RESTRUKTURISASI & PENGHAPUSAN
KREDIT
MACET
Oleh:
ISWI HARIYANI,
SH, MH
Penerbit:
PT. Elex Media
Komputindo (Gramedia Group)
Tahun
: Agustus 2010
Harga : Rp 59.800
Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet,
meskipun telah lazim dilakukan di dunia perbankan, namun dalam prakteknya masih
ada diskriminasi karena fasilitas semacam ini lebih banyak diberikan kepada
Debitor Besar. Debitor Mikro dan Debitor
Kecil yang kebanyakan nilai agunannya jauh lebih besar dibandingkan nilai kreditnya
justru seringkali tidak diberi fasilitas tersebut, bahkan mereka lebih sering
dipaksa melunasi kredit macetnya secara tunai atau melalui pelelangan agunan
yang dipaksakan. Hal tersebut seharusnya
tidak boleh terjadi, sebab dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (2) huruf e UU 10/
1998 tentang Perbankan, secara jelas telah diatur tentang larangan diskriminasi
dalam pemberian kredit
perbankan.
Restrukturisasi Kredit, sesuai
PBI 7/ 2005 Pasal 1 angka 25, adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan
perkreditan terhadap debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi
kewajibannya, yang dilakukan
antara lain melalui : (a) penurunan suku bunga
kredit, (b) perpanjangan jangka waktu kredit, (c) pengurangan tunggakan bunga kredit, (d) pengurangan tunggakan pokok kredit, (e) penambahan
fasilitas kredit, dan/atau (f) konversi
kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Restrukturisasi Kredit umumnya diarahkan
untuk menyelamatkan Kredit Bermasalah (Kredit Kurang Lancar, Kredit Diragukan,
Kredit Macet)
Kebanyakan nasabah debitor, khususnya
Debitor Mikro dan Debitor Kecil, tidak tahu tentang seluk beluk pemberian
fasilitas Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet yang ada di perbankan,
sehingga mereka memiliki kedudukan yang lebih lemah dan seringkali kesulitan
mengakses fasilitas tersebut. Padahal,
kedua fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI
7/ 2005. Di samping itu, Pemerintah juga
telah mengeluarkan PP 14/ 2005 dan PP 33/ 2006 yang antara lain mengatur
program Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN.
Melalui PP 14/ 2005 dan PMK 31/ 2005,
Debitor UMKM di Bank BUMN mendapatkan fasilitas Hapus Tagih disertai pemberian
potongan pokok hutang hingga 50%
(jika masih punya jaminan kebendaan) dan 15%
(jika sudah tidak punya jaminan kebendaan).
Pimpinan Bank BUMN juga menjanjikan potongan pokok hutang 25% bagi Debitor Kredit Macet yang
harus diselesaikan melalui PP 33/
2006. Penyelesaian Kredit Macet di Bank
BUMN melalui PP 14/ 2005 menggunakan “mekanisme negara” sehingga masih
melibatkan PUPN. Di lain pihak, PP 33/
2006 sudah menggunakan “mekanisme korporasi” sehingga Bank BUMN dapat menyelesaikan Kredit Macet secara
mandiri tanpa melibatkan PUPN.
Restrukturisasi dan Penghapusan
Kredit Macet merupakan tindakan yang sudah lazim dilakukan di kalangan
perbankan untuk menurunkan rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan) agar Tingkat Kesehatan Bank tetap terjaga
dengan baik. Meskipun demikian, program
Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet harus dilaksanakan secara benar
sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak sampai menimbulkan moral hazard yang dapat merugikan pihak bank,
debitor, dan masyarakat. Di masa kini,
Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet secara umum telah diatur secara
jelas dalam UU Perbankan (UU 10/ 1998), Peraturan Bank Indonesia (PBI 7/
2005), dan dalam Pedoman
Perkreditan di masing-masing bank.
Penghapusan (Write-Off) terhadap Kredit Macet adalah bagian tak terpisahkan dari
manajemen risiko penyaluran kredit perbankan. Penghapusan Kredit Macet terdiri
dari dua tahap, yaitu : (a) Hapus Buku atau Penghapusan Secara Bersyarat atau Conditional Write-Off, dan (b) Hapus
Tagih atau Penghapusan Secara Mutlak atau Absolute
Write-Off. Dalam program Hapus Buku, portofolio Kredit Macet dikeluarkan dari pembukuan bank, namun pihak bank masih tetap melakukan penagihan atas Kredit Macet
tersebut. Jika program Hapus Buku tidak
berhasil dan proses penagihan sulit dilakukan, maka manajemen bank dapat
membuat program Hapus Tagih sehingga portofolio Kredit Macet tersebut tidak
perlu ditagih lagi.
Hapus Buku dan Hapus Tagih
terhadap Kredit Macet baru boleh dilaksanakan jika pihak bank telah berupaya
keras melakukan Penyelamatan Kredit, baik melalui cara Penjadwalan Kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali (Reconditioning), dan Penataan Kembali (Restrukturisasi). Apabila upaya Penyelamatan Kredit tersebut tetap
tidak membuahkan hasil, maka manajemen bank dapat membuat program Hapus Buku
dan Hapus Tagih atas Kredit Macet tersebut.
Selanjutnya, jika program Hapus Tagih tetap
tidak membuahkan hasil, maka pihak bank dapat melakukan penyelesaian Kredit Macet melalui jalur Non-Litigasi maupun jalur Litigasi. Jalur Non-Litigasi sebaiknya lebih diutamakan
dibandingkan jalur Litigasi.
Penyelesaian Non-Litigasi (di luar proses peradilan) dapat ditempuh
dengan cara : (a) Penjualan Portofolio
Kredit Macet, (b) Pengambilalihan Agunan, (c) Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), (d) Penjualan Agunan via Parate
Eksekusi, (e) Penjualan Agunan di
Bawah Tangan, (f) Penjualan
Agunan Secara Sukarela, dan (g) Pelelangan Agunan Secara Sukarela.
Pada sisi lain, penyelesaian melalui jalur Litigasi (melalui proses
peradilan) dapat dilakukan dengan cara : (a) Gugatan Perdata via Pengadilan
Negeri atas dasar wanprestasi, (b) Eksekusi
Grosse Akta Pengakuan Hutang, (c) Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, (d)
Permohonan Pailit via Pengadilan Niaga,
dan (e) Pelelangan Agunan via Lelang
Eksekusi.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA
BIJAK
UCAPAN TERIMA
KASIH
KATA
PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR
ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : KREDIT PERBANKAN
1. Pengertian Kredit, Unsur Kredit, Fungsi Kredit
2. Regulasi Perkreditan dan Pedoman Perkreditan
3. Perjanjian Kredit Antara Debitor dan Kreditor
4. Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
5. Perjanjian Jaminan Sebagai Perjanjian Tambahan
1. Pengertian Kredit, Unsur Kredit, Fungsi Kredit
2. Regulasi Perkreditan dan Pedoman Perkreditan
3. Perjanjian Kredit Antara Debitor dan Kreditor
4. Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
5. Perjanjian Jaminan Sebagai Perjanjian Tambahan
BAB 3 : KREDIT BERMASALAH
1. Prinsip Kehati-hatian
2. Penggolongan Kredit Bermasalah
3. Penyebab Kredit Bermasalah
4. Penyelamatan Kredit Bermasalah
5. Penyelesaian Kredit Bermasalah
1. Prinsip Kehati-hatian
2. Penggolongan Kredit Bermasalah
3. Penyebab Kredit Bermasalah
4. Penyelamatan Kredit Bermasalah
5. Penyelesaian Kredit Bermasalah
BAB 4 : PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN
BANK UMUM
1. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
2. Penilaian Terhadap Faktor CAMELS
3. Beberapa Istilah Rasio Keuangan Faktor CAMELS
4. Penentuan Peringkat Komposit (PK)
5. Permintaan Action Plan Langkah Perbaikan
6. Penilaian Terhadap Kantor Cabang Bank Asing
1. Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
2. Penilaian Terhadap Faktor CAMELS
3. Beberapa Istilah Rasio Keuangan Faktor CAMELS
4. Penentuan Peringkat Komposit (PK)
5. Permintaan Action Plan Langkah Perbaikan
6. Penilaian Terhadap Kantor Cabang Bank Asing
BAB 5 : PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK
UMUM
1. Beberapa Pengertian Terkait Penilaian Kualitas Aktiva
2. Penilaian Terhadap Kualitas Aktiva Produktif
3. Penilaian Terhadap Kualitas Kredit
4. Penilaian Terhadap Kualitas Surat Berharga
5. Penilaian Terhadap Kualitas Penempatan
6. Penilaian Terhadap Tagihan Akseptasi dan Tagihan Derivatif
7. Penilaian Terhadap Kualitas Penyertaan Modal
8. Penilaian Terhadap Kualitas Penyertaan Modal Sementara
9. Penilaian Terhadap Kualitas Transaksi Rekening Administratif
10. Aktiva Produktif yang Dijamin dengan Agunan Tunai
11. Kredit Usaha Kecil dan Kredit di Daerah Tertentu
12. Penilaian Terhadap Kualitas Aktiva Non Produktif
1. Beberapa Pengertian Terkait Penilaian Kualitas Aktiva
2. Penilaian Terhadap Kualitas Aktiva Produktif
3. Penilaian Terhadap Kualitas Kredit
4. Penilaian Terhadap Kualitas Surat Berharga
5. Penilaian Terhadap Kualitas Penempatan
6. Penilaian Terhadap Tagihan Akseptasi dan Tagihan Derivatif
7. Penilaian Terhadap Kualitas Penyertaan Modal
8. Penilaian Terhadap Kualitas Penyertaan Modal Sementara
9. Penilaian Terhadap Kualitas Transaksi Rekening Administratif
10. Aktiva Produktif yang Dijamin dengan Agunan Tunai
11. Kredit Usaha Kecil dan Kredit di Daerah Tertentu
12. Penilaian Terhadap Kualitas Aktiva Non Produktif
BAB 6 : PENYISIHAN PENGHAPUSAN
AKTIVA (PPA)
BAB 7 : RESTRUKTURISASI KREDIT
1. Pengertian dan Latar Belakang Restrkturisasi Kredit
2. Syarat-Syarat Restrukturisasi Kredit
3. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
4. Beberapa Kendala Restrukturisasi Kredit
1. Pengertian dan Latar Belakang Restrkturisasi Kredit
2. Syarat-Syarat Restrukturisasi Kredit
3. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
4. Beberapa Kendala Restrukturisasi Kredit
BAB 8 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet
2. Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN
3. Kebijakan dan Prosedur Penghapusan Kredit Macet
4. Pelunasan Secara Tunai dan Penyerahan Aset
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet
2. Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN
3. Kebijakan dan Prosedur Penghapusan Kredit Macet
4. Pelunasan Secara Tunai dan Penyerahan Aset
BAB 9 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET DI
BANK BUMN SEBELUM ERA REFORMASI
1. Pengertian Bank BUMN
2. Penghapusan Kredit Macet Sebelum Krismon 1997/1998
2. Penghapusan Kredit Macet Sebelum Krismon 1997/1998
BAB 10 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET DI BANK BUMN PADA MASA AWAL REFORMASI
1. Masa Presiden Habibie dan Gus Dur (1998-2001)
2. Masa Presiden Megawati (2001-2004)
1. Masa Presiden Habibie dan Gus Dur (1998-2001)
2. Masa Presiden Megawati (2001-2004)
BAB 11 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET DI BANK BUMN BERDASARKAN PP 14/ 2005
BAB 12 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET DI BANK BUMN BERDASARKAN PP 33/ 2006
BAB 13 : REFORMASI UU PIUTANG NEGARA
BAB 14 : MANFAAT PENGHAPUSAN KREDIT MACET
1. Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Debitor Bank
2. Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pihak Bank
3. Memberikan Pemenuhan Prestasi Bagi Pihak Bank
4. Mempercepat Pemulihan Perekonomian Nasional
1. Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Debitor Bank
2. Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pihak Bank
3. Memberikan Pemenuhan Prestasi Bagi Pihak Bank
4. Mempercepat Pemulihan Perekonomian Nasional
BAB 15 : PENYELESAIAN NON-LITIGASI
1. Penjualan Portofolio Kredit Macet
2. Pengambilalihan Agunan (Asset-Settlement)
3. Penggunaan APS (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
4. Penjualan Agunan Melalui Parate Eksekusi
5. Penjualan Agunan di Bawah Tangan
6. Penjualan Agunan Secara Sukarela
7. Pelelangan Agunan Secara Sukarela
1. Penjualan Portofolio Kredit Macet
2. Pengambilalihan Agunan (Asset-Settlement)
3. Penggunaan APS (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
4. Penjualan Agunan Melalui Parate Eksekusi
5. Penjualan Agunan di Bawah Tangan
6. Penjualan Agunan Secara Sukarela
7. Pelelangan Agunan Secara Sukarela
BAB 16 : PENYELESAIAN LITIGASI
1. Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri
2. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang
3. Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan
4. Permohonan Pailit Melalui Pengadilan Niaga
5. Pelelangan Agunan via Lelang Eksekusi
1. Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri
2. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang
3. Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan
4. Permohonan Pailit Melalui Pengadilan Niaga
5. Pelelangan Agunan via Lelang Eksekusi
BAB 17 : PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BIODATA PENULIS
ISI SAMPUL
BELAKANG
kalo mau mesen buku ini gmn??
BalasHapuspak ini no saya 0822 4534 2077
BalasHapussaya mau beli