Minggu, 11 Agustus 2013

Resi Gudang Sebagai Jaminan Kredit & Alat Perdagangan


RESI GUDANG
SEBAGAI JAMINAN KREDIT
DAN ALAT PERDAGANGAN

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P

Penerbit : Sinar Grafika (Bumi Aksara Group), Jakarta


Tahun : Juni 2010


Harga : Rp 49.000



Permasalahan umum usaha agribisnis di Indonesia adalah jatuhnya harga pada saat musim panen raya. Para petani tidak bisa menyimpan hasil panen lebih lama karena sudah kehabisan biaya dan tidak punya gudang yang memadai.  Kondisi ini dimanfaatkan para tengkulak dan rentenir untuk mengambil untung besar. Para tengkulak inilah yang selama ini  menjadi  kaki  tangan  pengelola  gudang  besar  milik BUMN atau swasta. Permasalahan tersebut kemudian coba diatasi Pemerintah melalui pendirian Pasar Lelang Komoditas, Kredit Usaha Rakyat, dan Sistem Resi Gudang.  Dengan adanya Sistem Resi Gudang, petani tidak perlu terburu-buru menjual hasil panen, sebab mereka masih bisa menyimpan hasil panen di Gudang Terakreditasi, dan dapat menjadikan dokumen Resi Gudang yang dimilikinya sebagai  jaminan kredit  di bank.  Kelak  jika  harga  pasaran  telah  membaik,  petani dapat menjual barang dan melunasi kredit, serta mendapat sisa uang hasil penjualan. 

Melalui Sistem Resi Gudang, petani lebih mudah melakukan transaksi perdagangan tanpa harus membawa barang kesana kemari, tetapi cukup dengan menunjukkan dokumen pengganti bernama Resi Gudang.  Dokumen Resi Gudang  dapat dialihkan, diperjualbelikan, dijadikan jaminan kredit, dan dijadikan bukti untuk mengambil barang di gudang.  Resi Gudang dapat diperjualbelikan melalui bursa (Bursa Berjangka Komoditi / Bursa Efek) dan di luar bursa (Pasar Lelang Komoditas / Pasar Induk). Sistem Jaminan Resi Gudang adalah hasil perkembangan lebih lanjut dari sistem Jaminan Fidusia, terutama yang khusus berkaitan dengan obyek jaminan  barang bergerak berupa stok hasil panen pertanian/ perkebunan/ perikanan.

Barang hasil panen pertanian, perkebunan, dan perikanan saat ini sudah dapat dijadikan sebagai agunan kredit sejak diterbitkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang beserta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP 36/ 2007), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag 26/ 2007), dan berbagai Peraturan Kepala Bappebti.  Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia yaitu PBI 9/ 2007 yang  antara lain mengatur  penggunaan  Resi Gudang sebagai salah satu agunan kredit bank.  

Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pembiayaan perdagangan, karena : (a) sistem ini dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang, (b) sistem ini dapat menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun, dan (c) sistem ini juga dapat digunakan  Pemerintah  untuk  mengendalikan  harga  dan  stok  komoditas  nasional.

Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) merupakan bagian integral dari sistem pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara. Sistem ini terbukti mampu meningkatkan efisiensi sektor agribisnis karena produsen dan pedagang dapat mengubah status inventori bahan mentah dan bahan setengah jadi menjadi  produk yang dapat diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan karena Resi Gudang merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi  kontrak berjangka yang telah jatuh tempo di bursa berjangka.

Pembiayaan usaha agribisnis melalui Sistem Resi Gudang dapat diperoleh dari lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, serta dari para investor yang berminat membeli produk Derivatif Resi Gudang lewat bursa atau di luar bursa. Melalui cara tersebut, Resi Gudang dapat berpindah tangan berkali-kali sehingga dapat meningkatkan volume transaksi perdagangan dan keuangan yang pada akhirnya  diharapkan  juga  dapat  mendorong  kemajuan  perekonomian  nasional.

Implementasi Sistem Resi Gudang saat ini semakin ditingkatkan oleh Pemerintah dengan cara membangun sebanyak mungkin Gudang Terakreditasi di pusat-pusat produksi  pertanian-perkebunan-perikanan  di seluruh Indonesia.  Di samping itu saat ini Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi bunga kredit Resi Gudang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/ PMK.05/ 2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 66/ M-DAG/ PER/ 12/ 2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang.  Fasilitas ini diberikan kepada Petani, Kelompok Tani, Gabungan  Kelompok  Tani  dan  Koperasi  yang  memiliki  usaha  produktif.




DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP RESI GUDANG
2.1. Pengertian Terkait Sistem Resi Gudang
2.2. Ruang Lingkup Sistem Resi Gudang
2.3. Barang dalam Sistem Resi Gudang

BAB 3 : TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM RESI GUDANG
3.1. Tujuan Sistem Resi Gudang
3.2. Manfaat Sistem Resi Gudang
3.3. Dasar Pencapaian Manfaat

BAB 4 : JAMINAN RESI GUDANG, GADAI, DAN FIDUSIA
4.1. Hukum Jaminan dan Hak Jaminan
4.2. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang dengan Gadai
4.3. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang dengan Fidusia
4.4. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang, Gadai, Fidusia

BAB 5 : PRAKTEK SISTEM RESI GUDANG
5.1. Praktek Resi Gudang Sebelum Ada UU 9/ 2006
5.2. Praktek Resi Gudang Setelah Ada UU 9/ 2006

BAB 6 : RESI GUDANG SEBAGAI AGUNAN KREDIT
6.1. Jaminan Kredit dan Agunan Kredit
6.2. Dasar Hukum Resi Gudang Sebagai Agunan Kredit
6.3. Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit
6.4. Kredit yang Cocok dengan Sistem Resi Gudang

BAB 7 : PENERBITAN RESI GUDANG
7.1. Penerbitan Resi Gudang
7.2. Penerbitan Resi Gudang Pengganti
7.3. Penerbitan Derivatif  Resi Gudang

BAB 8 : PENGALIHAN RESI GUDANG
8.1. Pengalihan Resi Gudang Berdasarkan UU 9/ 2006
8.2. Pengalihan Resi Gudang Berdasarkan PP 36/ 2007
8.3. Pengalihan Resi Gudang Berdasar PK BAPPEBTI 08/ 2008

BAB 9 : HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
9.1. Hak Jaminan Resi Gudang Berdasarkan UU 9/ 2006
9.2. Hak Jaminan Resi Gudang Berdasarkan PP 36/ 2007
9.3. Hak Jaminan Resi Gudang Berdasar PK BAPPEBTI 09/ 2008

BAB 10 : PENYELESAIAN TRANSAKSI RESI GUDANG
10.1. Penyelesaian Transaksi Berdasarkan PP 36/ 2007
10.2. Penyelesaian Transaksi Berdasar PK BAPPEBTI 10/ 2008

BAB 11 : KELEMBAGAAN SISTEM RESI GUDANG
11.1. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang
11.2. Pengelola Gudang
11.3. Lembaga Penilaian Kesesuaian
11.4. Pusat Registrasi Resi Gudang
11.5. Penerbit Derivatif Resi Gudang
11.6. Hubungan Pusat-Daerah dan Pemberdayaan UMKM

BAB 12 : PEMBUKUAN DAN PELAPORAN RESI GUDANG

BAB 13 : PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN RESI GUDANG

BAB 14 : SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA

BAB 15 : SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG (S-SRG)

BAB 16 : PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL & GAMBAR
BIODATA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG

1 komentar:

  1. Mohon info beli bukunya dimana karena sudah aku cari di toko-toko buku semarang tidak ada

    BalasHapus