GEBYAR BISNIS DENGAN
CARA
LEASING
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.
Penerbit:
Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Tahun : Februari 2011
Harga : Rp 42.500
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah salah satu jenis pembiayaan perusahaan yang merupakan hasil modifikasi dari Perjanjian
Sewa Menyewa. Sewa Guna Usaha ada yang berbentuk Finance Lease yang memberikan Hak Opsi kepada Penyewa (Lessee) untuk membeli barang modal pada
akhir masa kontrak sesuai Nilai Sisa yang disepakati pada awal kontrak. Di samping itu, ada pula Sewa Guna Usaha
berbentuk Operating Lease yang cara
kerjanya mirip dengan sewa menyewa biasa sehingga tidak ada Hak Opsi dan tidak
ada penetapan Nilai Sisa. Finance Lease tergolong lembaga jasa keuangan, sedangkan Operating Lease tidak tergolong lembaga
jasa keuangan namun digolongkan sebagai perusahaan sewa-menyewa barang modal.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang
berpendapat Sewa Guna Usaha (Leasing) sama dengan Sewa Beli (Hire Purchase). Mekanisme
Sewa Beli mirip dengan Finance Lease
sehingga tidak salah jika ada yang menyimpulkan bahwa Sewa Beli merupakan
bagian dari Leasing (Sewa Guna Usaha). Sewa Guna Usaha juga sering disamakan dengan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) padahal keduanya memiliki
perbedaan, antara lain Perjanjian Sewa Guna Usaha merupakan bentuk turunan dari
Perjanjian Sewa-Menyewa, sedangkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan bentuk Perjanjian Jual-Beli dengan Angsuran.
Dalam perjanjian Sewa Beli dan Finance Lease, pihak Penyewa (Lessee) diberi Hak Opsi untuk membeli
barang modal pada akhir masa kontrak.
Bedanya, dalam Sewa Beli umumnya tidak ada penetapan Nilai Sisa (Nilai
Sisa dianggap nol) sehingga jika Penyewa telah menyelesaikan kontrak dapat
langsung memiliki barang modal tanpa perlu membayar Nilai Sisa. Di sisi lain, dalam Finance Lease dijumpai adanya penetapan Nilai Sisa, sehingga jika
Penyewa ingin membeli barang modal pada akhir masa
kontrak maka Penyewa harus membayar sesuai Nilai Sisa.
Perkembangan kegiatan bisnis Sewa Guna Usaha
di Indonesia saat ini tergolong pesat karena melibatkan banyak Perusahaan
Pembiayaan selaku Lessor dan
masyarakat konsumen selaku Penyewa (Lessee). Perlindungan hukum bagi kegiatan bisnis Sewa
Guna Usaha di Indonesia saat ini juga semakin kuat sejak diterbitkannya
Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan serta Peraturan
Menteri Keuangan No. 84/ PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Di samping itu, saat ini juga sudah
dikembangkan Sewa Guna Usaha berbasis Syariah berdasarkan Peraturan Ketua
Bapepam-LK nomor PER-03/ BL/ 2007 dan PER-04/ BL/ 2007. Sewa Guna Usaha Syariah dapat berbentuk Leasing Syariah Ijarah (yang cara
kerjanya mirip dengan Operating Lease)
dan Leasing Syariah Ijarah Muntahiah Bittamlik (yang cara
kerjanya mirip dengan
Finance
Lease).
Perkembangan bisnis Sewa Guna Usaha di
Indonesia belum didukung sosialisasi yang memadai. Masyarakat masih banyak yang
belum memahami perbedaan perjanjian Sewa Guna Usaha dengan perjanjian lain
seperti perjanjian Kredit Investasi.
Kesalahpahaman ini banyak terjadi sehingga konsumen sering tidak terima
jika barang modal tiba-tiba ditarik oleh Perusahaan Pembiayaan karena menunggak
cicilan hingga tiga kali berturut-turut. Uang muka dan uang cicilan yang telah
dibayarkan juga dianggap hangus karena uang tersebut dianggap uang sewa.
Sewa Guna Usaha (Leasing) sesungguhnya sangat membantu para pelaku bisnis terutama
pengusaha mikro dan kecil yang masih kesulitan mengakses kredit perbankan dalam
jumlah besar. Dalam beberapa hal, Sewa
Guna Usaha memiliki kelebihan seperti : prosedurnya relatif mudah dan cepat,
uang muka ringan (maksimal 20%), masa cicilan hingga lima tahun, dan tidak
perlu agunan rumah/ tanah. Dengan menggunakan Sewa Guna Usaha, para pengusaha
mikro-kecil tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli
barang-barang modal seperti : mobil, motor,
truk, alat berat, mesin pengolahan, komputer, dan lain-lain.
Pihak Penyewa (Lessee) dapat membeli barang modal pada akhir masa kontrak sesuai
Nilai Sisa yang disepakati sebelumnya. Apabila
Lessee ingin mendapat tambahan uang
tunai untuk modal usaha, maka Lessee
dapat menjual kembali barang modal kepada Perusahaan Pembiayaan (Lessor) agar dapat di-leasing-kan kembali. Dengan cara “Sale
and Lease Back” ini, pihak Penyewa (Lessee)
juga masih bisa memanfaatkan barang
modal tersebut bagi
kelancaran usahanya.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : LEMBAGA PEMBIAYAAN
BAB 3 : PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
1. Prosedur Pendirian Perusahaan Pembiayaan
2. Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan
3. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan Pembiayaan
4. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan
5. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan
6. Pelaporan, Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha
7. Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan
8. Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Perusahaan Pembiayaan
1. Prosedur Pendirian Perusahaan Pembiayaan
2. Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan
3. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan Pembiayaan
4. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan
5. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan
6. Pelaporan, Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha
7. Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan
8. Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Perusahaan Pembiayaan
BAB 4 : RUANG LINGKUP SEWA GUNA USAHA
1. Pengertian dan Unsur Sewa Guna Usaha (Leasing)
2. Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha (Leasing)
3. Keuntungan dan Kerugian Sewa Guna Usaha (Leasing)
4. Mekanisme Pelaksanaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
5. Perbedaan Leasing dengan Sewa Beli
1. Pengertian dan Unsur Sewa Guna Usaha (Leasing)
2. Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha (Leasing)
3. Keuntungan dan Kerugian Sewa Guna Usaha (Leasing)
4. Mekanisme Pelaksanaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
5. Perbedaan Leasing dengan Sewa Beli
BAB 5 : DASAR HUKUM SEWA GUNA USAHA
1. Dasar Hukum yang Terkait Langsung
2. Dasar Hukum yang Tidak Terkait Langsung
1. Dasar Hukum yang Terkait Langsung
2. Dasar Hukum yang Tidak Terkait Langsung
BAB 6 : PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing Agreement)
3. Perbedaan Perjanjian Leasing dengan Perjanjian Lainnya
4. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
5. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
6. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
7. Jaminan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing Agreement)
3. Perbedaan Perjanjian Leasing dengan Perjanjian Lainnya
4. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
5. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
6. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
7. Jaminan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha
BAB 7 : HAK DAN KEWAJIBAN LESSOR DAN LESSEE
1. Hak dan Kewajiban Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
2. Hak dan Kewajiban Lessee (Penyewa)
3. Hak Opsi dan Pelaksanaannya
1. Hak dan Kewajiban Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
2. Hak dan Kewajiban Lessee (Penyewa)
3. Hak Opsi dan Pelaksanaannya
BAB 8 : ASPEK PERPAJAKAN SEWA GUNA
USAHA
1. Aspek Perpajakan dalam Finance Lease
2. Aspek Perpajakan dalam Operating Lease
3. Perbedaan Pengakuan Pendapatan dan Beban
4. Aspek Perpajakan dalam Sale and Lease Back
1. Aspek Perpajakan dalam Finance Lease
2. Aspek Perpajakan dalam Operating Lease
3. Perbedaan Pengakuan Pendapatan dan Beban
4. Aspek Perpajakan dalam Sale and Lease Back
BAB 9 : PRINSIP MENGENAL NASABAH
BAB 10 : SEWA GUNA USAHA BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1. Sewa Guna Usaha Syariah
2. Sewa Guna Usaha – Syariah Ijarah
3. Sewa Guna Usaha – Syariah Ijarah Muntahiah Bittamlik
1. Sewa Guna Usaha Syariah
2. Sewa Guna Usaha – Syariah Ijarah
3. Sewa Guna Usaha – Syariah Ijarah Muntahiah Bittamlik
BAB 11 : ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB 12 : TIPS MENGANTISIPASI MASALAH LEASING
1. Tips Mengantisipasi Timbulnya Masalah Leasing
2. Tips Menghadapi Oknum Lessor dan Lessee yang Nakal
1. Tips Mengantisipasi Timbulnya Masalah Leasing
2. Tips Menghadapi Oknum Lessor dan Lessee yang Nakal
BAB 13 : PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR TABEL & GAMBAR
PERPRES
9/ 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
PMK
84/ 2006 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
DAFTAR ALAMAT PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BIODATA PENULIS I & PENULIS II
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar