Senin, 12 Agustus 2013

Gebyar Bisnis Dengan Cara LEASING


GEBYAR BISNIS DENGAN CARA
LEASING

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.

Penerbit:
Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Tahun : Februari 2011

Harga : Rp 42.500




Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah salah satu jenis pembiayaan perusahaan yang  merupakan hasil modifikasi dari Perjanjian Sewa Menyewa. Sewa Guna Usaha ada yang berbentuk Finance Lease yang memberikan Hak Opsi kepada Penyewa (Lessee) untuk membeli barang modal pada akhir masa kontrak sesuai Nilai Sisa yang disepakati pada awal kontrak.  Di samping itu, ada pula Sewa Guna Usaha berbentuk Operating Lease yang cara kerjanya mirip dengan sewa menyewa biasa sehingga tidak ada Hak Opsi dan tidak ada penetapan Nilai Sisa.  Finance Lease tergolong  lembaga jasa keuangan, sedangkan Operating Lease tidak tergolong lembaga jasa keuangan  namun digolongkan  sebagai  perusahaan  sewa-menyewa  barang  modal.

Masyarakat Indonesia masih banyak yang berpendapat Sewa Guna Usaha (Leasing)  sama dengan Sewa Beli (Hire Purchase).  Mekanisme Sewa Beli mirip dengan Finance Lease sehingga tidak salah jika ada yang menyimpulkan bahwa Sewa Beli merupakan bagian dari Leasing  (Sewa Guna Usaha).  Sewa Guna Usaha juga sering  disamakan dengan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) padahal keduanya memiliki perbedaan, antara lain Perjanjian Sewa Guna Usaha merupakan bentuk turunan dari Perjanjian Sewa-Menyewa, sedangkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen merupakan bentuk Perjanjian Jual-Beli  dengan Angsuran.

Dalam perjanjian Sewa Beli dan Finance Lease, pihak Penyewa (Lessee) diberi Hak Opsi untuk membeli barang modal pada akhir masa kontrak.  Bedanya, dalam Sewa Beli umumnya tidak ada penetapan Nilai Sisa (Nilai Sisa dianggap nol) sehingga jika Penyewa telah menyelesaikan kontrak dapat langsung memiliki barang modal tanpa perlu membayar Nilai Sisa.  Di sisi lain, dalam Finance Lease dijumpai adanya penetapan Nilai Sisa, sehingga jika Penyewa ingin membeli barang modal pada akhir masa kontrak maka Penyewa harus membayar sesuai Nilai Sisa.

Perkembangan kegiatan bisnis Sewa Guna Usaha di Indonesia saat ini tergolong pesat karena melibatkan banyak Perusahaan Pembiayaan selaku Lessor dan masyarakat konsumen selaku Penyewa (Lessee).  Perlindungan hukum bagi kegiatan bisnis Sewa Guna Usaha di Indonesia saat ini juga semakin kuat sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan serta Peraturan Menteri Keuangan No. 84/ PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Di samping itu, saat ini juga sudah dikembangkan Sewa Guna Usaha berbasis Syariah berdasarkan Peraturan Ketua Bapepam-LK nomor PER-03/ BL/ 2007 dan PER-04/ BL/ 2007.  Sewa Guna Usaha Syariah dapat berbentuk Leasing Syariah Ijarah (yang cara kerjanya mirip dengan Operating Lease) dan Leasing Syariah Ijarah  Muntahiah  Bittamlik  (yang  cara  kerjanya  mirip  dengan  Finance Lease).

Perkembangan bisnis Sewa Guna Usaha di Indonesia belum didukung sosialisasi yang memadai. Masyarakat masih banyak yang belum memahami perbedaan perjanjian Sewa Guna Usaha dengan perjanjian lain seperti perjanjian Kredit Investasi.  Kesalahpahaman ini banyak terjadi sehingga konsumen sering tidak terima jika barang modal tiba-tiba ditarik oleh Perusahaan Pembiayaan karena menunggak cicilan hingga tiga kali berturut-turut. Uang muka dan uang cicilan yang telah dibayarkan juga dianggap hangus karena uang tersebut dianggap uang sewa. 

Sewa Guna Usaha (Leasing) sesungguhnya sangat membantu para pelaku bisnis terutama pengusaha mikro dan kecil yang masih kesulitan mengakses kredit perbankan dalam jumlah besar.  Dalam beberapa hal, Sewa Guna Usaha memiliki kelebihan seperti : prosedurnya relatif mudah dan cepat, uang muka ringan (maksimal 20%), masa cicilan hingga lima tahun, dan tidak perlu agunan rumah/ tanah. Dengan menggunakan Sewa Guna Usaha, para pengusaha mikro-kecil tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli barang-barang modal  seperti : mobil, motor, truk, alat berat, mesin pengolahan, komputer, dan lain-lain.

Pihak Penyewa (Lessee) dapat membeli barang modal pada akhir masa kontrak sesuai Nilai Sisa yang disepakati sebelumnya.  Apabila Lessee ingin mendapat tambahan uang tunai untuk modal usaha, maka Lessee dapat menjual kembali barang modal kepada Perusahaan Pembiayaan (Lessor) agar dapat di-leasing-kan kembali. Dengan cara “Sale and Lease Back” ini, pihak Penyewa (Lessee) juga masih bisa  memanfaatkan  barang  modal  tersebut  bagi  kelancaran  usahanya.


DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : LEMBAGA PEMBIAYAAN

BAB 3 : PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
1. Prosedur Pendirian Perusahaan Pembiayaan
2. Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pembiayaan
3. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Perusahaan Pembiayaan
4. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan
5. Pinjaman dan Penyertaan oleh Perusahaan Pembiayaan
6. Pelaporan, Pengawasan dan Pencabutan Izin Usaha
7. Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan
8. Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Perusahaan Pembiayaan

BAB 4 : RUANG LINGKUP SEWA GUNA USAHA
1. Pengertian dan Unsur Sewa Guna Usaha (Leasing)
2. Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha (Leasing)
3. Keuntungan dan Kerugian Sewa Guna Usaha (Leasing)
4. Mekanisme Pelaksanaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
5. Perbedaan Leasing dengan Sewa Beli

BAB 5 : DASAR HUKUM SEWA GUNA USAHA
1. Dasar Hukum yang Terkait Langsung
2. Dasar Hukum yang Tidak Terkait Langsung

BAB 6 : PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA 
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing Agreement)
3. Perbedaan Perjanjian Leasing dengan Perjanjian Lainnya
4. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
5. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
6. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
7. Jaminan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha

BAB 7 : HAK DAN KEWAJIBAN LESSOR DAN LESSEE
1. Hak dan Kewajiban Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
2. Hak dan Kewajiban Lessee (Penyewa)
3. Hak Opsi dan Pelaksanaannya

BAB 8 : ASPEK PERPAJAKAN SEWA GUNA USAHA 
1. Aspek Perpajakan dalam Finance Lease
2. Aspek Perpajakan dalam Operating Lease
3. Perbedaan Pengakuan Pendapatan dan Beban
4. Aspek Perpajakan dalam Sale and Lease Back

BAB 9 : PRINSIP MENGENAL NASABAH

BAB 10 : SEWA GUNA USAHA BERDASAR PRINSIP SYARIAH
1. Sewa Guna Usaha Syariah
2. Sewa Guna Usaha – Syariah Ijarah
3. Sewa Guna Usaha – Syariah Ijarah Muntahiah Bittamlik

BAB 11 : ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BAB 12 : TIPS MENGANTISIPASI  MASALAH LEASING
1. Tips Mengantisipasi Timbulnya Masalah Leasing
2. Tips Menghadapi Oknum Lessor dan Lessee yang Nakal

BAB 13 : PENUTUP

DAFTAR BACAAN
DAFTAR TABEL & GAMBAR
PERPRES  9/ 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
PMK  84/ 2006 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
DAFTAR ALAMAT PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
BIODATA PENULIS I & PENULIS II
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS BERDUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar