RESI GUDANG
SEBAGAI JAMINAN KREDIT
DAN ALAT PERDAGANGAN
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P
Penerbit : Sinar
Grafika (Bumi Aksara Group), Jakarta
Tahun
: Juni 2010
Harga : Rp 49.000
Permasalahan umum usaha agribisnis di
Indonesia adalah jatuhnya harga pada saat musim panen raya. Para petani tidak
bisa menyimpan hasil panen lebih lama karena sudah kehabisan biaya dan tidak
punya gudang yang memadai. Kondisi ini
dimanfaatkan para tengkulak dan rentenir untuk mengambil untung besar. Para
tengkulak inilah yang selama ini
menjadi kaki tangan
pengelola gudang besar
milik BUMN atau swasta. Permasalahan tersebut kemudian coba diatasi Pemerintah
melalui pendirian Pasar Lelang Komoditas, Kredit Usaha Rakyat, dan Sistem Resi
Gudang. Dengan adanya Sistem Resi Gudang,
petani tidak perlu terburu-buru menjual hasil panen, sebab mereka masih bisa
menyimpan hasil panen di Gudang Terakreditasi, dan dapat menjadikan dokumen
Resi Gudang yang dimilikinya sebagai jaminan kredit
di bank. Kelak jika harga pasaran telah membaik, petani dapat menjual barang dan melunasi kredit,
serta mendapat sisa uang hasil penjualan.
Melalui Sistem Resi Gudang, petani lebih
mudah melakukan transaksi perdagangan tanpa harus membawa barang kesana kemari,
tetapi cukup dengan menunjukkan dokumen pengganti bernama Resi Gudang. Dokumen Resi Gudang dapat dialihkan, diperjualbelikan, dijadikan
jaminan kredit, dan dijadikan bukti untuk mengambil barang di gudang. Resi Gudang dapat diperjualbelikan melalui
bursa (Bursa Berjangka Komoditi / Bursa Efek) dan di luar bursa (Pasar Lelang
Komoditas / Pasar Induk). Sistem Jaminan Resi Gudang adalah hasil perkembangan lebih
lanjut dari sistem Jaminan Fidusia, terutama yang khusus berkaitan dengan obyek
jaminan barang bergerak berupa stok
hasil panen pertanian/ perkebunan/ perikanan.
Barang hasil panen pertanian, perkebunan,
dan perikanan saat ini sudah dapat dijadikan sebagai agunan kredit sejak
diterbitkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang beserta
peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP 36/ 2007), Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag 26/ 2007), dan berbagai Peraturan Kepala
Bappebti. Bank Indonesia juga telah menerbitkan
Peraturan Bank Indonesia yaitu PBI 9/ 2007 yang antara lain mengatur penggunaan
Resi Gudang sebagai salah satu agunan kredit bank.
Sistem Resi Gudang merupakan
salah satu instrumen penting dalam sistem pembiayaan perdagangan, karena : (a)
sistem ini dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan
inventori atau barang yang disimpan di gudang, (b) sistem ini dapat
menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat
dilakukan sepanjang tahun, dan (c) sistem ini juga dapat digunakan Pemerintah untuk mengendalikan harga
dan stok komoditas
nasional.
Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) merupakan bagian
integral dari sistem pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara. Sistem
ini terbukti mampu meningkatkan efisiensi sektor agribisnis karena produsen dan
pedagang dapat mengubah status inventori bahan mentah dan bahan setengah jadi
menjadi produk yang dapat diperjualbelikan
secara luas. Hal ini dimungkinkan karena Resi Gudang merupakan instrumen
keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan
derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang telah jatuh tempo di bursa
berjangka.
Pembiayaan usaha agribisnis
melalui Sistem Resi Gudang dapat diperoleh dari lembaga perbankan, lembaga
keuangan non-bank, serta dari para investor yang berminat membeli produk
Derivatif Resi Gudang lewat bursa atau di luar bursa. Melalui cara tersebut,
Resi Gudang dapat berpindah tangan berkali-kali sehingga dapat meningkatkan
volume transaksi perdagangan dan keuangan yang pada akhirnya diharapkan
juga dapat mendorong
kemajuan perekonomian nasional.
Implementasi Sistem Resi Gudang
saat ini semakin ditingkatkan oleh Pemerintah dengan cara membangun sebanyak
mungkin Gudang Terakreditasi di pusat-pusat produksi pertanian-perkebunan-perikanan di seluruh Indonesia. Di samping itu saat ini Pemerintah juga telah
mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi bunga kredit Resi Gudang berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/ PMK.05/ 2009 tentang Skema Subsidi
Resi Gudang, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 66/ M-DAG/
PER/ 12/ 2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang. Fasilitas ini diberikan kepada Petani,
Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani
dan Koperasi yang
memiliki usaha produktif.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
RESI GUDANG
2.1. Pengertian Terkait Sistem Resi Gudang
2.2. Ruang Lingkup Sistem Resi Gudang
2.3. Barang dalam Sistem Resi Gudang
2.1. Pengertian Terkait Sistem Resi Gudang
2.2. Ruang Lingkup Sistem Resi Gudang
2.3. Barang dalam Sistem Resi Gudang
BAB 3 : TUJUAN DAN MANFAAT SISTEM RESI
GUDANG
3.1. Tujuan Sistem Resi Gudang
3.2. Manfaat Sistem Resi Gudang
3.3. Dasar Pencapaian Manfaat
3.1. Tujuan Sistem Resi Gudang
3.2. Manfaat Sistem Resi Gudang
3.3. Dasar Pencapaian Manfaat
BAB 4 : JAMINAN RESI GUDANG, GADAI, DAN
FIDUSIA
4.1. Hukum Jaminan dan Hak
Jaminan
4.2. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang
dengan Gadai
4.3. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang
dengan Fidusia
4.4. Perbedaan dan Persamaan Resi Gudang,
Gadai, Fidusia
BAB 5 : PRAKTEK SISTEM RESI
GUDANG
5.1. Praktek Resi Gudang Sebelum Ada UU 9/
2006
5.2. Praktek Resi Gudang Setelah Ada UU 9/
2006
BAB 6 : RESI GUDANG SEBAGAI AGUNAN
KREDIT
6.1. Jaminan Kredit dan Agunan
Kredit
6.2. Dasar Hukum Resi Gudang Sebagai
Agunan Kredit
6.3. Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian
Kredit
6.4. Kredit yang Cocok dengan Sistem Resi
Gudang
BAB 7 : PENERBITAN RESI
GUDANG
7.1. Penerbitan Resi
Gudang
7.2. Penerbitan Resi Gudang
Pengganti
7.3. Penerbitan Derivatif Resi Gudang
BAB 8 : PENGALIHAN RESI
GUDANG
8.1. Pengalihan Resi Gudang Berdasarkan UU
9/ 2006
8.2. Pengalihan Resi Gudang Berdasarkan PP
36/ 2007
8.3. Pengalihan Resi Gudang Berdasar PK
BAPPEBTI 08/ 2008
BAB 9 : HAK JAMINAN ATAS RESI
GUDANG
9.1. Hak Jaminan Resi Gudang Berdasarkan UU
9/ 2006
9.2. Hak Jaminan Resi Gudang Berdasarkan PP
36/ 2007
9.3. Hak Jaminan Resi Gudang Berdasar PK
BAPPEBTI 09/ 2008
BAB 10 : PENYELESAIAN TRANSAKSI RESI
GUDANG
10.1. Penyelesaian Transaksi Berdasarkan PP
36/ 2007
10.2. Penyelesaian Transaksi Berdasar PK
BAPPEBTI 10/ 2008
BAB 11 : KELEMBAGAAN SISTEM RESI
GUDANG
11.1. Badan Pengawas Sistem Resi
Gudang
11.2. Pengelola
Gudang
11.3. Lembaga Penilaian
Kesesuaian
11.4. Pusat Registrasi Resi
Gudang
11.5. Penerbit Derivatif Resi
Gudang
11.6. Hubungan Pusat-Daerah dan
Pemberdayaan UMKM
BAB 12 : PEMBUKUAN DAN PELAPORAN RESI GUDANG
BAB 13 : PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN RESI GUDANG
BAB 14 : SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA
BAB 15 : SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG (S-SRG)
BAB 16 : PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL & GAMBAR
BIODATA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
Mohon info beli bukunya dimana karena sudah aku cari di toko-toko buku semarang tidak ada
BalasHapus