Sabtu, 12 Januari 2019

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | PROMOSI BUKU


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | PROMOSI BUKU

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT | PROMOSI BUKU
Penulis:

ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO

Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018


PROMOSI BUKU


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah aset berharga yang dapat dikembangkan menjadi bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis digital dan bisnis tekfin. Pemanfaatan HKI sebagai jaminan kredit telah dipraktekkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Denmark, China, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia.

HKI khususnya Hak Cipta dan Paten sudah bisa dijadikan obyek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 108 UU 13/2016 tentang Paten. Ketentuan ini belum bisa diberlakukan pada jenis HKI lain, padahal semua jenis HKI dapat dijadikan jaminan utang melalui skema Fidusia. Implementasi aturan ini juga masih terkendala karena belum ada revisi Peraturan BI tentang agunan kredit serta belum ada Lembaga Penilai Aset HKI di Indonesia.

Buku ini tergolong langka karena hingga saat ini belum ada buku yang secara khusus membahas HKI sebagai jaminan kredit. Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti dosen, mahasiswa, peneliti, pakar hukum, pakar bisnis, notaris, konsultan, pelaku bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis tekfin, bisnis digital, pengusaha rintisan (start-up), pemilik HKI (pencipta, penemu, pendesain), kurator seni, kritikus seni, kolektor seni, pedagang barang seni, balai lelang seni, pasosiasi bisnis, Lembaga APS, pejabat BI, OJK, Pemerintah, Bekraf, DJKI, legislator, perbankan, pegadaian, perusahaan efek, perusahaan penjaminan, modal ventura, multifinance, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar