Kamis, 15 Agustus 2013

Investasi dan Gadai Emas


INVESTASI & GADAI EMAS

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA

Tahun : Juni 2013

Harga : Rp 80.000




Emas sejak zaman dahulu kala telah dijadikan alat investasi karena logam mulia ini bernilai tinggi dan harganya cenderung terus meningkat dalam jangka panjang. Emas juga punya sifat tahan terhadap inflasi dan krisis ekonomi, sehingga sangat pantas dijadikan alat lindung-nilai terhadap aset milik pribadi, perusahaan maupun negara. Banyak negara di dunia yang menjadikan logam mulia emas sebagai bagian dari cadangan  devisa  negara  dan  juga  sebagai  penjamin  nilai  tukar  mata  uang.

Meskipun sejak tahun 1971 cadangan emas tidak lagi digunakan sebagai penjamin mata uang dollar AS, namun emas tetap menjadi salah satu barometer perekonomian dunia.  Persediaan  emas  yang  langka  sementara  permintaannya  terus  meningkat membuat harga emas cenderung terus naik dalam jangka panjang. Banyak kalangan meyakini investasi emas  memiliki  masa depan yang cerah, walaupun harganya sering berfluktuasi dalam jangka pendek. Investasi emas juga disukai karena  bersifat  likuid  alias  mudah  diuangkan  dengan  cara  dijual  atau  dijaminkan.

Terbatasnya volume emas di dunia merupakan salah satu sebab mengapa logam mulia ini diperebutkan banyak orang sehingga nilainya terus meningkat. Andai seluruh emas di dunia dikumpulkan di satu tempat, maka emas akan membentuk bangunan 2.000 meter kubik atau 170.000 ton. Jumlah itu sudah termasuk emas yang sudah digunakan sejak zaman Firaun sekitar 3000 tahun sebelum masehi, emas yang belum digali  dari perut bumi,  hingga  perhiasan emas  yang sudah ada di toko emas.

Prospek investasi emas di masa depan diperkirakan tetap cerah karena beberapa negara besar seperti Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, dan Italia, masih bergumul dengan persoalan utang. Utang akan terus menumpuk dan belum ada tanda-tanda membaik, meskipun tarif pajak dinaikkan. Pemerintah negara-negara di dunia pada umumnya membayar utang dengan cara terus mencetak uang dan berutang lagi, yang justru akan menghancurkan kekuatan daya beli dari mata uang. Kondisi ini akan membuat emas muncul sebagai satu-satunya “aset penyimpan nilai” (store of value) yang dianggap paling stabil dibandingkan mata uang atau aset yang lainnya.

Investasi emas dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tabungan, deposito, reksadana, saham, atau obligasi.  Investasi emas kemungkinan hanya bisa dikalahkan oleh properti, namun emas tetap lebih unggul karena bersifat likuid (mudah diuangkan) dan tahan terhadap inflasi serta krisis ekonomi. Sebaliknya, properti lebih sulit  dijual  (illikuid)  dan  nilainya  bisa  jatuh  akibat  krisis  ekonomi.

Masyarakat yang ingin berinvestasi emas dapat membeli emas batangan, emas perhiasan, atau koin emas. Investasi emas batangan dinilai lebih menguntungkan dibandingkan emas perhiasan atau koin emas.  Masyarakat disarankan membeli emas batangan bersertifikat internasional seperti yang diproduksi oleh UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang karena telah dilengkapi dengan sertifikat dari London Bullion Market Association  (LBMA) sehingga  mudah  diperjual-belikan  di  seluruh  dunia.

Emas dapat digunakan sebagai jaminan utang guna mendapatkan dana segar jangka pendek. Investor yang ingin mendapatkan utang dengan jaminan emas dapat mengikuti program Gadai Emas Syariah di perbankan syariah atau pegadaian syariah.  Masyarakat yang ingin berinvestasi emas namun terkendala minimnya modal juga dapat mengikuti program Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE).  Program PKE di perbankan syariah memberi kesempatan nasabah membeli emas dengan cara cicilan selama 2 – 5 tahun, uang muka 20 persen, dan plafon pembiayaan maksimal Rp 150 juta. Program PKE tersebut juga bisa digabung dengan program Gadai Emas Syariah sehingga  plafon  pembiayaan  bisa  ditingkatkan  menjadi  maksimal  Rp 250 juta.

Saat ini masyarakat banyak disuguhi investasi emas yang dibalut gadai emas syariah model “Beli-Gadai Emas”, “Kebun Emas”, dan “Angsa Emas”. Investasi emas jenis ini saat ini sudah dilarang oleh Bank Indonesia dan Fatwa DSN-MUI karena banyak mengandung unsur spekulasi dan tidak sesuai dengan tujuan gadai emas syairah. Emas sejatinya adalah investasi jangka panjang, sehingga tidak cocok jika dibiayai dengan  modal  yang  berasal  dari  utang  gadai  yang  berjangka  pendek.

Investasi emas dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara yang paling sederhana dan berisiko rendah hingga cara yang rumit dan berisiko tinggi.  Cara sederhana dan minim risiko, misalnya, bisa kita tempuh dengan membeli emas batangan memakai dana pribadi, bukan dana hasil utang.  Sedangkan cara yang tergolong rumit dan berisiko tinggi, dapat kita lakukan dengan mengikuti jual-beli  kontrak “emas berjangka” di bursa berjangka. Investasi kontrak emas berjangka sangat berisiko sehingga hanya cocok bagi investor yang sudah berpengalaman.  Selain itu, ada pula cara investasi emas yang tidak terlalu rumit namun berisiko tinggi yaitu jual-beli emas melalui jaringan  multi-level-marketing atau MLM-Emas.

Pemerintah dan OJK melalui Satgas Waspada Investasi berusaha keras untuk menindak sejumlah perusahaan investasi palsu yang banyak melakukan praktik penipuan dan penggelapan dana masyarakat seperti kasus Raihan Jewellery, GTIS, VGMC, Trimas Mulia, ECMC, Goldfield Sanjaya, GoldQuest, dan lain-lain.  Investasi dalam bentuk apapun, termasuk investasi emas pasti selalu mengandung risiko. Tidak berinvestasi pun juga mengandung risiko karena nilai aset kita bisa berkurang akibat inflasi. Jadi kesemuanya itu tergantung niat dan kesadaran kita.  Sebelum mulai berinvestasi emas ada baiknya kita belajar lebih dulu seluk beluk investasi  ini  agar  kita  bisa  memahami  semua  keuntungan  dan  kerugiannya.



DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1 : PENDAHULUAN

BAB 2 : EMAS SEBAGAI ALAT INVESTASI

BAB 3 : EMAS SEBAGAI JAMINAN UTANG

BAB 4 : INVESTASI EMAS BATANGAN

BAB 5 : INVESTASI EMAS PERHIASAN

BAB 6 : INVESTASI KOIN EMAS
1. Koin Emas dari Berbagai Negara
2. Koin Emas dari Indonesia
3. Koin Dinar dan Dirham Produksi UBPP Logam Mulia Antam

BAB 7 : GADAI EMAS SYARIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum Gadai Emas Syariah
2. Perbedaan Gadai Emas Konvensional dan Gadai Emas Syariah
3. Gadai Emas Syariah di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
4. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah Sebagai Penyelenggara Gadai Emas Syariah
5. Keuntungan dan Kerugian Gadai Emas Syariah

BAB 8 : INVESTASI BERBALUT GADAI EMAS
1.  Investasi Emas yang Dipadukan dengan Gadai Emas
2.  Investasi Model Beli-Gadai Emas
3.  Investasi Model Kebun Emas
4.  Investasi Model Angsa Emas

BAB 9 : INVESTASI MODEL DS/MLM EMAS

BAB 10 : INVESTASI KONTRAK EMAS BERJANGKA
1. Investasi Kontrak Emas Berjangka\
2.  Modus Penipuan Investasi Kontrak Emas Berjangka

BAB 11 : PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN EMAS (PKE)
1. Dasar Hukum dan Akad Pembiayaan Kepemilikan Emas
2. Prinsip Kehati-hatian dalam Pembiayaan Kepemilikan Emas

BAB 12 : SATGAS WASPADA INVESTASI

BAB 13 : TIPS BIJAK INVESTASI EMAS
1. Tips Mengenali Berbagai Tawaran Investasi Emas
2. Tips Mengenali Berbagai Keuntungan Investasi Emas
3. Tips Merawat dan Menyimpan Emas Perhiasan
4. Tips Membeli Emas untuk Kepentingan Investasi
5. Tips Membeli Emas Batangan di UBPP Logam Mulia Antam

BAB 14 : TIPS BIJAK MEMBELI EMAS CICILAN VIA PKE

BAB 15 : TIPS BIJAK GADAI EMAS
1. Tips Bijak Gadai Emas di Bank Syariah
2. Tips Bijak Gadai Emas di Pegadaian Syariah

BAB 16 : PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Buku Pintar Pasar Uang dan Pasar Valas


BUKU PINTAR
PASAR UANG & PASAR VALAS

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
PT GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA

Tahun : Februari 2013

Harga : Rp 98.000




Pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) adalah bagian dari pasar keuangan (financial market). Pasar keuangan bersama pasar komoditi (commodity market) berpengaruh besar menjaga stabilitas perekonomian negara. Kondisi pasar keuangan juga dapat dijadikan indikator untuk menilai kondisi perekonomian suatu negara. Pasar uang jika dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat kepada  bank, investor, pelaku usaha, masyarakat dan perekonomian nasional.

Pasar valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) dapat digolongkan sebagai bagian pasar uang dan pasar berjangka komoditi. Transaksi valas secara fisik dan tunai  melalui  money changer  jelas  tergolong  pasar uang.  Sedangkan perdagangan kontrak berjangka valas dapat dimasukkan dalam pasar berjangka komoditi yang diawasi oleh Bappebti di bawah Menteri Perdagangan. Di sisi lain, perdagangan derivatif valas yang difasilitasi bank dapat pula digolongkan pasar uang karena diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berkepentingan ikut mengawasi pasar uang terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan.

Masyarakat dapat menjadi investor di pasar uang dengan cara membeli berbagai instrumen seperti sertifikat deposito (certificate of deposit), surat sanggup/ promes (promissory notes), surat wesel (bill of exchange), surat perbendaharaan negara (treasury bill), surat berharga komersial (commercial paper), dan lain-lain. Perusahaan besar juga dapat memanfaatkan pasar uang untuk mendapatkan dana-dana jangka pendek dengan cara menerbitkan commercial paper (CP). Penerbitan CP dinilai lebih menguntungkan dibandingkan mengajukan kredit di bank, sebab CP tidak perlu didukung  jaminan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan  kredit bank.

Perbankan dapat memanfaatkan pasar uang untuk mendapatkan dana publik dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit. Bank yang sedang kesulitan likuiditas dapat memanfaatkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB)  untuk mendapatkan pinjaman dana jangka pendek melalui interbank call money. Perbankan juga dapat memfasilitasi transaksi swap lindung nilai valas bagi kepentingan nasabahnya. BI selaku bank sentral dapat memanfaatkan pasar uang untuk mengelola stabilitas moneter dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. BI dapat mengontrol likuiditas di pasar uang dengan berbagai cara antara lain menerbitkan Sertifikat BI (SBI).

Transaksi Derivatif yang dapat dilakukan di pasar uang (via perbankan) adalah transaksi yang didasari kontrak pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan dana atau instrumen ataupun tanpa diikuti pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit. Instrumen Derivatif di pasar uang secara umum dapat berupa: kontrak opsi (option), kontrak berjangka (futures),  kontrak serah (forward),  dan  kontrak barter (swap).

Volume transaksi di pasar uang, khususnya pasar valas, tergolong sangat besar. Menurut survei BIS (Bank International for Settlement) pada akhir 2004, total nilai transaksi pasar valas global mencapai lebih dari 1,4 trilyun dollar AS per hari. Pada tahun 2009 total nilai transaksi di pasar valas global bahkan diperkirakan mencapai 3,2 triliun dollar AS per hari. Hal inilah yang membuat valas saat ini menjadi pilihan investasi yang sangat menggiurkan karena likuiditasnya sangat tinggi dan tingkat pengembalian investasinya lebih tinggi dibandingkan perdagangan pada umumnya. Besarnya omzet perdagangan valas global menyebabkan bank sentral dengan cadangan valas terbesar sekalipun dapat dikalahkan kekuatan pasar valas yang bebas.

Perdagangan valas melalui internet atau Forex Online Trading (FOT) saat ini mulai digandrungi  para investor  karena  menawarkan  banyak  kemudahan.  Investor  FOT dapat bertransaksi dari rumah atau dari mana saja asalkan ada jaringan internet. Mereka juga dapat bertransaksi terus menerus 24 jam sehari. Keuntungan transaksi valas dapat  diperoleh dari dua arah, pada saat harga turun maupun saat harga naik. Dalam FOT juga ada faktor pengungkit (leverage), sehingga investor valas cukup menyediakan  dana  maksimal 10%  dari  total  nilai valas yang ditransaksikan.

Pasar uang dan pasar valas merupakan sarana investasi yang menarik karena mampu menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.  Instrumen pasar uang dan pasar valas adalah instrumen keuangan berjangka pendek (kurang dari satu tahun), sehingga memicu para investor untuk mendapatkan untung dalam jangka pendek.  Hal ini berbeda dengan pasar modal yang meskipun menyediakan peluang keuntungan jangka pendek  namun juga dapat  dijadikan sebagai sarana investasi jangka panjang.

Investor di pasar uang khusunya pasar valas didominasi oleh para spekulan yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga valas atau yang dikenal sebagai margin trading. Perdagangan produk derivatif valas sebenarnya dapat digunakan untuk tujuan positif yaitu melakukan lindung-nilai (hedging).  Eksportir dan importir yang memiliki cadangan valas, sebagai contoh, dapat melakukan transaksi swap lindung-nilai  melalui  perbankan  atau  melalui  perusahaan pialang berjangka.

Banyak pihak yang diuntungkan dari pasar uang dan pasar valas, namun banyak pula yang dirugikan bahkan bangkrut gara-gara berinvestasi di pasar tersebut.  Sebagaimana kegiatan investasi pada umumnya, investasi di pasar uang dan pasar valas juga memiliki sisi-sisi positif dan negatif.  Risiko berinvestasi selalu ada di mana-mana, tidak hanya di pasar uang dan pasar valas. Bahkan tidak berinvestasi pun juga berisiko. Semakin tinggi risiko investasi, semakin tinggi pula potensi keuntungannya.  Semua  itu  pada  akhirnya  terpulang  ke  diri  kita  masing-masing.



DAFTAR ISI

SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN

BAB 2. PASAR UANG, PASAR MODAL & PASAR KOMODITI
1.      Pasar Uang (Money Market)
2.      Pasar Modal (Capital Market)
3.      Pasar Komoditi (Commodity Market)
4.      Pengawasan Pasar Keuangan dan Pasar Komoditi
5.      Perbedaan Pasar Uang, Pasar Modal dan Pasar Komoditi

BAB 3. INSTRUMEN PASAR UANG
1.      Pinjaman Antar Bank (Inter Bank Call Money)
2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan SBI Syariah
3.      Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
4.      Surat Wesel (Bill Of Exchange)
5.      Surat Sanggup / Promes / Promissory Notes
6.      Surat Berharga Komersial / Commercial Paper
7.      Surat Perbendaharaan Negara (SPN) / Treasury Bills
8.      Kontrak REPO / Repurchase Agreement
9.      Instrumen Derivatif / Produk Turunan
10.  Kontrak Swap
11.  Produk Terstruktur (Sturctured Product)

BAB 4. INDIKATOR PASAR UANG
1.      BI Rate
2.      JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate)
3.      Inflasi
4.      Kurs Mata Uang
5.      Indeks Harga Konsumen

BAB 5. PASAR VALUTA ASING (VALAS)

BAB 6. TRANSAKSI DERIVATIF DI PASAR UANG
1.      Dasar Hukum Transaksi Derivatif di Pasar Uang
2.      Instrumen – Instrumen Derivatif di Pasar Uang
3.      Keuntungan Melakukan Transaksi Derivatif
4.      Peran Bank dalam Transaksi Derivatif di Pasar Uang
5.      Kontrak dan Laporan Transaksi Derivatif

BAB 7. TRANSAKSI SWAP DI PASAR UANG
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Transaksi Swap
2.      Jenis – Jenis Transaksi Swap
3.      Transaksi Swap dengan Perantara Bank
4.      Pelaksanaan Transaksi Swap

BAB 8. TRANSAKSI REPO DI PASAR UANG
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Repo
2.      USD Repurchase Agreement (USD Repo)
3.      Repurchase Agreement Chinese Yuan (CNY Repo)

BAB 9. PRODUK TERSTRUKTUR / STRUCTURED PRODUCTS
1.      Pengertian Structured Product
2.      Bentuk – Bentuk Structured Product
3.      Pihak – Pihak Terkait dalam Structured Product
4.      Manajemen Risiko Bank Terhadap Structured Product
5.      Transparansi Informasi Produk
6.      Penawaran dan Penjualan Structured Product
7.      Perjanjian dan Pelaporan Structured Product
8.      Risiko dalam Transaksi Structured Product

BAB 10. PEDAGANG VALUTA ASING  (MONEY CHANGER)
1.      Pengertian Pedagang Valuta Asing (PVA)
2.      Sejarah Pedagang Valuta Asing (PVA)
3.      Pedagang Valuta Asing Bank (PVA Bank)
4.      Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA Bukan Bank)

BAB 11. PERUSAHAAN PIALANG PASAR UANG
1.      Dasar Hukum Perusahaan Pialang Pasar Uang
2.      Kegiatan Perusahaan Pialang Pasar Uang
3.      Jenis – Jenis Perusahaan Pialang Pasar Uang
4.      Pendirian Perusahaan Pialang Pasar Uang

BAB 12. MACAM-MACAM ALAT PEMBAYARAN
1.      Uang Tunai (Kartal)
2.      Cek (Cheque)
3.      Bilyet Giro (BG)
4.      Nota Debet
5.      Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
6.      Uang Elektronik (E – Money)

BAB 13. SURAT WESEL (BILL OF EXCHANGE)
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Surat Wesel
2.      Perbedaan Surat Wesel dengan Surat Cek
3.      Pihak – Pihak dalam Surat Wesel
4.      Syarat – Syarat Formal Surat Wesel
5.      Macam – Macam Surat Wesel
6.      Lembaran dan Salinan Surat Wesel
7.      Hari Bayar Surat Wesel
8.      Penggunaan Wesel dalam Perdagangan Internasional

BAB 14. SURAT SANGGUP (PROMISSORY NOTES)
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Surat Sanggup
2.      Perbedaan Surat Sanggup dengan Surat Wesel
3.      Fungsi, Syarat Formal dan Macam – Macam Surat Sanggup

BAB 15. COMMERCIAL PAPER (CP)
1.      Pengertian dan Dasar Hukum CP
2.      Latar Belakang Penggunaan CP
3.      Syarat – Syarat Formal CP
4.      Pihak – Pihak dalam Penerbitan dan Perdagangan CP
5.      Proses Penerbitan dan Perdagangan CP
6.      Pelunasan CP

BAB 16. SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI)
1.      Pengertian SBI
2.      Karakteristik dan Penatausahaan SBI
3.      Perdagangan SBI di Pasar Perdana
4.      Perdagangan SBI di Pasar Sekunder
5.      SBI Sebagai Agunan Kredit

BAB 17. SISTEM PENYELESAIAN TRANSAKSI
1.      Sistem BI – RTGS
2.      Sistem BI – SSSS
3.      Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

BAB 18. KISAH-KISAH SUKSES & GAGAL DI PASAR UANG
1.      George Soros “The Man Who Broke The Pound
2.      Brian Gelber : Trader Valas yang Disegani di AS
3.      Mark Weinstein : Trader yang Suka Berbagi Kiat Sukses
4.      Kasus Manipulasi LIBOR
5.      Kasus Manipulasi EURIBOR
6.      Kasus Barrings Bank dan Nick Leeson
7.      Krisis Moneter di Indonesia Tahun 1997 / 1998
8.      Kasus Bank Exim dan Pentingnya Lindung Nilai
9.      Kasus Dicky Iskandar Dinata dan Pentingnya Bankir Jujur
10.  Kasus Bank Artha Prima dan Trik Bankir Nakal
11.  Kasus Bank Pacific : Runtuhnya Bank Milik Keluarga
12.  Kasus Pembobolan Bank oleh Pemiliknya Sendiri

BAB 19. TIPS  BIJAK  BERINVESTASI  DI PASAR UANG & PASAR VALAS
1. Tips Bijak Berinvestasi di Pasar Uang dan Pasar Valas
2. Tips Bijak Memilih Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

BAB 20. PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN

Sukses Bisnis Ritel Modern


SUKSES BISNIS
RITEL MODERN

Oleh:
IR. R. SERFIANTO D. PURNOMO
CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH
ISWI HARIYANI, SH, MH

Penerbit:
PT. ELEX MEDIA KOMPUTINDO (GRAMEDIA GROUP)

Tahun : Februari 2013

Harga : Rp 80.800




Bisnis ritel modern di Indonesia saat ini berkembang semakin pesat seiring kemajuan perekonomian Indonesia.  Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membuat perkiraan pertumbuhan bisnis ritel modern di tanah air tahun 2012 mencapai 15%. Pertumbuhan tersebut didorong pertambahan gerai baru yang diproyeksikan mencapai 2500 gerai, yang terdiri dari 2000 gerai minimarket dan 500 gerai supermarket besar. Guna mengantisipasi pertumbuhan pasar modern yang semakin pesat, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan tentang pasar swasta termasuk minimarket, agar pertumbuhan pasar modern tidak sampai mematikan pasar rakyat. Di sisi lain, pasar rakyat diharapkan juga dapat berbenah  diri  guna  memenuhi  tuntutan  konsumen  yang  semakin meningkat.  

Indonesia berada di urutan ketiga setelah India dan China sebagai negara yang memiliki pertumbuhan bisnis ritel terbaik di kawasan Asia, berdasarkan hasil survei perusahaan konsultan manajemen global AT Kearney dalam laporan Global Ritail Development Index (GRDI) tahun 2011. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan 2011, tercatat ada 15.000 pasar rakyat dan 2,5 juta toko atau warung milik perseorangan dengan modal kecil. Sedangkan jumlah pasar swasta sebanyak 14.250 unit, terdiri dari 11.927 minimarket, 1.146 supermarket, 141 hypermarket,  dan 26 perkulaan swasta. Khusus di DKI Jakarta, terdapat 1.868 minimarket, namun hanya 422 minimarket yang mempunyai izin lengkap. Pemda DKI Jakarta juga berencana menertibkan minimarket yang melanggar syarat jarak dengan pasar  tradisional.

Kemajuan perekonomian ikut mendorong perkembangan pasar modern dan bisnis ritel di Indonesia.  Tumbuhnya masyarakat kelas menengah di tanah air mendorong meningkatnya minat investasi dan gairah belanja.  Bank Dunia menyatakan jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia pada tahun 2010 sebesar 56,5 % dari total populasi. Angka ini meningkat tajam dibandingkan data tahun 1999 dimana saat itu jumlah kelas menengah di Indonesia ditaksir sebesar 25% dari total populasi.  Menurut hasil riset Standard Chartered Bank jumlah orang sangat mapan di Indonesia (berpenghasilan Rp 240 juta/ tahun atau berinvestasi Rp 150 juta/ tahun) sebanyak  4 juta  orang,  mengalahkan  Korea Selatan  yang  hanya  3,2 juta  orang.

Pasar modern/ ritel modern (toko modern dan pusat perbelanjaan) saat ini sudah merambah ke berbagai kota di Indonesia. Bahkan, toko modern berbentuk jaringan waralaba minimarket sudah menyebar hingga ke sejumlah kota kecamatan. Toko modern dapat berupa hypermarket, supermarket, department store, minimarket, speciality store, dan grosir.  Sedangkan pusat perbelanjaan (shopping center) dapat berbentuk  mall, plaza, square, pertokoan, atau pusat perdagangan/ trade-centre.   

Perkembangan bisnis ritel modern yang pesat adalah fenomena yang wajar jika dikaitkan dengan perkembangan zaman serta meningkatnya jumlah kelas menengah di tanah air. Pertumbuhan bisnis ritel modern jika dikelola dengan baik dapat mendatangkan banyak manfaat bagi negara dan masyarakat dalam bentuk pemasukan pajak bagi pemerintah pusat dan daerah, menambah lapangan kerja, meningkatkan investasi, menggerakkan sektor usaha riil dan pariwisata, meningkatkan konsumsi dalam negeri,  meningkatkan  kemitraan usaha  dengan  UMKM,  dan lain-lain. 

Perkembangan pasar modern atau ritel modern sesungguhnya dapat mempercepat kemajuan perekonomian bangsa, asalkan tidak sampai mematikan pasar tradisional.  Untuk itulah Pemerintah membuat sejumlah regulasi yang salah satunya mengatur tentang jarak antara pasar modern dan pasar tradisional. Namun sayang banyak aturan main yang dilanggar sehingga muncul persaingan yang tidak sehat antara pasar modern dengan pasar tradisional. Bahkan persaingan yang tidak sehat juga terjadi  di antara  para pengelola  pasar modern.

Persaingan tidak sehat juga bisa dikendalikan dengan membuat aturan pembatasan jam operasional toko modern. Namun demikian upaya Pemerintah melindungi pasar tradisional jangan sampai menghambat kemajuan pasar modern yang sudah menjadi tuntutan perubahan zaman. Semua ini bisa diatur dengan baik asalkan didukung pengaturan tata ruang dan  jam operasional serta penegakan hukum yang baik.



DAFTAR ISI


SAMPUL DEPAN
KATA-KATA BIJAK
UCAPAN TERIMA KASIH
KATA PENGANTAR
RINGKASAN
DAFTAR ISI

BAB 1. PERKEMBANGAN BISNIS RITEL MODERN

BAB 2. PASAR MODERN & PASAR TRADISIONAL
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pasar Tradisional
2. Pendirian Pasar Tradisional dan Pasar Modern
3. Perbandingan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
4. Pasar Modern versus Pasar Tradisional

BAB 3. TOKO MODERN (MODERN STORE)
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Toko Modern
2. Macam - Macam Toko Modern

BAB 4. PUSAT PERBELANJAAN (SHOPPING CENTRE)
1. Pengertian dan Sistem Pusat Perbelanjaan
2. Macam - Macam Pusat Perbelanjaan

BAB 5. PERAN PEMERINTAH, PEMDA DAN BPOM DALAM PENGEMBANGAN RITEL MODERN
1. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BAB 6. PENYELENGGARAAN PASAR SEHAT

BAB 7. IZIN USAHA RITEL MODERN
1. Izin Usaha Ritel Modern Sesuai Perpres dan Permendag
2. Izin Usaha Ritel Modern di Provinsi DKI Jakarta
3. Izin Usaha Ritel Modern di Berbagai Daerah

BAB 8. ASPEK TANAH, BANGUNAN DAN TATA RUANG DALAM PEMBANGUNAN RITEL MODERN
1. Aspek Pertanahan
2. Aspek Bangunan Gedung
3. Aspek Tata Ruang

BAB 9. PENJUALAN RITEL & WARALABA
1.  Penjualan Ritel dan Waralaba (Franchise)
2. Enam Kriteria Waralaba
3. Perlindungan Hukum Bagi Penerima Waralaba
4. Ruang Lingkup Waralaba
5. Waralaba dan Lisensi HAKI

BAB 10. PENJUALAN RITEL & PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG  (DS – MLM)
1. Penjualan Ritel dan Penjualan Langsung
2. Penjualan Langsung Berjenjang (MLM)

BAB 11. PERSAINGAN USAHA RITEL YANG SEHAT
1. Persaingan Usaha Ritel Modern dengan Pasar Tradisional
2. Persaingan Usaha Antara Sesama Ritel Modern
3. Persaingan Usaha Antara Pemasok dengan Ritel Modern
4. Kaitan Monopoli dan Persaingan Usaha dengan MKAPP
5. Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang UU 5 / 1999

BAB 12. PERLINDUNGAN KONSUMEN RITEL
1. Kasus - Kasus Pelanggaran Hak - Hak Konsumen Ritel
2. Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku Usaha
3. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
5. Lembaga Perlindungan Konsumen (BPKN, LPKSM, BPSK)

BAB 13. KEMITRAAN USAHA RITEL MODERN DAN UMKM
1. Praktik Kemitraan Usaha Ritel Modern dan UMKM
2. Kemitraan Usaha Sesuai UU 20 / 2008
3. Kemitraan Usaha Sesuai PP 44 / 1997
4. Kemitraan Usaha Sesuai Permendag 53 / 2008

BAB 14. TIPS BIJAK BERBELANJA DI RITEL MODERN

BAB 15. TIPS BIJAK MENJADI PENERIMA WARALABA MINIMARKET
1. Peluang Usaha Minimarket di Indonesia
2. Tips Menjadi Penerima Waralaba (Franchisee)
3. Tips Menjadi Penerima Waralaba Indomaret
4. Tips Menjadi Penerima Waralaba Alfamart
5. Tips Menjadi Penerima Waralaba Alfamidi

BAB 16. TIPS BIJAK MENJADI PEMASOK BARANG DI RITEL MODERN
1. Dasar Hukum Pemasok Barang di Ritel Modern
2. Tips Menjadi Pemasok Sesuai Pengalaman Pribadi Penulis
3. Tips Memasok Ritel Modern Sesuai Pendapat Frans M Royan

BAB 17. KISAH - KISAH SUKSES PENGUSAHA RITEL MODERN
1. Bob Sadino : Bos Pasar Swalayan yang Nyentrik
2. Djoko Susanto : Raja Bisnis Minimarket di Indonesia
3. Hari Dharmawan : Pendiri Matahari Department Store
4. Ipung Kurnia : Sang Penerus dan Pimpinan Hero Group
5. Jakob Oetama : Sang Raja Media Pendiri TB Gramedia

BAB 18 : PENUTUP


DAFTAR BACAAN
DAFTAR SINGKATAN
DAFTAR SKEMA
DAFTAR TABEL
DAFTAR ALAMAT  - ALAMAT
BIODATA PENULIS BERTIGA
DAFTAR BUKU KARYA PENULIS
ISI SAMPUL BELAKANG
BONUS CD BERISI UU & PERATURAN