BEBAS JERATAN
UTANG-PIUTANG
Oleh:
ISWI HARIYANI, SH, MH
IR. R. SERFIANTO D.P
Penerbit :
Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Tahun : Oktober
2010
Harga
: Rp 45.000
Utang-piutang merupakan fenomena umum yang
terjadi di dalam masyarakat, khususnya dalam kegiatan bisnis. Jika dapat disikapi dengan bijaksana,
utang-piutang sejatinya dapat digunakan sebagai alat untuk mempercepat kemajuan
perusahaan maupun suatu negara.
Sebaliknya, jika tidak disikapi dengan baik dan berhati-hati,
utang-piutang dapat menjadi faktor penghancur perusahaan atau negara. Krisis utang dapat mendorong terjadinya krisis ekonomi
dalam suatu perusahaan, sebuah negara, maupun dalam
skala global.
Krisis moneter 1997/1998, krisis ekonomi global 2008-2009, krisis keuangan Yunani 2010, dan sejenisnya,
adalah contoh nyata krisis ekonomi
yang terjadi akibat kesalahan pengelolaan utang.
Piutang macet atau kredit macet sesungguhnya
tidak perlu terjadi jika para kreditor (para bankir) dapat mengantisipasi sejak dini dengan menerapkan prinsip-prinsip pemberian kredit seperti Prinsip 5-C, 4-P,
dan 3-R. Prinsip kehati-hatian harus
selalu diterapkan antara lain dengan menetapkan syarat agunan kredit yang
memadai, bernilai ekonomis, mudah dieksekusi, dan tidak bermasalah secara hukum.
Utang-piutang sebaiknya dibuat dalam bentuk
perjanjian tertulis menggunakan Akta Otentik
(Akta Notaris) agar lebih mendapat kepastian hukum. Perjanjian utang-piutang, termasuk perjanjian
kredit, harus diikuti dengan pembuatan perjanjian jaminan sebagai perjanjian
ikutan (accessoir). Dengan adanya perjanjian jaminan yang dibuat
secara notariil, jika kelak debitor terbukti wanprestasi, maka kreditor akan lebih mudah mengeksekusi agunan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemberian utang ataupun kredit, sebaiknya
disertai dengan jaminan, baik jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Jaminan utang atau jaminan kredit diperlukan
untuk menjamin pelunasan utang debitor.
Perjanjian jaminan tersebut harus diikat secara sempurna dan disesuaikan
dengan jenis obyek yang dijaminkan. Obyek jaminan berupa barang tetap (tidak
bergerak) dapat diikat dengan Jaminan Hak Tanggungan dan Hipotik, sedangkan
obyek jaminan berupa barang bergerak dapat diikat dengan Jaminan
Gadai, Jaminan Fidusia, atau Jaminan
Resi Gudang.
Saat ini Pemerintah menggalakkan program
penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan tujuan mempermudah sektor usaha
mikro dan kecil untuk mendapatkan kredit dari perbankan nasional. Dengan adanya program penjaminan dari
Pemerintah diharapkan perbankan nasional
tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menyalurkan KUR bagi pengusaha mikro dan kecil. Program penjaminan KUR dalam praktiknya
dilaksanakan oleh dua BUMN yaitu PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan
Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).
Piutang macet atau kredit macet yang
terlanjur terjadi dapat diselesaikan melalui jalur Non-Litigasi (di luar proses
pengadilan) maupun jalur Litigasi (melalui proses pengadilan). Penggunaan jalur Non-Litigasi harus lebih
diutamakan karena cara ini dinilai lebih murah, lebih cepat, dan lebih
manusiawi. Piutang macet yang masih
memiliki prospek usaha dapat diselamatkan dengan cara Restrukturisasi Kredit
dan Refinancing. Sedangkan piutang macet yang sudah tidak
layak direstrukturisasi dapat dimasukkan ke dalam program Hapus Buku dan Hapus Tagih. Penyelesaian piutang macet
tidak boleh menggunakan cara-cara kriminal seperti yang banyak dilakukan para penagih utang swasta (debt-collector).
Penyelesaian
piutang macet atau kredit macet di luar Pengadilan
dapat ditempuh melalui 7 (tujuh) cara : (1) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR), (2) Pengambilalihan Agunan atau Penyerahan Agunan (Asset-Settlement), (3) Penjualan Piutang Macet (Cessie)
dan Penggantian Kreditor (Subrogasi), (4) Penjualan Agunan oleh Debitor Secara Sukarela (5) Pelelangan Agunan Melalui Lelang Sukarela, (6)
Penjualan Agunan di Bawah Tangan, dan (7) Penjualan Agunan Melalui ”Parate Eksekusi” (tanpa penetapan Pengadilan).
Penyelesaian piutang macet atau kredit macet
melalui Pengadilan (Litigasi) dapat dilakukan dengan 5 (lima) cara yaitu : (1) Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan Melalui
Pengadilan Negeri, (2) Eksekusi Grosse
Akta Pengakuan Utang Melalui Pengadilan Negeri, (3) Mengajukan Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri Atas Dasar
Wanprestasi, (4) Pelelangan Agunan
Debitor Melalui Lelang Eksekusi, dan (5) Mengajukan Permohonan Pailit Atas Debitor Melalui Pengadilan Niaga.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1 : PENDAHULUAN
BAB 2 : MENYIKAPI UTANG PIUTANG
1. Krisis Utang dan Krisis Ekonomi
2. Menyikapi Utang Piutang dengan Bijaksana
3. Utang Piutang dan Akibat Hukumnya
4. Penyertaan Modal dan Akibat Hukumnya
5. Kiat Sederhana Mengantisipasi Piutang Macet
6. Kiat Sederhana Menyelesaikan Piutang Macet
1. Krisis Utang dan Krisis Ekonomi
2. Menyikapi Utang Piutang dengan Bijaksana
3. Utang Piutang dan Akibat Hukumnya
4. Penyertaan Modal dan Akibat Hukumnya
5. Kiat Sederhana Mengantisipasi Piutang Macet
6. Kiat Sederhana Menyelesaikan Piutang Macet
BAB 3 : PENGALIHAN UTANG-PIUTANG
1. Subrogasi atau Pergantian Kreditor
2. Novasi atau Pembaharuan Utang
3. Cessie atau Pengalihan Piutang
1. Subrogasi atau Pergantian Kreditor
2. Novasi atau Pembaharuan Utang
3. Cessie atau Pengalihan Piutang
BAB 4 : PERJANJIAN UTANG PIUTANG
1. Perjanjian Utang Piutang
2. Syarat Sahnya Perjanjian & Asas-Asas Perjanjian
3. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
4. Berakhirnya Perjanjian
5. Akibat Hukum Wanprestasi & Pembelaan Debitor
6. Istilah Umum dalam Hukum Perjanjian
1. Perjanjian Utang Piutang
2. Syarat Sahnya Perjanjian & Asas-Asas Perjanjian
3. Akibat Hukum dan Sumber Perjanjian
4. Berakhirnya Perjanjian
5. Akibat Hukum Wanprestasi & Pembelaan Debitor
6. Istilah Umum dalam Hukum Perjanjian
BAB 5 : PERJANJIAN JAMINAN & JENIS JAMINAN
1. Perjanjian Jaminan dan Jenis-Jenis Jaminan
2. Jaminan Hak Tanggungan
3. Jaminan Hipotik
4. Jaminan Gadai
5. Jaminan Fidusia
6. Jaminan Resi Gudang
1. Perjanjian Jaminan dan Jenis-Jenis Jaminan
2. Jaminan Hak Tanggungan
3. Jaminan Hipotik
4. Jaminan Gadai
5. Jaminan Fidusia
6. Jaminan Resi Gudang
BAB 6 : PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
1. Kredit Perbankan
2. Peraturan Tentang Perkreditan
3. Perjanjian Kredit Antara Debitor dan Kreditor
4. Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
5. Perjanjian Jaminan Sebagai Perjanjian Ikutan
6. Wanprestasi Sebagai Awal Penyebab Kredit Bermasalah
1. Kredit Perbankan
2. Peraturan Tentang Perkreditan
3. Perjanjian Kredit Antara Debitor dan Kreditor
4. Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
5. Perjanjian Jaminan Sebagai Perjanjian Ikutan
6. Wanprestasi Sebagai Awal Penyebab Kredit Bermasalah
BAB 7 : KREDIT BERMASALAH
1. Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit
2. Penggolongan Kredit Bermasalah
3. Penyebab Kredit Bermasalah
4. Penyelamatan Kredit Bermasalah
5. Penyelesaian Kredit Bermasalah
1. Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit
2. Penggolongan Kredit Bermasalah
3. Penyebab Kredit Bermasalah
4. Penyelamatan Kredit Bermasalah
5. Penyelesaian Kredit Bermasalah
BAB 8 : RESTRUKTURISASI KREDIT MACET
1. Pengertian dan Latar Belakang Restrukturisasi Kredit
2. Syarat-Sayarat Restrukturisasi Kredit
3. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
4. Kendala Restrukturisasi Kredit
1. Pengertian dan Latar Belakang Restrukturisasi Kredit
2. Syarat-Sayarat Restrukturisasi Kredit
3. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
4. Kendala Restrukturisasi Kredit
BAB 9 : PENGHAPUSAN KREDIT MACET
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet
2. Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN
3. Kebijakan dan Prosedur Penghapusan Kredit Macet
4. Pelunasan Secara Tunai dan Penyerahan Aset
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet
2. Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN
3. Kebijakan dan Prosedur Penghapusan Kredit Macet
4. Pelunasan Secara Tunai dan Penyerahan Aset
BAB 10 : PENYELESAIAN DI LUAR
PENGADILAN
1. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/ ADR)
2. Pengambilalihan/ Penyerahan Agunan (Asset-Settlement)
3. Penjualan Piutang Macet dan Penggantian Kreditor
4. Penjualan Agunan oleh Debitor Secara Sukarela
5. Pelelangan Agunan Melalui Lelang Sukarela
6. Penjualan Agunan di Bawah Tangan
7. Pelelangan Agunan Melalui Parate Eksekusi
1. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS/ ADR)
2. Pengambilalihan/ Penyerahan Agunan (Asset-Settlement)
3. Penjualan Piutang Macet dan Penggantian Kreditor
4. Penjualan Agunan oleh Debitor Secara Sukarela
5. Pelelangan Agunan Melalui Lelang Sukarela
6. Penjualan Agunan di Bawah Tangan
7. Pelelangan Agunan Melalui Parate Eksekusi
BAB 11 : PENYELESAIAN MELALUI PENGADILAN
1. Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan
2. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang
3. Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri
4. Pelelangan Agunan Melalui Lelang Eksekusi
5. Permohonan Pailit Atas Debitor Melalui Pengadilan Niaga
1. Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan
2. Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang
3. Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri
4. Pelelangan Agunan Melalui Lelang Eksekusi
5. Permohonan Pailit Atas Debitor Melalui Pengadilan Niaga
BAB 12 : PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
LAMPIRAN
BIODATA PENULIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar