RAHASIA MENANG
TENDER BARANG/JASA
Oleh:
IR. R. SERFIANTO D.P.
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit : Pustaka Yustisia,
Yogyakarta
Tahun : Mei 2011
Harga : Rp 65.000
Harga : Rp 65.000
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP)
adalah kegiatan bisnis yang tergolong menggiurkan sekaligus
mengkhawatirkan. Menggiurkan, karena
bisnis ini membuka peluang usaha yang sangat besar yaitu menyangkut dana
ratusan triliun rupiah setiap tahun, dan melibatkan ribuan instansi dan
institusi negara/ pemerintah di pusat dan daerah, serta melibatkan perusahaan
BUMN/ BUMD di seluruh Indonesia. PBJP juga banyak melibatkan perusahaan swasta
selaku Penyedia Barang/ Jasa. Namun
demikian, bisnis PBJP juga dapat menciptakan kekhawatiran terkait mudahnya
pelaku PBJP masuk
penjara akibat terjerat
pasal tindak pidana korupsi.
Pelaku PBJP yang melanggar aturan hukum
dapat terkena sanksi administratif berdasarkan Perpres 54/ 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, serta sanksi hukum berupa sanksi administratif, pidana pokok dan pidana tambahan, berdasarkan UU 5/ 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Besarnya risiko sanksi hukum tersebut menjadi
salah satu penyebab banyaknya
aparatur negara yang
enggan diangkat menjadi
Pejabat Pengadaan.
PBJP jika dilaksanakan dengan benar dapat
memberikan banyak manfaat antara lain : (a) mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, (b) menghemat keuangan negara/ daerah, (c) mendorong sektor usaha
riil, (d) memberdayakan UMKM dan koperasi, (e) meningkatkan lapangan pekerjaan,
(f) mendorong penggunakan produk dalam negeri, (g) memelopori program pengadaan
yang ramah lingkungan, dan (h) memasyarakatkan penerapan Standar Nasional Indonesia
(SNI). Kesemuanya itu tentu saja baru
dapat terwujud jika pelaksanaan PBJP benar-benar bebas korupsi-kolusi-nepotisme
(KKN) serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam
pelaksanaan PBJP seringkali terjadi penyimpangan dan praktik persaingan usaha
tidak sehat, seperti adanya praktik “lelang arisan” dimana pemenangnya sudah
diatur secara bergiliran seperti arisan.
Pemenang lelang biasanya adalah orang yang itu-itu saja meskipun bendera
perusahaannya bisa bermacam-macam.
Pemenang lelang bahkan sudah ditentukan sebelum lelang
dilaksanakan. Dalam PBJP juga rentan
terjadi praktik suap, korupsi, dan persekongkolan yang melibatkan Pejabat
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa. Modus yang sering dilakukan adalah
Penunjukan Langsung yang tidak sesuai aturan. Guna memperkecil praktik
penyimpangan PBJP, Pemerintah telah
merevisi Keppres 80/ 2003
berkali-kali hingga sekarang
menjadi Perpres 54/ 2010 tentang
PBJP.
Tindakan pencegahan juga dilakukan
Pemerintah melalui LKPP dengan mengadakan program sertifikasi kepada para
Pejabat Pengadaan di seluruh Indonesia agar mereka benar-benar dapat bekerja
profesional sesuai aturan hukum. Hingga
akhir 2010, LKPP telah berhasil membuat program sertifikasi keahlian di bidang
PBJP kepada 135.000 orang,
dan jumlah ini diharapkan
terus meningkat di
masa mendatang.
Bentuk penyimpangan PBJP berupa: (a)
penunjukan langsung yang menyalahi aturan, (b) tender arisan, (c) praktik suap
untuk memenangkan tender, (d) pelaksanaan
tender yang tidak jujur dan terbuka, (e) penggelembungan harga, (f)
praktik kolusi dan nepotisme seperti memenangkan perusahaan milik kolega atau
kerabat, (g) pencantuman spesifikasi
teknik yang hanya bisa dipasok pengusaha tertentu, (h) semangat almamater sentris, (i) hambatan bagi peserta tender dari daerah
lain, (j) proses tender disembunyikan atau tidak
diumumkan, (k) calon penyedia barang/
jasa yang tidak memenuhi syarat administratif ternyata diloloskan bahkan dapat
memenangkan tender, (l) praktik persekongkolan di antara para pengusaha atau
antara pengusaha dengan pejabat pengadaan untuk menutup akses pengusaha
lain. PBJP, sebagaimana bisnis pada umumnya, juga
mengandung risiko. Risiko tersebut dapat
berupa rugi, untung, bangkrut, bahkan masuk penjara. Namun demikian, bisnis
PBJP juga mengandung peluang usaha sangat
besar karena melibatkan dana triliunan rupiah setiap tahun. Semakin besar
risiko suatu usaha, semakin besar pula potensi keuntungannya. Yang penting, setiap
pelaku usaha yang ingin masuk dalam bisnis PBJP harus memahami benar semua
aturan hukum yang terkait sehingga mereka tidak sampai terjerat pasal tindak
pidana korupsi. Akhir kata, semuanya
terpulang pada Niat dan Kesadaran masing-masing individu. Pejabat Pengadaan dan
Penyedia barang/ Jasa dapat digolongkan sebagai pahlawan jika mereka mampu
menyediakan barang/ jasa yang dibutuhkan negara dengan harga terjangkau dan
berkualitas tinggi.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : RUANG LINGKUP, PRINSIP & ETIKA PBJP
BAB 3 : PARA PIHAK TERKAIT PBJP
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ LKPP
2. Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
3. Pengguna Anggaran (PA) & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
5. Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan
6. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
7. Penyedia Barang/ Jasa (Pemasok/ Supplier)
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/ LKPP
2. Organisasi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
3. Pengguna Anggaran (PA) & Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
5. Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Pejabat Pengadaan
6. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
7. Penyedia Barang/ Jasa (Pemasok/ Supplier)
BAB 4 : RENCANA UMUM PBJP
BAB 5 : PBJP DENGAN CARA SWAKELOLA
1. Ketentuan Umum Swakelola
2. Pedoman Pelaksanaan Swakelola
3. Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Selaku Penanggungjawab Anggaran
4. Pengadaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Selaku Pelaksana Swakelola
5. Pengadaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Selaku Pelaksana Swakelola
1. Ketentuan Umum Swakelola
2. Pedoman Pelaksanaan Swakelola
3. Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Selaku Penanggungjawab Anggaran
4. Pengadaan Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Selaku Pelaksana Swakelola
5. Pengadaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Selaku Pelaksana Swakelola
BAB 6 : PBJP MELALUI PENYEDIA BARANG/
JASA
1. Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
2. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
3. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
4. Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
5. Metode Evaluasi Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
6. Metode Evaluasi Penawaran Pengadaan Jasa Konsultansi
7. Surat Kontrak & Tanda Bukti Perjanjian
8. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
9. Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
10. Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
11. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
12. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa
13. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
14. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa & Sertifikat Garansi
1. Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
2. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
3. Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
4. Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
5. Metode Evaluasi Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya
6. Metode Evaluasi Penawaran Pengadaan Jasa Konsultansi
7. Surat Kontrak & Tanda Bukti Perjanjian
8. Penetapan Metode Penilaian Kualifikasi
9. Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
10. Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
11. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
12. Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa
13. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
14. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa & Sertifikat Garansi
BAB 7 : PELAKSAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/ JASA
1. Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
2. Pendaftaran & Pengambilan Dokumen
3. Pemberian Penjelasan
4. Pemasukan Dokumen Penawaran & Evaluasi Penawaran
5. Penetapan dan Pengumuman Pemenang serta Sanggahan
6. Pemilihan Gagal
7. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
8. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
9. Perubahan Kontrak
10. Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
11. Pelaksanaan Kontrak untuk Pengadaan Barang/ Jasa dalam Keadaan Tertentu
12. Keadaan Kahar (Keadaan Darurat)
13. Penyesuaian Harga
14. Pemutusan Kontrak
15. Penyelesaian Perselisihan
16. Serah Terima Pekerjaan
1. Pengumuman Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa
2. Pendaftaran & Pengambilan Dokumen
3. Pemberian Penjelasan
4. Pemasukan Dokumen Penawaran & Evaluasi Penawaran
5. Penetapan dan Pengumuman Pemenang serta Sanggahan
6. Pemilihan Gagal
7. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
8. Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
9. Perubahan Kontrak
10. Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
11. Pelaksanaan Kontrak untuk Pengadaan Barang/ Jasa dalam Keadaan Tertentu
12. Keadaan Kahar (Keadaan Darurat)
13. Penyesuaian Harga
14. Pemutusan Kontrak
15. Penyelesaian Perselisihan
16. Serah Terima Pekerjaan
BAB 8 : PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
BAB 9 : HAL-HAL LAIN YANG TERKAIT PBJP
1. Peran Usaha Mikro, Usaha Kecil & Koperasi Kecil
2. PBJP yang Ramah Lingkungan
3. PBJP Melalui Pelelangan/ Seleksi Internasional
4. Keikutsertaan Perusahaan Asing dalam PBJP
5. PBJP yang Dibiayai Pinjaman/ Hibah Luar Negeri
6. PBJP Khusus dan Pengecualian
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam PBJP
BAB 9 : HAL-HAL LAIN YANG TERKAIT PBJP
1. Peran Usaha Mikro, Usaha Kecil & Koperasi Kecil
2. PBJP yang Ramah Lingkungan
3. PBJP Melalui Pelelangan/ Seleksi Internasional
4. Keikutsertaan Perusahaan Asing dalam PBJP
5. PBJP yang Dibiayai Pinjaman/ Hibah Luar Negeri
6. PBJP Khusus dan Pengecualian
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam PBJP
BAB
10 : PBJP SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
BAB
11 : PENGAWASAN DAN SANKSI HUKUM PBJP
BAB
12 : ASPEK HUKUM PERJANJIAN PBJP
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian/ Kontrak PBJP
3. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
4. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
5. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
1. Pengertian Perjanjian/ Perikatan/ Kontrak
2. Perjanjian/ Kontrak PBJP
3. Syarat Sah Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian
4. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
5. Sebab-Sebab Berakhirnya Perjanjian
BAB 13 : PENDAFTARAN DAN STANDARISASI
PRODUK
1. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
1. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
BAB 14 : ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA
BAB 15 : KPPU & PERSAINGAN USAHA
YANG SEHAT
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
2. Jenis-jenis Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang
3. Sanksi Hukum dan Pengecualian
4. Tata Cara Penanganan Perkara
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
2. Jenis-jenis Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang
3. Sanksi Hukum dan Pengecualian
4. Tata Cara Penanganan Perkara
BAB
16 : PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Hukumnya
4. Jenis Tindak Pidana Lain yang Terkait dengan Korupsi
5. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi kepada KPK
6. Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Pemberantasan Korupsi di Indonesia
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Hukumnya
4. Jenis Tindak Pidana Lain yang Terkait dengan Korupsi
5. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi kepada KPK
6. Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
BAB 17 : TIPS TERHINDAR DARI JERAT
KORUPSI
1. Korupsi Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Tips Terhindar dari Jeratan Korupsi dalam PBJP
1. Korupsi Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Tips Terhindar dari Jeratan Korupsi dalam PBJP
BAB 18 : TIPS MEMBANGUN BISNIS PBJP YANG
SEHAT
BAB 19 : PENUTUP
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR GAMBAR
BIODATA PENULIS I & II
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar