
berdasarkan surat izin umum seperti
SIUP, TDP, dan NPWP. Berdasarkan Permendag 32/ 2008, perusahaan yang
mengajukan
permohonan SIUPL diundang ke Kementerian Perdagangan untuk mempresentasikan
rencana bisnisnya. Presentasi tersebut juga dihadiri Asosiasi Penjualan
Langsung Indonesia (APLI). Setelah itu baru diputuskan apakah Perusahaan
tersebut bisa atau tidak memperoleh SIUPL. Namun sejak ada Permendag 55/ 2009,
proses pengurusan SIUPL bertambah panjang karena selain harus mendapat
rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan saran dari APLI, permohonan
tersebut juga harus dikirim kepada BKPM untuk mendapat persetujuan.
Keuntungan
yang bisa diperoleh dari
penggunaan DS/ MLM antara lain adalah :
a)
DS/ MLM dapat menghemat biaya distribusi dan biaya iklan.
b)
DS/ MLM dapat dijadikan wahana yang mudah untuk mencetak pengusaha baru.
c)
DS/ MLM dapat mempercepat penetrasi produk baru kepada masyarakat.
d)
DS/ MLM dapat menambah penghasilan dan lapangan kerja baru di
masyarakat.
e)
DS/ MLM dapat mempercepat kemajuan perekonomian perusahaan, mitra usaha, masyarakat, dan negara.
f)
DS/ MLM dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan diri para
anggotanya.
g)
DS/ MLM dapat dijadikan sarana untuk mencapai “kemerdekaan keuangan”.
h)
DS/ MLM dapat memberikan keleluasaan waktu dan biaya bagi anggotanya.
i)
DS/ MLM dapat digunakan sebagai sarana untuk memperkuat relasi bisnis.
j)
DS/ MLM dapat digunakan sebagai sarana membentuk sikap mental wirausaha.
k)
DS/ MLM dapat memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk
menjadi orang yang sukses melalui kerja keras dan kerja cerdas.
Masyarakat
sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir masuk dalam jaringan bisnis DS/ MLM.
Banyak orang yang sukses berkat bisnis DS/ MLM Asli. Sebaliknya, ada pula orang
yang gagal akibat tergiur iming-iming DS/ MLM Palsu. Semuanya terpulang pada
kesadaran masing-masing. Semua jenis
investasi pasti mengandung kelebihan, kelemahan, dan risiko tertentu. Tidak berinvestasi pun juga akan mendatangkan
risiko kerugian. Jadi kesimpulannya,
apabila kita ingin masuk dalam jaringan bisnis DS/ MLM, pelajari dulu seluk
beluk bisnis ini, pahami cara terhindar dari jebakan DS/ MLM Palsu, serta pelajari pula
cara membangun bisnis DS/ MLM
yang benar.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : PENJUALAN LANGSUNG/ PENJUALAN BERJENJANG
1. Penjualan Langsung (Direct Selling / DS)
2. Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing / MLM)
3. Syarat-Syarat Perusahaan DS/ MLM
1. Penjualan Langsung (Direct Selling / DS)
2. Penjualan Berjenjang (Multi Level Marketing / MLM)
3. Syarat-Syarat Perusahaan DS/ MLM
BAB 3 : MANFAAT DAN KERUGIAN DS/ MLM
1. Manfaat Penggunaan Sistem DS/
MLM2. Kerugian Penggunaan Sistem DS/ MLM
BAB 4 : MONEY GAME & SKEMA PIRAMID
1. Perusahaan DS/ MLM Palsu
2. Money Game / Penggandaan Uang
3. Skema Piramid / Jaringan MLM Terlarang
4. Charles Ponzi dan Bernard Madoff
1. Perusahaan DS/ MLM Palsu
2. Money Game / Penggandaan Uang
3. Skema Piramid / Jaringan MLM Terlarang
4. Charles Ponzi dan Bernard Madoff
BAB 5 : DASAR HUKUM
DS/ MLM
1. Dasar Hukum yang Terkait Secara Langsung
2. Dasar Hukum yang Terkait Secara Tidak Langsung
1. Dasar Hukum yang Terkait Secara Langsung
2. Dasar Hukum yang Terkait Secara Tidak Langsung
BAB 6 : PERBEDAAN
DS/ MLM DAN WARALABA
1. Waralaba (Franchise) Sebagai Sistem Pemasaran
2. Persamaan/ Perbedaan Waralaba dengan DS/ MLM
1. Waralaba (Franchise) Sebagai Sistem Pemasaran
2. Persamaan/ Perbedaan Waralaba dengan DS/ MLM
BAB 7 : ASPEK HUKUM PERJANJIAN DS/ MLM
1. Pengertian Perjanjian/
Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian Penjualan Langsung/
Berjenjang
3. Syarat Sah Perjanjian dan
Asas-Asas Perjanjian
4. Akibat Hukum dan Sumber
Perjanjian
5. Sebab-Sebab Berakhirnya
Perjanjian
BAB 8 : SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
1. Sejarah Penerbitan SIUPL
2. Persyaratan Perusahaan DS/ MLM
3. Kewenangan Penerbitan, Pembinaan & Pengawasan
4. Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SIUPL\
5. Pendirian Kantor Cabang, Larangan, dan Pelaporan
1. Sejarah Penerbitan SIUPL
2. Persyaratan Perusahaan DS/ MLM
3. Kewenangan Penerbitan, Pembinaan & Pengawasan
4. Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SIUPL\
5. Pendirian Kantor Cabang, Larangan, dan Pelaporan
BAB 9 : PENDAFTARAN DAN STANDARISASI PRODUK
1. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
1. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BAB 10 : PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha
2. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
6. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
1. Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha
2. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
5. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
6. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
BAB 11 : SANKSI DAN PENEGAKAN HUKUM
BAB 12 : ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA
BAB 13 : PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG
SYARIAH
1. Kegiatan Bisnis Berbasis
Syariah
2. Penjualan Langsung Berjenjang
Syariah/ PLBS
3. Akad Murabahah/ Bai’al
Murabahah
4. Akad Wakalah bil
Ujrah
5. Akad Ju’alah
6. Akad Ijarah
BAB 14 : TIPS MENGHINDARI JEBAKAN DS/
MLM PALSU
BAB 15 : TIPS MEMBANGUN BISNIS DS/ MLM
YANG BENAR
BAB 16 : PENUTUP
Daftar
Bacaan, Daftar Gambar,
Daftar Tabel
Daftar Perusahaan Anggota APLI (Asosiasi
Penjualan Langsung Indonesia)
Daftar Alamat BPSK (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen) se-Indonesia.
Daftar Alamat LPKSM (Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat)
Biodata
Penulis
Daftar Buku
Karya Penulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar