CREATIVE TOP SECRET
Oleh
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH
ISWI HARIYANI, SH, MH
Penerbit ANDI - Jogjakarta
Tahun : 2016
Di masa kini, kekuatan
ide/gagasan lebih menonjol dibandingkan kekuatan materi dan kekuasaan. Ide
cerdas yang mewujud dalam bentuk ciptaan baru, inovasi baru dan desain baru,
dalam banyak kasus justru lebih efektif mengubah peradaban umat manusia.
Sejarah dunia membuktikan betapa dahsyat peran individu-individu yang kreatif
dan inovatif dalam mengubah arah peradaban. Hal inilah yang mendorong
negara-negara maju sangat peduli terhadap HAKI dan Ekonomi Kreatif. Jika kita
punya daya kreasi dan inovasi, maka dunia bisa ada di genggaman tangan kita.
Kita pun bisa mengubah dunia tanpa harus menjadi super hero ala komik Marvel.
Ekonomi Kreatif (termasuk
industri kreatif) diyakini akan menjadi sektor andalan ekonomi dunia di masa
depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi indutri dan ekonomi informasi. Negara
industri maju sudah menyadari pentingnya pengemba-ngan ekonomi kreatif sehingga
mereka memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
dan membuat regulasi perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sejumlah insentif dan dukungan anggaran negara pun diberikan kepada para pelaku
ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar global.
Presiden
terpilih Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan membangun Ekonomi Kreatif
sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, jika telah dilantik sebagai
Presiden RI ketujuh tanggal 20 Oktober 2014. Beliau menekankan pentingnya Ekonomi
Kreatif sebagai penyedia lapangan kerja dan perwujudan daya saing Indonesia di
masa mendatang. Ekonomi Kreatif seperti film, musik, seni pertunjukan, animasi
dan game sudah berkembang, sehingga
jika digarap lebih serius dapat menawarkan lapangan kerja bagi banyak anak
muda. Ekonomi Kreatif juga diyakini dapat menjawab tantangan globalisasi termasuk
era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan dimulai 1 Januari 2015.
Presiden
Joko Widodo telah membentuk badan khusus setingkat menteri bernama Badan Ekonomi
Kreatif (BEK) yang menangani Ekonomi Kreatif, sebab ke-15 sub-sektor Ekonomi
Kreatif tersebar di banyak kementerian dan lembaga pemerintah/swasta.
Pembentukan badan khusus ini dinilai lebih tepat dibandingkan memasukkan
Ekonomi Kreatif kedalam Kementerian Pariwisata. Saat ini sektor Ekonomi Kreatif
menjadi sektor strategis dalam pembangunan nasional karena sektor ini berhasil
menyumbang 7% PDB Indonesia. Ekonomi kreatif
Indonesia berhasil menyerap 11,8 juta orang tenaga kerja atau setara
dengan 10,72% dari total tenaga kerja nasional. Sektor unggulan baru ini juga
sukses mendulang devisa negara Rp 119 triliun atau setara 5,72% dari total
ekspor nasionaL.
Pada
2013, sektor Ekonomi Kreatif Indonesia berhasil tumbuh 5,76%, sementara pertumbuhan
ekonomi nasional berada di angka 5,74%. Dengan dorongan kuat dari pemerintahan baru
Joko Widodo-Jusuf Kalla, kita pantas
berharap Ekonomi Kreatif Indonesia akan
tumbuh lebih pesat, sehingga kita tidak kalah dengan sesama negara Asia seperti
Korea Selatan, India, Jepang, China, Hongkong dan Taiwan yang industri kreatifnya lebih dulu
mampu menembus pasar negara
maju.
Ekonomi
Kreatif tidak dapat dilepaskan dari investasi HAKI. Ekonomi Kreatif adalah
sektor ekonomi yang sangat mengandalkan SDM yang kreatif dan inovatif. Kreatif
artinya memiliki daya cipta, sedangkan inovatif artinya mampu menemukan inovasi
teknologi atau desain baru. Kreatifitas manusia di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra dilindungi HAKI berbentuk Hak Cipta. Sedangkan inovasi
dilindungi HAKI berbentuk Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT).
Ekonomi
Kreatif dan HAKI juga berkaitan dengan Waralaba (franchise). Para pelaku ekonomi kreatif adalah juga pemilik HAKI
yang dapat mengembangkan usahanya melalui format bisnis waralaba. Pemilik HAKI
(pencipta, penemu, pendesain) memiliki hak eksklusif (hak istimewa) untuk
memanfaatkan sendiri HAKI-nya atau mengajak pihak lain bekerjasama dalam bentuk
perjanjian lisensi atau perjanjian waralaba. Pemilihan format bisnis waralaba
saat ini sudah jamak dilakukan di berbagai subsektor ekonomi kreatif seperti kuliner, musik, seni pertunjukan, acara televisi dan permainan interaktif.
Investasi HAKI berkaitan erat dengan investasi Warisan
Budaya (cultural heritage). Investasi HAKI meliputi HAKI milik privat
(Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST, Rahasia Dagang, PVT), HAKI
milik publik yaitu Warisan Budaya (Cagar Budaya, Pengetahuan Tradisional,
Ekspresi Budaya Lokal, Sumberdaya Genetika) dan HAKI milik komunitas (Indikasi Geografis dan
Indikasi Asal).
Investasi Ekonomi Kreatif
meliputi 15 subsektor yaitu: periklanan,
arsitektur, desain, pasar barang seni, kerajinan, musik, fesyen/mode, permainan
interaktif, video-film-fotografi, seni pertunjukan, layanan komputer dan
piranti lunak, riset dan pengembangan, penerbitan
dan percetakan, televisi dan radio,
serta kuliner.
Investasi HAKI, Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
dapat dilakukan oleh perorangan, komunitas (kelompok masyarakat), perusahaan
swasta, BUMN, BUMD, pemerintah pusat/daerah, lembaga negara, lembaga swasta
(yayasan, perkumpulan, koperasi), media massa, sekolah/universitas, dan lembaga
penelitian. Sedangkan investasi Waralaba umumnya dilakukan oleh perorangan dan
perusahaan swasta.
Buku kami ke-25 ini (Buku
Pintar Investasi Ekonomi Kreatif) memiliki keterkaitan dengan buku kami ke-23 (Buku
Pintar Investasi HAKI & Warisan Budaya) dan buku kami ke-24 (Buku Pintar
Investasi Warisan Budaya). Hal ini disebabkan karena investasi HAKI, Warisan
Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif memang memiliki kaitan yang sangat erat.
Pengembangan Ekonomi Kreatif mensyaratkan adanya perlindungan HAKI dan Warisan
Budaya. Subsektor Ekonomi Kreatif juga dapat dikembangkan melalui format bisnis
Waralaba. Sistem waralaba di negara maju seperti Amerika Serikat terbukti dapat
mempercepat perkembangan industri kreatif sehingga mampu menguasai pasar
global.
Investasi HAKI, Warisan
Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif, sebagaimana investasi pada umumnya, juga
dapat berisiko untung atau rugi. Investasi ini berbeda dengan investasi di
pasar keuangan (pasar modal dan pasar uang) atau pasar komoditi. Masyarakat
yang berinvestasi di pasar keuangan dan pasar komoditi kebanyakan hanya
berstatus investor biasa yang tidak perlu terjun langsung di bidang bisnis.
Investasi ini juga berbeda dengan investasi properti atau logam mulia (emas,
perak, dll). Dalam investasi properti atau logam mulia, kita hanya dituntut
pandai berjual-beli, artinya tahu kapan harus membeli dan kapan harus menjual
aset.
Sebaliknya, investor yang
ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya, Waralaba dan Ekonomi Kreatif
harus terjun langsung sebagai pemilik HAKI (pencipta, penemu, pendesain), sebagai
pengelola warisan budaya, sebagai pelaku waralaba (pemberi dan penerima
waralaba), dan juga sebagai pelaku ekonomi kreatif. Karena harus terjun
langsung, maka investor yang ingin berinvestasi di bidang HAKI, Warisan Budaya,
Waralaba dan Ekonomi Kreatif, harus lebih dulu memahami seluk beluk keempat bidang
tersebut agar terhindar dari kerugian.
Modal utama investasi ini
bukanlah kekayaan materi atau kekuasaan, namun kekayaan non-materi (modal intelektual)
berupa kreatifitas dan inovasi. Sebesar apapun modal materi dan kekuasaan yang
kita miliki pastilah ada batasnya. Hal ini tidak berlaku pada modal intelektual
manusia yang tak kenal batasan kecuali dibatasi oleh kehendaknya sendiri.
Sejarah membuktikan kreatifitas dan inovasi adalah sumber daya karunia Tuhan
yang tak akan pernah ada habisnya.
Investasi
HAKI dapat memberikan keuntungan ekonomi dan moral. Pemilik HAKI (pencipta,
inovator, pendesain) memiliki hak moral yaitu hak untuk tetap dicantumkan
namanya pada hasil karyanya, meskipun hak tersebut telah dialihkan ke pihak
lain. Dengan kata lain, investasi HAKI dapat mewariskan nama besar hingga ke
anak cucu. Pemilik HAKI juga dapat mengembangkan usaha waralaba dan ekonomi
kreatif. Tidak hanya itu, seorang individu yang sukses di bidang HAKI juga
memiliki kekuatan untuk mengubah masyarakat, bangsa, bahkan dunia.
DAFTAR ISI
SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
BAB 2. PENTINGNYA KREATIFITAS DAN INOVASI
BAB 3. KEBANGKITAN EKONOMI KREATIF INDONESIA
BAB 4. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI
KREATIF
1.
Pengertian
dan Peran Ekonomi Kreatif
2.
Ruang Lingkup
Ekonomi Kreatif
3.
Keunggulan
Investasi di Bidang Ekonomi Kreatif
4.
Kaitan
Ekonomi Kreatif dengan HAKI
5.
Kaitan
Ekonomi Kreatif dengan Waralaba
BAB 5. INVESTASI PERIKLANAN
1.
Ruang Lingkup
Investasi Periklanan
2.
Jenis Usaha
dan Pekerjaan di Industri Periklanan
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Periklanan Nasional
4.
Potensi Pasar
Industri Periklanan Nasional
5.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Periklanan
BAB 6. INVESTASI ARSITEKTUR
1.
Ruang Lingkup
Investasi Arsitektur
2.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Jasa Arsitektur
3.
Kisah-Kisah
Sukses Para Arsitek Indonesia
BAB 7. INVESTASI PASAR BARANG SENI
1.
Ruang Lingkup
Investasi Pasar Barang Seni
2.
Jenis
Pekerjaan di Pasar Barang Seni
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Pasar Barang Seni
4.
Kisah-Kisah
Sukses Para Pelaku Pasar Barang Seni
5.
Kiat Sukses
Berinvestasi di Pasar Barang Seni
BAB 8. INVESTASI KERAJINAN
1.
Ruang Lingkup
Investasi Kerajinan
2.
Profesi Utama
di Industri Kerajinan
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Kerajinan Nasional
4.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Kerajinan
BAB 9. INVESTASI DESAIN
1.
Ruang Lingkup
Investasi Desain
2.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Desain Indonesia
3.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Desain
BAB 10. INVESTASI FESYEN/ MODE
1.
Ruang Lingkup
Investasi Fesyen/Mode
2.
Kunggulan dan
Kelemahan Industri Fesyen Nasional
3.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Fesyen
BAB 11. INVESTASI FILM-VIDEO-FOTOGRAFI
1.
Ruang Lingkup
Investasi Film, Video dan Fotografi
2.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Film Nasional
3.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Film Nasional
4.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Video dan Film Animasi
5.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Fotografi
BAB 12. INVESTASI PERMAINAN INTERAKTIF
1.
Ruang Lingkup
dan Potensi Pasar Permainan Interaktif
2.
Lapangan
Pekerjaan di Industri Permainan Interaktif
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Permainan Interaktif
4.
Kisah Sukses
Pelaku Bisnis Permainan Interaktif
BAB 13. INVESTASI MUSIK
1.
Ruang Lingkup
Investasi Musik
2.
Lapangan
Usaha dan Pekerjaan di Industri Musik
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Musik Nasional
4.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Industri Musik Nasional
BAB 14. INVESTASI SENI PERTUNJUKAN
1.
Ruang Lingkup
Investasi Seni Pertunjukan
2.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Seni Pertunjukan
3.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Seni Pertunjukan
BAB 15. INVESTASI PENERBITAN DAN PERCETAKAN
1.
Ruang Lingkup
Investasi Penerbitan dan Percetakan
2.
Lapangan Usaha
dan Pekerjaan di Penerbitan dan Percetakan
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Penerbitan dan Percetakan
4.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Bisnis Penerbitan dan Percetakan
BAB 16. INVESTASI LAYANAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK
1.
Ruang Lingkup
Layanan Komputer dan Piranti Lunak
2.
Lapangan
Usaha dan Pekerjaan di Industri Layanan
Komputer
dan Piranti Lunak
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Layanan
Komputer
dan Piranti Lunak
4.
Kisah Sukses
Pelaku Bisnis Jasa Komputer dan Piranti Lunak
BAB 17. INVESTASI SIARAN TELEVISI DAN RADIO
1.
Ruang Lingkup
Investasi Siaran Televisi dan Radio
2.
Peluang Usaha
dan Pekerjaan di Industri Televisi dan Radio
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Siaran Televisi dan Radio
4.
Kisah Sukses
Pelaku Industri Siaran Televisi dan Radio
BAB 18. INVESTASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
1.
Ruang Lingkup
Investasi Penelitian dan Pengembangan
2.
Lapangan
Usaha dan Pekerjaan di Bidang Litbang
3.
Keunggulan
dan Kelemahan Investasi Litbang di Indonesia
4.
Kisah-Kisah
Sukses Ilmuwan dan Inovator Indonesia
BAB 19. INVESTASI KULINER
1.
Ruang Lingkup
Investasi Kuliner
2.
Keunggulan
dan Kelemahan Industri Kuliner Nasional
3.
Strategi
Ekspor Kuliner ke Pasar Internasional
4.
Kisah-Kisah
Sukses Pelaku Industri Kuliner Nasional
BAB 20. P E N U T U P
DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
FOTO COVER BUKU KARYA
PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar