Senin, 12 Agustus 2013

Rahasia Menang Tender Barang dan Jasa

RAHASIA MENANG
TENDER BARANG/JASA

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D.P.
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit : Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Tahun : Mei 2011
Harga : Rp 65.000




Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan bisnis yang tergolong menggiurkan sekaligus mengkhawatirkan.  Menggiurkan, karena bisnis ini membuka peluang usaha yang sangat besar yaitu menyangkut dana ratusan triliun rupiah setiap tahun, dan melibatkan ribuan instansi dan institusi negara/ pemerintah di pusat dan daerah, serta melibatkan perusahaan BUMN/ BUMD di seluruh Indonesia. PBJP juga banyak melibatkan perusahaan swasta selaku Penyedia Barang/ Jasa.  Namun demikian, bisnis PBJP juga dapat menciptakan kekhawatiran terkait mudahnya pelaku  PBJP  masuk  penjara  akibat  terjerat  pasal  tindak  pidana  korupsi.

Pelaku PBJP yang melanggar aturan hukum dapat terkena sanksi administratif berdasarkan  Perpres  54/ 2010  tentang  Pengadaan  Barang/ Jasa  Pemerintah,  serta sanksi  hukum  berupa  sanksi  administratif,  pidana  pokok  dan  pidana  tambahan, berdasarkan UU 5/ 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Besarnya risiko sanksi hukum tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya  aparatur  negara  yang  enggan  diangkat  menjadi  Pejabat Pengadaan.

PBJP jika dilaksanakan dengan benar dapat memberikan banyak manfaat antara lain : (a) mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, (b) menghemat keuangan negara/ daerah, (c) mendorong sektor usaha riil, (d) memberdayakan UMKM dan koperasi, (e) meningkatkan lapangan pekerjaan, (f) mendorong penggunakan produk dalam negeri, (g) memelopori program pengadaan yang ramah lingkungan, dan (h) memasyarakatkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).  Kesemuanya itu tentu saja baru dapat terwujud jika pelaksanaan PBJP benar-benar bebas korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pelaksanaan PBJP seringkali terjadi penyimpangan dan praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti adanya praktik “lelang arisan” dimana pemenangnya sudah diatur secara bergiliran seperti arisan.  Pemenang lelang biasanya adalah orang yang itu-itu saja meskipun bendera perusahaannya bisa bermacam-macam.  Pemenang lelang bahkan sudah ditentukan sebelum lelang dilaksanakan.  Dalam PBJP juga rentan terjadi praktik suap, korupsi, dan persekongkolan yang melibatkan Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa. Modus yang sering dilakukan adalah Penunjukan Langsung yang tidak sesuai aturan. Guna memperkecil praktik penyimpangan PBJP,  Pemerintah telah merevisi Keppres 80/ 2003  berkali-kali  hingga  sekarang  menjadi  Perpres 54/ 2010  tentang  PBJP.

Tindakan pencegahan juga dilakukan Pemerintah melalui LKPP dengan mengadakan program sertifikasi kepada para Pejabat Pengadaan di seluruh Indonesia agar mereka benar-benar dapat bekerja profesional sesuai aturan hukum.  Hingga akhir 2010, LKPP telah berhasil membuat program sertifikasi keahlian di bidang PBJP kepada 135.000  orang,  dan  jumlah ini  diharapkan  terus  meningkat  di  masa  mendatang. 

Bentuk penyimpangan PBJP berupa: (a) penunjukan langsung yang menyalahi aturan, (b) tender arisan, (c) praktik suap untuk memenangkan tender, (d) pelaksanaan  tender yang tidak jujur dan terbuka, (e) penggelembungan harga, (f) praktik kolusi dan nepotisme seperti memenangkan perusahaan milik kolega atau kerabat, (g)  pencantuman spesifikasi teknik yang hanya bisa dipasok pengusaha tertentu,  (h) semangat almamater sentris,  (i) hambatan bagi peserta tender dari daerah lain,  (j)  proses tender disembunyikan atau tidak diumumkan,  (k) calon penyedia barang/ jasa yang tidak memenuhi syarat administratif ternyata diloloskan bahkan dapat memenangkan tender, (l) praktik persekongkolan di antara para pengusaha atau antara pengusaha dengan pejabat pengadaan untuk menutup akses pengusaha lain. PBJP, sebagaimana bisnis pada umumnya, juga mengandung risiko.  Risiko tersebut dapat berupa rugi, untung, bangkrut, bahkan masuk penjara. Namun demikian, bisnis

PBJP juga mengandung peluang usaha sangat besar karena melibatkan dana triliunan rupiah setiap tahun. Semakin besar risiko suatu usaha, semakin besar pula potensi keuntungannya. Yang penting, setiap pelaku usaha yang ingin masuk dalam bisnis PBJP harus memahami benar semua aturan hukum yang terkait sehingga mereka tidak sampai terjerat pasal tindak pidana korupsi. Akhir kata, semuanya terpulang pada Niat dan Kesadaran masing-masing individu. Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/ Jasa dapat digolongkan sebagai pahlawan jika mereka mampu menyediakan barang/ jasa yang dibutuhkan negara dengan harga terjangkau dan berkualitas tinggi.


DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : RUANG LINGKUP, PRINSIP & ETIKA PBJP

BAB 3 : PARA PIHAK TERKAIT PBJP
1.  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ LKPP
2.  Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
3.  Pengguna Anggaran (PA) & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
4.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
5.  Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan
6.  Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
7.  Penyedia Barang/ Jasa  (Pemasok/ Supplier)

BAB 4 : RENCANA UMUM PBJP

BAB 5 : PBJP DENGAN CARA SWAKELOLA
1. Ketentuan Umum Swakelola
2. Pedoman Pelaksanaan Swakelola
3. Pengadaan Swakelola  oleh  K/L/D/I  Selaku Penanggungjawab Anggaran
4. Pengadaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Selaku  Pelaksana Swakelola
5. Pengadaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Selaku  Pelaksana Swakelola

BAB 6 : PBJP MELALUI PENYEDIA BARANG/ JASA
1.    Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
2.    Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
3.    Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
4.    Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
5.    Metode Evaluasi  Pengadaan Barang/ Pekerjaan  Konstruksi/ Jasa Lainnya
6.    Metode Evaluasi Penawaran Pengadaan Jasa Konsultansi
7.     Surat Kontrak & Tanda Bukti Perjanjian
8.     Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
9.    Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
10. Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
11. Penyusunan Jadwal  Pelaksanaan  Pemilihan Penyedia  Barang/ Jasa
12. Penyusunan Dokumen  Pengadaan Barang/ Jasa
13. Penetapan  Harga Perkiraan Sendiri  (HPS)
14. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa & Sertifikat Garansi

BAB 7 : PELAKSAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/ JASA
1.      Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
2.      Pendaftaran & Pengambilan Dokumen
3.      Pemberian Penjelasan
4.      Pemasukan Dokumen Penawaran & Evaluasi Penawaran
5.      Penetapan dan Pengumuman Pemenang serta Sanggahan
6.      Pemilihan Gagal
7.      Penunjukan  Penyedia Barang/Jasa
8.      Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
9.      Perubahan Kontrak
10.  Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
11.  Pelaksanaan Kontrak  untuk  Pengadaan Barang/ Jasa dalam  Keadaan  Tertentu
12.  Keadaan Kahar  (Keadaan Darurat)
13.  Penyesuaian Harga
14.  Pemutusan Kontrak
15.  Penyelesaian Perselisihan
16.  Serah Terima Pekerjaan

BAB 8 : PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

BAB 9 : HAL-HAL LAIN YANG TERKAIT PBJP
1. Peran Usaha Mikro, Usaha Kecil & Koperasi Kecil
2. PBJP yang Ramah Lingkungan
3. PBJP Melalui Pelelangan/ Seleksi Internasional
4. Keikutsertaan Perusahaan Asing dalam PBJP
5. PBJP yang Dibiayai Pinjaman/ Hibah Luar Negeri
6. PBJP Khusus dan Pengecualian
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam PBJP

BAB 10 : PBJP SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)

BAB 11 : PENGAWASAN DAN SANKSI HUKUM PBJP

BAB 12 : ASPEK HUKUM PERJANJIAN PBJP
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian/ Kontrak PBJP
3. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
4. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
5. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian

BAB 13 : PENDAFTARAN DAN STANDARISASI PRODUK
1. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BAB 14 : ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

BAB 15 : KPPU & PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
2. Jenis-jenis Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang
3. Sanksi Hukum dan Pengecualian
4. Tata Cara Penanganan Perkara

BAB 16 : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Pemberantasan Korupsi  di Indonesia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Hukumnya
4. Jenis Tindak Pidana Lain yang Terkait dengan Korupsi
5. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi kepada KPK
6. Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

BAB 17 : TIPS TERHINDAR DARI JERAT KORUPSI
1. Korupsi Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Tips Terhindar dari Jeratan Korupsi dalam PBJP

BAB 18 : TIPS MEMBANGUN BISNIS PBJP YANG SEHAT

BAB 19 : PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR GAMBAR
BIODATA PENULIS I & II
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar