Senin, 12 Agustus 2013

Pasar Komoditi


PASAR KOMODITI:
Perdagangan Berjangka &
Pasar Lelang Komoditi

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
PUSTAKA GRHATAMA (GALANGPRESS GROUP)

Tahun : September 2013

Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan (pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga stabilitas perekonomian bangsa. Kedua jenis pasar tersebut jika dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada investor, pelaku usaha, masyarakat dan perekonomian nasional. Investasi di Pasar Komoditi mempunyai potensi keuntungan lebih besar dibandingkan tabungan atau deposito, bahkan bisa melebihi saham atau obligasi. Namun demikian, investasi di Pasar Komoditi (khususnya Perdagangan Berjangka) harus dilakukan dengan berhati-hati  karena memiliki risiko lebih besar  serta  tidak  dijamin oleh Pemerintah.

Kemajuan ekonomi Indonesia ikut mendorong perkembangan Pasar Keuangan dan Pasar Komoditi. Tumbuhnya masyarakat kelas menengah mendorong meningkatnya minat investasi di pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditi.  Bank Dunia menyatakan jumlah kelas menengah Indonesia tahun 2010 sebesar 56,5 % dari total penduduk (setara dengan 135 juta orang). Menurut hasil riset Standard Chartered Bank jumlah orang sangat mapan di Indonesia (berpenghasilan Rp 240 juta/ tahun atau  berinvestasi Rp 150 juta/ tahun) sebanyak 4 juta orang.

Kondisi ekonomi nasional yang semakin membaik menjadikan World Economic Forum menempatkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia peringkat ke-18 sehingga masuk jajaran negara elit G-20.  Sejak Desember 2011, Indonesia mendapatkan kembali status negara layak investasi (investment grade) yang terlepas sejak krisis moneter 1997.  Pada tahun 2037, PDB per kapita Indonesia diperkirakan di atas 18.000 dollar AS per tahun, sehingga negara kita layak menyandang status negara maju dengan jumlah penduduk 370 juta orang. Menurut studi Citibank, pada tahun 2037 Indonesia berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan perekonomian terkuat di dunia setelah China, AS, India, Jepang, Jerman, dan Rusia.

Status Indonesia yang kini termasuk negara layak investasi dapat mendorong masuknya investasi asing ke dalam negeri dalam jumlah besar-besaran. Hal ini tentu saja harus diantisipasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pihak swasta. Para pelaku bisnis khususnya di pasar modal, pasar uang, dan pasar komoditi, harus benar-benar menyiapkan diri menghadapi derasnya arus modal asing  yang  akan  masuk  ke dalam  negeri  agar  berguna  bagi  kemajuan Indonesia.

Perdagangan Berjangka Komoditi dapat digunakan sebagai sarana pengelolaan risiko gejolak harga komoditi melalui mekanisme lindung nilai (hedging), serta dapat pula digunakan sebagai sarana pembentukan harga yang wajar dan transparan. Sebagai negara penghasil berbagai komoditi andalan dunia seperti minyak sawit, kakao, kopi, karet, kayu, emas, timah, dan lain-lain, Indonesia sebenarnya punya kekuatan untuk ikut mengatur harga komoditi dunia. Namun kenyataannya, negara kita hanya puas sebagai negara produsen yang tidak berdaya mengatur harga komoditi yang dihasilkannya. Jika kita berhasil mengembangkan perdagangan berjangka, maka Indonesia  kelak dapat  menjadi barometer harga  berbagai  komoditi  andalan  dunia.

Perdagangan Berjangka Komoditi saat ini semakin semarak dengan hadirnya perdagangan komoditi syariah di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Perdagangan komoditi syariah sangat berguna  bagi  perbankan  syariah  nasional  yang  ingin  mengelola  likuiditas. Dibandingkan perbankan konvensional, perbankan syariah selama ini kurang memiliki alternatif instrumen yang dapat digunakan untuk mengelola likuiditas, padahal likuiditas perbankan syariah berkembang pesat seiring bertambahnya  minat  masyarakat  menitipkan  dananya  di  bank  tersebut.

Pasar Komoditi tidak hanya menyangkut Perdagangan Berjangka (Futures Trading), namun juga Pasar Lelang Komoditi (Commodity Auction Market) dan Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System).  Pasar Lelang Komoditi banyak digunakan para pelaku bisnis untuk melakukan transaksi jual-beli komoditi primer dengan cara tunai (cash), spot, atau forward. Sedangkan Sistem Resi Gudang berperan membantu kelancaran serah terima barang, sehingga pembeli komoditi tidak perlu lagi melihat langsung keberadaan barang di gudang, tetapi cukup melihat dokumen Resi Gudang dan  mengkonfirmasi  kebenaran  dokumen  tersebut  ke  pihak  berwenang. 


DAFTAR ISI
  

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI


BAB 1. PASAR KOMODITI DAN PASAR KEUANGAN

BAB 2. PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1. Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
2. Kontrak Berjangka sebagai Kontrak Standar
3. Kontrak Opsi atau Opsi Atas Kontrak Berjangka
4. Kontrak Berjangka & Kontrak Serah
5. Komoditi yang Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka

BAB 3. MANFAAT PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1. Sarana Pengelolaan Risiko dan Lindung Nilai
2. Sarana Pembentukan Harga yang Wajar dan Transparan
3. Sarana Mewujudkan Efisiensi Pasar
4. Sarana Memberikan Informasi Pasar

BAB 4. TUGAS DAN WEWENANG BAPPEBTI
1. Tugas Pokok dan Wewenang Bappebti
2. Struktur Organisasi Bappebti dan Badan Sejenis di Luar Negeri

BAB 5. BURSA BERJANGKA KOMODITI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Bursa Berjangka
2. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Bursa Berjangka
3. Pendirian Bursa Berjangka
4. Penghentian Kegiatan Bursa Berjangka
5. Sejarah Bursa Berjangka di Dunia
6. PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
7. PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI)

BAB 6. LEMBAGA KLIRING BERJANGKA (LKB)
1. Pendirian Lembaga Kliring Berjangka
2. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Lembaga Kliring Berjangka
3. Perusahaan Kliring Berjangka di Indonesia
4. PPh Atas Transaksi Derivatif Kontrak Berjangka

BAB 7. PIALANG, PENASIHAT & PEDAGANG BERJANGKA
1. Pialang Berjangka
2. Penasihat Berjangka
3. Pedagang Berjangka

BAB 8. SENTRA DANA BERJANGKA

BAB 9. MARGIN, DANA KOMPENSASI & DANA JAMINAN

BAB 10. MEKANISME PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.  Mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi
2.  Mekanisme Lindung Nilai
3.  Sistem Perdagangan Berjangka Secara Elektronik / JAFeTS
4.  Perdagangan Berjangka Valuta Asing
5.  Perdagangan Berjangka Sekuritas
6.  Perdagangan Berjangka Indeks Saham

BAB 11. PEDOMAN PERILAKU DAN LARANGAN DALAM PBK
1. Pedoman Perilaku dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Praktik Perdagangan Berjangka Komoditi yang Dilarang

BAB 12. PENYALURAN AMANAT KE LUAR NEGERI (PALN)

BAB 13. SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF (SPA)

BAB 14. PERDAGANGAN KOMODITI SYARIAH
1. Kegiatan Bisnis Berbasis Syariah
2. Perdagangan Komoditi Syariah di BBJ

BAB 15. PASAR LELANG KOMODITI (PLK)
1. Pasar Lelang Komoditi (PLK)
2. Pasar Lelang Komoditi Agro via Online (PLKA Online)
3. Pasar Lelang Forward Komoditi Agro (PLFKA)

BAB 16. PASAR LELANG KOMODITI DI BERBAGAI PROVINSI
1. Pasar Lelang Komoditi di Provinsi DKI Jakarta
2. Pasar Lelang Komoditi di Provinsi Lain

BAB 17. SISTEM RESI GUDANG
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Sistem Resi Gudang
2. Kelembagaan Sistem Resi Gudang
3. Resi Gudang dalam Perspektif Hukum Jaminan
4. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang dengan Gadai
5. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang dengan Fidusia
6. Resi Gudang sebagai Agunan Kredit Bank

BAB 18. TIPS BIJAK BERINVESTASI DI PASAR KOMODITI
1. Tips Bijak Berinvestasi Secara Umum
2. Tips Bijak Berinvestasi di Pasar Berjangka Komoditi

BAB 19. TIPS BIJAK MEMILIH PIALANG BERJANGKA

BAB 20. TIPS BIJAK MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS
1. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
2. Lembaga Penyelenggara APS  di Indonesia
3. APS  di Pasar Lelang Komoditi
4. APS di Perdagangan Berjangka Komoditi

BAB 21. PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA & TABEL
DAFTAR ALAMAT  - ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar