Perdagangan Berjangka
&
Pasar Lelang Komoditi
Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit:
JOGJA BANGKIT PUBLISHER (GALANGPRESS GROUP)
Tahun : November 2013
Harga : Rp 55.000,-
Pasar Komoditi dan Pasar Keuangan
(pasar modal dan pasar uang) memiliki pengaruh besar menjaga stabilitas
perekonomian bangsa. Kedua jenis pasar tersebut jika dikelola dengan baik dapat
memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada investor, pelaku usaha, masyarakat
dan perekonomian nasional. Investasi di Pasar Komoditi mempunyai potensi
keuntungan lebih besar dibandingkan tabungan atau deposito, bahkan bisa
melebihi saham atau obligasi. Namun
demikian, investasi di Pasar Komoditi (khususnya Perdagangan Berjangka) harus
dilakukan dengan berhati-hati karena memiliki
risiko lebih besar serta tidak
dijamin oleh Pemerintah.
Kemajuan
ekonomi Indonesia ikut mendorong perkembangan Pasar Keuangan dan Pasar
Komoditi. Tumbuhnya masyarakat kelas menengah mendorong meningkatnya minat
investasi di pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditi. Bank Dunia menyatakan jumlah kelas menengah
Indonesia tahun 2010 sebesar 56,5 % dari total penduduk (setara dengan 135 juta
orang). Menurut hasil riset Standard Chartered Bank jumlah orang sangat mapan
di Indonesia (berpenghasilan Rp 240 juta/ tahun atau berinvestasi Rp 150 juta/ tahun) sebanyak 4
juta orang.
Kondisi ekonomi nasional yang semakin membaik menjadikan World Economic Forum menempatkan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia peringkat ke-18 sehingga masuk jajaran negara elit G-20. Sejak Desember 2011, Indonesia mendapatkan kembali status negara layak investasi (investment grade) yang terlepas sejak krisis moneter 1997. Pada tahun 2037, PDB per kapita Indonesia diperkirakan di atas 18.000 dollar AS per tahun, sehingga negara kita layak menyandang status negara maju dengan jumlah penduduk 370 juta orang. Menurut studi Citibank, pada tahun 2037 Indonesia berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan perekonomian terkuat di dunia setelah China, AS, India, Jepang, Jerman, dan Rusia.
Status Indonesia yang kini
termasuk negara layak investasi dapat mendorong masuknya investasi asing ke
dalam negeri dalam jumlah besar-besaran.
Hal ini tentu saja harus diantisipasi dengan
baik oleh para pemangku kepentingan baik pemerintah maupun pihak swasta. Para
pelaku bisnis khususnya di pasar modal, pasar uang, dan pasar komoditi, harus
benar-benar menyiapkan diri menghadapi derasnya arus modal asing yang akan masuk
ke dalam negeri agar
berguna bagi kemajuan Indonesia.
Perdagangan Berjangka Komoditi dapat
digunakan sebagai sarana pengelolaan risiko gejolak harga komoditi melalui
mekanisme lindung nilai (hedging), serta
dapat pula digunakan sebagai sarana pembentukan harga yang wajar dan
transparan. Sebagai
negara penghasil berbagai komoditi andalan dunia seperti minyak sawit, kakao,
kopi, karet, kayu, emas, timah, dan lain-lain, Indonesia sebenarnya punya
kekuatan untuk ikut mengatur harga komoditi dunia. Namun kenyataannya, negara
kita hanya puas sebagai negara produsen yang tidak berdaya mengatur harga
komoditi yang dihasilkannya. Jika kita berhasil mengembangkan perdagangan
berjangka, maka Indonesia kelak dapat menjadi barometer harga berbagai
komoditi andalan dunia.
Perdagangan Berjangka Komoditi saat ini semakin semarak dengan hadirnya
perdagangan komoditi syariah di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Perdagangan komoditi syariah sangat
berguna bagi perbankan
syariah nasional yang
ingin mengelola likuiditas.
Dibandingkan perbankan konvensional, perbankan syariah selama ini kurang
memiliki alternatif instrumen yang dapat digunakan untuk mengelola likuiditas,
padahal likuiditas perbankan syariah berkembang pesat seiring bertambahnya minat
masyarakat menitipkan dananya
di bank tersebut.
Pasar Komoditi tidak hanya menyangkut Perdagangan Berjangka (Futures Trading), namun juga Pasar
Lelang Komoditi (Commodity Auction Market)
dan Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt
System). Pasar Lelang Komoditi
banyak digunakan para pelaku bisnis untuk melakukan transaksi jual-beli
komoditi primer dengan cara tunai (cash),
spot, atau forward. Sedangkan Sistem Resi Gudang berperan membantu kelancaran
serah terima barang, sehingga pembeli komoditi tidak perlu lagi melihat
langsung keberadaan barang di gudang, tetapi cukup melihat dokumen Resi Gudang
dan mengkonfirmasi kebenaran
dokumen tersebut ke
pihak berwenang.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PASAR KOMODITI DAN PASAR KEUANGAN
BAB 2. PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.
Perdagangan Berjangka Komoditi
(PBK)
2.
Kontrak Berjangka sebagai
Kontrak Standar
3.
Kontrak Opsi atau Opsi Atas
Kontrak Berjangka
4.
Kontrak Berjangka & Kontrak
Serah
5.
Komoditi yang Dijadikan Subyek
Kontrak Berjangka
BAB 3. MANFAAT PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.
Sarana Pengelolaan Risiko dan Lindung
Nilai
2.
Sarana Pembentukan Harga yang
Wajar dan Transparan
3.
Sarana Mewujudkan Efisiensi
Pasar
4.
Sarana Memberikan Informasi
Pasar
BAB 4. TUGAS DAN WEWENANG BAPPEBTI
1.
Tugas Pokok dan Wewenang Bappebti
2.
Struktur Organisasi Bappebti
dan Badan Sejenis di Luar Negeri
BAB 5. BURSA BERJANGKA KOMODITI
1.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Bursa Berjangka
2.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang
Bursa Berjangka
3.
Pendirian Bursa Berjangka
4.
Penghentian Kegiatan Bursa
Berjangka
5.
Sejarah Bursa Berjangka di
Dunia
6.
PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)
7.
PT. Bursa Komoditi dan
Derivatif Indonesia (BKDI)
BAB 6. LEMBAGA KLIRING BERJANGKA (LKB)
1.
Pendirian Lembaga Kliring
Berjangka
2.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang Lembaga
Kliring Berjangka
3.
Perusahaan Kliring Berjangka di
Indonesia
4.
PPh Atas Transaksi Derivatif
Kontrak Berjangka
BAB 7. PIALANG, PENASIHAT & PEDAGANG BERJANGKA
1.
Pialang Berjangka
2.
Penasihat Berjangka
3.
Pedagang Berjangka
BAB 8. SENTRA DANA BERJANGKA
BAB 9. MARGIN, DANA KOMPENSASI & DANA
JAMINAN
BAB 10. MEKANISME PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
1.
Mekanisme Perdagangan Berjangka
Komoditi
2.
Mekanisme Lindung Nilai (Hedging)
3.
Sistem Perdagangan Berjangka
Secara Elektronik / JAFeTS
4.
Perdagangan Berjangka Valuta
Asing (Forex)
5.
Perdagangan Berjangka Sekuritas
6.
Perdagangan Berjangka Indeks
Saham (Stock Index)
BAB 11. PEDOMAN PERILAKU DAN LARANGAN DALAM PBK
1.
Pedoman Perilaku dalam Perdagangan
Berjangka Komoditi
2.
Praktik Perdagangan Berjangka Komoditi
yang Dilarang
BAB 12. PENYALURAN AMANAT KE LUAR NEGERI (PALN)
BAB 13. SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF (SPA)
BAB 14. PERDAGANGAN KOMODITI SYARIAH
1.
Kegiatan Bisnis Berbasis
Syariah
2.
Perdagangan Komoditi Syariah di
BBJ
BAB 15. PASAR LELANG KOMODITI (PLK)
1.
Pasar Lelang Komoditi (PLK)
2.
Pasar Lelang Komoditi Agro via
Online (PLKA Online)
3.
Pasar Lelang Forward Komoditi
Agro (PLFKA)
BAB 16. PASAR LELANG KOMODITI DI BERBAGAI PROVINSI
1.
Pasar Lelang Komoditi di Provinsi
DKI Jakarta
2.
Pasar Lelang Komoditi di
Provinsi Lain
BAB 17. SISTEM RESI GUDANG
1.
Pengertian dan Ruang Lingkup
Sistem Resi Gudang
2.
Kelembagaan Sistem Resi Gudang
3.
Resi Gudang dalam Perspektif
Hukum Jaminan
4.
Perbedaan dan Persamaan Resi
Gudang dengan Gadai
5.
Perbedaan dan Persamaan Resi
Gudang dengan Fidusia
6.
Resi Gudang sebagai Agunan
Kredit Bank
1.
Tips Bijak Berinvestasi Secara
Umum
2.
Tips Bijak Berinvestasi di
Pasar Berjangka Komoditi
BAB 19. TIPS BIJAK MEMILIH PIALANG BERJANGKA
BAB 20. TIPS BIJAK MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS
1.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
(APS)
2.
Lembaga Penyelenggara APS di Indonesia
3.
APS di Pasar Lelang Komoditi
4.
APS di Perdagangan Berjangka
Komoditi
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA & TABEL
DAFTAR ALAMAT - ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar