Minggu, 11 Agustus 2013

Bebas Jeratan Utang Piutang

BEBAS JERATAN
UTANG-PIUTANG

Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P

Penerbit : Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Tahun : Oktober 2010 

Harga : Rp 45.000





Utang-piutang merupakan fenomena umum yang terjadi di dalam masyarakat, khususnya dalam kegiatan bisnis.  Jika dapat disikapi dengan bijaksana, utang-piutang sejatinya dapat digunakan sebagai alat untuk mempercepat kemajuan perusahaan maupun suatu negara.  Sebaliknya, jika tidak disikapi dengan baik dan berhati-hati, utang-piutang dapat menjadi faktor penghancur perusahaan atau negara. Krisis utang dapat mendorong terjadinya krisis ekonomi dalam suatu perusahaan, sebuah  negara,  maupun  dalam  skala  global.  Krisis moneter 1997/1998, krisis ekonomi global 2008-2009,  krisis keuangan Yunani 2010, dan sejenisnya, adalah contoh  nyata  krisis  ekonomi  yang  terjadi  akibat  kesalahan  pengelolaan  utang.

Piutang macet atau kredit macet sesungguhnya tidak perlu terjadi jika para kreditor (para bankir) dapat mengantisipasi sejak dini dengan menerapkan  prinsip-prinsip pemberian kredit seperti Prinsip 5-C, 4-P, dan 3-R. Prinsip kehati-hatian harus selalu diterapkan antara lain dengan menetapkan syarat agunan kredit yang memadai, bernilai ekonomis,  mudah dieksekusi, dan tidak bermasalah secara hukum.

Utang-piutang sebaiknya dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis menggunakan Akta Otentik  (Akta Notaris) agar lebih mendapat kepastian hukum. Perjanjian utang-piutang, termasuk perjanjian kredit, harus diikuti dengan pembuatan perjanjian jaminan sebagai perjanjian ikutan (accessoir). Dengan adanya perjanjian jaminan yang dibuat secara notariil, jika kelak debitor terbukti wanprestasi, maka kreditor akan lebih mudah  mengeksekusi  agunan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemberian utang ataupun kredit, sebaiknya disertai dengan jaminan, baik jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Jaminan utang atau jaminan kredit diperlukan untuk menjamin pelunasan utang debitor.  Perjanjian jaminan tersebut harus diikat secara sempurna dan disesuaikan dengan jenis obyek yang dijaminkan. Obyek jaminan berupa barang tetap (tidak bergerak) dapat diikat dengan Jaminan Hak Tanggungan dan Hipotik, sedangkan obyek jaminan berupa barang bergerak dapat diikat dengan Jaminan Gadai,  Jaminan Fidusia,  atau  Jaminan Resi Gudang.

Saat ini Pemerintah menggalakkan program penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan tujuan mempermudah sektor usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit dari perbankan nasional. Dengan adanya program penjaminan dari Pemerintah  diharapkan perbankan nasional tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menyalurkan KUR bagi pengusaha mikro dan kecil. Program penjaminan KUR dalam praktiknya dilaksanakan oleh dua BUMN yaitu PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo)  dan  Perum  Jaminan  Kredit  Indonesia  (Perum Jamkrindo).

Piutang macet atau kredit macet yang terlanjur terjadi dapat diselesaikan melalui jalur Non-Litigasi (di luar proses pengadilan) maupun jalur Litigasi (melalui proses pengadilan). Penggunaan jalur Non-Litigasi harus lebih diutamakan karena cara ini dinilai lebih murah, lebih cepat, dan lebih manusiawi. Piutang macet yang masih memiliki prospek usaha dapat diselamatkan dengan cara Restrukturisasi Kredit dan Refinancing.  Sedangkan piutang macet yang sudah tidak layak direstrukturisasi dapat dimasukkan ke dalam program Hapus Buku  dan Hapus Tagih. Penyelesaian piutang macet tidak boleh menggunakan cara-cara kriminal seperti yang banyak dilakukan para penagih utang  swasta (debt-collector).

Penyelesaian piutang macet atau kredit macet di luar Pengadilan dapat ditempuh melalui 7 (tujuh) cara : (1) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR), (2)  Pengambilalihan Agunan  atau  Penyerahan Agunan (Asset-Settlement), (3) Penjualan Piutang Macet (Cessie) dan Penggantian Kreditor (Subrogasi), (4) Penjualan Agunan oleh Debitor Secara Sukarela (5) Pelelangan Agunan Melalui Lelang Sukarela, (6)  Penjualan Agunan di Bawah Tangan, dan (7) Penjualan Agunan Melalui ”Parate Eksekusi”  (tanpa  penetapan  Pengadilan).

Penyelesaian piutang macet atau kredit macet melalui Pengadilan (Litigasi) dapat dilakukan dengan 5 (lima) cara yaitu : (1) Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Melalui Pengadilan Negeri, (2) Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang Melalui Pengadilan Negeri, (3) Mengajukan Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri Atas Dasar Wanprestasi, (4) Pelelangan Agunan Debitor Melalui Lelang Eksekusi, dan (5)  Mengajukan Permohonan Pailit Atas Debitor Melalui Pengadilan Niaga.


DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : MENYIKAPI UTANG PIUTANG
1.      Krisis Utang dan Krisis Ekonomi
2.      Menyikapi Utang Piutang dengan Bijaksana
3.      Utang Piutang dan Akibat Hukumnya
4.      Penyertaan Modal dan Akibat Hukumnya
5.      Kiat Sederhana Mengantisipasi Piutang Macet
6.      Kiat Sederhana Menyelesaikan Piutang Macet

BAB 3 : PENGALIHAN UTANG-PIUTANG
1.      Subrogasi atau Pergantian Kreditor
2.      Novasi atau Pembaharuan Utang
3.      Cessie atau Pengalihan Piutang

BAB 4 : PERJANJIAN UTANG PIUTANG
1.      Perjanjian Utang Piutang
2.      Syarat Sahnya Perjanjian & Asas-Asas Perjanjian
3.      Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
4.      Berakhirnya Perjanjian
5.      Akibat Hukum Wanprestasi & Pembelaan Debitor
6.      Istilah Umum dalam Hukum Perjanjian

BAB 5 : PERJANJIAN JAMINAN & JENIS JAMINAN
1.      Perjanjian Jaminan dan Jenis-Jenis Jaminan
2.      Jaminan Hak Tanggungan
3.      Jaminan Hipotik
4.      Jaminan Gadai
5.      Jaminan Fidusia
6.      Jaminan Resi Gudang

BAB 6 : PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
1.      Kredit Perbankan
2.      Peraturan Tentang Perkreditan
3.      Perjanjian Kredit Antara Debitor dan Kreditor
4.      Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
5.      Perjanjian Jaminan Sebagai Perjanjian Ikutan
6.      Wanprestasi Sebagai Awal Penyebab Kredit Bermasalah

BAB 7 : KREDIT BERMASALAH
1.      Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit
2.      Penggolongan Kredit Bermasalah
3.      Penyebab Kredit Bermasalah
4.      Penyelamatan Kredit Bermasalah
5.      Penyelesaian Kredit Bermasalah

BAB 8 : RESTRUKTURISASI KREDIT MACET
1.      Pengertian dan Latar Belakang Restrukturisasi Kredit
2.      Syarat-Sayarat Restrukturisasi Kredit
3.      Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
4.      Kendala Restrukturisasi Kredit

BAB 9 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet
2.      Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN
3.      Kebijakan dan Prosedur Penghapusan Kredit Macet
4.      Pelunasan Secara Tunai dan Penyerahan Aset

BAB 10 : PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN
1.      Alternatif  Penyelesaian Sengketa (APS/ ADR)
2.      Pengambilalihan/ Penyerahan Agunan  (Asset-Settlement)
3.      Penjualan Piutang Macet dan Penggantian Kreditor
4.      Penjualan Agunan oleh Debitor Secara Sukarela
5.      Pelelangan Agunan Melalui Lelang Sukarela
6.      Penjualan Agunan di Bawah Tangan
7.      Pelelangan Agunan Melalui Parate Eksekusi

BAB 11 : PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN
1.      Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan
2.      Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang
3.      Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri
4.      Pelelangan Agunan Melalui Lelang Eksekusi
5.      Permohonan Pailit Atas Debitor Melalui Pengadilan Niaga

BAB 12 : PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
LAMPIRAN
BIODATA PENULIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar