Senin, 12 Agustus 2013

Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal


BUKU PINTAR HUKUM BISNIS
PASAR MODAL

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P.

Penerbit : VisiMedia, Jakarta

Tahun : Desember 2010

Harga : Rp 60.000




Pasar Modal Indonesia adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi pasar modal mencerminkan tingkat kemajuan perekonomian suatu negara. Hingga saat ini pengawasan Pasar Modal Indonesia belum mandiri karena Bapepam-LK masih berada di bawah Menteri Keuangan. Hal ini berbeda dengan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia yang sudah mandiri.  Kelak, jika OJK telah terbentuk, maka seluruh pengawasan sektor jasa keuangan akan diambilalih OJK. Pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia  selama ini memang masih menjadi titik terlemah, padahal sektor industri jasa keuangan ini sangat membutuhkan regulasi karena kegiatan bisnisnya terkait  erat dengan pengelolaan dana-dana milik masyarakat.

Bapepam-LK, sebagai otoritas Pasar Modal Indonesia, bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal, seperti mengawasi lembaga SRO (Self Regulatory Organization) yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta  Lembaga Penyimpanan  dan  Penyelesaian.   SRO  adalah  lembaga  pasar  modal  yang  diberi
kewenangan membuat aturan yang mengatur para anggotanya. Bapepam-LK juga bertugas mengatur dan mengawasi Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu Biro Administrasi Efek, Kustodian, dan Wali Amanat. Masih banyak lagi sasaran pengaturan dan pengawasan yang dilakukan Bapepam-LK, termasuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal,  Penasihat Investasi, Perusahaan Pemeringkat Efek, Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, Instrumen Pasar Modal, Pasar Modal Syariah, dan  lain-lain.

Masyarakat yang ingin berinvestasi perlu memahami karakteristik instrumen keuangan yang diperdagangkan di Pasar Modal. Secara garis besar, instrumen Pasar Modal adalah surat berharga (Efek) yaitu: (a) Efek Bersifat Ekuitas (contoh : Saham), (b) Efek Bersifat Utang (contoh : Obligasi), (c) produk Derivatif (contoh : Waran, Right, Opsi), (d) produk Reksa Dana, dan (e) produk Pasar Modal Syariah. 

Beberapa jenis Produk Derivatif atau Produk Turunan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, meliputi : (a) Kontrak Opsi Saham (KOS),  (b) Kontrak Berjangka Indeks Saham (berupa kontrak berjangka indeks saham : LQ-45 Futures, Mini LQ Futures,  LQ-45 Futures Periodik,  JP Futures),  (c) Waran / Warrant,  dan (d)  Right / Bukti Right / HMETD / Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.  Kontrak Opsi Saham, Waran, dan Right, adalah produk turunan dari Saham, sedangkan Kontrak Berjangka Indeks Saham  merupakan produk turunan  dari  Indeks  Saham Unggulan.

Pasar Modal Indonesia memperdagangkan instrumen Reksa Dana konvensional seperti : (a) Reksa Dana Pasar Uang, (b) Reksa Dana Pendapatan Tetap, (c) Reksa Dana Saham, dan (d) Reksa Dana Campuran. Pasar Modal Indonesia juga memperdagangkan Reksa Dana khusus yaitu : (a) Reksa Dana Terproteksi, (b) Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan (c) Reksa Dana Indeks. Saat ini juga telah ada produk Reksa Dana “Premier ETF LQ-45” yang merupakan Reksa Dana Terbuka berbentuk KIK yang Unit Penyertaan-nya dapat diperdagangkan di bursa.

Di samping instrumen keuangan tersebut di atas, Pasar Modal Indonesia juga menyediakan perdagangan instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE), Surat Utang Negara (SUN), dan Efek Beragun Aset (EBA). Produk-produk Pasar Modal Syariah juga telah diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia, meliputi : (a) Saham Syariah, (b) Obligasi Syariah (Sukuk), (c) Reksa Dana Syariah, (d) Surat Berharga Syariah Negara  (SBSN) dan (e) Efek Beragun  Aset  Syariah  (EBA Syariah).    

Pasar Modal Indonesia, meski kinerjanya termasuk salah satu yang terbaik di dunia, namun tingkat partisipasi masyarakat masih tergolong kecil yaitu hanya 600.000 investor atau 0,2 % dari total penduduk. Total nilai transaksi juga masih tergolong kecil yaitu berkisar 99,453 miliar dollar AS atau setara 19,43% PDB. Buku Pasar Modal ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para calon investor agar keinginan mereka berinvestasi di Pasar Modal meraih sukses dan tidak melanggar  hukum.


DAFTAR ISI 

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI


BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : PASAR MODAL INDONESIA
1.      Pengertian Pasar Modal (Capital Market)
2.      Perbedaan Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Komoditi
3.      Peran, Manfaat dan Sifat Pasar Modal
4.      Struktur Pasar Modal Indoensia\
5.      Sejarah Singkat Pasar Modal Indonesia

BAB 3 : BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
1.      Bapepam-LK dan Otoritas Jasa Keuangan
2.      Tugas, Wewenang, dan Fungsi Bapepam-LK
3.      Struktur Organisasi Bapepam-LK

BAB 4 : BURSA EFEK INDONESIA
1.      Bursa Efek dan PT. BEI
2.      Pendirian Bursa Efek

BAB 5 : LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
1.      LKP dan PT. KPEI
2.      Jasa Layanan KPEI

BAB 6 : LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN (LPP)
1.      LPP dan PT. KSEI
2.      Jasa Layanan KSEI
3.      Bank Pembayaran KSEI
4.      Pengembangan Layanan Jasa KSEI

BAB 7 : PERUSAHAAN EFEK
1.      Perusahaan Efek/ Perusahaan Sekuritas
2.      Permodalan Perusahaan Efek
3.      Pendirian Perusahaan Efek
4.      Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
5.      Perantara Pedagang Efek (Broker / Dealer)
6.      Manajer Investasi (Investment Manager)

BAB 8 : WAKIL PERUSAHAAN EFEK
1.      Wakil Perusahaan Efek (WPEE, WPPE, WMI)
2.      Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

BAB 9 : LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
1.      Biro Administrasi Efek
2.      Kustodian
3.      Wali Amanat

BAB 10 : PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.      Akuntan
2.      Konsultan Hukum
3.      Notaris
4.      Penilai

BAB 11 : PENASIHAT  INVESTASI

BAB 12 : PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
1.      Perusahaan Pemeringkat Efek
2.      Pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang

BAB 13 : EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
1.      Emiten dan Perusahaan Publik
2.      Pernyataan Pendaftaran
3.      Prospektus dan Pengumuman
4.      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
5.      Benturan Kepentingan
6.      Penawaran Tender
7.      Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
8.      Pelaporan dan Keterbukaan Informasi 
9.      Penipuan, Manipulasi, dan Perdagangan Orang Dalam
10.  Pembelian Kembali Saham Emiten atau Perusahaan Publik

BAB 14 : INSTRUMEN PASAR MODAL
1.      Saham (Share/ Stock)
2.      Obligasi (Bonds)
3.      Derivatif (Turunan)
4.      Kontrak Opsi Saham
5.      Kontrak Berjangka Indeks Saham 
6.      Waran (Warrant)
7.      Right / HMETD
8.      Reksa Dana (Mutual Funds)
9.      Premier ETF LQ-45
10.  Dana Investasi Real Estat  (DIRE)
11.  Surat Utang Negara (SUN)
12.  Indeks Harga Saham dan Obligasi
13.  Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)

BAB 15 : PENAWARAN UMUM  (GO PUBLIC)
1.      Pernyataan Pendaftaran dan Penawaran Umum
2.      Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, dan Penawaran Awal
3.      Manfaat Penawaran Umum
4.      Tahapan Penawaran Umum
5.      Penawaran Umum Obligasi
6.      Go Public dan Go Private

BAB 16 : PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN
1.      Pemeriksaan oleh Bapepam-LK
2.      Penyidikan oleh Bapepam-LK
3.      Sanksi Administratif di Bidang Pasar Modal
4.      Sanksi Pidana di Bidang Pasar Modal
5.      Jenis Tindak Pidana di Pasar Modal

BAB 17 : PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL
1.      Alternatif Penyelesaian Sengketa
2.      Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)

BAB 18 : PEDOMAN BERINVESTASI
1.      Beberapa Cara Berinvestasi
2.      Langkah-Langkah Sebelum Berinvestasi di Pasar Modal

BAB 19 : MEKANISME PERDAGANGAN
1.      Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
2.      Beberapa Istilah Terkait Mekanisme Perdagangan Efek
3.      Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM)

BAB 20 : PASAR MODAL SYARIAH
1.      Pasar Modal Syariah dan Saham Syariah
2.      Obligasi Syariah atau Sukuk
3.      Reksa Dana Syariah
4.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
5.      Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)

BAB 21 : PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
TABEL LAMPIRAN
BIODATA PENULIS

2 komentar: