Penulis:
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D.PURNOMO
ISWI HARIYANI
Penerbit Andi, Yogyakarta, 2017
RINGKASAN
Restrukturisasi
perusahaan sudah biasa dilakukan di dunia bisnis untuk berbagai tujuan seperti
menyehatkan perusahaan, mencegah kebangkrutan, memperbesar perusahaan,
diversifikasi pasar, menguasai pasar lokal, menembus pasar ekspor, menguasai
bahan baku, menguasai jalur distribusi, menguasai teknologi, menguasai HAKI,
memperkuat fokus bisnis, memenuhi regulasi pemerintah, dll.
Restrukturisasi
perusahaan dapat dilakukan dengan cara Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan
Pemisahan Perusahaan (MKAPP). Restrukturisasi perusahaan juga bisa dilakukan
dengan cara membubarkan perusahaan (likuidasi), mempailitkan perusahaan
(kepailitan), menilai kembali aset perusahaan (revaluasi aset), menata ulang
organisasi (reorganisasi) dan menambah modal perusahaan (rekapitalisasi).
Restrukturisasi
perusahaan berbeda dengan restrukturisasi utang perusahaan. Dalam
restrukturisasi perusahaan, dilakukan penataan kembali bentuk dan skala
perusahaan. Sedangkan dalam restrukturisasi utang perusahaan, yang ditata ulang
adalah utang perusahaan agar keuangan perusahaan lebih sehat. Restrukturisasi
utang perusahaan bisa dilakukan sendiri (terpisah) atau bersamaan dengan
restrukturisasi perusahaan.
Restrukturisasi
utang perusahaan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti: menunda
pembayaran utang, menjadwalkan kembali pembayaran utang, mengurangi bunga utang,
menghapus bunga utang, mengurangi pokok utang, menghapus pokok utang,
mengkonversi utang menjadi saham, menerbitkan obligasi untuk membayar utang,
menjual barang jaminan utang, memperbaharui utang (novasi), melakukan
pengalihan utang (cessie) dan melakukan
pengalihan kreditor (subrogasi).
Restrukturisasi
perusahaan via MKAPP secara lengkap paling
banyak diterapkan pada PT. Namun demikian, bukan berarti MKAPP hanya
bisa diterapkan pada PT. Perusahaan
selain PT juga bisa menerapkan MKAPP meskipun tidak secara lengkap.
Merger-Konsolidasi-Pemisahan dapat diterapkan pada Koperasi, sedangkan Yayasan hanya dapat menerapkan Merger. Koperasi dan Yayasan tidak dapat
diakuisisi, namun dapat mengakuisisi PT atau menjadi pemegang saham pengendali
PT.
Perusahaan non
badan hukum (UD, CV, Firma) dapat melakukan restrukturisasi perusahaan melalui kesepakatan antar individu pemilik
(bukan antar badan usaha) sesuai asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata. Para pemilik perusahaan non
badan hukum adalah
subyek hukum yang bisa melakukan MKAPP. Perubahan bentuk badan usaha akibat
restrukturisasi perusahaan non badan hukum tidak perlu pengesahan Menteri
tetapi cukup meminta izin kepada Pemda setempat.
MKAPP pada PT diatur secara umum dalam UU PT beserta
peraturan pelaksananya antara lain PP 27/1998 dan Permenkumham yang terkait. PT yang memiliki
bidang usaha tertentu seperti Perbankan atau Pasar Modal juga diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di bidang Perbankan dan Pasar
Modal. Pelaksaan MKAPP pada PT juga harus memperhatikan peraturan perizinan
usaha serta aspek perpajakan (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
BPHTB).
MKAPP, khususnya Merger/Konsolidasi, hanya dapat diterapkan pada perusahaan yang memiliki
bentuk badan hukum dan jenis
usaha yang sama. Contoh, PT hanya bisa merger/konsolidasi
dengan PT yang lain. PT tidak boleh merger/konsolidasi dengan badan usaha
selain PT. Selain itu, PT di bidang usaha Perbankan (PT Perbankan) hanya boleh merger/konsolidasi dengan
PT Perbankan yang lain.
Restrukturisasi
perusahaan dapat diterapkan pada berbagai badan usaha seperti: Perusahaan Terbuka, Perbankan Konvensional, Perbankan
Syariah, Perusahaan Efek, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Patungan, Perusahaan Asuransi, BUMN, BUMD, Perusahaan Waralaba, Koperasi, Yayasan, dll. Yayasan, meskipun bukan tergolong badan usaha, namun bisa menjadi pemilik
perusahaan.
Restrukturisasi
perusahaan dapat berdampak pada perubahan tingkat kompetisi di dalam
pasar sehingga perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar
tidak menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Perusahaan yang akan melakukan Merger-Konsolidasi-Akuisisi dan telah memenuhi
syarat tertentu berdasarkan PP 57/ 2010 wajib melaporkan hal tersebut kepada
KPPU.
Perusahaan yang akan melakukan Merger/Konsolidasi saat ini
tidak perlu lagi menempuh proses likuidasi.
Sesuai amanat UU PT (UU 40// 2007), perusahaan yang menggabungkan diri
atau meleburkan diri secara otomatis akan bubar demi hukum sejak
Merger/Konsolidasi disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pemegang saham minoritas dan kreditor yang tidak setuju terhadap restrukturisasi perusahaan
dapat mengajukan keberatan kepada Direksi PT. Pemegang saham minoritas berhak
meminta PT membeli sahamnya dengan harga wajar. Pelaksanaan hak ini tidak menghalangi proses restrukturisasi perusahaan. Di sisi
lain, kreditor yang tidak setuju berhak meminta pelunasan piutang. Selama piutang kreditor
belum diselesaikan, maka proses restrukturisasi
perusahaan tidak dapat diteruskan. Sedangkan pemegang
saham minoritas dan kreditor yang setuju otomatis akan menjadi pemegang saham
dan kreditor dari perusahaan hasil merger atau konsolidasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar