Sabtu, 12 Januari 2019

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | RINGKASAN

Hak kekayaan intelektual Sebagai jaminan kredit | RINGKASAN

Penulis:
ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018



RINGKASAN

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Right (IPR) adalah aset non-fisik yang sangat berharga bagi pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital. Ekonomi kreatif diyakini dapat menjadi sektor ekonomi andalan di masa depan, setelah era ekonomi pertanian, ekonomi perdagangan, ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Presiden Joko Widodo sangat peduli pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital agar Indonesia tidak ketinggalan dari negara maju.

Pengembangan HKI dapat mendorong ekonomi konvensional maupun ekonomi digital. Ekonomi digital tumbuh pesat di dunia sehingga menciptakan peluang baru dan tantangan baru. Segala macam bisnis konvensional di luar jaringan (offline) kini banyak diduplikasi menjadi bisnis dalam jaringan (online). Pengembangan ekonomi digital dapat berpotensi mengganggu (disruption) terhadap ekonomi konvensional.

Sub-sektor ekonomi kreatif selalu mengandung unsur HKI yang bersifat privat seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Ekonomi kreatif juga berkaitan dengan pemanfaatan HKI milik komunitas seperti Indikasi Asal dan Indikasi Geografis, serta HKI milik bangsa seperti Warisan Budaya.

HKI dapat dikembangkan menjadi kegiatan bisnis melalui pemberian lisensi yang dapat menghasilkan royalti. Jika pemilik HKI ingin mendapatkan untung berlebih, mereka dapat memperluas lisensi HKI menjadi lisensi waralaba (franchise). Dengan lisensi waralaba, para pemilik HKI dapat mengontrol sistem bisnis sehingga kegiatan bisnis para mitra waralaba tidak sampai merusak reputasi pemilik HKI.

Pengembangan ekonomi kreatif dan ekonomi digital membutuhkan modal usaha yang tidak sedikit. Modal usaha tersebut dapat berasal dari internal perusahaan dan eksternal perusahaan. Modal eksternal perusahaan dapat berasal dari lembaga jasa keuangan konvensional (bank, pegadaian, lembaga pembiayaan, modal ventura, dll) atau lembaga jasa keuangan berbasis teknologi finansial atau tekfin (tekfin-pembiayaan/ peer-to-peer lending dan tekfin-permodalan/ equity crowdfunding).

Saat ini aset HKI khususnya Hak Cipta dan Paten sudah dapat dijadikan obyek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru (UU 28/ 2014) dan Pasal 108 UU Paten terbaru (UU 13/2016). Namun sayang ketentuan semacam ini belum bisa diberlakukan pada jenis HKI lainnya, padahal semua jenis HKI pada prinsipnya dapat dijadikan obyek jaminan utang melalui skema Fidusia.

Obyek Hak Cipta yang berwujud tidak nyata (immaterial) dan bersifat tak-benda (intangible) dapat dijadikan jaminan utang melalui Fidusia sesuai Pasal 16 UU Hak Cipta terbaru (UU 28/ 2014). Penjaminan obyek Paten (Paten-Produk atau Paten-Proses) yang tidak nyata (immaterial) dan tak-benda (intangible) juga dapat dilakukan melalui Fidusia berdasarkan Pasal 108 UU Paten terbaru (UU 13/ 2016).

Obyek Hak Cipta berwujud nyata (material) dan bersifat benda (tangible) dapat pula dijadikan jaminan utang via Gadai. Namun sayang UU Hak Cipta terbaru belum mengatur penjaminan via Gadai, padahal obyek jenis ini (seperti lukisan atau patung) memiliki nilai ekonomi relatif besar bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Implementasi pemanfaatan aset HKI, khususnya Hak Cipta dan Paten, sebagai jaminan kredit di industri jasa keuangan masih harus menunggu terbitnya revisi Peraturan BI atau OJK tentang jenis agunan kredit. Penjaminan HKI di Indonesia juga masih terkendala karena belum terbentuknya Lembaga Penilai Aset HKI.

Eksekusi jaminan Gadai dan Fidusia relatif mudah karena dapat ditempuh melalui Parate Eksekusi tanpa meminta fiat Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi jaminan juga dapat ditempuh melalui perjanjian di bawah tangan tanpa lewat pelelangan umum. Semua kemudahan ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi lembaga keuangan untuk membiayai usaha rintisan di bidang ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar