Penulis:
ISWI HARIYANI
CITA YUSTISIA SERFIYANI
R. SERFIANTO D. PURNOMO
Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018
PROMOSI BUKU
Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah aset berharga yang dapat dikembangkan menjadi bisnis
waralaba, bisnis kreatif, bisnis digital dan bisnis tekfin. Pemanfaatan HKI
sebagai jaminan kredit telah dipraktekkan di beberapa negara seperti Amerika
Serikat, Inggris, Denmark, China, Jepang, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia.
HKI khususnya Hak
Cipta dan Paten sudah bisa dijadikan obyek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU 28/2014 tentang Hak Cipta
dan Pasal 108 UU 13/2016 tentang Paten. Ketentuan ini belum bisa diberlakukan
pada jenis HKI lain, padahal semua jenis HKI dapat dijadikan jaminan utang
melalui skema Fidusia. Implementasi aturan ini juga masih terkendala karena
belum ada revisi Peraturan BI tentang agunan kredit serta belum ada Lembaga
Penilai Aset HKI di Indonesia.
Buku ini tergolong langka
karena hingga saat ini belum ada buku yang secara khusus membahas HKI sebagai
jaminan kredit. Buku ini cocok dibaca berbagai kalangan seperti dosen,
mahasiswa, peneliti, pakar hukum, pakar bisnis, notaris, konsultan, pelaku
bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis tekfin, bisnis digital, pengusaha
rintisan (start-up), pemilik HKI
(pencipta, penemu, pendesain), kurator seni, kritikus seni, kolektor seni,
pedagang barang seni, balai lelang seni, pasosiasi bisnis, Lembaga APS, pejabat
BI, OJK, Pemerintah, Bekraf, DJKI, legislator, perbankan, pegadaian, perusahaan
efek, perusahaan penjaminan, modal ventura, multifinance,
dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar