Minggu, 30 Oktober 2016

CREATIVE (TOP SECRET)

CREATIVE TOP SECRET

Oleh
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit ANDI - Jogjakarta

Tahun : 2016






Di masa kini, kekuatan ide/gagasan lebih menonjol dibandingkan kekuatan materi dan kekuasaan. Ide cerdas yang mewujud dalam bentuk ciptaan baru, inovasi baru dan desain baru, dalam banyak kasus justru lebih efektif mengubah peradaban umat manusia. Sejarah dunia membuktikan betapa dahsyat peran individu-individu yang kreatif dan inovatif dalam mengubah arah peradaban. Hal inilah yang mendorong negara-negara maju sangat peduli terhadap HAKI dan Ekonomi Kreatif. Jika kita punya daya kreasi dan inovasi, maka dunia bisa ada di genggaman tangan kita. Kita pun bisa mengubah dunia tanpa harus menjadi super hero ala komik Marvel.

Ekonomi Kreatif (termasuk industri kreatif) diyakini akan menjadi sektor andalan ekonomi dunia di masa depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi indutri dan ekonomi informasi. Negara industri maju sudah menyadari pentingnya pengemba-ngan ekonomi kreatif sehingga mereka memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan membuat regulasi perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sejumlah insentif dan dukungan anggaran negara pun diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar global.

Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan membangun Ekonomi Kreatif sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, jika telah dilantik sebagai Presiden RI ketujuh tanggal 20 Oktober 2014. Beliau menekankan pentingnya Ekonomi Kreatif sebagai penyedia lapangan kerja dan perwujudan daya saing Indonesia di masa mendatang. Ekonomi Kreatif seperti film, musik, seni pertunjukan, animasi dan game sudah berkembang, sehingga jika digarap lebih serius dapat menawarkan lapangan kerja bagi banyak anak muda. Ekonomi Kreatif juga diyakini dapat menjawab tantangan globalisasi termasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai 1 Januari 2015.

Presiden Joko Widodo telah membentuk badan khusus setingkat menteri bernama Badan Ekonomi Kreatif (BEK) yang menangani Ekonomi Kreatif, sebab ke-15 sub-sektor Ekonomi Kreatif tersebar di banyak kementerian dan lembaga pemerintah/swasta. Pembentukan badan khusus ini dinilai lebih tepat dibandingkan memasukkan Ekonomi Kreatif kedalam Kementerian Pariwisata. Saat ini sektor Ekonomi Kreatif menjadi sektor strategis dalam pembangunan nasional karena sektor ini berhasil menyumbang 7% PDB Indonesia. Ekonomi kreatif  Indonesia berhasil menyerap 11,8 juta orang tenaga kerja atau setara dengan 10,72% dari total tenaga kerja nasional. Sektor unggulan baru ini juga sukses mendulang devisa negara Rp 119 triliun atau setara 5,72% dari total ekspor nasionaL.

Pada 2013, sektor Ekonomi Kreatif Indonesia berhasil tumbuh 5,76%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,74%. Dengan dorongan kuat dari pemerintahan baru  Joko Widodo-Jusuf Kalla, kita pantas berharap  Ekonomi Kreatif Indonesia akan tumbuh lebih pesat, sehingga kita tidak kalah dengan sesama negara Asia seperti Korea Selatan, India, Jepang, China, Hongkong dan Taiwan yang industri  kreatifnya  lebih  dulu  mampu  menembus  pasar  negara  maju.

Ekonomi Kreatif tidak dapat dilepaskan dari investasi HAKI. Ekonomi Kreatif adalah sektor ekonomi yang sangat mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Kreatif artinya memiliki daya cipta, sedangkan inovatif artinya mampu menemukan inovasi teknologi atau desain baru. Kreatifitas manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi HAKI berbentuk Hak Cipta. Sedangkan inovasi dilindungi HAKI berbentuk Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Ekonomi Kreatif dan HAKI juga berkaitan dengan Waralaba (franchise). Para pelaku ekonomi kreatif adalah juga pemilik HAKI yang dapat mengembangkan usahanya melalui format bisnis waralaba. Pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain) memiliki hak eksklusif (hak istimewa) untuk memanfaatkan sendiri HAKI-nya atau mengajak pihak lain bekerjasama dalam bentuk perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba. Pemilihan format bisnis waralaba saat ini sudah jamak dilakukan di berbagai subsektor ekonomi kreatif  seperti  kuliner,  musik, seni pertunjukan, acara  televisi dan permainan interaktif.

Investasi HAKI berkaitan erat dengan investasi Warisan Budaya (cultural heritage).  Investasi HAKI meliputi HAKI milik privat (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT), HAKI milik publik yaitu Warisan Budaya (Cagar Budaya, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Lokal, Sumberdaya Genetika)  dan  HAKI milik komunitas (Indikasi Geografis dan Indikasi Asal).

Investasi Ekonomi Kreatif meliputi 15 subsektor yaitu: periklanan, arsitektur, desain, pasar barang seni, kerajinan, musik, fesyen/mode, permainan interaktif, video-film-fotografi, seni pertunjukan, layanan komputer dan piranti lunak, riset dan pengembangan,  penerbitan  dan  percetakan,  televisi  dan  radio,  serta  kuliner.

Investasi HAKI, Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif dapat dilakukan oleh perorangan, komunitas (kelompok masyarakat), perusahaan swasta, BUMN, BUMD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara, lembaga swasta (yayasan, perkumpulan, koperasi), media massa, sekolah/universitas, dan lembaga penelitian. Sedangkan investasi Waralaba umumnya dilakukan oleh perorangan dan perusahaan swasta.


Buku kami ke-25 ini (Buku Pintar Investasi Ekonomi Kreatif) memiliki keterkaitan dengan buku kami ke-23 (Buku Pintar Investasi HAKI & Warisan Budaya) dan buku kami ke-24 (Buku Pintar Investasi Warisan Budaya). Hal ini disebabkan karena investasi HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif memang memiliki kaitan yang sangat erat. Pengembangan Ekonomi Kreatif mensyaratkan adanya perlindungan HAKI dan Warisan Budaya. Subsektor Ekonomi Kreatif juga dapat dikembangkan melalui format bisnis Waralaba. Sistem waralaba di negara maju seperti Amerika Serikat terbukti dapat mempercepat perkembangan industri kreatif sehingga mampu menguasai pasar global.

Investasi HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana investasi pada umumnya, juga dapat berisiko untung atau rugi. Investasi ini berbeda dengan investasi di pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) atau pasar komoditi. Masyarakat yang berinvestasi di pasar keuangan dan pasar komoditi kebanyakan hanya berstatus investor biasa yang tidak perlu terjun langsung di bidang bisnis. Investasi ini juga berbeda dengan investasi properti atau logam mulia (emas, perak, dll). Dalam investasi properti atau logam mulia, kita hanya dituntut pandai berjual-beli, artinya tahu kapan harus membeli dan kapan harus menjual aset.

Sebaliknya, investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif harus terjun langsung sebagai pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain), sebagai pengelola warisan budaya, sebagai pelaku waralaba (pemberi dan penerima waralaba), dan juga sebagai pelaku ekonomi kreatif. Karena harus terjun langsung, maka investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, harus lebih dulu memahami seluk beluk keempat bidang tersebut agar terhindar dari kerugian.

Modal utama investasi ini bukanlah kekayaan materi atau kekuasaan, namun kekayaan non-materi (modal intelektual) berupa kreatifitas dan inovasi. Sebesar apapun modal materi dan kekuasaan yang kita miliki pastilah ada batasnya. Hal ini tidak berlaku pada modal intelektual manusia yang tak kenal batasan kecuali dibatasi oleh kehendaknya sendiri. Sejarah membuktikan kreatifitas dan inovasi adalah sumber daya karunia Tuhan yang tak akan pernah ada habisnya.

Investasi HAKI dapat memberikan keuntungan ekonomi dan moral. Pemilik HAKI (pencipta, inovator, pendesain) memiliki hak moral yaitu hak untuk tetap dicantumkan namanya pada hasil karyanya, meskipun hak tersebut telah dialihkan ke pihak lain. Dengan kata lain, investasi HAKI dapat mewariskan nama besar hingga ke anak cucu. Pemilik HAKI juga dapat mengembangkan usaha waralaba dan ekonomi kreatif. Tidak hanya itu, seorang individu yang sukses di bidang HAKI juga memiliki kekuatan untuk mengubah masyarakat, bangsa, bahkan dunia.

DAFTAR ISI



SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1.    PENDAHULUAN

BAB 2.    PENTINGNYA KREATIFITAS DAN INOVASI

BAB 3.    KEBANGKITAN EKONOMI KREATIF INDONESIA

BAB 4.    PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI KREATIF
1.      Pengertian dan Peran Ekonomi Kreatif
2.      Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif
3.      Keunggulan Investasi di Bidang Ekonomi Kreatif
4.      Kaitan Ekonomi Kreatif dengan HAKI
5.      Kaitan Ekonomi Kreatif dengan Waralaba

BAB 5.    INVESTASI PERIKLANAN
1.      Ruang Lingkup Investasi Periklanan
2.      Jenis Usaha dan Pekerjaan di Industri Periklanan
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Periklanan Nasional
4.      Potensi Pasar Industri Periklanan Nasional
5.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Periklanan

BAB 6.    INVESTASI ARSITEKTUR
1.      Ruang Lingkup Investasi Arsitektur
2.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Jasa Arsitektur
3.      Kisah-Kisah Sukses Para Arsitek Indonesia

BAB 7.    INVESTASI PASAR BARANG SENI
1.      Ruang Lingkup Investasi Pasar Barang Seni
2.      Jenis Pekerjaan di Pasar Barang Seni
3.      Keunggulan dan Kelemahan Pasar Barang Seni
4.      Kisah-Kisah Sukses Para Pelaku Pasar Barang Seni
5.      Kiat Sukses Berinvestasi di Pasar Barang Seni

BAB 8.  INVESTASI KERAJINAN
1.      Ruang Lingkup Investasi Kerajinan
2.      Profesi Utama di Industri Kerajinan
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Kerajinan Nasional
4.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Kerajinan

BAB 9.  INVESTASI DESAIN
1.      Ruang Lingkup Investasi Desain
2.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Desain Indonesia
3.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Desain

BAB 10.  INVESTASI FESYEN/ MODE
1.      Ruang Lingkup Investasi Fesyen/Mode
2.      Kunggulan dan Kelemahan Industri Fesyen Nasional
3.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Fesyen

BAB 11.  INVESTASI FILM-VIDEO-FOTOGRAFI
1.      Ruang Lingkup Investasi Film, Video dan Fotografi
2.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Film Nasional
3.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Film Nasional
4.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Video dan Film Animasi
5.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Fotografi

BAB 12.  INVESTASI PERMAINAN INTERAKTIF
1.      Ruang Lingkup dan Potensi Pasar Permainan Interaktif
2.      Lapangan Pekerjaan di Industri Permainan Interaktif
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Permainan Interaktif
4.      Kisah Sukses Pelaku Bisnis Permainan Interaktif

BAB 13.  INVESTASI MUSIK
1.      Ruang Lingkup Investasi Musik
2.      Lapangan Usaha dan Pekerjaan di Industri Musik
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Musik Nasional
4.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Industri Musik Nasional

BAB 14.  INVESTASI SENI PERTUNJUKAN
1.      Ruang Lingkup Investasi Seni Pertunjukan
2.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Seni Pertunjukan
3.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Seni Pertunjukan

BAB 15.  INVESTASI PENERBITAN DAN PERCETAKAN
1.      Ruang Lingkup Investasi Penerbitan dan Percetakan
2.      Lapangan Usaha dan Pekerjaan di Penerbitan dan Percetakan
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Penerbitan dan Percetakan
4.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Bisnis Penerbitan dan Percetakan

BAB 16.  INVESTASI LAYANAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK
1.      Ruang Lingkup Layanan Komputer dan Piranti Lunak
2.      Lapangan Usaha dan Pekerjaan di Industri Layanan
Komputer dan Piranti Lunak
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Layanan

 Komputer dan Piranti Lunak

4.      Kisah Sukses Pelaku Bisnis Jasa Komputer dan Piranti Lunak

BAB 17.  INVESTASI SIARAN TELEVISI DAN RADIO
1.      Ruang Lingkup Investasi Siaran Televisi dan Radio
2.      Peluang Usaha dan Pekerjaan di Industri Televisi dan Radio
3.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Siaran Televisi dan Radio
4.      Kisah Sukses Pelaku Industri Siaran Televisi dan Radio

BAB 18.  INVESTASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1.      Ruang Lingkup Investasi Penelitian dan Pengembangan
2.      Lapangan Usaha dan Pekerjaan di Bidang Litbang
3.      Keunggulan dan Kelemahan Investasi Litbang di Indonesia
4.      Kisah-Kisah Sukses Ilmuwan dan Inovator Indonesia

BAB 19.  INVESTASI KULINER
1.      Ruang Lingkup Investasi Kuliner
2.      Keunggulan dan Kelemahan Industri Kuliner Nasional
3.      Strategi Ekspor Kuliner ke Pasar Internasional
4.      Kisah-Kisah Sukses Pelaku Industri Kuliner Nasional

BAB 20.  P E N U T U P

DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
FOTO COVER BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar