Kamis, 15 Agustus 2013

Investasi dan Gadai Emas


INVESTASI & GADAI EMAS

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA

Tahun : Juni 2013

Harga : Rp 80.000




Emas sejak zaman dahulu kala telah dijadikan alat investasi karena logam mulia ini bernilai tinggi dan harganya cenderung terus meningkat dalam jangka panjang. Emas juga punya sifat tahan terhadap inflasi dan krisis ekonomi, sehingga sangat pantas dijadikan alat lindung-nilai terhadap aset milik pribadi, perusahaan maupun negara. Banyak negara di dunia yang menjadikan logam mulia emas sebagai bagian dari cadangan  devisa  negara  dan  juga  sebagai  penjamin  nilai  tukar  mata  uang.

Meskipun sejak tahun 1971 cadangan emas tidak lagi digunakan sebagai penjamin mata uang dollar AS, namun emas tetap menjadi salah satu barometer perekonomian dunia.  Persediaan  emas  yang  langka  sementara  permintaannya  terus  meningkat membuat harga emas cenderung terus naik dalam jangka panjang. Banyak kalangan meyakini investasi emas  memiliki  masa depan yang cerah, walaupun harganya sering berfluktuasi dalam jangka pendek. Investasi emas juga disukai karena  bersifat  likuid  alias  mudah  diuangkan  dengan  cara  dijual  atau  dijaminkan.

Terbatasnya volume emas di dunia merupakan salah satu sebab mengapa logam mulia ini diperebutkan banyak orang sehingga nilainya terus meningkat. Andai seluruh emas di dunia dikumpulkan di satu tempat, maka emas akan membentuk bangunan 2.000 meter kubik atau 170.000 ton. Jumlah itu sudah termasuk emas yang sudah digunakan sejak zaman Firaun sekitar 3000 tahun sebelum masehi, emas yang belum digali  dari perut bumi,  hingga  perhiasan emas  yang sudah ada di toko emas.

Prospek investasi emas di masa depan diperkirakan tetap cerah karena beberapa negara besar seperti Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, dan Italia, masih bergumul dengan persoalan utang. Utang akan terus menumpuk dan belum ada tanda-tanda membaik, meskipun tarif pajak dinaikkan. Pemerintah negara-negara di dunia pada umumnya membayar utang dengan cara terus mencetak uang dan berutang lagi, yang justru akan menghancurkan kekuatan daya beli dari mata uang. Kondisi ini akan membuat emas muncul sebagai satu-satunya “aset penyimpan nilai” (store of value) yang dianggap paling stabil dibandingkan mata uang atau aset yang lainnya.

Investasi emas dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tabungan, deposito, reksadana, saham, atau obligasi.  Investasi emas kemungkinan hanya bisa dikalahkan oleh properti, namun emas tetap lebih unggul karena bersifat likuid (mudah diuangkan) dan tahan terhadap inflasi serta krisis ekonomi. Sebaliknya, properti lebih sulit  dijual  (illikuid)  dan  nilainya  bisa  jatuh  akibat  krisis  ekonomi.

Masyarakat yang ingin berinvestasi emas dapat membeli emas batangan, emas perhiasan, atau koin emas. Investasi emas batangan dinilai lebih menguntungkan dibandingkan emas perhiasan atau koin emas.  Masyarakat disarankan membeli emas batangan bersertifikat internasional seperti yang diproduksi oleh UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang karena telah dilengkapi dengan sertifikat dari London Bullion Market Association  (LBMA) sehingga  mudah  diperjual-belikan  di  seluruh  dunia.

Emas dapat digunakan sebagai jaminan utang guna mendapatkan dana segar jangka pendek. Investor yang ingin mendapatkan utang dengan jaminan emas dapat mengikuti program Gadai Emas Syariah di perbankan syariah atau pegadaian syariah.  Masyarakat yang ingin berinvestasi emas namun terkendala minimnya modal juga dapat mengikuti program Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE).  Program PKE di perbankan syariah memberi kesempatan nasabah membeli emas dengan cara cicilan selama 2 – 5 tahun, uang muka 20 persen, dan plafon pembiayaan maksimal Rp 150 juta. Program PKE tersebut juga bisa digabung dengan program Gadai Emas Syariah sehingga  plafon  pembiayaan  bisa  ditingkatkan  menjadi  maksimal  Rp 250 juta.

Saat ini masyarakat banyak disuguhi investasi emas yang dibalut gadai emas syariah model “Beli-Gadai Emas”, “Kebun Emas”, dan “Angsa Emas”. Investasi emas jenis ini saat ini sudah dilarang oleh Bank Indonesia dan Fatwa DSN-MUI karena banyak mengandung unsur spekulasi dan tidak sesuai dengan tujuan gadai emas syairah. Emas sejatinya adalah investasi jangka panjang, sehingga tidak cocok jika dibiayai dengan  modal  yang  berasal  dari  utang  gadai  yang  berjangka  pendek.

Investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara yang paling sederhana dan berisiko rendah hingga cara yang rumit dan berisiko tinggi.  Cara sederhana dan minim risiko, misalnya, bisa kita tempuh dengan membeli emas batangan memakai dana pribadi, bukan dana hasil utang.  Sedangkan cara yang tergolong rumit dan berisiko tinggi, dapat kita lakukan dengan mengikuti jual-beli  kontrak “emas berjangka” di bursa berjangka. Investasi kontrak emas berjangka sangat berisiko sehingga hanya cocok bagi investor yang sudah berpengalaman.  Selain itu, ada pula cara investasi emas yang tidak terlalu rumit namun berisiko tinggi yaitu jual-beli emas melalui jaringan  multi-level-marketing atau MLM-Emas.

Pemerintah dan OJK melalui Satgas Waspada Investasi berusaha keras untuk menindak sejumlah perusahaan investasi palsu yang banyak melakukan praktik penipuan dan penggelapan dana masyarakat seperti kasus Raihan Jewellery, GTIS, VGMC, Trimas Mulia, ECMC, Goldfield Sanjaya, GoldQuest, dan lain-lain.  Investasi dalam bentuk apapun, termasuk investasi emas pasti selalu mengandung risiko. Tidak berinvestasi pun juga mengandung risiko karena nilai aset kita bisa berkurang akibat inflasi. Jadi kesemuanya itu tergantung niat dan kesadaran kita.  Sebelum mulai berinvestasi emas ada baiknya kita belajar lebih dulu seluk beluk investasi  ini  agar  kita  bisa  memahami  semua  keuntungan  dan  kerugiannya.



DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : EMAS SEBAGAI ALAT INVESTASI

BAB 3 : EMAS SEBAGAI JAMINAN UTANG

BAB 4 : INVESTASI EMAS BATANGAN

BAB 5 : INVESTASI EMAS PERHIASAN

BAB 6 : INVESTASI KOIN EMAS
1. Koin Emas dari Berbagai Negara
2. Koin Emas dari Indonesia
3. Koin Dinar dan Dirham Produksi UBPP Logam Mulia Antam

BAB 7 : GADAI EMAS SYARIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum Gadai Emas Syariah
2. Perbedaan Gadai Emas Konvensional dan Gadai Emas Syariah
3. Gadai Emas Syariah di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
4. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Sebagai Penyelenggara Gadai Emas Syariah
5. Keuntungan dan Kerugian Gadai Emas Syariah

BAB 8 : INVESTASI BERBALUT GADAI EMAS
1.  Investasi Emas yang Dipadukan dengan Gadai Emas
2.  Investasi Model Beli-Gadai Emas
3.  Investasi Model Kebun Emas
4.  Investasi Model Angsa Emas

BAB 9 : INVESTASI MODEL DS/MLM EMAS

BAB 10 : INVESTASI KONTRAK EMAS BERJANGKA
1. Investasi Kontrak Emas Berjangka\
2.  Modus Penipuan Investasi Kontrak Emas Berjangka

BAB 11 : PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN EMAS (PKE)
1. Dasar Hukum dan Akad Pembiayaan Kepemilikan Emas
2. Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan Kepemilikan Emas

BAB 12 : SATGAS WASPADA INVESTASI

BAB 13 : TIPS BIJAK INVESTASI EMAS
1. Tips Mengenali Berbagai Tawaran Investasi Emas
2. Tips Mengenali Berbagai Keuntungan Investasi Emas
3. Tips Merawat dan Menyimpan Emas Perhiasan
4. Tips Membeli Emas untuk Kepentingan Investasi
5. Tips Membeli Emas Batangan di UBPP Logam Mulia Antam

BAB 14 : TIPS BIJAK MEMBELI EMAS CICILAN VIA PKE

BAB 15 : TIPS BIJAK GADAI EMAS
1. Tips Bijak Gadai Emas di Bank Syariah
2. Tips Bijak Gadai Emas di Pegadaian Syariah

BAB 16 : PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar